Dokumen tersebut berisi format-format kuitansi pembelian untuk program pengabdian masyarakat berdasarkan nilai transaksinya, yaitu: (1) di bawah Rp. 250.000, (2) Rp. 250.000-999.999, dan (3) di atas Rp. 1.000.000, serta ketentuan perhitungan pajak terkait berbagai jenis belanja dan nominalnya.
1 of 6
Download to read offline
More Related Content
4 ttg-kuitansi
1. A. Format kuitansi pembelian di bawah Rp. 250.000,00
KUITANSI
Nomor : ……..
Sudah terima dari : DPKM UGM
Jumlah uang : Rp 100.000,-
Terbilang : Seratus ribu rupiah
Untuk pembayaran : ATK (Refill tinta HP 28 colour) untuk Kegiatan berjudul ................……...............
sesuai Surat Penugasan Pelaksanaan Pekerjaan Program Pengabdian Kepada
Masyarakat Berbasis Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Penerapan Teknologi
Tepat Guna Tahun Anggaran 2015, Nomor: .../DIT.PM/2015, tanggal 11 Mei
2015.
Yogyakarta, ..................... 2015
dibayar lunas oleh bendahara peneliti
ttd
Nama lengkap
NIP.........................
Setuju dibayar
Ketua Peneliti
Ttd
Nama lengkap
NIP...................................
Barang/Jasa sudah diterima dengan
baik dan lengkap Penerima
ttd
Nama lengkap
B. Format kuitansi pembelian Rp. 250.000,00 – Rp. 999.999,00
TEMPELKAN NOTA ASLI
( Setiap nota harus dibubuhi Cap, TTD dan nama)
2. KUITANSI
Nomor :……..
Sudah terima dari : DPKM UGM
Jumlah uang : Rp 500.000-
Terbilang : Lima Ratus Ribu Rupiah
Untuk pembayaran : - Wood working table 120 x 60 + haing drawer set (additional)
1 unit ; @ Rp. 500.000,- untuk Kegiatan berjudul ................……...............
sesuai Surat Penugasan Pelaksanaan Pekerjaan Program Pengabdian Kepada
Masyarakat Berbasis Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Penerapan Teknologi
Tepat Guna Tahun Anggaran 2015, Nomor: .../DIT.PM/2015, tanggal 11 Mei 2015.
.
Yogyakarta, ..................... 2015
dibayar lunas oleh bendahara peneliti
ttd
Nama lengkap
NIP.........................
Setuju dibayar
Ketua Peneliti
Ttd
Nama lengkap
NIP...................................
Barang/Jasa sudah diterima dengan
baik dan lengkap Penerima
ttd
Nama lengkap
C. Format kuitansi pembelian di atas Rp. 1.000.000,00
KUITANSI
Nomor:……..
TEMPELKAN NOTA ASLI
( Nota ditempel materai Rp. 3.000,00; Cap, TTD dan
nama )
3. Sudah terima dari : DPKM UGM
Jumlah uang : Rp 2.111.200,-
Terbilang : Satu juta seratus sebelas ribu dua ratus rupiah
Untuk pembayaran : - Wood working table 120 x 60 + haing drawer set (additional)
1 unit ; @ Rp. 1.555.600,-
: - Black high head stanless leather chair with whell
1 unit ; @ Rp. 555.600,-
untuk Kegiatan berjudul ................……............... sesuai Surat Penugasan
Pelaksanaan Pekerjaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat Berbasis
Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Tahun
Anggaran 2015, Nomor: .../DIT.PM/2015, tanggal 11
Mei 2015.
Contoh Perhitungan pajak :
PPN 10 % = (100/110 x 2.111.200) x 10% = 191.927,3
PPh ps 22 = (100/110 x 2.111.200) x 1,5% = 28.789,09
Jumlah = 220.716,4
Yogyakarta, ..................... 2015
dibayar lunas oleh bendahara peneliti
ttd
Nama lengkap
NIP........................
Setuju dibayar
Ketua Peneliti
Ttd
Nama lengkap
NIP..................................
Barang/Jasa sudah diterima dengan
baik dan lengkap Penerima
ttd
Nama lengkap
∗ Harga barang yang dicantumkan sudah termasuk ongkos kirim
∗ Disarankan untuk pembelian barang diatas 1 juta (akumulasi dalam 1 bulan sama dengan atau
lebih dari 1 juta ) kerekanan yang ber-NPWP.
∗ Dilampiri faktur pajak
Ketentuan Perhitungan Pajak
TEMPELKAN NOTA ASLI
( Nota ditempel materai Rp. 6.000,00; Cap, TTD dan nama )
4. No Jenis Belanja Nominal Perhitungan pajak Keterangan
1 Honorarium
Pegawai Golongan II Tidak dikenakan
pajak
Pegawai Golongan III 5% x Bruto PPh ps 21
Pegawai Golongan IV 15% x Bruto PPh ps 21
Pegawai honorer prog 5% x Bruto
Pegawai /mahasiswa non NPWP 6% x Bruto
2 Pembelian Barang/fotocopy/ATK
Barang (segala
pembelian barang
termasuk snack yang
dibeli di toko)
Rp. 0 - Rp. 999.999,99 Tidak dikenakan
pajak
Rp. 1.000.000,00 – Rp. 2.000.000 10% x DPP PPN
Rp. 2.000.000,00 - Rp. 50.000.000,00 (10%xDPP )+( 1,5% x
DPP)
PPN + PPh Ps 22
Rp. 50.000.000,00 - Rp. 200.000.000,00 (10%xDPP) + (1,5% x
DPP) (dilengkapi
dengan SPK)
PPN + PPh Ps 22
Rp. 200.000.000,00 - Rp. 5 M (10%xDPP) + (1,5% x
DPP) (dilengkapi
dengan Dokumen
pengadaan)
PPN + PPh Ps 22
3 Pengadaan jasa
(service, sewa
menyewa , cetak)
Rp. 0 - Rp. 999.999,99 2% x Bruto PPh psl 23
Rp. 1.000.000,00 - dst 10% x DPP + 2% x
DPP
PPN + PPh Ps 22
Hotel (konsumsi dan
penginapan)
semua nominal 2% x Bruto PPh psl 23
4 Konsumsi/Snack
Pembelian di toko semua nominal diperlakukan seperti
pembelian barang
Pembelian di
catering
semua nominal 2% x bruto PPh Psl 23%
Pembelian di
warung
makan/rumah
makan/restoran
Dibawah Rp. 2.000.000,00 tdk dikenakan pajak
Diatas Rp. 2.000.000,00 1,5% x Bruto PPh psl 22
Keterangan :
5.  Untuk rekanan yang tidak memiliki NPWP, pengenaan pajaknya (PPh) dikalikan 200% dari tarif
normal
 Untuk produk pertanian dan peternakan bebas dari pengenaan PPN
 Untuk rekanan yang berasal dari unit kerja di UGM dan bukan merupakan unit bisnis tersendiri ,
maka tidak dipungut pajak (misalnya : peminjaman ruang di fakultas/ lab)
 DPP = Dasar Pengenaan Pajak
 Cara menghitung DPP : 100/110 x nilai Bruto
6.  Untuk rekanan yang tidak memiliki NPWP, pengenaan pajaknya (PPh) dikalikan 200% dari tarif
normal
 Untuk produk pertanian dan peternakan bebas dari pengenaan PPN
 Untuk rekanan yang berasal dari unit kerja di UGM dan bukan merupakan unit bisnis tersendiri ,
maka tidak dipungut pajak (misalnya : peminjaman ruang di fakultas/ lab)
 DPP = Dasar Pengenaan Pajak
 Cara menghitung DPP : 100/110 x nilai Bruto