際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
11
BAB 1
PENDAHULUAN
I. Latar Belakang
Menggali potensi remaja merupakan pekerjaan yang gampang-
gampang susah. Individu seusia mereka cenderung lebih mengetengahkan sisi
emosi dibandingkan dengan kapabilitas terstruktur. Namun kadang-kadang ada
sebagian dari mereka yang sudah mampu mengembangkan diri.
Ini tentunya sesuatu yang layak upntuk digali informasinya,
dikembangkan, dan ditularkan pada kelompok-kelompok lainnnya, sehingga
remaja yang kreatif, inovatif, dan berwawasan terstruktur dapat tercipta. Lebih
jauh, apabila ini semua tercapai, tingkat kenakalan remaja perlahan namun pasti
bisa dipangkas, dan diubah ke dalam bentuk yang lebih positif dan berarti.
Salah satu bentuk wujud ajang kreasi remaja yang dikemas secara
terbuka dan akan menampakkan kekompakan, keatraktifan, kedisiplinan, serta
penataan mental yang cukup kuat, akan tersaji dalam bentuk kompetisi
sepakbola antarklub sekolah setingkat SLTP sekabupaten dan Kota Cirebon dan
akan dilanjutkan dengan kompetisi sepak bola U21 di waktu yang berbeda
dengan cakupan wilayah Kabupaten & Kota Cirebon yang akan diselenggarakan
oleh Lembaga Bintang Nusantara dengan tema event Spirit of Fair Play.
Event ini bemaksud memberikan suatu wadah kompetisi untuk
pengaplikasian skil mereka, sehingga terbetuk suatu pribadi atlet terpilih yang
kelak dapat dijadikan sebagai kebanggaan daerah. Selain itu ada sejumlah
trophy serta penghargaan yang akan diperebutkan, sebagai wujud kepedulian
Lembaga Bintang Nusantara terhadap individu/klub yang berprestasi.
2. Landasan Hukum Penyelenggaraan
Spirit Of Fair Play
11
- Program Kerja tahunan Lembaga Bintang Nusantara
3. Tujuan
a. Mengembangkan potensi olah raga remaja
b. Kegiatan alternatif remaja untuk menghindarkan diri dari kegiatan yang
negatif.
c. Menumbuhkembangkan minat, bakat, yang mampu dicurahkan ke dalam
bentuk yang inovatif, kreatif dan kebersamaan yang harmonis.
d. Mewujudkan rasa kebersamaan dan persatuan antarklub/personal di
lingkungan Kabupaten Cirebon
4. Sasaran dan Target
a. Sasaran adalah tim-tim sepak bola sekolah setingkat SLTP se-Kabupaten
& Kota Cirebon.
b. Target adalah Tim Sepak bola sekolah baik setingkat SLTP se-Kabupaten
& Kota Cirebon dengan jumlah sebanyak 32 tim sepak bola.
c. Sasaran adalah tim-tim sepak bola U21 se-Kabupaten & Kota Cirebon.
d. Target adalah Tim Sepak bola U21 se-Kabupaten & Kota Cirebon dengan
jumlah sebanyak 32 tim sepak bola.
BAB 2
Spirit Of Fair Play
11
PROSEDUR PELAKSANAAN
1. Nama Kegiatan
SPIRIT OF FAIR PLAY
2. Rencana Penyelenggaraan
a. Waktu
1. Tanggal 15 s/d 31 Desember 2010 untuk Kompetisi Sepak Bola
setingkat SLTP se-Kabupaten dan Kota Cirebon.
2. Tanggal 24 Januari 2010 s/d 05 Februari 2011 untuk Kompetisi Sepak
Bola U21 se-Kabupaten dan Kota Cirebon.
b. Tempat
Kompleks Lapangan Sepakbola Desa Weru Lor (Dekat Terminal Weru)
Kec. Weru Lor Kab. Cirebon
3. Pendaftaran
a. Waktu
1. Tanggal 01-13 Desember 2010 untuk Kompetisi Sepak Bola setingkat
SLTP se-Kabupaten dan Kota Cirebon.
2. Pukul 7.30-15.00 WIB
3. Tanggal 10 s/d 21 Januari 2011 untuk Kompetisi Sepak Bola U21 se-
Kabupaten dan Kota Cirebon.
4. Pukul 7.30-15.00 WIB
b. Tempat
Sekretariat Lembaga Bintang Nusantara
Gedung SMK Islamiyah Weru
Jl. Syekh Datul Kahfi No.45 Weru Cirebon 45454
c. Contact Person: Moh. Ichwanudin, S.Pd : 085224775542.
Aan Rohanapi, S.Sos : 085295190773
Sigit Hardadi, S.S : 085659799234
5. Ketentuan Pelaksanaan
Spirit Of Fair Play
11
a. Klub calon peserta mendaftarkan diri secara langsung atau via telepon,
baik atas nama sekolah maupun atas nama klub,
b. Penanggungjawab klub mengikuti technical meeting pada saat yang
akan ditentukan untuk penentuan jadwal pertandingan.
c. Setiap klub membayarkan uang pendaftaran sebesar Rp 100.000,00
Jumlah klub dibatasi masing-masing 32 klub Sepak Bola.
6. Persyaratan
a. Usia peserta adalah usia siswa U21 untuk kompetisi Sepak Bola U21
b. Usia peserta adalah usia pelajar SLTP (U16) untuk kompetisi Sepak Bola
setingkat SLTP.
c. Menyertakan fotokopi Tanda pengenal/identitas/kartu siswa bagi para
peserta masing-masing 2 lembar.
d. Fotokopi raport terakhir 2 lembar untuk peserta kompetisi sepak bola
setingkat SLTP.
e. Bagi peserta yang bukan pelajar (kompetisi sepak bola U21) wajib
menyertakan fotokopi akta kelahiran dilegalisir/surat kenal lahir
dilegalisir.
f. Setiap klub yang sudah mendaftar wajib hadir setiap hari Pelaksanaan
g. Setiap klub mengenakan kaos tim dengan benomor punggung
h. Jumlah pemain yang diperbolehkan bermain maximal 18 orang (sudah
termasuk cadangan)
i. Setiap klub memegang sportifitas yang tinggi dan wajib menjaga
keamanan Pertandingan dengan cara mengkoordinir suporter. Jika
terjadi keributan antar suporter yang bersangkutan maka tim/klub yang
bersangkutan dianggap kalah atau di diskualifikasi (tidak dapat
melanjutkan kompetisi)
j. Setiap anggota klub dilarang masuk arena dalam keadaan terpengaruh
minuman beralkohol atau obat-obatan
k. Setiap grup wajib mentaati segala peraturan yang berlaku
BAB 3
STRUKTUR PANITIA
Spirit Of Fair Play
11
Penanggung Jawab : - Camat Kec. Weru
- Kepala Desa Weru Lor
- M. Lukman
Ketua Pelaksana : Moh. Ichwanudin, S.Pd
Sekretaris : 1. Mahripa, S.Pd.I
2. Endang. S, S.Pd.I
Bendahara : 1. Aan Rohanapi, S.Sos
2. Yunita, S.Pd
Koordinator Teknis
Pertandingan : 1. Yudi
2. Hadi Surito, S.Pd
3. Sujoni, S.Pd.I
Koordinator Humas : 1. Sigit Hardadi, S.S
2. Riyanto, S.T
3. Amda Setiawan
Koordiantor Akomodasi : 1. Deni Susanto, S.Si.T
2. Tri Okie Setiawan
Pembantu Pelaksana : Koordinator-koordinator Bintang Nusantara
BAB 4
ANGGARAN
Spirit Of Fair Play
11
4.1. Anggaran Spirit of Fair Play Tingkat SLTP
4.1.1. Kesekretariatan
Proposal + penggandaan (10 x Rp 10.000,00 ) : Rp 100.000,00
Surat menyurat : Rp 250.000,00
Stempel Kegiatan (2 x Rp 30.000,00) : Rp 60.000,00
Kertas 1 rim : Rp 40.000,00
Tinta print warna 2 buah : Rp 60.000,00
Tinta print hitam 2 buah : Rp 50.000,00
Jumlah : Rp. 560.000,00
4.1.2. Publikasi
Brosur 1 rim : Rp 135.000,00
Spanduk 5 x 1,2 meter (5 x Rp 150.000,00) : Rp 750.000,00
Jumlah : Rp. 885.000,00
4.1.3. Dokumentasi
Cuci cetak foto : Rp 200.000,00
Jumlah : Rp. 200.000,00
4.1.4. Akomodasi
Honor wasit pertandingan Sepakbola : Rp 2.500.000,00
Transport keamanan : Rp 2.500.000,00
Jumlah : Rp.5.000.000,00
4.1.5. Logistik
Technical meeting : Rp 1.000.000,00
Pertandingan/Official : Rp 1.000.000,00
Medis : Rp 1.500.000,00
Jumlah : Rp. 3.500.000,00
4.1.6. Hadiah/Penghargaan
Juara 1 : Rp. 1.500.000,00
Spirit Of Fair Play
11
Juara 2 : Rp. 1.000.000,00
Juara 3 : Rp. 700.000,00
Juara 4 : Rp. 500.000,00
Jumlah : Rp. 3.800.000,00
Jumlah Total : Rp 13.945.000,00
(Terbilang : Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah)
4.2. Anggaran Spirit of Fair Play U21
4.2.1. Kesekretariatan
Spirit Of Fair Play
11
Proposal + penggandaan (10 x Rp 10.000,00 ) : Rp 100.000,00
Surat menyurat : Rp 250.000,00
Stempel Kegiatan (2 x Rp 30.000,00) : Rp 60.000,00
Kertas 1 rim : Rp 40.000,00
Tinta print warna 2 buah : Rp 60.000,00
Tinta print hitam 2 buah : Rp 50.000,00
Jumlah : Rp. 560.000,00
4.2.2. Publikasi
Brosur 1 rim : Rp 135.000,00
Spanduk 5 x 1,2 meter (5 x Rp 150.000,00) : Rp 750.000,00
Jumlah : Rp. 885.000,00
4.2.3. Dokumentasi
Cuci cetak foto : Rp 200.000,00
Jumlah : Rp. 200.000,00
4.2.4. Akomodasi
Honor wasit pertandingan Sepakbola : Rp 2.500.000,00
Transport keamanan : Rp 2.500.000,00
Jumlah : Rp.5.000.000,00
4.2.5. Logistik
Technical meeting : Rp 1.000.000,00
Pertandingan/Official : Rp 1.000.000,00
Medis : Rp 1.500.000,00
Jumlah : Rp. 3.500.000,00
4.2.6. Hadiah/Penghargaan
Juara 1 : Rp. 2.000.000,00
Spirit Of Fair Play
11
Juara 2 : Rp. 1.500.000,00
Juara 3 : Rp. 1.000.000,00
Juara 4 : Rp. 750.000,00
Jumlah : Rp. 5.250.000,00
Jumlah Total : Rp 15.395.000,00
(Terbilang : Lima Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah)
BAB 5
PENUTUP
Spirit Of Fair Play
11
Penyelenggaraan kegiatan ini tidak akan pernah terlaksana tanpa dukungan moril
maupun materil pihak-pihak yang punya kepedulian tinggi terhadap prestasi anak bangsa
ke depan. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak baik langsung maupun tidak
langsung, sangat dibutuhkan adanya, dengan harapan semoga cita-cita kita untuk
mewujudkan Spirit of Fair Play di Kabupaten & Kota Cirebon dapat terlaksana dan
berimbas kepada prestasi membanggakan yang diciptakan para generasi muda di
kemudian hari.
Akhir kata, atas keterlibatan dan kerjasama dalam menyukseskan event ini, mari
kita haturkan syukur kita yang terbaik, demi bangsa ini, dan semoga Tuhan YME selalu
bersama orang-orang yang berjuang dan peduli, terutama dalam bidang olahraga.
Amin
Weru, Nopember 2010
Panitia Pelaksana
Spirit of Fair Play
Ketua, Sekretaris,
MOH. ICHWANUDIN, S.Pd MAHRIPA, S.Pd.I
PENAWARAN SPONSORSHIP
Spirit Of Fair Play
11
MANFAAT UNTUK ANDA
1. Nama Baik
Nama baik perusahaan Anda akan meningkat dan dikenal/semakin dikenal di
masyarakat, terutama di kalangan remaja yang ke depan akan menjadikan
produk/instansi Anda sebagai tolok ukur keberhasilan dan prestasinya
2. Promosi Langsung
Perusahaan/ instansi Anda bisa mengadakan promosi langsung kepada publik, yang
meliputi lapisan bawah, menengah, maupun remaja, sehingga produk
perusahaan/instansi Anda semakin dikenal dan secara tidak langsung akan
mendatangkan rating permintaan masyarakat yang tinggi
3. Tanggung Jawab Sosial.
Dengan berpartisifasi pada event ini juga dapat dijadikan sebagai tolok ukur
kepedulian perusahaan/Instansi Anda terhadap potensi-potensi remaja di daerah
kaitannya dengan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah untuk
bisa di kedepankan demi kemajuan bangsa di kemudian hari
SISTEM SPONSORSHIP
Spirit Of Fair Play
11
 SPONSOR TUNGGAL
Sponsor tunggal adalah pihak yang bersedia membiayai 90% dari total anggaran yang
dibutuhkan untuk terselenggaranya event ini, baik dalam bentuk dana maupun
perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Adapun hak-hak yang dimiliki oleh sponsor utama adalah:
1. Kewenangan untuk melakukan promosi sepenuhnya di lokasi dan atau area event
dengan tanpa mengganggu pelaksanaan kegiatan;
2. Kewenangan untuk menyertakan suatu acara khusus perusahaan di sela-sela
kegiatan, terkait promosi produk, games, atau acara-acara lain seputar
kepentingan perusahaan atau instansi, dengan tanpa mengganggu aktivitas
kegiatan
Hal-hal terkait lainnya, dapat dilakukan kesepakatan dengan panitia dengan berlandas
pada nota kerjasama yang akan disepakati.
 SPONSOR UTAMA
Sponsor utama adalah pihak yang bersedia membiayai 75%dari total anggaran yang
dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan event ini, baik dalam bentuk dana maupun
perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya.
Adapun kontraprestasi sebagai sponsor utama adalah:
1. Penyantuman logo/nama perusahaan/instansi pada setiap media publikasi yang
dilaksanakan
2. Pemberian kewenangan untuk berpromosi terhadap masyarakat/peserta terkait
produk perusahaan
3. Karena dimungkinkan masih terdapatnyasponsor yang lain, maka pihak
perusahaan memberi kesempatan kepada pihak sponsor lainnya untuk
melaksanakan program promosi sesuai dengan kesepakatan dengan panitia telah
disepakati.
 SPONSOR PENDUKUNG
Spirit Of Fair Play
11
Sponsor pendukung adalah pihak yang besedia membiayai 25% dari anggaran yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini, baik dalam bentuk dana maupun
perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya. Adapun kontraprestasi
sebagai sponsor pendukung adalah:
1. Penyantuman logo/nama perusahaan/instansi pada setiap jenis publikasi kegiatan
2. Kewenangan untuk melakukan promosi produk sesuai dengan kesepakatan
dengan panitia.
KETENTUAN KERJASAMA
Spirit Of Fair Play
11
 BENTUK PENAWARAN SPONSORSHIP
1. Setiap sponsor yang berminat mengadakan kerjasama, menandatangani lembar
kesediaan kerjasama;
2. Semua harga penawaran sudah termasuk desain, biaya produksi, biaya
pemasangan, dan pajak;
3. Bila terdapat sponsor tunggal yang bersedia bekerjasama dengan panitia,maka
panitia berhak membatalkan kerjasama dengan sponsor lain yang telah masuk
terlebih dahulu dengan menggantikan seluruh biaya kerjasama yang telah
diserahkan kepada panitia;
4. Materi iklan berbentuk logo, nama perusahaan/instansi, nama produk, desain art,
dan lain-lain, selambat-lambatnya diserahlah 20 hari sebelum pelaksanaan
kegiatan.
 PEMBAYARAN
1. Pembayaran pertama (DP) sebesar 50% dari keseluruhan nilai kontrak kerjasama
dilakukan saat penandatanganan kerjasama
2. Pembayaran kedua (pelunasan) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) hari sebelum
pelaksanaan atas dasar kesepakatan
3. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
a. panitia yang mendatangi perusahaan/instansi;
b. pihak perusahaan yang mendatangi sekretariat
Jika pada saat yang disepakati pembayaran kontrak kerjasama belum bisa
dipenuhi,maka panitia berhak membatalkan iklan sponsor, sesuai dengan nilai yang
dibayar.
 PEMBATALAN
Spirit Of Fair Play
11
1. Bila pembayaran telah dilunasi, dan pihak sponsor melakukan pembatalan
kontrak, maka 40% dari nilai kontrak menjadi hak panitia dan sisanya akan
dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi;
2. Bila pembayaran baru pada tahap awal (DP) dan pihak sponsor melakukan
pembatalan, maka 65%dari nilai uang muka menjadi hak panitia dan sisanya
dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi.
 LAIN-LAIN
1. Dalam keadaaan force mayor, yang berakibat tertundanya/batalnya kegiatan,
maka semua pihak tidak berhak atas tuntutan ganti rugi
2. Bila pihak sponsor menghendaki bentuk-bentuk sponsorship di luar yang
disebutkan di atas, maka dapat dilakukan dengan konsekuensi anggaran pihak
sponsor, tanpa melibatkan panitia
3. Perjanjian kontrak bisa dilakukanantara panitia pembawa proposal dengan pihak
sponsor
4. Ketentuan yang belum diatur dalam sponsorship ini, bisa dilakukan kemudian
dengan berdasarkan kesepakatan bersama.
Spirit Of Fair Play
11
DESKRIPSI PUBLIKASI
 BALIGHO : 4 Buah
Ukuran : 3 x 5 meter
Cetak : Digital Printing
Sirkulasi : Tempat-tempat strategis di Kec. Weru 3 buah,
lokasi kegiatan 1 buah.
Penawaran : Rp. 1.500.000,00
 SPANDUK RENTANG : 5 Buah
Bahan : Kain Tetoron
Ukuran : 5 x 1,1 meter
Cetak : Sablon
Sirkulasi : Tempat-tempat strategis di Kab./Kota Cirebon 4 buah,
lokasi kegiatan 1 buah.
Penawaran : Rp. 1.750.000,00
 T-SHIRT KEGIATAN : 40 Buah
Bahan : Cotton
Ukuran : All size L
Cetak : Sablon Colour
Sirkulasi : Panitia
Penawaran : Rp. 1.600.000,00
Spirit Of Fair Play
11
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA
Setelah mempelajari proposal dan penawaran sponsorship ini, kami berkeinginan untuk
berpartisipasi dalam acara Spirit of Fair Play yang diselenggarakan oleh Lembaga
Bintang Nusantara dan OSIS SMK Islamiyah Weru sebagai:
 Sponsor Tunggal ( )
 Sponsor Utama ( )
 Sponsor Pendukung ( )
 Iklan ( )
Untuk itu kami sepakat nama perusahaan/instansi pemerintahan kami dicantumkan pada:
 Baligo ( )
 Spanduk Rentang ( )
 Iklan Radio ( )
 Seragam/Kaos Panitia ( )
Nama : 
Jabatan : 
Perusahaan/Instansi : 
Alamat : 

Tlp. HP : 
Biaya yang Disepakati : 
., . 20.
Mengetahui,
Petugas/Panitia
( )
Pihak Sponsor
( )
Spirit Of Fair Play

More Related Content

47234055 proposal-kompetisi-bola

  • 1. 11 BAB 1 PENDAHULUAN I. Latar Belakang Menggali potensi remaja merupakan pekerjaan yang gampang- gampang susah. Individu seusia mereka cenderung lebih mengetengahkan sisi emosi dibandingkan dengan kapabilitas terstruktur. Namun kadang-kadang ada sebagian dari mereka yang sudah mampu mengembangkan diri. Ini tentunya sesuatu yang layak upntuk digali informasinya, dikembangkan, dan ditularkan pada kelompok-kelompok lainnnya, sehingga remaja yang kreatif, inovatif, dan berwawasan terstruktur dapat tercipta. Lebih jauh, apabila ini semua tercapai, tingkat kenakalan remaja perlahan namun pasti bisa dipangkas, dan diubah ke dalam bentuk yang lebih positif dan berarti. Salah satu bentuk wujud ajang kreasi remaja yang dikemas secara terbuka dan akan menampakkan kekompakan, keatraktifan, kedisiplinan, serta penataan mental yang cukup kuat, akan tersaji dalam bentuk kompetisi sepakbola antarklub sekolah setingkat SLTP sekabupaten dan Kota Cirebon dan akan dilanjutkan dengan kompetisi sepak bola U21 di waktu yang berbeda dengan cakupan wilayah Kabupaten & Kota Cirebon yang akan diselenggarakan oleh Lembaga Bintang Nusantara dengan tema event Spirit of Fair Play. Event ini bemaksud memberikan suatu wadah kompetisi untuk pengaplikasian skil mereka, sehingga terbetuk suatu pribadi atlet terpilih yang kelak dapat dijadikan sebagai kebanggaan daerah. Selain itu ada sejumlah trophy serta penghargaan yang akan diperebutkan, sebagai wujud kepedulian Lembaga Bintang Nusantara terhadap individu/klub yang berprestasi. 2. Landasan Hukum Penyelenggaraan Spirit Of Fair Play
  • 2. 11 - Program Kerja tahunan Lembaga Bintang Nusantara 3. Tujuan a. Mengembangkan potensi olah raga remaja b. Kegiatan alternatif remaja untuk menghindarkan diri dari kegiatan yang negatif. c. Menumbuhkembangkan minat, bakat, yang mampu dicurahkan ke dalam bentuk yang inovatif, kreatif dan kebersamaan yang harmonis. d. Mewujudkan rasa kebersamaan dan persatuan antarklub/personal di lingkungan Kabupaten Cirebon 4. Sasaran dan Target a. Sasaran adalah tim-tim sepak bola sekolah setingkat SLTP se-Kabupaten & Kota Cirebon. b. Target adalah Tim Sepak bola sekolah baik setingkat SLTP se-Kabupaten & Kota Cirebon dengan jumlah sebanyak 32 tim sepak bola. c. Sasaran adalah tim-tim sepak bola U21 se-Kabupaten & Kota Cirebon. d. Target adalah Tim Sepak bola U21 se-Kabupaten & Kota Cirebon dengan jumlah sebanyak 32 tim sepak bola. BAB 2 Spirit Of Fair Play
  • 3. 11 PROSEDUR PELAKSANAAN 1. Nama Kegiatan SPIRIT OF FAIR PLAY 2. Rencana Penyelenggaraan a. Waktu 1. Tanggal 15 s/d 31 Desember 2010 untuk Kompetisi Sepak Bola setingkat SLTP se-Kabupaten dan Kota Cirebon. 2. Tanggal 24 Januari 2010 s/d 05 Februari 2011 untuk Kompetisi Sepak Bola U21 se-Kabupaten dan Kota Cirebon. b. Tempat Kompleks Lapangan Sepakbola Desa Weru Lor (Dekat Terminal Weru) Kec. Weru Lor Kab. Cirebon 3. Pendaftaran a. Waktu 1. Tanggal 01-13 Desember 2010 untuk Kompetisi Sepak Bola setingkat SLTP se-Kabupaten dan Kota Cirebon. 2. Pukul 7.30-15.00 WIB 3. Tanggal 10 s/d 21 Januari 2011 untuk Kompetisi Sepak Bola U21 se- Kabupaten dan Kota Cirebon. 4. Pukul 7.30-15.00 WIB b. Tempat Sekretariat Lembaga Bintang Nusantara Gedung SMK Islamiyah Weru Jl. Syekh Datul Kahfi No.45 Weru Cirebon 45454 c. Contact Person: Moh. Ichwanudin, S.Pd : 085224775542. Aan Rohanapi, S.Sos : 085295190773 Sigit Hardadi, S.S : 085659799234 5. Ketentuan Pelaksanaan Spirit Of Fair Play
  • 4. 11 a. Klub calon peserta mendaftarkan diri secara langsung atau via telepon, baik atas nama sekolah maupun atas nama klub, b. Penanggungjawab klub mengikuti technical meeting pada saat yang akan ditentukan untuk penentuan jadwal pertandingan. c. Setiap klub membayarkan uang pendaftaran sebesar Rp 100.000,00 Jumlah klub dibatasi masing-masing 32 klub Sepak Bola. 6. Persyaratan a. Usia peserta adalah usia siswa U21 untuk kompetisi Sepak Bola U21 b. Usia peserta adalah usia pelajar SLTP (U16) untuk kompetisi Sepak Bola setingkat SLTP. c. Menyertakan fotokopi Tanda pengenal/identitas/kartu siswa bagi para peserta masing-masing 2 lembar. d. Fotokopi raport terakhir 2 lembar untuk peserta kompetisi sepak bola setingkat SLTP. e. Bagi peserta yang bukan pelajar (kompetisi sepak bola U21) wajib menyertakan fotokopi akta kelahiran dilegalisir/surat kenal lahir dilegalisir. f. Setiap klub yang sudah mendaftar wajib hadir setiap hari Pelaksanaan g. Setiap klub mengenakan kaos tim dengan benomor punggung h. Jumlah pemain yang diperbolehkan bermain maximal 18 orang (sudah termasuk cadangan) i. Setiap klub memegang sportifitas yang tinggi dan wajib menjaga keamanan Pertandingan dengan cara mengkoordinir suporter. Jika terjadi keributan antar suporter yang bersangkutan maka tim/klub yang bersangkutan dianggap kalah atau di diskualifikasi (tidak dapat melanjutkan kompetisi) j. Setiap anggota klub dilarang masuk arena dalam keadaan terpengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan k. Setiap grup wajib mentaati segala peraturan yang berlaku BAB 3 STRUKTUR PANITIA Spirit Of Fair Play
  • 5. 11 Penanggung Jawab : - Camat Kec. Weru - Kepala Desa Weru Lor - M. Lukman Ketua Pelaksana : Moh. Ichwanudin, S.Pd Sekretaris : 1. Mahripa, S.Pd.I 2. Endang. S, S.Pd.I Bendahara : 1. Aan Rohanapi, S.Sos 2. Yunita, S.Pd Koordinator Teknis Pertandingan : 1. Yudi 2. Hadi Surito, S.Pd 3. Sujoni, S.Pd.I Koordinator Humas : 1. Sigit Hardadi, S.S 2. Riyanto, S.T 3. Amda Setiawan Koordiantor Akomodasi : 1. Deni Susanto, S.Si.T 2. Tri Okie Setiawan Pembantu Pelaksana : Koordinator-koordinator Bintang Nusantara BAB 4 ANGGARAN Spirit Of Fair Play
  • 6. 11 4.1. Anggaran Spirit of Fair Play Tingkat SLTP 4.1.1. Kesekretariatan Proposal + penggandaan (10 x Rp 10.000,00 ) : Rp 100.000,00 Surat menyurat : Rp 250.000,00 Stempel Kegiatan (2 x Rp 30.000,00) : Rp 60.000,00 Kertas 1 rim : Rp 40.000,00 Tinta print warna 2 buah : Rp 60.000,00 Tinta print hitam 2 buah : Rp 50.000,00 Jumlah : Rp. 560.000,00 4.1.2. Publikasi Brosur 1 rim : Rp 135.000,00 Spanduk 5 x 1,2 meter (5 x Rp 150.000,00) : Rp 750.000,00 Jumlah : Rp. 885.000,00 4.1.3. Dokumentasi Cuci cetak foto : Rp 200.000,00 Jumlah : Rp. 200.000,00 4.1.4. Akomodasi Honor wasit pertandingan Sepakbola : Rp 2.500.000,00 Transport keamanan : Rp 2.500.000,00 Jumlah : Rp.5.000.000,00 4.1.5. Logistik Technical meeting : Rp 1.000.000,00 Pertandingan/Official : Rp 1.000.000,00 Medis : Rp 1.500.000,00 Jumlah : Rp. 3.500.000,00 4.1.6. Hadiah/Penghargaan Juara 1 : Rp. 1.500.000,00 Spirit Of Fair Play
  • 7. 11 Juara 2 : Rp. 1.000.000,00 Juara 3 : Rp. 700.000,00 Juara 4 : Rp. 500.000,00 Jumlah : Rp. 3.800.000,00 Jumlah Total : Rp 13.945.000,00 (Terbilang : Tiga Belas Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah) 4.2. Anggaran Spirit of Fair Play U21 4.2.1. Kesekretariatan Spirit Of Fair Play
  • 8. 11 Proposal + penggandaan (10 x Rp 10.000,00 ) : Rp 100.000,00 Surat menyurat : Rp 250.000,00 Stempel Kegiatan (2 x Rp 30.000,00) : Rp 60.000,00 Kertas 1 rim : Rp 40.000,00 Tinta print warna 2 buah : Rp 60.000,00 Tinta print hitam 2 buah : Rp 50.000,00 Jumlah : Rp. 560.000,00 4.2.2. Publikasi Brosur 1 rim : Rp 135.000,00 Spanduk 5 x 1,2 meter (5 x Rp 150.000,00) : Rp 750.000,00 Jumlah : Rp. 885.000,00 4.2.3. Dokumentasi Cuci cetak foto : Rp 200.000,00 Jumlah : Rp. 200.000,00 4.2.4. Akomodasi Honor wasit pertandingan Sepakbola : Rp 2.500.000,00 Transport keamanan : Rp 2.500.000,00 Jumlah : Rp.5.000.000,00 4.2.5. Logistik Technical meeting : Rp 1.000.000,00 Pertandingan/Official : Rp 1.000.000,00 Medis : Rp 1.500.000,00 Jumlah : Rp. 3.500.000,00 4.2.6. Hadiah/Penghargaan Juara 1 : Rp. 2.000.000,00 Spirit Of Fair Play
  • 9. 11 Juara 2 : Rp. 1.500.000,00 Juara 3 : Rp. 1.000.000,00 Juara 4 : Rp. 750.000,00 Jumlah : Rp. 5.250.000,00 Jumlah Total : Rp 15.395.000,00 (Terbilang : Lima Belas Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) BAB 5 PENUTUP Spirit Of Fair Play
  • 10. 11 Penyelenggaraan kegiatan ini tidak akan pernah terlaksana tanpa dukungan moril maupun materil pihak-pihak yang punya kepedulian tinggi terhadap prestasi anak bangsa ke depan. Oleh karena itu, keterlibatan semua pihak baik langsung maupun tidak langsung, sangat dibutuhkan adanya, dengan harapan semoga cita-cita kita untuk mewujudkan Spirit of Fair Play di Kabupaten & Kota Cirebon dapat terlaksana dan berimbas kepada prestasi membanggakan yang diciptakan para generasi muda di kemudian hari. Akhir kata, atas keterlibatan dan kerjasama dalam menyukseskan event ini, mari kita haturkan syukur kita yang terbaik, demi bangsa ini, dan semoga Tuhan YME selalu bersama orang-orang yang berjuang dan peduli, terutama dalam bidang olahraga. Amin Weru, Nopember 2010 Panitia Pelaksana Spirit of Fair Play Ketua, Sekretaris, MOH. ICHWANUDIN, S.Pd MAHRIPA, S.Pd.I PENAWARAN SPONSORSHIP Spirit Of Fair Play
  • 11. 11 MANFAAT UNTUK ANDA 1. Nama Baik Nama baik perusahaan Anda akan meningkat dan dikenal/semakin dikenal di masyarakat, terutama di kalangan remaja yang ke depan akan menjadikan produk/instansi Anda sebagai tolok ukur keberhasilan dan prestasinya 2. Promosi Langsung Perusahaan/ instansi Anda bisa mengadakan promosi langsung kepada publik, yang meliputi lapisan bawah, menengah, maupun remaja, sehingga produk perusahaan/instansi Anda semakin dikenal dan secara tidak langsung akan mendatangkan rating permintaan masyarakat yang tinggi 3. Tanggung Jawab Sosial. Dengan berpartisifasi pada event ini juga dapat dijadikan sebagai tolok ukur kepedulian perusahaan/Instansi Anda terhadap potensi-potensi remaja di daerah kaitannya dengan upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah untuk bisa di kedepankan demi kemajuan bangsa di kemudian hari SISTEM SPONSORSHIP Spirit Of Fair Play
  • 12. 11 SPONSOR TUNGGAL Sponsor tunggal adalah pihak yang bersedia membiayai 90% dari total anggaran yang dibutuhkan untuk terselenggaranya event ini, baik dalam bentuk dana maupun perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan kegiatan ini. Adapun hak-hak yang dimiliki oleh sponsor utama adalah: 1. Kewenangan untuk melakukan promosi sepenuhnya di lokasi dan atau area event dengan tanpa mengganggu pelaksanaan kegiatan; 2. Kewenangan untuk menyertakan suatu acara khusus perusahaan di sela-sela kegiatan, terkait promosi produk, games, atau acara-acara lain seputar kepentingan perusahaan atau instansi, dengan tanpa mengganggu aktivitas kegiatan Hal-hal terkait lainnya, dapat dilakukan kesepakatan dengan panitia dengan berlandas pada nota kerjasama yang akan disepakati. SPONSOR UTAMA Sponsor utama adalah pihak yang bersedia membiayai 75%dari total anggaran yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan event ini, baik dalam bentuk dana maupun perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya. Adapun kontraprestasi sebagai sponsor utama adalah: 1. Penyantuman logo/nama perusahaan/instansi pada setiap media publikasi yang dilaksanakan 2. Pemberian kewenangan untuk berpromosi terhadap masyarakat/peserta terkait produk perusahaan 3. Karena dimungkinkan masih terdapatnyasponsor yang lain, maka pihak perusahaan memberi kesempatan kepada pihak sponsor lainnya untuk melaksanakan program promosi sesuai dengan kesepakatan dengan panitia telah disepakati. SPONSOR PENDUKUNG Spirit Of Fair Play
  • 13. 11 Sponsor pendukung adalah pihak yang besedia membiayai 25% dari anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kegiatan ini, baik dalam bentuk dana maupun perangkat-perangkat yang dibutuhkan dalam pelaksanaannya. Adapun kontraprestasi sebagai sponsor pendukung adalah: 1. Penyantuman logo/nama perusahaan/instansi pada setiap jenis publikasi kegiatan 2. Kewenangan untuk melakukan promosi produk sesuai dengan kesepakatan dengan panitia. KETENTUAN KERJASAMA Spirit Of Fair Play
  • 14. 11 BENTUK PENAWARAN SPONSORSHIP 1. Setiap sponsor yang berminat mengadakan kerjasama, menandatangani lembar kesediaan kerjasama; 2. Semua harga penawaran sudah termasuk desain, biaya produksi, biaya pemasangan, dan pajak; 3. Bila terdapat sponsor tunggal yang bersedia bekerjasama dengan panitia,maka panitia berhak membatalkan kerjasama dengan sponsor lain yang telah masuk terlebih dahulu dengan menggantikan seluruh biaya kerjasama yang telah diserahkan kepada panitia; 4. Materi iklan berbentuk logo, nama perusahaan/instansi, nama produk, desain art, dan lain-lain, selambat-lambatnya diserahlah 20 hari sebelum pelaksanaan kegiatan. PEMBAYARAN 1. Pembayaran pertama (DP) sebesar 50% dari keseluruhan nilai kontrak kerjasama dilakukan saat penandatanganan kerjasama 2. Pembayaran kedua (pelunasan) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) hari sebelum pelaksanaan atas dasar kesepakatan 3. Pembayaran dapat dilakukan melalui: a. panitia yang mendatangi perusahaan/instansi; b. pihak perusahaan yang mendatangi sekretariat Jika pada saat yang disepakati pembayaran kontrak kerjasama belum bisa dipenuhi,maka panitia berhak membatalkan iklan sponsor, sesuai dengan nilai yang dibayar. PEMBATALAN Spirit Of Fair Play
  • 15. 11 1. Bila pembayaran telah dilunasi, dan pihak sponsor melakukan pembatalan kontrak, maka 40% dari nilai kontrak menjadi hak panitia dan sisanya akan dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi; 2. Bila pembayaran baru pada tahap awal (DP) dan pihak sponsor melakukan pembatalan, maka 65%dari nilai uang muka menjadi hak panitia dan sisanya dikembalikan setelah dikurangi biaya administrasi. LAIN-LAIN 1. Dalam keadaaan force mayor, yang berakibat tertundanya/batalnya kegiatan, maka semua pihak tidak berhak atas tuntutan ganti rugi 2. Bila pihak sponsor menghendaki bentuk-bentuk sponsorship di luar yang disebutkan di atas, maka dapat dilakukan dengan konsekuensi anggaran pihak sponsor, tanpa melibatkan panitia 3. Perjanjian kontrak bisa dilakukanantara panitia pembawa proposal dengan pihak sponsor 4. Ketentuan yang belum diatur dalam sponsorship ini, bisa dilakukan kemudian dengan berdasarkan kesepakatan bersama. Spirit Of Fair Play
  • 16. 11 DESKRIPSI PUBLIKASI BALIGHO : 4 Buah Ukuran : 3 x 5 meter Cetak : Digital Printing Sirkulasi : Tempat-tempat strategis di Kec. Weru 3 buah, lokasi kegiatan 1 buah. Penawaran : Rp. 1.500.000,00 SPANDUK RENTANG : 5 Buah Bahan : Kain Tetoron Ukuran : 5 x 1,1 meter Cetak : Sablon Sirkulasi : Tempat-tempat strategis di Kab./Kota Cirebon 4 buah, lokasi kegiatan 1 buah. Penawaran : Rp. 1.750.000,00 T-SHIRT KEGIATAN : 40 Buah Bahan : Cotton Ukuran : All size L Cetak : Sablon Colour Sirkulasi : Panitia Penawaran : Rp. 1.600.000,00 Spirit Of Fair Play
  • 17. 11 SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Setelah mempelajari proposal dan penawaran sponsorship ini, kami berkeinginan untuk berpartisipasi dalam acara Spirit of Fair Play yang diselenggarakan oleh Lembaga Bintang Nusantara dan OSIS SMK Islamiyah Weru sebagai: Sponsor Tunggal ( ) Sponsor Utama ( ) Sponsor Pendukung ( ) Iklan ( ) Untuk itu kami sepakat nama perusahaan/instansi pemerintahan kami dicantumkan pada: Baligo ( ) Spanduk Rentang ( ) Iklan Radio ( ) Seragam/Kaos Panitia ( ) Nama : Jabatan : Perusahaan/Instansi : Alamat : Tlp. HP : Biaya yang Disepakati : ., . 20. Mengetahui, Petugas/Panitia ( ) Pihak Sponsor ( ) Spirit Of Fair Play