際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PEMERIKSAAN ALAT
PELINDUNG DIRI
Fakta pentingnya penggunaan APD
 OSHA Injuries Statistic in 1999
 1,735,841 hand and fingers
 38, 739 eye injuries
 74, 246 head and face injuries
 49, 956 toe and foot injuries
 Jamsostek Statistic ?
Landasan Hukum
 Undang-undang No.1 tahun 1970.
 Pasal 3 ayat (1) butir f : Dengan peraturan
perundangan ditetapkan syarat - syarat
untuk memberikan APD
 Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan
menunjukkan dan menjelaskan
pada tiap tenaga kerja baru tentang APD .
 Pasal 12 butir b : Dengan peraturan
perundangan diatur kewajiban dan atau hak
tenaga kerja untuk memakai APD .
 Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan
menyediakan APD secara cuma-cuma
Landasan Hukum
 Konvensi ILO No. 120 (UU No. 3
Tahun 1969 ) tentang Higiene dalam
perniagaan dan kantor-kantor.
 Perlindungan pekerja dari bahan, proses, dan
teknik berbahaya dan penyediaan APD.
( pasal 17)
Landasan Hukum
 Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.
Ins.2/M/BW/BK/1984 tentang Pengesahan ALat
Pelindung Diri
 Setiap produk APD yang dibuat/dihasilkan didalam
negeri harus melalui/memiliki sertifikat kelayakan dari
Direktorat BNKK & Hyperkes Depnakertrans
 Produk APD dari luar negeri memiliki sertifikat
kelayakan yang senilai dengan standar di Indonesia
dapat beredar dengan rekomendasi dari direktorat
BNKK & Hyperkes Depnakertrans.
Landasan Hukum
 Surat Edaran No. SE. 05/BW/1997 tentang
Penggunaan APD
 Untuk menjamin APD yg digunakan efektif dan sesuai
dgn bhy lingkungan kerja yg dihadapi maka perlu proses
penilaian dan pengesahan.
 semua alat pelindung diri yang diedarkan dan digunakan
di seluruh Indonesia harus sudah terdaftar dan disetujui
oleh Depnakertrans.
 Surat Edaran No. SE. 06/BW/1997 tentang
Pendaftaran APD
 Edaran bagi distributor untuk mendaftarkan APD yang
diproduksi
 Hampir semua Peraturan-peraturan menyangkut
syarat-syarat K3 mewajibkan pemakaian APD.
 Kepmenaker No. Kep. 187/1999
 LDKB dan Label : APD yang digunakan
 Per. 05/per/1996
 6.1.7. apd disediakan dan layak pakai
 6.1.8. APD dipastikan telah dinyatakan layak pakai
sesuai standar dan atau per uu an yg berlaku.
 Per.04/Men/1987
 Pasal 4, (2) b. 3) menunjukan dan menjelaskan ttg APD
 Per.03/Men/1985
 Pasal 4, 8,9, 10,11,12, 14,17,
 Per. 04/Men 1985
 Psl 125,126,127
 Per 01/Men/1980
 Psl 66, psl 80, 83,86, 87, 95, 99.
 Per.01/Men/1978
 Psl 3. 4.e., psl 5, psl 7, , psl 8,9, 11
 Dll.
Landasan Hukum
Pemantauan Penggunaan APD
( PPE in  use Monitoring )
 Umum :
 Persiapan personil
 Perilaku personil
 Tempat kerja
 Khusus
 Informasi memuat penggunaan APD secara tepat ( ref.
MSDS)
 Inspeksi dan monitoring
 pemeliharaan
 Hal lain :
 Labeling dan penyimpanan
 identifikasi
Evaluasi efektifitas Program Penggunaan
APD
 Secara berkala min. setahun sekali
 Review data kecelakaan/ cedera
 Review catatan penyakit
 Survey / berdialog dgn pekerja
yang menggunakan APD
Personal protective equipment is a last
resort
 PPE should be the last resort, and be used
in circumstances where other methods of
control are not applicable
Action of PPE Program
No. Action at your Facility Yes / No
1. Has your company made every effort to reduce or eliminate
hazards through engineering and administrative control before
using PPE ?
2. Is PPE mandated where it is needed ?
3. Are accident and illness record collected and analyzed for working
improve worker safety and health ?
4. Are safety people informed of changes to operations and
materials so that they can participate in making modifications
that are safer ?
5. Do employees use PPE they are issued ?
6. Does your facility have a PPE program ?
7. Are employees educated in using PPE ?
8. Is PPE written into the contract agreement ?
9. Do employees participated in selecting PPE ?
10. Is PPE inspected and checked regularly ?
11. Are variety of sizes and styles available when possible ?
PPE do not provide
unlimited protection

More Related Content

37.PEMERIKSAAN ALAT PELINDUNG DIRI.ppt

  • 2. Fakta pentingnya penggunaan APD OSHA Injuries Statistic in 1999 1,735,841 hand and fingers 38, 739 eye injuries 74, 246 head and face injuries 49, 956 toe and foot injuries Jamsostek Statistic ?
  • 3. Landasan Hukum Undang-undang No.1 tahun 1970. Pasal 3 ayat (1) butir f : Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat - syarat untuk memberikan APD Pasal 9 ayat (1) butir c : Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD . Pasal 12 butir b : Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD . Pasal 14 butir c : Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma
  • 4. Landasan Hukum Konvensi ILO No. 120 (UU No. 3 Tahun 1969 ) tentang Higiene dalam perniagaan dan kantor-kantor. Perlindungan pekerja dari bahan, proses, dan teknik berbahaya dan penyediaan APD. ( pasal 17)
  • 5. Landasan Hukum Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.2/M/BW/BK/1984 tentang Pengesahan ALat Pelindung Diri Setiap produk APD yang dibuat/dihasilkan didalam negeri harus melalui/memiliki sertifikat kelayakan dari Direktorat BNKK & Hyperkes Depnakertrans Produk APD dari luar negeri memiliki sertifikat kelayakan yang senilai dengan standar di Indonesia dapat beredar dengan rekomendasi dari direktorat BNKK & Hyperkes Depnakertrans.
  • 6. Landasan Hukum Surat Edaran No. SE. 05/BW/1997 tentang Penggunaan APD Untuk menjamin APD yg digunakan efektif dan sesuai dgn bhy lingkungan kerja yg dihadapi maka perlu proses penilaian dan pengesahan. semua alat pelindung diri yang diedarkan dan digunakan di seluruh Indonesia harus sudah terdaftar dan disetujui oleh Depnakertrans. Surat Edaran No. SE. 06/BW/1997 tentang Pendaftaran APD Edaran bagi distributor untuk mendaftarkan APD yang diproduksi Hampir semua Peraturan-peraturan menyangkut syarat-syarat K3 mewajibkan pemakaian APD.
  • 7. Kepmenaker No. Kep. 187/1999 LDKB dan Label : APD yang digunakan Per. 05/per/1996 6.1.7. apd disediakan dan layak pakai 6.1.8. APD dipastikan telah dinyatakan layak pakai sesuai standar dan atau per uu an yg berlaku. Per.04/Men/1987 Pasal 4, (2) b. 3) menunjukan dan menjelaskan ttg APD Per.03/Men/1985 Pasal 4, 8,9, 10,11,12, 14,17, Per. 04/Men 1985 Psl 125,126,127 Per 01/Men/1980 Psl 66, psl 80, 83,86, 87, 95, 99. Per.01/Men/1978 Psl 3. 4.e., psl 5, psl 7, , psl 8,9, 11 Dll. Landasan Hukum
  • 8. Pemantauan Penggunaan APD ( PPE in use Monitoring ) Umum : Persiapan personil Perilaku personil Tempat kerja Khusus Informasi memuat penggunaan APD secara tepat ( ref. MSDS) Inspeksi dan monitoring pemeliharaan Hal lain : Labeling dan penyimpanan identifikasi
  • 9. Evaluasi efektifitas Program Penggunaan APD Secara berkala min. setahun sekali Review data kecelakaan/ cedera Review catatan penyakit Survey / berdialog dgn pekerja yang menggunakan APD
  • 10. Personal protective equipment is a last resort PPE should be the last resort, and be used in circumstances where other methods of control are not applicable
  • 11. Action of PPE Program No. Action at your Facility Yes / No 1. Has your company made every effort to reduce or eliminate hazards through engineering and administrative control before using PPE ? 2. Is PPE mandated where it is needed ? 3. Are accident and illness record collected and analyzed for working improve worker safety and health ? 4. Are safety people informed of changes to operations and materials so that they can participate in making modifications that are safer ? 5. Do employees use PPE they are issued ? 6. Does your facility have a PPE program ? 7. Are employees educated in using PPE ? 8. Is PPE written into the contract agreement ? 9. Do employees participated in selecting PPE ? 10. Is PPE inspected and checked regularly ? 11. Are variety of sizes and styles available when possible ?
  • 12. PPE do not provide unlimited protection