際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
5. manajer energi1
Tugas manajer energi ialah memanaj kebutuhan energi saat sekarang
dan strategi energi akan datang berkaitan dengan fluktuasi suplai
dan harga yang berdampak signifikan terhadap performan
perusahaan.
Manajer energi sebaiknya orang yang peduli terhadap pengembangan,
berani mencoba gagasan baru, dan metedo baru penyelesaian problem.
Manajer energi harus mampu berkomunikasi dengan baik, dan
mampu menjelaskan perubahan atau kebijakan baru.
 Pengetahuan yang luas dan mendalam
terhadap perusahaan baik internal maupun
eksternal
 Kompetensi dalam konsultasi, negosiasi, dan
relasi yang baik
 Latar belakang pendidikan dan pengalaman
sebagai engineer
 Pengalaman manajemen, khususnya
implementasi sistem yang baru
5/8/2015PR 3
REGULASI KONSERVASI ENERGI
UU No.30 tahun 2007, tentang energi
Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2009, tentang
konservasi energi
Permen ESDM :
 No 12 (penghematan bahan bakar),
 No 13 (penghematan tenaga listrik),
 No 14 (manajemen energi),
 No 15 (penghematan penggunaan air tanah).
SKKNI :
Manajer energi
Auditor energi
TOPIK BAHASAN 1
SKKNI
Manajer &
Auditor Energi
o Manajer energi
 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia No. 321/MEN/XII/2011 (Sub bidang
Industri).
 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia No. 323/MEN/XII/2011 (Sub bidang
Bangunan Gedung).
o Auditor energi
 Kepmen Tenaga Kerja & Transmigrasi N0. 614 September
2012
Regulasi Konservasi Energi (Historis Indonesia)
1980 1982 1987 1993 1995
7
Kebijakan
Energi
Nasional
ditetapkan
Inpres No 9
tentang
Konservasi
Energi
ditetapkan
PT. Koneba
(Persero)
dibentuk Kepres No. 43
tentang
Konservasi
Energi
ditetapkan
Target, dan
Master Plan
Konservasi
Energi
(RIKEN)
ditetapkan
25 tahun
Historis Regulasi Konservasi Energi (Indonesia)
2005 2007 2008 2009 2012 2013 2014
8
Inpres No 10
tentang
Penghematan
Energi Undang-
undang Energi
No 30.
Inpres No 2
Tentang
Penghematan
Energi dan air
PP 70 tentang
Konservasi
energi
Pidato SBY
Penghematan
energi.
SKKNI Manajer
energi
Wajib
manajemen
energi.
SKKNI Auditor
energi
10 tahun
Respons Masyarakat
Stick (Cambuk):
Manajer Energi - Wajib Bersertifikat
10
Pasal 13- PP 70 Tahun 2009
(1) Audit energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3)
huruf c dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau
lembaga yang telah terakreditasi.
(2) Manajer energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) huruf a dan auditor energi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manajemen energi
Audit energi
Sertifikasi
5/8/2015 11
Pemanfaatan
energi yang
Efektif dan
Efisien
 Adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi
energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan
efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal
melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis
untuk meminimalisasi pemanfaatan energi termasuk
energi untuk proses produksi dan meminimalisasi
konsumsi bahan baku dan bahan pendukung.
 Adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan
identifikasi peluang penghematan energi serta
rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi
dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi
energi.
12
Manajer energi
Perusahaan
Auditor
Professional
o SERTIFIKASI
Adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh BNSP/LSP
untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi
persyaratan kompetensi yang ditetapkan.
5/8/2015
13
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
(SKKNI) :
STANDAR KOMPETENSI
Kompetensi
Kompetensi Kerja adalah spesifikasi
kemampuan kerja setiap individu yang
mencakup aspek pengetahuan,
ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap
kerja yang sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
Pengertian :
Standar Kompetensi adalah pernyataan yang
menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang
harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja
(industri).
Pengetahuan
KetrampilanSikap
Cakupan Pengetahuan Dalam Kompetensi
 Pendidikan formal yang sesuai dengan profesi;
 Pelatihan-pelatihan yang sesuai
 Pengetahuan yang didapat dari pengalaman
Cakupan Ketrampilan
Dalam Kompetensi
 Keterampilan melaksanakan
pekerjaan (Task Skill),
 Keterampilan mengelola pekerjaan
(Task Management Skill),
 Keterampilan mengantisipasi
Kemungkinan (Contingency
Management Skill),
 Keterampilan mengelola lingkungan
kerja (Job/Role Environment Skill),
 Keterampilan beradaptasi (Transfer
Skills).
Sikap
 Performa selama ditempat kerja
 Tanggapan lingkungan kerja
 Penghargaan
 Penilaian kliennya
KEPMEN TENAGA KERJA&
TRANSMIGRASI
N0. 323/MEN/XII/2011
KEPMEN TENAGA KERJA&
TRANSMIGRASI
N0. 321/MEN/XII/2011
JABATAN KERJA
MANAGER ENERGI
SUB BIDANG
INDUSTRI
JABATAN KERJA
MANAGER ENERGI
SUB BIDANG
BANGUNAN GEDUNG
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL
INDONESIA (SKKNI)  MANAJER ENERGI
 INDUSTRI
 BANGUNAN GEDUNG
SKKNI - MANAJER ENERGI
(Sub bidang Industri).
Kode Unit: JPI.KE01.001.01
Judul Unit: Menerapkan prinsip-prinsip konservasi energi
Kode Unit: JPI.KE02.001.01
Judul Unit: Menjelaskan sistem penyediaan dan pemanfaatan
energi yang berkelanjutan.
Kode Unit: JPI.KE02.002.01
Judul Unit: Menyiapkan proses audit energi.
Kode Unit: JPI.KE02.003.01
Judul Unit: Melakukan audit energi
Kode Unit: JPI.KE02.004.01
Judul Unit: Menyusun program aksi implementasi konservasi energi
Kode Unit: JPI.KE02.005.01
Judul Unit: Melaksanakan program peningkatan efisiensi energi
Kode Unit: JPI.KE02.006.01
Judul Unit: Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implemetasi
program konservasi energi
PENGETAHUAN
YANG
DIPERLUKAN
Unit Kompetensi
Unit kompetensi dalam standar kompetensi merupakan
bentuk pernyataan yang menjelaskan secara singkat
pekerjaan manajer /auditor energi yang merupakan
bagian dari standar kompetensi kerja.
Unit Kompetensi menjelaskan fungsi kunci atau peran
manajer/auditor energi dalam melakukan pekerjaan.
Kode Unit Kompetensi Auditor energi
KELOMPOK UNIT KOMPETENSI
PR 22
o Manajer energi :
Kompetensi umum : 1 unit kompetensi
Kompetensi inti : 6 unit kompetensi.
Standar kompetensi manajer / auditor energi
terdiri atas dan dua kelompok/group yaitu :
o Auditor energi :
Kompetensi umum : 1 unit kompetensi
Kompetensi inti : 4 unit kompetensi.
PROSES - SERTIFIKASI
Tenaga Teknik
Belum Berpengalaman
Pelatihan
Di Lembaga Pelatihan
Pengujian
Di Lembaga Pelatihan
Lulus Uji ?
Ya
Tidak
Tenaga Teknik
Berpengalaman
Tenaga Teknik
Warga Negara Asing
Sertifikasi
Di Lembaga Sertifikasi
Pemeriksaan Adm.
Di Lembaga Sertifikasi
Penilaian / Pengujian
Oleh Asesor
Di Lembaga Sertifikasi
Memenuhi Syarat
dan Lulus Uji ?
Tidak
Ya
Pemberian SertifikatPembinaan
Practical Skill Knowledge
Assessment
Bekerja riil
 Observation using
Checklist
 Project
 Project team
 Portfolio
Simulasi
Observation using
Checklist
 Project
 Assignment
 Roleplays
 Exercise
Writen Oral
Multiple choice
Short answer
Assignment
Project
Essays
True/ false
Oral question
Role plays
Interviews
Presentation
by learner
Group discussion
METODE SERTIFIKASI (Assesment)

More Related Content

5. manajer energi1

  • 2. Tugas manajer energi ialah memanaj kebutuhan energi saat sekarang dan strategi energi akan datang berkaitan dengan fluktuasi suplai dan harga yang berdampak signifikan terhadap performan perusahaan. Manajer energi sebaiknya orang yang peduli terhadap pengembangan, berani mencoba gagasan baru, dan metedo baru penyelesaian problem. Manajer energi harus mampu berkomunikasi dengan baik, dan mampu menjelaskan perubahan atau kebijakan baru.
  • 3. Pengetahuan yang luas dan mendalam terhadap perusahaan baik internal maupun eksternal Kompetensi dalam konsultasi, negosiasi, dan relasi yang baik Latar belakang pendidikan dan pengalaman sebagai engineer Pengalaman manajemen, khususnya implementasi sistem yang baru 5/8/2015PR 3
  • 4. REGULASI KONSERVASI ENERGI UU No.30 tahun 2007, tentang energi Peraturan Pemerintah No 70 tahun 2009, tentang konservasi energi Permen ESDM : No 12 (penghematan bahan bakar), No 13 (penghematan tenaga listrik), No 14 (manajemen energi), No 15 (penghematan penggunaan air tanah). SKKNI : Manajer energi Auditor energi TOPIK BAHASAN 1
  • 6. o Manajer energi Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 321/MEN/XII/2011 (Sub bidang Industri). Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 323/MEN/XII/2011 (Sub bidang Bangunan Gedung). o Auditor energi Kepmen Tenaga Kerja & Transmigrasi N0. 614 September 2012
  • 7. Regulasi Konservasi Energi (Historis Indonesia) 1980 1982 1987 1993 1995 7 Kebijakan Energi Nasional ditetapkan Inpres No 9 tentang Konservasi Energi ditetapkan PT. Koneba (Persero) dibentuk Kepres No. 43 tentang Konservasi Energi ditetapkan Target, dan Master Plan Konservasi Energi (RIKEN) ditetapkan 25 tahun
  • 8. Historis Regulasi Konservasi Energi (Indonesia) 2005 2007 2008 2009 2012 2013 2014 8 Inpres No 10 tentang Penghematan Energi Undang- undang Energi No 30. Inpres No 2 Tentang Penghematan Energi dan air PP 70 tentang Konservasi energi Pidato SBY Penghematan energi. SKKNI Manajer energi Wajib manajemen energi. SKKNI Auditor energi 10 tahun
  • 10. Stick (Cambuk): Manajer Energi - Wajib Bersertifikat 10 Pasal 13- PP 70 Tahun 2009 (1) Audit energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c dilakukan oleh auditor energi internal dan/atau lembaga yang telah terakreditasi. (2) Manajer energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a dan auditor energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 11. Manajemen energi Audit energi Sertifikasi 5/8/2015 11 Pemanfaatan energi yang Efektif dan Efisien
  • 12. Adalah kegiatan terpadu untuk mengendalikan konsumsi energi agar tercapai pemanfaatan energi yang efektif dan efisien untuk menghasilkan keluaran yang maksimal melalui tindakan teknis secara terstruktur dan ekonomis untuk meminimalisasi pemanfaatan energi termasuk energi untuk proses produksi dan meminimalisasi konsumsi bahan baku dan bahan pendukung. Adalah proses evaluasi pemanfaatan energi dan identifikasi peluang penghematan energi serta rekomendasi peningkatan efisiensi pada pengguna energi dan pengguna sumber energi dalam rangka konservasi energi. 12 Manajer energi Perusahaan Auditor Professional o SERTIFIKASI Adalah seluruh kegiatan yang dilakukan oleh BNSP/LSP untuk menetapkan bahwa seseorang memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan.
  • 13. 5/8/2015 13 Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) :
  • 14. STANDAR KOMPETENSI Kompetensi Kompetensi Kerja adalah spesifikasi kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pengertian : Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (industri). Pengetahuan KetrampilanSikap
  • 15. Cakupan Pengetahuan Dalam Kompetensi Pendidikan formal yang sesuai dengan profesi; Pelatihan-pelatihan yang sesuai Pengetahuan yang didapat dari pengalaman
  • 16. Cakupan Ketrampilan Dalam Kompetensi Keterampilan melaksanakan pekerjaan (Task Skill), Keterampilan mengelola pekerjaan (Task Management Skill), Keterampilan mengantisipasi Kemungkinan (Contingency Management Skill), Keterampilan mengelola lingkungan kerja (Job/Role Environment Skill), Keterampilan beradaptasi (Transfer Skills).
  • 17. Sikap Performa selama ditempat kerja Tanggapan lingkungan kerja Penghargaan Penilaian kliennya
  • 18. KEPMEN TENAGA KERJA& TRANSMIGRASI N0. 323/MEN/XII/2011 KEPMEN TENAGA KERJA& TRANSMIGRASI N0. 321/MEN/XII/2011 JABATAN KERJA MANAGER ENERGI SUB BIDANG INDUSTRI JABATAN KERJA MANAGER ENERGI SUB BIDANG BANGUNAN GEDUNG STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI) MANAJER ENERGI INDUSTRI BANGUNAN GEDUNG
  • 19. SKKNI - MANAJER ENERGI (Sub bidang Industri). Kode Unit: JPI.KE01.001.01 Judul Unit: Menerapkan prinsip-prinsip konservasi energi Kode Unit: JPI.KE02.001.01 Judul Unit: Menjelaskan sistem penyediaan dan pemanfaatan energi yang berkelanjutan. Kode Unit: JPI.KE02.002.01 Judul Unit: Menyiapkan proses audit energi. Kode Unit: JPI.KE02.003.01 Judul Unit: Melakukan audit energi Kode Unit: JPI.KE02.004.01 Judul Unit: Menyusun program aksi implementasi konservasi energi Kode Unit: JPI.KE02.005.01 Judul Unit: Melaksanakan program peningkatan efisiensi energi Kode Unit: JPI.KE02.006.01 Judul Unit: Melaksanakan pemantauan dan evaluasi implemetasi program konservasi energi PENGETAHUAN YANG DIPERLUKAN
  • 20. Unit Kompetensi Unit kompetensi dalam standar kompetensi merupakan bentuk pernyataan yang menjelaskan secara singkat pekerjaan manajer /auditor energi yang merupakan bagian dari standar kompetensi kerja. Unit Kompetensi menjelaskan fungsi kunci atau peran manajer/auditor energi dalam melakukan pekerjaan.
  • 21. Kode Unit Kompetensi Auditor energi
  • 22. KELOMPOK UNIT KOMPETENSI PR 22 o Manajer energi : Kompetensi umum : 1 unit kompetensi Kompetensi inti : 6 unit kompetensi. Standar kompetensi manajer / auditor energi terdiri atas dan dua kelompok/group yaitu : o Auditor energi : Kompetensi umum : 1 unit kompetensi Kompetensi inti : 4 unit kompetensi.
  • 23. PROSES - SERTIFIKASI Tenaga Teknik Belum Berpengalaman Pelatihan Di Lembaga Pelatihan Pengujian Di Lembaga Pelatihan Lulus Uji ? Ya Tidak Tenaga Teknik Berpengalaman Tenaga Teknik Warga Negara Asing Sertifikasi Di Lembaga Sertifikasi Pemeriksaan Adm. Di Lembaga Sertifikasi Penilaian / Pengujian Oleh Asesor Di Lembaga Sertifikasi Memenuhi Syarat dan Lulus Uji ? Tidak Ya Pemberian SertifikatPembinaan
  • 24. Practical Skill Knowledge Assessment Bekerja riil Observation using Checklist Project Project team Portfolio Simulasi Observation using Checklist Project Assignment Roleplays Exercise Writen Oral Multiple choice Short answer Assignment Project Essays True/ false Oral question Role plays Interviews Presentation by learner Group discussion METODE SERTIFIKASI (Assesment)