ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAKKEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK
A.A. Kewajiban WPKewajiban WP
1.1. Mendaftarkan diri u mendapatkan NPWPMendaftarkan diri u mendapatkan NPWP
2.2. Menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang denganMenghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan
benarbenar
3.3. Mengisi dengan benar SPT dan dilaporkan ke KPP setempatMengisi dengan benar SPT dan dilaporkan ke KPP setempat
4.4. Menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatanMenyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan
5.5. Jika diperksa wajib :Jika diperksa wajib :
a.a. Memperlihatkan / meminjamkan buku2 atau catatan2 yang menjadiMemperlihatkan / meminjamkan buku2 atau catatan2 yang menjadi
dasar yg berhubungan dengan penghasilan yang diperolehdasar yg berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh
b.b. Memberikan kesempatan u memasuki tempat atau ruangan yangMemberikan kesempatan u memasuki tempat atau ruangan yang
dipandang perlu,dipandang perlu,
6.. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan atau pencatatan atau6.. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan atau pencatatan atau
dokumen lain yang diminta WP terikat suatu kewajiban udokumen lain yang diminta WP terikat suatu kewajiban u
merahasiakan , maka kewajiban u merahasiakan ini ditiadakanmerahasiakan , maka kewajiban u merahasiakan ini ditiadakan
o/permintaan u keperluan pemeriksaan.o/permintaan u keperluan pemeriksaan.
1
Hak – hak WP :Hak – hak WP :
1.1. Mengajukan surat keberatan dan bandingMengajukan surat keberatan dan banding
2.2. Menerima tanda bukti memasukkan SPTMenerima tanda bukti memasukkan SPT
3.3. Melakukan pembetulan SPT yang pernah dilaporkanMelakukan pembetulan SPT yang pernah dilaporkan
4.4. Mengajukan permohonan penundaan SPTMengajukan permohonan penundaan SPT
5.5. Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaranMengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran
pajakpajak
6.6. Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang telah dikenakanMengajukan permohonan perhitungan pajak yang telah dikenakan
dalam STPdalam STP
7.7. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajakMeminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak
8.8. Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi sertaMengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta
pembetulan SKP yang salah.pembetulan SKP yang salah.
9.9. Memberikan kuasa hukum kepada orang u melaksanakan kewajibanMemberikan kuasa hukum kepada orang u melaksanakan kewajiban
pajaknyapajaknya
10.10.Apabila WP dipotong o/pemberi kerja, WP berhak minta buktiApabila WP dipotong o/pemberi kerja, WP berhak minta bukti
pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak dan mengajukanpemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak dan mengajukan
surat keberatan dan permohonan pajaksurat keberatan dan permohonan pajak
2
WEWENANG DAN KEWAJIBAN FISKUSWEWENANG DAN KEWAJIBAN FISKUS
A.A. Wewenang fiskusWewenang fiskus
1.1. Menerbitkan Surat KetetapanMenerbitkan Surat Ketetapan
a.a. STPSTP
b.b. SKPKBSKPKB
c.c. SKPKBTSKPKBT
d.d. SKPLBSKPLB
e.e. SKPNSKPN
2. Melakukan penagihan pajak2. Melakukan penagihan pajak
B. Kewajiban fiskus :B. Kewajiban fiskus :
1.1. Menerbitkan NPWPMenerbitkan NPWP
2.2. Menerbikan SKPLB 12 bulan sejak diterimanya surat permohonanMenerbikan SKPLB 12 bulan sejak diterimanya surat permohonan
3.3. Menerbikan Surat Perintah Membayar Pajak Lebih Bayar, 1 bulanMenerbikan Surat Perintah Membayar Pajak Lebih Bayar, 1 bulan
setelah terbitnya SKPLBsetelah terbitnya SKPLB
3
4. Menerbitkan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dalam4. Menerbitkan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dalam
waktu 3 bualn setelah surat permohonan diterimawaktu 3 bualn setelah surat permohonan diterima
5. Menerbitkan Surat Keputusan atas keberatan yang dilakukan o/ WP , 35. Menerbitkan Surat Keputusan atas keberatan yang dilakukan o/ WP , 3
bulan setelah diterimanya surat pemohonanbulan setelah diterimanya surat pemohonan
6. Memberikan keputusan atas pengurangan / penghapusan bunga, denda6. Memberikan keputusan atas pengurangan / penghapusan bunga, denda
dan kenaikan , 3 bulan sejak diterimanya surat permohonandan kenaikan , 3 bulan sejak diterimanya surat permohonan
7. Merahasiakan data/informasi mengenai diri/perusahaan WP yang telah7. Merahasiakan data/informasi mengenai diri/perusahaan WP yang telah
disampaikan kepada fiskus.disampaikan kepada fiskus.
4

More Related Content

4.KUP...HAK DAN KEWAJIBAN)

  • 1. KEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAKKEWAJIBAN DAN HAK WAJIB PAJAK A.A. Kewajiban WPKewajiban WP 1.1. Mendaftarkan diri u mendapatkan NPWPMendaftarkan diri u mendapatkan NPWP 2.2. Menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang denganMenghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan benarbenar 3.3. Mengisi dengan benar SPT dan dilaporkan ke KPP setempatMengisi dengan benar SPT dan dilaporkan ke KPP setempat 4.4. Menyelenggarakan Pembukuan atau pencatatanMenyelenggarakan Pembukuan atau pencatatan 5.5. Jika diperksa wajib :Jika diperksa wajib : a.a. Memperlihatkan / meminjamkan buku2 atau catatan2 yang menjadiMemperlihatkan / meminjamkan buku2 atau catatan2 yang menjadi dasar yg berhubungan dengan penghasilan yang diperolehdasar yg berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh b.b. Memberikan kesempatan u memasuki tempat atau ruangan yangMemberikan kesempatan u memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu,dipandang perlu, 6.. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan atau pencatatan atau6.. Apabila dalam mengungkapkan pembukuan atau pencatatan atau dokumen lain yang diminta WP terikat suatu kewajiban udokumen lain yang diminta WP terikat suatu kewajiban u merahasiakan , maka kewajiban u merahasiakan ini ditiadakanmerahasiakan , maka kewajiban u merahasiakan ini ditiadakan o/permintaan u keperluan pemeriksaan.o/permintaan u keperluan pemeriksaan. 1
  • 2. Hak – hak WP :Hak – hak WP : 1.1. Mengajukan surat keberatan dan bandingMengajukan surat keberatan dan banding 2.2. Menerima tanda bukti memasukkan SPTMenerima tanda bukti memasukkan SPT 3.3. Melakukan pembetulan SPT yang pernah dilaporkanMelakukan pembetulan SPT yang pernah dilaporkan 4.4. Mengajukan permohonan penundaan SPTMengajukan permohonan penundaan SPT 5.5. Mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaranMengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajakpajak 6.6. Mengajukan permohonan perhitungan pajak yang telah dikenakanMengajukan permohonan perhitungan pajak yang telah dikenakan dalam STPdalam STP 7.7. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajakMeminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak 8.8. Mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi sertaMengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan SKP yang salah.pembetulan SKP yang salah. 9.9. Memberikan kuasa hukum kepada orang u melaksanakan kewajibanMemberikan kuasa hukum kepada orang u melaksanakan kewajiban pajaknyapajaknya 10.10.Apabila WP dipotong o/pemberi kerja, WP berhak minta buktiApabila WP dipotong o/pemberi kerja, WP berhak minta bukti pemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak dan mengajukanpemotongan PPh pasal 21 kepada pemotong pajak dan mengajukan surat keberatan dan permohonan pajaksurat keberatan dan permohonan pajak 2
  • 3. WEWENANG DAN KEWAJIBAN FISKUSWEWENANG DAN KEWAJIBAN FISKUS A.A. Wewenang fiskusWewenang fiskus 1.1. Menerbitkan Surat KetetapanMenerbitkan Surat Ketetapan a.a. STPSTP b.b. SKPKBSKPKB c.c. SKPKBTSKPKBT d.d. SKPLBSKPLB e.e. SKPNSKPN 2. Melakukan penagihan pajak2. Melakukan penagihan pajak B. Kewajiban fiskus :B. Kewajiban fiskus : 1.1. Menerbitkan NPWPMenerbitkan NPWP 2.2. Menerbikan SKPLB 12 bulan sejak diterimanya surat permohonanMenerbikan SKPLB 12 bulan sejak diterimanya surat permohonan 3.3. Menerbikan Surat Perintah Membayar Pajak Lebih Bayar, 1 bulanMenerbikan Surat Perintah Membayar Pajak Lebih Bayar, 1 bulan setelah terbitnya SKPLBsetelah terbitnya SKPLB 3
  • 4. 4. Menerbitkan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dalam4. Menerbitkan Surat Keputusan Penundaan Pembayaran Pajak dalam waktu 3 bualn setelah surat permohonan diterimawaktu 3 bualn setelah surat permohonan diterima 5. Menerbitkan Surat Keputusan atas keberatan yang dilakukan o/ WP , 35. Menerbitkan Surat Keputusan atas keberatan yang dilakukan o/ WP , 3 bulan setelah diterimanya surat pemohonanbulan setelah diterimanya surat pemohonan 6. Memberikan keputusan atas pengurangan / penghapusan bunga, denda6. Memberikan keputusan atas pengurangan / penghapusan bunga, denda dan kenaikan , 3 bulan sejak diterimanya surat permohonandan kenaikan , 3 bulan sejak diterimanya surat permohonan 7. Merahasiakan data/informasi mengenai diri/perusahaan WP yang telah7. Merahasiakan data/informasi mengenai diri/perusahaan WP yang telah disampaikan kepada fiskus.disampaikan kepada fiskus. 4