際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Peran Lembaga
Pelaksana Pelatihan JPH
Dalam Menyambut
Kewajiban Sertifikasi
Halal Tahun 2024
S J . A R I F I N
K E T U A H A R I A N H A L A L I N ST I T U T E
UU No. 33/2014
Jaminan Produk
Halal (JPH)
PP No. 39/2021
Penyelenggaraan
JPH
Peraturan dan
Keputusan Menteri
Agama
Peraturan dan
Keputusan Kepala
BPJPH
UU No. 6/2023
Cipta Kerja
Produk yang masuk, beredar, dan
diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib
bersertifikat halal.
 Pasal 4 UU No.33 Tahun 2014 
Tarif, Layanan, dan Teknis
Penyelenggaraan JPH
Organisasi dan Tata
Laksana BPJPH
 Makanan-Minuman,
 Jasa dan Hasil Penyembelihan,
 Bahan baku, tambahan, pangan, dan penolong
untuk produk makanan dan minuman
 Obat Tradisional dan Suplemen
 Kosmetik, Produk Kimiawi dan Rekayasa Genetik
 Barang Gunaan
 Sandang dan Aksesoris
 Perbekalan Rumah Tangga, Ibadah
Muslim, Kantor
 Alat Kesehatan (Kategori A)
 Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas
 Alat Kesehatan (Kategori B)
 Obat Keras dikecualikan psikotropika
 Alat Kesehatan (Kategori C)
Penahapan Kewajiban Sertifikat Halal
2024
2026
2029
2034
Dasar Hukum Sertifikasi Halal Indonesia:
from Voluntary to Mandatory
Produk Bersertifikat Halal
3.490.67
6
BPJPH Total
(2019  2023)
BPJPH
2022
BPJPH
2023
668.615
MUI Total
(2012-2018)
2.421.616
706.35
1
BPJPH
2021
315.915
287
566
2021 2023
LPH
3
2021 2023
LembagaPemeriksa dan
Auditor Halal
LP3HdanP3H
234
LP3H
77.287
P3H
Dalam 3 Tahun terakhir, BPJPH telah
menerbitkan sertifikat halal untuk 3,4
Juta Produk dengan meningkatkan
jumlah LPH dan Auditor Halal serta
terobosan LP3H dan Pendamping PPH
Auditor Halal
67
Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2024)
Performa dan Kondisi Ekosistem Halal Indonesia
Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2024)
Data Sertifikat Halal
Sertifikat Halal Berdasarkan Skala Usaha dan Tahun Terbit
Skala Usaha 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah %
Besar 297 2.155 2.583 2.873 7.908 0,58
Menengah 395 1.610 588 625 3.218 0,24
Kecil 1.201 2.050 1.136 44.704 49.091 3,60
Mikro 2 3.762 11.754 103.444 1.184.881 1.303.843 95,60
Total 2 5.655 17.569 107.751 1.233.083 1.364.060 100
Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2024)
139,85
Juta
56,48 Juta
3,96
Juta
Jumlah Orang Bekerja
Jumlah Orang Bekerja Berusaha
Sendiri dan Dibantu Buruh)
JumlahOrangBekerjaBerusaha (Sendiri
dan DibantuBuruh) merupakanPenyedia
Akomodasi dan PenyediaMakan Minum
1,49 Juta JumlahSertifikatHalal
2,47 Juta Pelaku Usaha perlu Sertifikat Halal
Survei Angkatan
Kerja Nasional
(SAKERNAS) BPS
Agustus, 2023
Data BPJPH,
12 Februari 2024
139,85
Juta
56,48 Juta
3,96
Juta
Kondisi Pelaku Usaha Terdampak Mandatori Halal di
Indonesia, Fokus Penyedia Akomodasi dan Makan Minum
Ketentuan Regulasi JPH tentang SDM
Bidang Halal
UU No.6 Tahun 2023 Cluster JPH
Pasal 13
(1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12, harus
mengajukan akreditasi kepada BPJPH
dengan memenuhi persyaratan:
b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3
(tiga) orang
PP No.39 Tahun 2021
Pasal 40
(1) Auditor Halal diangkat dan
diberhentikan oleh LPH
(2) Auditor Halal hanya dapat diangkat
dan terdaftar pada 1 (satu) LPH
UU No.6 Tahun 2023 Cluster JPH
Pasal 28
(3) Penyelia Halal ditetapkan oleh
pimpinah perusahaan dan dilaporkan
kepada BPJPH
(4) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan
oleh pelaku UMK penyelia halal dapat
berasal dari organisasi kemasyarakatan
keagamaan Islam
PP No.39 Tahun 2021
Pasal 49
Pelaku usaha yang mengajukan
permohonan sertifikat halal wajib:
c. memiliki Penyelia Halal
UU No.6 Tahun 2023 Cluster JPH
Halal
AUDITOR HALAL PENYELIA HALAL JURU SEMBELIH HALAL
Peran Lembaga Pelaksana
Pelatihan SDM JPH
1. Melaksanakan Pelatihan SDM JPH
2. Memproduksi Jumlah SDM JPH sesuai kebutuhan
3. Turut Serta Mengembangkan Profesi SDM JPH
AUDITOR HALAL
 Jumlah masih kurang
 Masih sedikit auditor yang aktif bekerja
PENYELIA HALAL
 Jumlah masih sangat kurang (< 10.000)
dari total kebutuhan 2,47 juta PU mamin
JULEHA
 Tidak terkoordinasi dan tidak jelas
fungsinya dalam percepatan pelaksanaan
JPH
 Masih bersifat gugur kewajiban
 Belum terjadi konsolidasi dengan
dunia industri
Konsolidasi Perangkat Pelatihan
REGULASI AKREDITASI KURIKULUM MATERI SDM PENGAWASAN
1. PMA 013/2022
revisi pasal-pasal
yang belum
mendukung
percepatan
Pelatihan dan
kompetensi
2. KEPKABAN 24/2023
baru mengatur
kurikulum Pelatihan
Penyelia Halal
3. Perlu menarik masuk
JULEHA ke dalam
regulasi JPH (revisi
PP 39/2021)
1. Penyesuaian
ketentuan akreditasi
untuk PT
2. Penerapan ketentuan
akreditasi untuk LPK
3. Klasifikasi PT dan LPK
berdasarkan
akreditasinya dalam
melaksanakan
Pelatihan
4. Pengetatan prosedur
penetapan PT dan LPK
1. Penerapan PBK untuk
semua jenjang
Pelatihan reguler untuk
kepentingan Sertifikasi
Kompetensi.
2. Penetapan kurikulum
Pelatihan Auditor Halal
3. Pengurangan JPL
Pelatihan Penyelia
Halal UMK Self Declare
4. Penyesuaian kurikulum
Pelatihan Juleha
berdasarkan
kebutuhan percepatan
JPH
5. Konsolidasi dengan
dunia industri / PU
dalam pengembangan
kurikulum Pelatihan
6. Penyesuaian dan
konversi sistem
perkuliahan dengan
sistem pelatihan
1. Penguatan materi
praktek dalam
Pelatihan Penyelia
Halal
2. Mengakomodir
kebutuhan praktek
lapangan (On The Job
Training) untuk PBK
reguler
1. Menambahkan
persyaratan Instruktur
Pelatihan dengan
Sertifikat kompetensi
Instruktur
2. Mengakomodir atau
memperbanyak
instruktur dari
kalangan pelaku
industri untuk
penguatan
keterampilan kerja
1. Menguatkan fungsi
pengawasan BPJPH
terhadap PT dan LPK
pelaksana Pelatihan
4. HI - Peran Lembaga Pelaksana Pelatihan JPH Dalam Menyambut Kewajiban.pdf
4. HI - Peran Lembaga Pelaksana Pelatihan JPH Dalam Menyambut Kewajiban.pdf

More Related Content

4. HI - Peran Lembaga Pelaksana Pelatihan JPH Dalam Menyambut Kewajiban.pdf

  • 1. Peran Lembaga Pelaksana Pelatihan JPH Dalam Menyambut Kewajiban Sertifikasi Halal Tahun 2024 S J . A R I F I N K E T U A H A R I A N H A L A L I N ST I T U T E
  • 2. UU No. 33/2014 Jaminan Produk Halal (JPH) PP No. 39/2021 Penyelenggaraan JPH Peraturan dan Keputusan Menteri Agama Peraturan dan Keputusan Kepala BPJPH UU No. 6/2023 Cipta Kerja Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Pasal 4 UU No.33 Tahun 2014 Tarif, Layanan, dan Teknis Penyelenggaraan JPH Organisasi dan Tata Laksana BPJPH Makanan-Minuman, Jasa dan Hasil Penyembelihan, Bahan baku, tambahan, pangan, dan penolong untuk produk makanan dan minuman Obat Tradisional dan Suplemen Kosmetik, Produk Kimiawi dan Rekayasa Genetik Barang Gunaan Sandang dan Aksesoris Perbekalan Rumah Tangga, Ibadah Muslim, Kantor Alat Kesehatan (Kategori A) Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas Alat Kesehatan (Kategori B) Obat Keras dikecualikan psikotropika Alat Kesehatan (Kategori C) Penahapan Kewajiban Sertifikat Halal 2024 2026 2029 2034 Dasar Hukum Sertifikasi Halal Indonesia: from Voluntary to Mandatory
  • 3. Produk Bersertifikat Halal 3.490.67 6 BPJPH Total (2019 2023) BPJPH 2022 BPJPH 2023 668.615 MUI Total (2012-2018) 2.421.616 706.35 1 BPJPH 2021 315.915 287 566 2021 2023 LPH 3 2021 2023 LembagaPemeriksa dan Auditor Halal LP3HdanP3H 234 LP3H 77.287 P3H Dalam 3 Tahun terakhir, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk 3,4 Juta Produk dengan meningkatkan jumlah LPH dan Auditor Halal serta terobosan LP3H dan Pendamping PPH Auditor Halal 67 Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2024) Performa dan Kondisi Ekosistem Halal Indonesia
  • 4. Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2024) Data Sertifikat Halal Sertifikat Halal Berdasarkan Skala Usaha dan Tahun Terbit Skala Usaha 2019 2020 2021 2022 2023 2024 Jumlah % Besar 297 2.155 2.583 2.873 7.908 0,58 Menengah 395 1.610 588 625 3.218 0,24 Kecil 1.201 2.050 1.136 44.704 49.091 3,60 Mikro 2 3.762 11.754 103.444 1.184.881 1.303.843 95,60 Total 2 5.655 17.569 107.751 1.233.083 1.364.060 100
  • 5. Sumber: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (2024) 139,85 Juta 56,48 Juta 3,96 Juta Jumlah Orang Bekerja Jumlah Orang Bekerja Berusaha Sendiri dan Dibantu Buruh) JumlahOrangBekerjaBerusaha (Sendiri dan DibantuBuruh) merupakanPenyedia Akomodasi dan PenyediaMakan Minum 1,49 Juta JumlahSertifikatHalal 2,47 Juta Pelaku Usaha perlu Sertifikat Halal Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) BPS Agustus, 2023 Data BPJPH, 12 Februari 2024 139,85 Juta 56,48 Juta 3,96 Juta Kondisi Pelaku Usaha Terdampak Mandatori Halal di Indonesia, Fokus Penyedia Akomodasi dan Makan Minum
  • 6. Ketentuan Regulasi JPH tentang SDM Bidang Halal UU No.6 Tahun 2023 Cluster JPH Pasal 13 (1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, harus mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan: b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang PP No.39 Tahun 2021 Pasal 40 (1) Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH (2) Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada 1 (satu) LPH UU No.6 Tahun 2023 Cluster JPH Pasal 28 (3) Penyelia Halal ditetapkan oleh pimpinah perusahaan dan dilaporkan kepada BPJPH (4) Dalam hal kegiatan usaha dilakukan oleh pelaku UMK penyelia halal dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam PP No.39 Tahun 2021 Pasal 49 Pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal wajib: c. memiliki Penyelia Halal UU No.6 Tahun 2023 Cluster JPH Halal AUDITOR HALAL PENYELIA HALAL JURU SEMBELIH HALAL
  • 7. Peran Lembaga Pelaksana Pelatihan SDM JPH 1. Melaksanakan Pelatihan SDM JPH 2. Memproduksi Jumlah SDM JPH sesuai kebutuhan 3. Turut Serta Mengembangkan Profesi SDM JPH AUDITOR HALAL Jumlah masih kurang Masih sedikit auditor yang aktif bekerja PENYELIA HALAL Jumlah masih sangat kurang (< 10.000) dari total kebutuhan 2,47 juta PU mamin JULEHA Tidak terkoordinasi dan tidak jelas fungsinya dalam percepatan pelaksanaan JPH Masih bersifat gugur kewajiban Belum terjadi konsolidasi dengan dunia industri
  • 8. Konsolidasi Perangkat Pelatihan REGULASI AKREDITASI KURIKULUM MATERI SDM PENGAWASAN 1. PMA 013/2022 revisi pasal-pasal yang belum mendukung percepatan Pelatihan dan kompetensi 2. KEPKABAN 24/2023 baru mengatur kurikulum Pelatihan Penyelia Halal 3. Perlu menarik masuk JULEHA ke dalam regulasi JPH (revisi PP 39/2021) 1. Penyesuaian ketentuan akreditasi untuk PT 2. Penerapan ketentuan akreditasi untuk LPK 3. Klasifikasi PT dan LPK berdasarkan akreditasinya dalam melaksanakan Pelatihan 4. Pengetatan prosedur penetapan PT dan LPK 1. Penerapan PBK untuk semua jenjang Pelatihan reguler untuk kepentingan Sertifikasi Kompetensi. 2. Penetapan kurikulum Pelatihan Auditor Halal 3. Pengurangan JPL Pelatihan Penyelia Halal UMK Self Declare 4. Penyesuaian kurikulum Pelatihan Juleha berdasarkan kebutuhan percepatan JPH 5. Konsolidasi dengan dunia industri / PU dalam pengembangan kurikulum Pelatihan 6. Penyesuaian dan konversi sistem perkuliahan dengan sistem pelatihan 1. Penguatan materi praktek dalam Pelatihan Penyelia Halal 2. Mengakomodir kebutuhan praktek lapangan (On The Job Training) untuk PBK reguler 1. Menambahkan persyaratan Instruktur Pelatihan dengan Sertifikat kompetensi Instruktur 2. Mengakomodir atau memperbanyak instruktur dari kalangan pelaku industri untuk penguatan keterampilan kerja 1. Menguatkan fungsi pengawasan BPJPH terhadap PT dan LPK pelaksana Pelatihan