Dokumen tersebut membahas tentang kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Terdapat penjelasan tentang dasar filosofis kerukunan menurut perspektif masyarakat Jawa, konsepsi kerukunan beragama menurut Alamsyah Prawiranegara, hak beragama, peran pemerintah dalam memelihara kerukunan, makna dan tantangan memelihara kerukunan beragama, serta pendekatan yang ditekankan untuk mengedepankan kerukun
1 of 19
Download to read offline
More Related Content
5 MEMBANGUN KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA ok (1).pptx
3. Dasar Filosofis
Rukun: Orang Indonesia (khususnya Orang Jawa) selalu
mengedepankan kerukunan dalam kehidupannya.
Harmoni: Orang Indonesia (khususnya Orang Jawa) selalu
mengedepankan keseimbangan antara mikro kosmos dan makro
kosmos
Selamet: Orang Indonesia (khususnya orang Jawa) sangat menjaga
keselamatan baik dengan sesama manusia, alam dan Tuhan
4. KERUKUNAN BERAGAMA
Konsepsi Alamsyah Prawiranegara, yaitu:
Kerukunan antar umat beragama
Kerukunan intern umat beragama
Kerukunan antara umat beragama dengan
pemerintah
5. HAK BERAGAMA
bahwa hak beragama adalah hak asasi manusia yg
tdk dpt dikurangi dlm keadaan apapun;
bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk utk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu;
bahwa Pemerintah berkewajiban melindungi setiap
usaha penduduk melaksanakan ajaran agama &
ibadat pemeluk-pemeluknya,
6. PERAN PEMERINTAH
Pemerintah mempunyai tugas utk memberikan
bimbingan dan pelayanan agar setiap penduduk dlm
melaksanakan ajaran agamanya dapat berlangsung
dgn rukun, lancar, dan tertib;
Arah kebijakan Pemerintah dalam pembangunan
nasional di bidang agama antara lain peningkatan
kualitas pelayanan dan pemahaman agama,
kehidupan beragama, serta peningkatan kerukunan
intern dan antar umat beragama;
Kerukunan umat beragama merupakan pilar
kerukunan bangsa dan negara
7. MAKNA KERUKUNAN BERAGAMA
1. Kerukunan umat beragama adalah keadaan
hubungan sesama umat beragama yang dilandasi
toleransi, saling pengertian, saling menghormati,
menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran
agamanya dan kerjasama dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemeliharaan kerukunan umat beragama
adalah upaya bersama umat beragama dan
Pemerintah di bidang pelayanan, pengaturan, dan
pemberdayaan umat beragama.
8. TANTANGAN KE DEPAN
1. Globalisasi (borderless world, borderless society)
2. Perubahan Sosial yang sangat cepat (semakin melemahnya
moralitas, kekeluargaan, kekerabatan, solidaritas sosial dan
primordialitas, sebaliknya semakin menguat individualisme,
konsumerisme dan kapitalisme)
3. Kemajuan teknologi komunikasi dan informasi (semakin mudahnya
mengakses informasi dan melakukan komunikasi melalui interaksi
dalam dunia maya)
9. SIKAP MASYARAKAT
1. Mengikuti arus perubahan tanpa melakukan
perlawanan sedikitpun (seluruh kehidupannya
merupakan replika kehidupan modern/posmodern)
2. Melawan dengan segenap kemampuan
(menimbulkan gerakan-gerakan keagamaan yang
bercorak fundamental, seperti gerakan anti
Amerika oleh Imam Samodra cs)
3. Mengikuti dengan kritis (melakukan adaptasi
secara kritis teradap perubahan-perubahan
tersebut, mengambil yang bermanfaat dan
membuang yang madharat)
10. TANTANGAN UMUM KEBERAGAMAAN
Liberalisme yaitu penafsiran teks yang sangat bebas dan bahkan tanpa
mengindahkan terhadap kaidah-kaidah penafsiran teks. Sangat
melebih-lebihkan konteks
Radikalisme, yaitu penafsiran teks yang sangat ketat tanpa melakukan
verifikasi empirik. Sangat melebihkan-lebihkan teks.
11. TANTANGAN BERAGAMA DI INDONESIA
Berdasarkan hasil survey yang dilakukan oleh lembaga-lembaga terpercaya, maka
didapati kecenderungan masyarakat untuk melakukan kekerasan atas nama
agama. Berikut adalah hasilnya. Survey LSI: 16,9% setuju radikalisme FPI, 11%
setuju radikalisme MMI, 3,3% setuju agenda HTI dan 59,1% setuju agenda MUI
(Maret 2005). Survey PPIM: 67,2% setuju ajaran Islam yang membolehkan
pemukulan terhadap anak usia 10th yang tidak salat, 61,4% setuju untuk
memerangi orang non muslim, 53,1% setuju hukuman untuk tafsir al-Qur.an
secara liberal dipenjara, 49% setuju membela perang dengan non muslim, 47%
setuju pelarangan Ahmadiyah, 20% setuju dengan bom Bali, 18% setuju
perusakan gereja, 37,2% setuju larangan mengucapkan selamat hari natal. (Juni
2006).
12. LANJUTAN
Survey PPIM: 14,7% bersedia merusak gereja, 28,7% bersedia
mengusir Ahmadiyah, 34,5% memukul pencuri, 26,6% merajam
pezina, 43,5% perang thad non muslim yang mengancam, 37,9%
merusak pelacuran, 38,4% merusak tempat minuman keras, 38,4%
mengancam orang yang menghina agama, 24% bersedia bentrok
dengan polisi untuk menegakkan agama, 23,1% bersedia membela
Afghanistan dan 25,2% bersedian membela Poso ( Mei 2006).
13. TANTANGAN LOKALISASI AGAMA
Pertama, lemahnya agama-agama formal untuk
menyapa terhadap kelompok-kelompok pinggiran.
Agama-agama formal lebih banyak menyentuh
terhadap orang-orang yang sudah Islam.
Kedua, mereka belum merasakan kepuasan dengan
agama formal. Munculnya aliran-aliran kepercayaan
dalam banyak hal karena agama formal tidak
memberikan ruang ekspressi dahaga spiritualitas.
Mereka tidak hanya membutuhkan ritual-ritual formal
tetapi pemenuhan hasrat spiritualitas yang lebih
esoterik.
Ketiga, keinginan identifikasi diri dan aktualisasi diri.
14. KRITERIA SESAT MUI
1) Mengingkari salah satu dari rukun iman yang ke enam, dan rukun Islam yang
ke lima,
2) Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan dalil syari (al-
Quran dan sunnah).
3) Meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran.
4) Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran.
5) Melakukan penafsiran al-Quran yang tidak berdasarkan atas kaidah-kaidah
tafsir,
6) Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
15. LANJUTAN
6) Mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7) Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
8) Mengingkari Nabi Muhammad Saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir.
9) Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah
ditetapkan oleh syariah
10) Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syari seperti mengkafirkan muslim
hanya karena bukan kelompoknya
16. MENGEDEPANKAN KERUKUNAN
pertama, menampilkan ajaran Islam yang memiliki moralitas
universal. Yang diusung di dalam universalitas adalah moralitas
agamanya. Agama apapun akan mengajarkan kemanusiaan, cinta dan
kasih sayang, keadilan, kesetaraan, keselamatan dan perdamaian.
Persoalan kemanusiaan adalah persoalan universal, sehingga harus
diusung oleh semua pemeluk agama
17. LANJUTAN
Kedua, menggalang pemahaman agama yang tidak sempit dengan
klaim kebenaran yang eksklusif. Kesadaran itu bersumber dari
pemahaman bahwa ada perbedaan teologis dan ritual yang tidak
terbantahkan, tetapi juga ada dimensi humanitas yang dapat
dipertemukan. Faham agama yang eksklusif akan berimplikasi
terhadap penyangkalan diversitas kepemelukan agama yang memang
menjadi keniscayaan di dunia ini
18. LANJUTAN
Ketiga, mengembangkan sikap keberagaman yang moderat.
Moderatisme adalah sikap keberagamaan yang cenderung
memberikan ruang bagi yang lain untuk hidup. Melalui sikap moderat,
maka orang lain dengan keyakinan berbeda, pandangan hidup
berbeda dan gaya hidup berbeda adalah suatu kewajaran dan
kemungkinan di dalam kehidupan