Peran Lembaga Pelaksana Pelatihan JPH Dalam Menyambut Kewajiban
1 of 10
Download to read offline
More Related Content
4. HI - Peran Lembaga Pelaksana Pelatihan JPH Dalam Menyambut Kewajiban.pdf
1. Peran Lembaga
Pelaksana Pelatihan JPH
Dalam Menyambut
Kewajiban Sertifikasi
Halal Tahun 2024
S J . A R I F I N
K E T U A H A R I A N H A L A L I N ST I T U T E
2. UU No. 33/2014
Jaminan Produk
Halal (JPH)
PP No. 39/2021
Penyelenggaraan
JPH
Peraturan dan
Keputusan Menteri
Agama
Peraturan dan
Keputusan Kepala
BPJPH
UU No. 6/2023
Cipta Kerja
Produk yang masuk, beredar, dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib
bersertifikat halal.
Pasal 4 UU No.33 Tahun 2014
Tarif, Layanan, dan Teknis
Penyelenggaraan JPH
Organisasi dan Tata
Laksana BPJPH
Makanan-Minuman,
Jasa dan Hasil Penyembelihan,
Bahan baku, tambahan, pangan, dan penolong
untuk produk makanan dan minuman
Obat Tradisional dan Suplemen
Kosmetik, Produk Kimiawi dan Rekayasa Genetik
Barang Gunaan
Sandang dan Aksesoris
Perbekalan Rumah Tangga, Ibadah
Muslim, Kantor
Alat Kesehatan (Kategori A)
Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas
Alat Kesehatan (Kategori B)
Obat Keras dikecualikan psikotropika
Alat Kesehatan (Kategori C)
Penahapan Kewajiban Sertifikat Halal
2024
2026
2029
2034
Dasar Hukum Sertifikasi Halal Indonesia:
from Voluntary to Mandatory
3. Produk Bersertifikat Halal
3.490.67
6
BPJPH Total
(2019 2023)
BPJPH
2022
BPJPH
2023
668.615
MUI Total
(2012-2018)
2.421.616
706.35
1
BPJPH
2021
315.915
287
566
2021 2023
LPH
3
2021 2023
LembagaPemeriksa dan
Auditor Halal
LP3HdanP3H
234
LP3H
77.287
P3H
Dalam 3 Tahun terakhir, BPJPH telah
menerbitkan sertifikat halal untuk 3,4
Juta Produk dengan meningkatkan
jumlah LPH dan Auditor Halal serta
terobosan LP3H dan Pendamping PPH
Auditor Halal
67
Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2024)
Performa dan Kondisi Ekosistem Halal Indonesia
4. Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2024)
Data Sertifikat Halal
Sertifikat Halal Berdasarkan Skala Usaha dan Tahun Terbit
Skala Usaha 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah %
Besar 297 2.155 2.583 2.873 7.908 0,58
Menengah 395 1.610 588 625 3.218 0,24
Kecil 1.201 2.050 1.136 44.704 49.091 3,60
Mikro 2 3.762 11.754 103.444 1.184.881 1.303.843 95,60
Total 2 5.655 17.569 107.751 1.233.083 1.364.060 100
5. Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2024)
139,85
Juta
56,48 Juta
3,96
Juta
Jumlah Orang Bekerja
Jumlah Orang Bekerja Berusaha
Sendiri dan Dibantu Buruh)
JumlahOrangBekerjaBerusaha (Sendiri
dan DibantuBuruh) merupakanPenyedia
Akomodasi dan PenyediaMakan Minum
1,49 Juta JumlahSertifikatHalal
2,47 Juta Pelaku Usaha perlu Sertifikat Halal
Survei Angkatan
Kerja Nasional
(SAKERNAS) BPS
Agustus, 2023
Data BPJPH,
12 Februari 2024
139,85
Juta
56,48 Juta
3,96
Juta
Kondisi Pelaku Usaha Terdampak Mandatori Halal di
Indonesia, Fokus Penyedia Akomodasi dan Makan Minum
6. Ketentuan Regulasi JPH tentang SDM
Bidang Halal
UU No.6 Tahun 2023 Cluster JPH
Pasal 13
(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, harus
mengajukan akreditasi kepada BPJPH
dengan memenuhi persyaratan:
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3
(tiga) orang
PP No.39 Tahun 2021
Pasal 40
(1) Auditor Halal diangkat dan
diberhentikan oleh LPH
(2) Auditor Halal hanya dapat diangkat
dan terdaftar pada 1 (satu) LPH
UU No.6 Tahun 2023 Cluster JPH
Pasal 28
(3) Penyelia Halal ditetapkan oleh
pimpinah perusahaan dan dilaporkan
kepada BPJPH
(4) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan
oleh pelaku UMK penyelia halal dapat
berasal dari organisasi kemasyarakatan
keagamaan Islam
PP No.39 Tahun 2021
Pasal 49
Pelaku usaha yang mengajukan
permohonan sertifikat halal wajib:
c. memiliki Penyelia Halal
UU No.6 Tahun 2023 Cluster JPH
Halal
AUDITOR HALAL PENYELIA HALAL JURU SEMBELIH HALAL
7. Peran Lembaga Pelaksana
Pelatihan SDM JPH
1. Melaksanakan Pelatihan SDM JPH
2. Memproduksi Jumlah SDM JPH sesuai kebutuhan
3. Turut Serta Mengembangkan Profesi SDM JPH
AUDITOR HALAL
Jumlah masih kurang
Masih sedikit auditor yang aktif bekerja
PENYELIA HALAL
Jumlah masih sangat kurang (< 10.000)
dari total kebutuhan 2,47 juta PU mamin
JULEHA
Tidak terkoordinasi dan tidak jelas
fungsinya dalam percepatan pelaksanaan
JPH
Masih bersifat gugur kewajiban
Belum terjadi konsolidasi dengan
dunia industri
8. Konsolidasi Perangkat Pelatihan
REGULASI AKREDITASI KURIKULUM MATERI SDM PENGAWASAN
1. PMA 013/2022
revisi pasal-pasal
yang belum
mendukung
percepatan
Pelatihan dan
kompetensi
2. KEPKABAN 24/2023
baru mengatur
kurikulum Pelatihan
Penyelia Halal
3. Perlu menarik masuk
JULEHA ke dalam
regulasi JPH (revisi
PP 39/2021)
1. Penyesuaian
ketentuan akreditasi
untuk PT
2. Penerapan ketentuan
akreditasi untuk LPK
3. Klasifikasi PT dan LPK
berdasarkan
akreditasinya dalam
melaksanakan
Pelatihan
4. Pengetatan prosedur
penetapan PT dan LPK
1. Penerapan PBK untuk
semua jenjang
Pelatihan reguler untuk
kepentingan Sertifikasi
Kompetensi.
2. Penetapan kurikulum
Pelatihan Auditor Halal
3. Pengurangan JPL
Pelatihan Penyelia
Halal UMK Self Declare
4. Penyesuaian kurikulum
Pelatihan Juleha
berdasarkan
kebutuhan percepatan
JPH
5. Konsolidasi dengan
dunia industri / PU
dalam pengembangan
kurikulum Pelatihan
6. Penyesuaian dan
konversi sistem
perkuliahan dengan
sistem pelatihan
1. Penguatan materi
praktek dalam
Pelatihan Penyelia
Halal
2. Mengakomodir
kebutuhan praktek
lapangan (On The Job
Training) untuk PBK
reguler
1. Menambahkan
persyaratan Instruktur
Pelatihan dengan
Sertifikat kompetensi
Instruktur
2. Mengakomodir atau
memperbanyak
instruktur dari
kalangan pelaku
industri untuk
penguatan
keterampilan kerja
1. Menguatkan fungsi
pengawasan BPJPH
terhadap PT dan LPK
pelaksana Pelatihan