1. PEMERINTAH KABUPATEN JEPARA
KECAMATAN KEMBANG
D E S A D E R M O L O
Alamat : Jl.Beringin No.01 Dermolo 59453
KEPUTUSAN PETINGGI DERMOLO KECAMATAN KEMBANG
KABUPATEN JEPARA
NOMOR : 11 TAHUN 2014
T E N T A N G
PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RKPDes DAN RPJMDes
D E S A D E R M O L O
TAHUN 2014
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PETINGGI DESA DERMOLO
Menimbang : a. Bahwa untuk melaksanakan kegiatan penyusunan Dokumen RKPDes dan RPJMDes
Desa Dermolo Kecamatan Kembang tahun 2014 maka perlu dibentuk tim
penyusun Dokumen RKPDes dan RPJMDes Desa Dermolo.
b. Bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan
Keputusan Petinggi Desa Dermolo.
Mengingat : a. Undang-undang nomor 13 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah
dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
b. Undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor
53, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4389);
c. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan atas Undang-
undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-
undang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 nomor 108, tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4548);
d. Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 nomor 126, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor
4438);
e. Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2005, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
nomor 4597);
Memperhatikan : a. Penjelasan Permendagri No 66 Tahun 2007 tentang Penyusunan RKPDes dan
RPJMDes;
b. Tata cara pemilih dan pembentukan Tim Penyusun RKPDes dan RPJMDes Desa
Dermolo.
2. MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Tim Penyusun RKPDes dan RPJMDes Desa Dermolo tahun 2014
sebagaimana terlampir dalam surat keputusan ini.
Kedua : Tugas Tim Penyusun RKPDes dan RPJMDes Desa Dermolo tahun 2014 sebagaimana
dimaksud diktum PERTAMA adalah :
a. Rapat koordinasi penyusunan Rencana Kerja;
b. Pengumpulan data-data yang berkaitan dengan Rencana Pembangunan Desa;
c. Musyawarah Penyusunan Draf RKPDes dan RPJMDes;
d. Menyelenggarakan Musyawarah dan pembahasan Serta Pengesahan Draf
RKPDes dan RPJMDes;
e. Sosialisasi RKPDes dan RPJMDes;
Ketiga : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Dermolo
pada tanggal : 12 Maret 2014
PETINGGI DESA DERMOLO
HADI PATENAK
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Kepala Bapermades Kab. Jepara;
2. Camat Kembang;
3. Yang bersangkutan;
4. Arsip.
3. LAMPIRAN I : KEPUTUSAN PETINGGI DESA DERMOLO
NOMOR : 11 TAHUN 2014
TANGGAL : 12 MARET 2014
SUSUNAN TIM PENUSUN RKPDes DAN RPJMDes
D E S A D E R M O L O
T A H U N 2 0 1 4
NO N A M A J A B A T A N
1 Hadi Patenak Petinggi
2 Soekarno Carik
3 Hadi Marwanto Tokoh Masyarakat
4 Edi Wibowo Tokoh Masyarakat
5 Budi Suparyanto Kamituwo
6 Suharyanto KPMD
7 Nanik Naningsih KPMD
8 Kus Haryadi Ketua LPMD
9 Harini Nanaik Nuraini Wakil Perempuan
10 Mutmainah Wakil Perempuan
11 Kurdianto Ketua TPK
PETINGGI DESA DERMOLO
HADI PATENAK