Tiga poin utama dokumen tersebut adalah:
1. Hukum waris Islam membedakan bagian warisan antara laki-laki dan perempuan, sedangkan hukum perdata memberikan bagian yang sama.
2. Ada beberapa pihak yang memiliki hak waris mutlak seperti suami/istri, orang tua, dan anak dalam hukum waris Islam.
3. Wasiat dalam hukum Islam harus diperhitungkan setelah menyelesaikan hutang dan warisan tidak boleh
1 of 9
Downloaded 46 times
More Related Content
4 hukum waris islam dan permasalahannya
1. Delik
HUKUM WARIS ISLAM DAN PERMASALAHANNYA
Dalam peradilan atau dalam hukum Indonesia juga terdapat hukum waris
adat. Selama ini, khususnya sebelum munculnya UU No.7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama memang sering terjadi kerancuan. Bagi umat muslim mau
membagi warisannya secara apa. Jika ia mau membagi menurut hukum Islam
bagaimana, jika ia mau membagi secara hukum adat atau perdata bagaimana.
Artinya, sebelum keluarnya UU Pengadilan Agama masing-masing orang
mempunyai pilihan atau opsi dengan cara apa ia akan membagi warisannya.
Misalnya yang beragama islam bisa saja tidak mengambil secara waris Islam tapi bisa
ke waris perdata. Jadi sebelum keluarnya UU Pengadilan Agama, mantan wapres
(adam malik) juga pernah menyelesaikan kasus waris itu ke pengadilan negeri.
Kemudian apa yang menjadi perbedaan antara masing-masing itu? yang jelas
dalam waris Islam bagian laki-laki 2 kali bagian perempuan. Sedangkan dalam
hukum waris perdata bagian perempuan seimbang atau sama rata dengan bagian
laki-laki. Namun demikian dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga ditegaskan
bahwa apabila kata sepakat atau musyawarah antara para ahli waris maka warisan
bisa dibagi secara sama rata.
Setelah adanya UU Pengadilan Agama hak opsi itu ditegaskan bahwa bagi
mereka yang beragama Islam patuh dan tunduk pada hukum Islam, pembagian
warisnya harus secara Islam dan jika timbul sengketa harus diselesaikan di
Pengadilan Agama. Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam waris Islam ada unsur
taabudi atau ibadah, karena dilaksanakan berdasarkan hukum agama atau
taat
kepada hukum-hukum yang diturunkan oleh Al-quran dan hadis.
Dalam hukum waris Islam dikenal juga adanya mahjub (tertutupnya ahli
waris). Bukan terhalang, tapi tertutup. Misalnya seorang cucu tidak bisa mendapat
warisan jika ada anak. Kemudian kakek juga tidak dapat warisan kalau bapaknya
masih ada.
www.pemantauperadilan.com
1
2. Delik
Jadi dalam hukum waris Islam dikenal ashabul furud, yaitu mereka yang
berhak menerima bagian waris secara mutlak atau tidak akan tertutup oleh siapapun
juga. Ashabul furud ini pertama kali adalah suami atau istri yang ditinggal mati oleh
istri atau suaminya. Suami atau istri ini mutlak mendapat harta warisan pewaris
(pihak yang meninggal) dan tidak bisa terhalang oleh siapapun juga. Namun apabila
si pewaris memiliki anak, maka anak-anaknya (baik yang perempuan dan laki-laki)
juga mendapat warisan itu.
Kalau yang meninggal adalah istri dan tidak memiliki anak, maka si suami
mendapat separuh dari harta warisan, sedangkan jika punya anak si suami mendapat
村. Kalau yang meninggal adalah suami dan tidak memiliki anak, maka si istri
mendapat 村 dari harta warisan pewaris, sedangkan jika punya anak maka si istri
mendapat 1/8. Kalau orang tua pewaris masih hidup, maka bapak dan ibu pewaris
juga mendapat harta warisan dan tidak bisa tertutup oleh siapapun juga. Jadi ada
ashabul furud yang ke atas (yaitu orang tua), menyamping (yaitu suami atau istri)
dan ke bawah (yaitu anak). Saudara kandung (kakak atau adik) pewaris bisa saja
mendapat warisan jika pewaris tidak memiliki anak.
Dalam hukum syari Islam ini juga diatur masalah rumah tangga mulai dari
seseorang belum lahir sampai meninggal. Begitu pula masalah harta-harta itu
sendiri. Contohnya setelah dia menikah dan kemudian bercerai itu kan ada
ketentuan mengenai harta bersama yang dipilah dengan harta bawaan. Begitu juga
ketika seseorang meninggal, maka disitu dikenal juga harta peninggalan dan harta
warisan. Dalam bab 1 Pasal 171 poin d KHI disebutkan harta peninggalan adalah
harta yang ditinggalkan oleh pewaris, baik yang berupa harta benda yang menjadi
miliknya maupun hak-haknya. Hak-hak ini misalnya hak cipta atau hak kekayaan
intelektual.
Kemudian di KHI juga dijelaskan mengenai harta warisan, yaitu harta
bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan
pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah, pembayaran
www.pemantauperadilan.com
2
3. Delik
hutang dan pemberian untuk kerabat. Pemberian untuk kerabat ini yang mungkin
akan kita bahas lagi lebih lanjut yaitu masalah wasiat.
Jadi harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris,
sedangkan harta warisan murni adalah harta bawaan ditambah harta bersama dari
suami atau istrinya setelah dipilah dan dikurangi biaya pengurusan waktu dia sakit
(jika memang sakit), meninggal, mengubur, membayar hutang (jika punya hutang)
dan wasiat. apabila punya wasiat dipilah juga wasiatnya. Harta warisan murni inilah
yang nantinya akan dibagi-bagi kepada ahli waris. Bisa juga terjadi dimana harta
warisan murni justru kurang, sehingga ahli waris yang harus menanggung semua
biaya-biaya yang tadi. Dalam surat An Nisa ayat 11 dikatakan bahwa Allah berwasiat
kepada kamu untuk membagi warisan sesuai dengan syariat setelah dihitung
wasiatnya (dipilah wasiatnya) dan diselesaikan hutang-piutangnya. Jadi kalau ada
hutang piutang nanti kita lihat hartanya berapa, hutangnya berapa. Kalau memang
defisit atau minus itulah yang harus ditanggung bersama sesuai kesepakatan
musyawarah.
Apabila harta peninggalan itu memang ada ahli warisnya maka ahli warisnya
itu tetap dibagi, karena harta peninggalan itu adalah harta secara umum. Sedangkan
harta warisan murni adalah harta yang sudah dibersihkan dari segala urusan yang
tadi.
Sedangkan untuk wasiat dalam hukum waris perdata barat dikenal dengan
testamen. Wasiat itu harus dibagi setelah pemberi wasiat meninggal. Wasiat ada
yang tertutup dan terbuka dan bisa diberikan kepada siapa saja. Wasiat berbeda
dengan hibah, karena kalau hibah boleh dilaksanakan selama si pemberi masih
hidup, sedangkan wasiat baru boleh dilaksanakan setelah pemberi wasiat meninggal.
Wasiat ini bisa dilakukan secara lisan atau tertulis dan dilakukan terhadap harta
yang dimiliki secara sempurna, artinya bukan harta dalam sengketa. Misalnya
seorang bapak mewasiatkan sebidang tanah yang memang dia punya kepada
anaknya. Wasiat juga tidak boleh lebih dari 1/3 harta warisan. Wasiat akan
www.pemantauperadilan.com
3
4. Delik
diperhitungkan sebagai bagian dari warisan kalau dia lebih dari 1/3. Anak laki-laki
langsung mendapat bagian asshobah atau sisa harta. Wasiat juga harus disaksikan
oleh dua orang saksi dan harus secara otentik dicatatkan di kantor notaris. Dalam
Al-quran disebutkan bahwa apabila seseorang menjelang ajal atau sedang dalam
bepergian jauh hendaknya dia membuat wasiat kepada keluarganya. Oleh karena
kita wajib berwasiat kepada keluarga kita apabila kita mau pergi jauh.
Untuk kasus dimana misalnya seseorang meninggal, dimana sebelumnya dia
memberikan hibah ke anaknya yang pertama. Tetapi dua orang anaknya yang lain
tidak diberi hibah. Maka selama hibah itu diberikan kepada ahli waris itu akan
diperhitungkan sebagai bagian warisan. Namun kalau hibah itu diberikan kepada
yang bukan ahli waris akan dilihat bagaimana hibah itu dilaksanakan, sah atau
tidak? otentik atau tidak? karena hibah juga ada yang di bawah tangan. Kalau hibah
itu tidak sah maka pemberian hibahnya bisa ditarik dengan cara pembatalan hibah.
Namun kita juga perlu melihat unsur keadilannya juga. Kalau semua harta diberikan
kepada anak angkat atau menantu kesayangan dimana mereka itu sebenarnya bukan
ahli waris, maka perlu dilihat apakah hibah itu disetujui oleh ahli waris yang
lainnya.
Hibah tersebut setidaknya memerlukan bukti otentik berupa akta yang
memperkuat bahwasanya itu adalah hibah yang telah menjadi hak milik seseorang
ya. Tapi sekarang ini banyak terjadi, dimana hibah hanya dilakukan secara lisan,
sehingga beberapa tahun sesudah pemberi hibah meninggal timbul permasalahan.
Menghadapi hal yang seperti ini faktor yang diutamakan adalah pengakuan dari
yang menerima hibah dan bukti bukti lainnya, seperti surat, catatan, bukti awal dan
kesaksian dua orang saksi. Adalah tugas pengadilan untuk membuktikan apakah
hibah itu sah atau tidak.
Waris dapat menyebabkan konflik apabila terdapat anak diluar nikah. Untuk
itu, maka anak hasil prkawinan memiliki kedudukan lebih kuat, karena untuk
membuktikan adanya hubungan darah harus dengan bukti yang sah/otentik bahwa
www.pemantauperadilan.com
4
5. Delik
kedua orang tua mereka menikah secara sah dan dicatatkan pada petugas pencatat
perkawinan. Selanjutnya, anak luar kawin tidak mendapat warisan dari ayahnya,
hanya mendapat warisan dari si ibu.
Untuk suatu keadaan dimana seorang istri yang sedang hamil dan kemudian
suaminya meninggal, juga terkadang menimbulkan permasalahan tersendiri dan
menimbulkan pertanyaan apakah si anak yang dikandung ini bisa terhitung sebagai
ahli waris? Pada dasaranya ahli waris adalah orang yang ada pada waktu si pewaris
meninggal atau wafat. Timbul satu pengembangan, bagaimana jika ahli waris
meninggal sebelum si pewaris meninggal? Apabila si anak lahir bertepatan dengan
meninggalnya suami itu perlu diperhitungkan sebagai bagian anak laki-laki. Namun
apabila kembali kepada kaidah hukum atau norma, ahli waris adalah orang yang ada
pada waktu si pewaris wafat. Artinya kalau anak itu lahir setelah ayahnya meninggal
atau ketika ayahnya meninggal si anak masih dalam kandungan maka ia tidak
menjadi ahli waris.
Hal ini berbeda dengan hukum perdata. Menurut pasal 2 KUHPerdata,
dinyatakan bahwa anak yang sedang dalam berada dalam kandungan merupakan
subyek hukum. Sehingga dengan demikian, bayi dalam kandungan pun memiliki
hak mewaris. Dalam fikih juga ada pendapat demikian. Jadi tadi sudah saya katakan
secara sepintas bahwa anak itu dihitung sebagai anak laki-laki. Tetapi ada pendapat
lain yang mengatakan bahwa itu tidak bisa, karena si anak tersebut tidak
ada/wujudnya belum ada waktu si pewaris meninggal. Sehingga dengan demikian,
apabila si anak tersebut lahir, maka dia tetap akan mendapat warisan, namun hanya
dari ibunya.
Terdapat juga suatu kasus dimana dalam sebuah keluarga terdapat delapan
orang bersaudara. Sebelum ayah mereka meninggal kedelapan anak sudah
menandatangani surat hibah sebuah rumah untuk kakak yang tertua. Tetapi kakak
yang tertua adalah anak diluar nikah dan sekarang ia ingin menjual rumah hibah
www.pemantauperadilan.com
5
6. Delik
tersebut. Dalam kasus ini timbul pertanyaan apakah kedelapan anak tersebut masih
punya hak untuk mendapat bagian ?
Dalam kasus ini jika memang timbul sengketa maka pengadilan akan melihat
bagaimana proses hibah itu berlangsung, sah atau tidak? Disetujui atau tidak oleh
ahli waris. Bisa aja yang satu setuju tetapi ketujuh yang lain tidak. Atau yang
bertujuh setuju tetapi yang satu tidak. Kalau demikian halnya artinya hibah itu
artinya bermasalah, karena tidak disetujui oleh semua ahli waris. Seperti tadi sudah
saya jelaskan bahwa wasiat tidak boleh dari 1/3 harta waris. Kemudian kalau pihak
yang menerima hibah adalah anak diluar nikah berarti dia bukan sebagai ahli waris
dan dengan demikian tidak masuk dalam hitungan ahli waris.
Namun apabila sang anak luar nikah itu sudah diakui oleh ayah maka hibah
itu tidak akan menjadi masalah. Kalau kasus seperti ini terjadi maka pengadilan
akan melihat dan akan menghitung kembali siapa ahli warisnya. Ahli waris itu yang
delapan bersaudara itu diluar kakak yang diluar nikah itu. Si kakak yang diluar
nikah itu tentu akan kita hitung wasiatnya berdasarkan persetujuan semuanya dan
tidak boleh dari 1/3. Artinya di bawah 1/3 boleh.
Jika harta hibahnya itu mau dijual oleh kakak yang diluar nikah tadi, maka
para adik tentunya harus tetap mendapat bagian dari penjualan hibah tersebut
karena hibah tersebut merupakan harta warisan. Bagaimana kalau sudah terlanjur
dijual ? tentunya ini akan menjadi sengketa masalah harta. Kalau sengketa masalah
harta terjadi dan sudah melibatkan pihak ketiga (yaitu pembeli) maka kasus itu
dikembalikan kepada pengadilan negeri dulu untuk diselesaikan. Persoalannya kita
bagi dulu sesuai bagian laki-laki dan perempuan dan yang satu itu dihitung sebagai
wasiat. Artinya yang si kakak luar nikah itu dihitung sebagai wasiat, dan bukan ahli
waris dengan dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta, tetapi dibawah 1/3 juga
boleh. Nanti pengadilan akan melihat apakah dia dipersamakan. Kalau dia
dipersamakan dengan perempuan ya dihitung bagian perempuan, begitu juga
sebaliknya.
www.pemantauperadilan.com
6
7. Delik
Apabila
hibahnya
tidak
ditandatangani
oleh
pemberi
hibah
akan
menimbulkan permasalahan lagi, apakah hibahnya dianggap sah atau tidak. Yang
jelas kalau secara hukum tidak sah, karena si pemberi hibah tidak memberi tanda
tangan, dan ini bisa digugat oleh mereka yang bersaudara itu. Kecuali ada pengakuan
seluruhnya mengakui bahwa sudah terjadi hibah, terlepas ada atau tidaknya tanda
tangan itu. Tanda tangan itu kan otentik ya (tertulis). Kalau lisan kan apa yang perlu
ditanda tangan. Kalau hibah secara lisan ya tidak apa-apa tidak ada tanda tangan.
Sedangkan dalam hukum perdata barat, anak diluar nikah jelas diakui atau bisa
diakui.
Terdapat lagi satu kasus dimana seorang istri yang menikah di bawah tangan
dengan suaminya dan suaminya kemudian meninggal. Sebelumnya suaminya itu
telah
mempunyai seorang istri, namun tidak mempunyai anak, sehingga istri
pertamanya itu mengangkat seorang anak tetangga sebagai anaknya. Sebelum suami
meninggal, ia pernah berpesan agar jika dirinya meninggal, maka sang istri dapat
meminta hak warisnya kepada ibunya. Setelah suami tersebut meninggal si istri
meminta hak warisnya kepada ibu mertuanya. Namun si ibu mertua ini tidak mau
memberikan sekarang, melainkan nanti jika si anak sudah besar. Padahal anak-anak
dari si istri yang di bawah tangan ini memerlukan biaya pendidikan sejak kecil.
Kasus
ini
cukup
rumit,
karena
menikah
dibawah
tangan,
maka
pembuktiannya menjadi kurang kuat. Untuk itu, maka sang istri Untuk itu si istri
yang menikah di bawah tangan ini harus meminta itsbat nikah dulu ke pengadilan
agama, agar perkawinannya dengan suaminya itu (pewaris) tercatat. Hal ini untuk
mencegah alibi mertuanya yang mengatakan bahwa perkawinan mereka tidak sah
atau tidak kuat karena hanya dibawah tangan. Setelah memperoleh itsbat nikah baru
kemudian dia dapat menggugat mertuanya ke pengadilan agama agar harta warisan
suaminya segera dibagi. Walaupun pada dasarnya harta warisan itu tidak harus
segera dibagi tetapi juga tidak harus ditunda pembagiannya. Pada pokoknya kalau
www.pemantauperadilan.com
7
8. Delik
memang ada itsbat nikah atau buku nikah maka itu akan kita perhitungkan sebagai
ahli waris. Namun demikian pengadilan akan tetap melihat asas-asas keadilan.
Dalam persoalan anak yang masih kecil yang mendapat harta warisan, dalam
Al-quran dikatakan bahwa hendaklah dijaga harta anak yatim dan jangan sampai
harta anak yatim itu termakan oleh orang yang menjadi pelindungnya. Makanya
seorang ibu yang punya anak, kemudian ada bagian harta warisan unutk anaknya itu
harus dijaga agar jangan sampai terjual apalagi berpindah tangan, kecuali untuk
kepentingan anak itu sendiri, misalnya untuk sekolahnya, kesehatannya.
Apabila seseorang bercerai dia tidak mendapat harta warisan karena harta
warisan itu hanya dalam ikatan perkawinan. Tapi untuk anak-anak dari orang tua
yang bercerai mereka tetap mendapat warisan.
Di pengadilan agama terdapat pertolongan pembagian harta peninggalan
(P3HP) yang membantu pengurusan harta warisan muslim yang tidak ada sengketa.
Artinya ahli waris sudah sepakat membagi harta warisan secara tertulis, ada suratsuratnya dan ahli waris mengajukan permohonan pembagian harta warisan di
pengadilan agama melalui jalur P3HP.
Kemudian jika timbul sengketa dalam hal pembagian warisan, maka hal itu
diselesaikan melalui gugatan di pengadilan agama (bagi yang beragama Islam) dan
pengadilan negeri (bagi yang non muslim).
Kemudian apabila misalnya dari objek harta warisan dijual oleh ahli waris,
tapi tidak semua ahli waris mengetahui bahwa harta warisan itu dijual bagaimana?
Kalau itu merupakan bagian dari harta warisan harus dikompensasi. Berapa bagian
yang sudah dijual dan berapa bagian kompensasinya. Ahli waris yang tidak
mengetahui ini juga dapat menuntut secara pidana (tindak pidana penipuan) ahli
waris yang lainnya sehingga timbul sengketa hak. Menurut Pasal 49 dan 50 UU
Peradilan Agama sengketa hak itu harus diselesaikan di pengadilan negeri dulu.
Pengadilan Agama hanya sebatas menentukan siapa ahli waris, berapa bagian ahli
waris dan eksekusi harta waris. Kalau sudah menyangkut sengketa harta maka
www.pemantauperadilan.com
8
9. Delik
Pengadilan Agama akan meminta bantuan dari pengadilan negeri dulu untuk
memutus sengketa tersebut.
Apabila si pewaris melakukan poligami, apabila dia tidak punya anak maka
bagian istri adalah 村. Tapi kalau suami istri itu punya anak maka bagiannya 1/8.
Jumlah 1/8 ini bukan untuk masing-masing istri (pertama, kedua, dst) 1/8. Kalau
seperti ini berarti jumlahnya sudah 4/8. Jadi sisanya hanya tinggal 4/8 atau
separuhnya. Yang betul jumlah 1/8 itu dibagi 4 (kalau istrinya 4). Untuk bagian
anak-anaknya dihitung dari 4 orang istri itu berapa semua anaknya. Kalau anaknya
10 laki perempuan, berarti 7/8 dibagi 10 buat anak-anaknya. Dengan perhitungan
anak laki-laki 2 bagian daripada anak perempuan.
Delik,
Narasumber:
Prof. Dr. Thahir Azhary, S.H., M.H.
www.pemantauperadilan.com
9