Dokumen tersebut membahas tentang akad dalam asuransi syariah. Akad merupakan perjanjian yang menghasilkan dampak hukum syariah dan terdiri dari rukun-rukun tertentu. Ada dua jenis akad yaitu akad tabarru' yang bersifat non-profit dan akad tijari yang bertujuan mencari keuntungan. Dalam asuransi syariah, akad antara peserta dan perusahaan bersifat tabarru' sedangkan hubungan antara per
2. 2
Pengertian AkadPengertian Akad
Secara bahasa, akad berarti ikatan, sambungan
dan perjanjian.
Sedangkan menurut istilah, akad adalah
perikatan ijab dengan qabul yang dibenarkan
syariat dan menepatkan keridhaan kedua belah
pihak.
Atau dengan kata lain, akad adalah segala
sesuatu yang diperbuat oleh manusia dan
melahirkan dampak hukum syariah, baik hal
tersebut dilakukan oleh satu pihak, seperti nadzar,
shodaqoh dan talaq, maupun dilakukan oleh dua
belah pihak.
4. Asal Muasal Akad (Tasharruf)Asal Muasal Akad (Tasharruf)
Tahsorruf menurut pengertian istilah fiqh
adalah:
Segala tindakan yang dilakukan
seseorang atas kehendaknya dan
berdampak hukum lahirnya berbagai hak.
Catatan :
Tasharruf lebih umum dibandingkan akad.
Karena tasharruf dapat berupa akad dan
dapat pula bukan berupa akad.
4
5. Asal Muasal Akad (Tasharruf)Asal Muasal Akad (Tasharruf)
A.Tasharruf (tindakan) yang berkaitan dengan
perbuatan fili 悋惺 悋惠惶惘 yaitu setiap
tindakan yang dilakukan seseorang, baik
perbuatan itu benar atau salah.
B.Tasharruf (tindakan) yang berkaitan dengan
ungkapan atau perkataan (qouli) 悋惠惶惘
悋 , dan tasharruf seperti ini terbagi dalam
dua bentuk :
5
6. Asal Muasal Akad (Tasharruf)Asal Muasal Akad (Tasharruf)
1. Tasharruf qouli 悋 悋惠惶惘 yang bersifat akad
yaitu ungkapan yang berdasar pada persetujuan dua
belah pihak yang melahirkan konsekwensi hukum
sebuah akad, seperti jual beli, ijarah (sewa) syirkah
(kongsi) dll.
2. Tasharruf qouli yang tidak memiliki sifat akad, yaitu
ungkapan yang tidak melahirkan konsekwensi
hukum sebuah akad, seperti pernyataan yang
melahirkan hak misalnya: wakaf, atau ungkapan
yang menyebabkan berakhirnya sebuah akad
seperti ungkapan talak.
6
7. Rukun AkadRukun Akad
Rukun akad ialah perkara-perkara yang
menentukan keberadaan suatu akad, yang
tidak akan sah akad tersebut tanpa
keberadaannya.
Jumhur Ulama : Malikiyah, Syafi'iyah &
Hanabilah
7
Jumhur Ulama Hanafiyah
Shigat Rukun Rukun
Aaqidan Rukun Konsekwensi
Objek akad Rukun Konsekwensi
8. Pembagian Akad Dari Berbagai SisiPembagian Akad Dari Berbagai Sisi
8
AKAD
menurut TUJUAN
Tijari 惠悴悋惘
Dimasudkan untuk
Mencari dan Mendapatkan
Keuntungan dimana
Rukun dan Syarat
telah terpenuhi
AKAD
menurut
KEABSAHANNYA
Sahih 惶忰忰
Memenuhi semua
RUKUN & SYARAT
Bathal 惡悋愀
Salah satu RUKUN tidak
Terpenuhi, otomatis
SYARAT-nya juga
Tidak terpenuhi
Bathal 惡悋愀
Salah satu RUKUN tidak
Terpenuhi, otomatis
SYARAT-nya juga
Tidak terpenuhi
Fasid 悋愕惆
Semua RUKUN
terpenuhi, namun
ada SYARAT yang
Tidak dipenuhi
Tabarru 惠惡惘惺
Dimasudkan untuk
menolong dan murni
semata-mata mengharap
Ridha dan Pahala
dari Allah Taala
9. Pembagian Akad Dari Berbagai SisiPembagian Akad Dari Berbagai Sisi
9
AKAD Dari sisi:
KEKUATANNYA
AKAD NAFIZ
悋悵 惺惆
Lengkap Rukun &
Syarat dapat Langsung
dieksekusi
AKAD MAUWQUF
惺惆
Lengkap Rukunnya, namun
Ada Syaraat yang terganggu
Seperti: tdk memenuhi legal
capacity, Tdk memiliki otoritas,
Ada hak orang lain pada objek
AKAD LAZIM
慍 惺惆
Salah seorang
dari kedua pihak
Tidak Memiliki hak
fasakh tanpa
Persetujuan
pihak lain
Con: Jual-beli,
Ijarah, Muzaraah
dst.
AKAD GHAYR
LAZIM
慍 愃惘 惺惆
Salah seorang
dari kedua
Belah pihak
boleh memfasakh
Akad tanpa
persetujuan
Pihak lainnya.
Con: Wakalah,
Wadiah, dll.
Akad Dari Sisi
Pelaksanaannya
10. Sah Tidaknya Suatu AkadSah Tidaknya Suatu Akad
Akad Shahih atau sah, ialah akad yang nafadz
atau terlaksana, karena telah memenuhi rukun dan
syarat yang ditentukan, baik akad tersebut lazim
atau tidak lazim.
Akad Bathil, yaitu akad yang tidak memenuhi
rukun dan syarat yang telah ditentukan.
Catatan :
Jumhur ulama tidak membedakan antara akad
bathil dan akad fasid (cacat), tapi madzhab Hanafi
membedakan antara keduanya.
10
11. Sah Tidaknya Suatu AkadSah Tidaknya Suatu Akad
Akad Fasid dan Bathil Menurut Hanafiyah :
Akad bathil adalah akad yang secara substansi tidak sah
sama sekali atau batal secara hukum. Akad bathil terjadi
karena hilangnya salah satu rukun akad.
Akad fasid adalah akad yang sah secara substansi akadnya,
namun cacat karena adanya cacat pada rukun akadnya,
seperti jika qabul tidak sesuai dengan ijabnya, waktu
pembayaran tidak jelas seberapa lama, atau barang yang
dijual tidak jelas (tidak ditentukan), contohnya pada jual
beli mobil bekas yang tidak ditentukan mobil bekas yang
mana.
Akad yang fasid wajib dibatalkan demi hukum, baik oleh
kedua orang yang berakad, maupun oleh hakim (Qadhi),
dengan syarat :
Objek akad masih ada seperti sedia kala.
Tidak terkait dengan orang lain.
11
12. Pembagian Akad (Tijari & Tabarru')Pembagian Akad (Tijari & Tabarru')
12
Tabarru' Tijari
Prinsip :
Tujuan Kebaikan
Non Profit
Oriented
Prinsip :
Tujuan Bisnis
Untuk Profit
Oriented
Jenis Transaksi :
Qardh, Rahn,
Hawalah, Wakalah
Wadiah, Hibah,
Kafalah, Wakaf
Teori
Percampuran :
Musyarakah (inan,
Wujuh, Mufawadhah,
Abdan,
Mudharabah),
Muzaraah, dsb
TEORI
PERTUKARAN
Bai, Ijarah, Sharf,
Barter, dsb.
Bagi Hasil
Margin
Keuntungan
AKAD
13. Perbedaan
Antara Akad Tabarru' & Akad Tijari
Akad Tabarru Akad Tijari
Not-profit transaction
Tujuan transaksi adalah tolong-
menolong dan bukan keuntungan
komersil
Pihak yang berbuat kebaikan
tersebut boleh meminta kepada
counter-part-nya untuk sekadar
menutupi biaya (cover the cost)
yang dikeluarkannya untuk dapat
melakukan akad tabarru
tersebut. Tapi ia tidak boleh
sedikitpun mengambil laba dari
akad tabarru itu.
Tidak dapat dirubah menjadi
akad tijarah, kecuali ada
persetujuan sebelumnya
Profit transaction oriented
Tujuan transaksi adalah
mencari keuntungan yang
bersifat komersiil
Akad Tijarah dapat dirubah
menjadi akad tabarru dengan
cara bila pihak yang tertahan
haknya dengan rela melepaskan
haknya, sehingga
menggugurkan kewajiban pihak
yang belum menunaikan
kewajibannya.
Dilihat dari sifat keuntungan
yang diperoleh, akad tijarah
dibagi menjadi dua yaitu:
natural certainty return &
natural uncertainty return
14. Akad Tabarru
Menurut Ghoni (2007:6) akad peserta dengan
perusahaan asuransi diantaranya menggunakan
akad tabarru diantaranya : Wakalah, Wadiah,
Kafalah.
Wakalah
Akad wakalah adalah akad pelimpahan
kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain
dalam hal-hal yang boleh diwakilkan
(Nurhayati;2008:233)
15. Wadiah dan Kafalah
Wadiah
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari
satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun
badan hukum, yang harus dijaga dan
dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki
(Antonio;2001:85).
Kafalah
Kafalah yaitu perjanjian pemberian jaminan yang
diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga
untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau
pihak yang ditanggung (Nurhayati;2008:36)
16. Akad Tijarah
Menurut Ghoni (2007:6) akad peserta dengan
perusahaan asuransi diantaranya menggunakan
akad tijari diantaranya : Mudharabah,
Mudharabah Musytarakah, Wakalah bil Ujrah.
17. Mudharabah
Mudharabah adalah suatu kontrak kemitraan
yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil
dengan cara seseorang memberikan modalnya
kepada orang lain untuk melakukan usaha
(bisnis) dan kedua belah pihak membagi
keuntungan atau memikul beban kerugain
berdasarkan isi perjanjian bersama (Sumanto,
dkk;2009:79). Dalam akad mudharabah
perusahaan bertindak sebagai mudharib
(pengelola) dan peserta bertindak sebagai
shahibul maal (pemilik modal) (Fatwa DSN No.
21/DSN-MUI/X/2001).
18. Mudharabah Musytarakah
Dalam fatwa DSN No. 51/DSN-MUI/III2006 Tentang
akad mudharabah musytarakah pada asuransi dan
reasuransi syariah disebutkan bahwa Mudharabah
musytarakah adalah akad perpaduan dari akad
mudharabah dan akad musyarakah, dimana pihak
perusahaan selain bertindak sebagai mudharib
(pengelola) juga bertindak sebagai musytarik
(investor). Dalam asuransi syariah, peserta bertindak
sebagai shahibul maal (karena nasabah membayar
premi dan premi tersebut di investasikan ke dalam
investasi-investasi syariah), sedangkan perusahaan
asuransi bertindak sebagai mudharib.
19. Wakalah bil Ujrah
Wakalah bil ujrah yaitu pemberian kuasa dari
peserta kepada perusahaan asuransi dengan
imbalan pemberian ujrah atau fee
(Ghoni:2007:7).
20. Akad Dalam Asuransi Syariah
1. Akad antara Peserta dengan Perusahaan (sebagai Pemegang
amanah)
2. Akad antara Perusahaan dengan Pihak pengelola dana
3. Akad Peserta thp ahliwaris atau penerima manfaat
Peserta Asuransi
Syariah
Pengelola
Dana
Akad 1 Akad 2
Penerima manfaat
Akad 3
21. Akad Peserta dng Asuransi Syariah
Produk hanya
mengandung
unsur resiko
TABARRUTABARRU
22. Sifat Akad dalam Asuransi Syariah
Hubungan sesama peserta asuransi
Untuk memenuhi prinsip saling tolong menolong
Risk Sharing (Bagi Risiko)
Akad bersifat Tabarru
Hubungan antara peserta asuransi dengan perusahaan
asuransi
Untuk melaksanakan fungsi operasi
perusahaan asuransi
Akad bersifat
Tijarah