2. Fakta pentingnya penggunaan APD
OSHA Injuries Statistic in 1999
1,735,841 hand and fingers
38, 739 eye injuries
74, 246 head and face injuries
49, 956 toe and foot injuries
Jamsostek Statistic ?
3. Landasan Hukum
Undang-undang No.1 tahun 1970.
Pasal 3 ayat (1) butir f : Dengan peraturan
perundangan ditetapkan syarat - syarat
untuk memberikan APD
Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan
menunjukkan dan menjelaskan
pada tiap tenaga kerja baru tentang APD .
Pasal 12 butir b : Dengan peraturan
perundangan diatur kewajiban dan atau hak
tenaga kerja untuk memakai APD .
Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan
menyediakan APD secara cuma-cuma
4. Landasan Hukum
Konvensi ILO No. 120 (UU No. 3
Tahun 1969 ) tentang Higiene dalam
perniagaan dan kantor-kantor.
Perlindungan pekerja dari bahan, proses, dan
teknik berbahaya dan penyediaan APD.
( pasal 17)
5. Landasan Hukum
Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.
Ins.2/M/BW/BK/1984 tentang Pengesahan ALat
Pelindung Diri
Setiap produk APD yang dibuat/dihasilkan didalam
negeri harus melalui/memiliki sertifikat kelayakan dari
Direktorat BNKK & Hyperkes Depnakertrans
Produk APD dari luar negeri memiliki sertifikat
kelayakan yang senilai dengan standar di Indonesia
dapat beredar dengan rekomendasi dari direktorat
BNKK & Hyperkes Depnakertrans.
6. Landasan Hukum
Surat Edaran No. SE. 05/BW/1997 tentang
Penggunaan APD
Untuk menjamin APD yg digunakan efektif dan sesuai
dgn bhy lingkungan kerja yg dihadapi maka perlu proses
penilaian dan pengesahan.
semua alat pelindung diri yang diedarkan dan digunakan
di seluruh Indonesia harus sudah terdaftar dan disetujui
oleh Depnakertrans.
Surat Edaran No. SE. 06/BW/1997 tentang
Pendaftaran APD
Edaran bagi distributor untuk mendaftarkan APD yang
diproduksi
Hampir semua Peraturan-peraturan menyangkut
syarat-syarat K3 mewajibkan pemakaian APD.
7. Kepmenaker No. Kep. 187/1999
LDKB dan Label : APD yang digunakan
Per. 05/per/1996
6.1.7. apd disediakan dan layak pakai
6.1.8. APD dipastikan telah dinyatakan layak pakai
sesuai standar dan atau per uu an yg berlaku.
Per.04/Men/1987
Pasal 4, (2) b. 3) menunjukan dan menjelaskan ttg APD
Per.03/Men/1985
Pasal 4, 8,9, 10,11,12, 14,17,
Per. 04/Men 1985
Psl 125,126,127
Per 01/Men/1980
Psl 66, psl 80, 83,86, 87, 95, 99.
Per.01/Men/1978
Psl 3. 4.e., psl 5, psl 7, , psl 8,9, 11
Dll.
Landasan Hukum
8. Pemantauan Penggunaan APD
( PPE in use Monitoring )
Umum :
Persiapan personil
Perilaku personil
Tempat kerja
Khusus
Informasi memuat penggunaan APD secara tepat ( ref.
MSDS)
Inspeksi dan monitoring
pemeliharaan
Hal lain :
Labeling dan penyimpanan
identifikasi
9. Evaluasi efektifitas Program Penggunaan
APD
Secara berkala min. setahun sekali
Review data kecelakaan/ cedera
Review catatan penyakit
Survey / berdialog dgn pekerja
yang menggunakan APD
10. Personal protective equipment is a last
resort
PPE should be the last resort, and be used
in circumstances where other methods of
control are not applicable
11. Action of PPE Program
No. Action at your Facility Yes / No
1. Has your company made every effort to reduce or eliminate
hazards through engineering and administrative control before
using PPE ?
2. Is PPE mandated where it is needed ?
3. Are accident and illness record collected and analyzed for working
improve worker safety and health ?
4. Are safety people informed of changes to operations and
materials so that they can participate in making modifications
that are safer ?
5. Do employees use PPE they are issued ?
6. Does your facility have a PPE program ?
7. Are employees educated in using PPE ?
8. Is PPE written into the contract agreement ?
9. Do employees participated in selecting PPE ?
10. Is PPE inspected and checked regularly ?
11. Are variety of sizes and styles available when possible ?