Dokumen ini merupakan kerangka acuan kegiatan penyuluhan kesehatan reproduksi di sekolah oleh UPT Puskesmas Karang Tengah Kota Sukabumi. Penyuluhan bertujuan meningkatkan pengetahuan siswa tentang kesehatan reproduksi untuk menurunkan masalah kesehatan reproduksi remaja seperti anemia dan kehamilan di luar nikah. Kegiatan penyuluhan akan dilaksanakan sesuai jadwal dan dievaluasi setiap tahun untuk men
1 of 2
Download to read offline
More Related Content
372963632 kak-penyuluhan-kespro-di-sekolah-docx
1. PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
DINAS KESEHATAN KOTA SUKABUMI
UPT PUSKESMAS KARANG TENGAH
Jalan Tanjung Sari No.14 Telp. (0266)239 168 Kota Sukabumi
Email : Pkmktengah@gmail.com
KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE)
PENYULUHAN KESEHATAN REPRODUKSI DI SEKOLAH
I. Pendahuluan
Penyuluhan kespro di sekolah adalah penyampaian informasi kepada seorang siswa
atau sekelompok siswa mengenai kesehatan reproduksi. Penyuluhan dapat dilakukan
melalui slide/LCD, diskusi kelompok terarah, simulasi.
II. Latar Belakang
Masih kurangnya pengetahuan pelajar tentang kesehatan reproduksi.Kegiatan KRR
yang kurang maksimal sehingga angka permasalahan remaja seperti anemia,menikah
di usia muda,hamil di luar nikah masih tinggi.
III. Tujuan
Tujuan umum
Meningkatkan pengetahuan,kesadaran sikap dan prilaku remaja tentang kesehatan
reproduksi.
Tujuan khusus
ï‚· Meningkatkan cakupan penyebaran informasi KRR di sekolah
ï‚· Menurunkan angka kejadian permasalahan remaja yang berhubungan dengan
kesehatan reproduksi.
ï‚· Meningkatkan pemanfaatan pusat konseling dan pelayanan khusus bagi remaja.
IV. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
Penyuluhan tentang kesehatan reproduksi di sekolah.
Rincian kegiatan penyuluhan kespro:
1. Persiapan alat dan bahan materi
2. 2. Pengisian daftar hadir.
3. Kegiatan penyuluhan.
4. Notulen
5. Dokumentasi
V. Cara Melaksanakan Kegiatan
Pelaksanan penyuluhan dilaksakan sesuai SOP yang ada dan terintegrasi dengan
kegiatan kesehatan lintas program yang lain.
VI. Sasaran
Semua pelajar sekolah
VII. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh penanggung jawab pelaksana kegiatan.
VIII. Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan
a. Evaluasi di lakukan setiap tahun setelah kegiatan penyuluhan.
b. Pelaporan kegiatan dilakukan setiap selesai pelaksanaan penyuluhan
IX. Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan
Pencatatan dan pelaporan dilakukan setelah melaksanakan kegiatan
X. PEMBIAYAAN
Mengetahui,
Kepala UPT Puskesmas Karang Tengah
dr. Feny
NIP. 1
Sukabumi, 1 Oktober 2019
Fitri Rinawati
NIP. 196912251989032004