2. 1. Fungsi Modul Bendahara
2. Relasi Modul Bendahara dengan Modul
Lainnya
3. User Modul Bendahara
4. Kewenangan User Modul Bendahara
5. Alur Proses Pengelolaan UP, TUP, dan LS
Bendahara
6. Pointer Penting Modul Bendahara dan BPP
Hari ini kita akan
belajar tentang:
Hai, saya
Sakti!
4. DRPP, DRPP
HIBAH,
PENG. BELANJA,
KAS MASUK BLU
SPBY, SP2D UP, GUP,
TUP, LS BENDAHARA
JURNAL
PENDAPATAN
DAN BELANJA
PETA JURNAL
PROSES TUTUP
BUKU
UPDATE
AFP
DATA PAGU
SETORAN SBS &
NON SBS
INFORMASI
SETTLEMENT
MODUL
ANGGARAN
MODUL
PEMBAYARAN
MODUL GLP MODUL
PIUTANG
MODUL
BENDAHARA
Relasi Modul Bendahara dengan Modul Lainnya
5. Modul Aplikasi SAKTI PERAN
ADMIN OPERATOR VALIDATOR APPROVER
Admin
Anggaran
Komitmen
Pembayaran
Bendahara
Aset Tetap
Persediaan
General Ledger Pelaporan
Piutang
User Modul Bendahara
User Modul Bendahara merupakan
Operator yang terdiri dari:
a. Operator Bendahara Pengeluaran
b. Operator Bendahara Pengeluaran
Pembantu
c. Operator Bendahara Penerimaan
6. Kewenangan User Modul Bendahara
Bendahara Pengeluaran
a. transaksi Migrasi Saldo Awal Bendahara
Pengeluaran
b. transaksi Uang Persediaan (UP)
c. transaksi Penggantian Uang Persediaan
(GUP)/ GUP Nihil
d. transaksi Tambahan Uang Persediaan
(TUP)
e. transaksi Pertanggungjawaban
Tambahan Uang Persediaan (PTUP)
f. transaksi Uang Persediaan Kembali Pajak
(UPKP)
g. transaksi Penggantian Uang Persediaan
Kembali Pajak (GUPKP)
h. transaksi dan Pembayaran LS
Bendahara/dana titipan
i. transaksi Setoran PNBP Umum
j. transaksi Pungutan dan Setoran
Perpajakan
k. transaksi Setoran Pengembalian Belanja
l. transaksi Pengelolaan Kas Hibah
m. transaksi Pencatatan Dana Kas Masuk
Badan Layanan Umum
n. transaksi ransaksi Pengelolaan Rekening
Pemerintah
Bendahara Penerimaan
a. transaksi migrasi Saldo Awal Bendahara
Penerimaan
b. transaksi setoran PNBP Fungsional
c. transaksi pengelolaan Rekening
Pemerintah
d. transaksi pengelolaan Dana Titipan
Bendahara Penerimaan
Bendahara Pengeluaran Pembantu
sama dengan Bendahara Pengeluaran
kecuali:
a. migrasi Saldo Awal Bendahara
b. membuat Usulan UP
c. membuat Rincian Pembiayaan TUP
d. mencatat SP2D pada pembukuan
bendahara
e. merekam transaksi hibah
7. Input Referensi
Akun UP
Proses Uang Persediaan
BENDAHARA STAFF PPK
Menghtung. Usul UP Input SPP
0
Setup Vaiable UP
1
Proses SPM
Catat SP2D
Pemindahan Kas Bank
Membuat Rincian TUP
Proses Tambahan UP
BENDAHARA STAFF PPK
Input SPP
0
1
Proses SPM
Catat SP2D
Pemindahan Kas Bank
Alur Proses Pengelolaan UP dan TUP
8. Input SPBy
Non Akun Bel Aset
Tetap/Pers
OPERATOR SAKTI
(STAFF PPK)
PEJABAT PEMBUAT
KOMITMEN
(PPK)
BENDAHARA BILLER & MPN G3
Setuju SPBY
Melakukan Pungutan
Pajak
Membuat DRPP
Catat Setoran
Perpajakan
Setor Pungutan
NO BILLING
& NTPN
Menerbitkan Kwitansi
OPERATOR ASSET
TETAP/PERSEDIAAN
Pendetailan Aset
Tetap/Persediaan
0
Input SPP
1
Proses SPM
Monitoring UP/TUP Setor Sisa UP/TUP
Catat Setoran UP/TUP
Input PPBJ
Akun Bel Aset
Tetap/Pers Wajib
0
Alur Proses Pengelolaan GUP dan GTUP
9. SP2D LS Bendahara
OPERATOR SAKTI
(STAFF PPK)
BENDAHARA
PENGELUARAN
Pemindahan Kas Bank
Setor Sisa Dana
Titipan
0
Pembayaran Dana
Titipan
Pengembalian Sisa
Dana Titipan
BILLER & MPN G3
Alur Proses Pengelolaan LS Bendahara
10. Alur Proses Pembuatan SPM-GUP
OPERATOR SAKTI
(STAFF PPK)
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
(PPK)
BENDAHARA BILLER & MPN G3
Setuju SPBY
Melakukan Pungutan
Pajak
Membuat DRPP
Catat Setoran
Perpajakan
Setor Pungutan
NO BILLING
& NTPN
Menerbitkan Kwitansi
OPERATOR ASSET
TETAP/PERSEDIAAN
PEJABAT PENANDATANGAN
SPM (PPSPM)
KPPN
(SPAN)
Setuju SPM
Create ADK SPM Proses KPPN
Catat SP2D
PMRT
SP2D
Input SPP Setuju SPP
Create ADK SPP
Cetak SPM NRT
Input SPBy
Non Akun Bel Aset
Tetap/Pers
0
Input PPBJ
Akun Bel Aset Tetap/Pers
Wajib
0
Pendetailan Aset
Tetap/Persediaan
12. Titik terjadinya jurnal
1. Perintah Bayar
Jurnal baru saat setuju validasi Perintah Bayar oleh Validator (PPK)
Jurnal balik saat batal validasi Perintah Bayar oleh Validasi (PPK)
2. Pungut dan Setor Pajak
Jurnal baru saat simpan Pungutan/Setoran Pajak oleh
Bendahara/BPP
Jurnal balik saat hapus Pungutan/Setoran Pajak oleh
Bendahara/BPP
3. Terima LS Bendahara & Pembayaran Dana Titipan
Jurnal baru saat simpan terima SP2D LS Bendahara oleh Bendahara
Pengeluaran dan saat simpan pembayaran dana titipan oleh
Bendahara Pengeluaran/BPP
Jurnal balik saat hapus terima SP2D LS Bendahara oleh Bendahara
Pengeluaran dan saat hapus pembayaran dana titipan oleh
Bendahara Pengeluaran/BPP
4. Terima PNBP Umum & Setoran PNBP
Jurnal baru saat simpan terima PNBP oleh Bendahara
Pengeluaran/BPP dan saat simpan setoran oleh Bendahara
Pengeluaran/BPP
Jurnal balik saat hapus terima PNBP oleh Bendahara
Pengeluaran/BPP dan saat hapus setoran oleh Bendahara
Pengeluaran/BPP
5. Terima Kas Hibah, Kas Lainnya, GUP KKP
Jurnal baru saat simpan oleh Bendahara Pengeluaran
Jurnal balik saat hapus oleh Bendahara Pengeluaran
6. Pengembalian Belanja, Setoran sisa UP/TUP
13. Konsep UPBPP/Uang Muka
1. UPBPP
Bersifat revolving diberikan dari BP ke BPP
Dapat diberikan beberapa kali dengan nomor
dokumen yang sama
2. Uang Muka
Sifatnya tidak revolving.
Dapat diberikan dari Bendahara Pengeluaran ke
pegawai atau dari BPP ke pegawai
14. Belanja aset/persediaan melalui Bendahara perlu untuk
mencatat aset/persediaannya terlebih dahulu.
Akun belanja aset/persediaan tidak akan ditampilkan untuk
dipilih langsung di perintah bayar.
Pencatatannya dilakukan di modul KOM pada menu
Pencatatan Penerimaan Barang/Jasa UP Tunai/Bank
(biasa disebut sebagai BAST UP) di Modul Komitmen.
Adapun siklus pencatatannya dapat dilihat pada flowchart
disamping dan juga diperagakan pada demo aplikasi.
Siklus Belanja Aset/Persediaan melalui
Bendahara (UP/TUP) Perekaman
BAST UP
Perekaman
SPBy dengan
memilih data
BAST UP yang
telah direkam
Validasi SPBy
oleh PPK
Perekaman
Kuitansi dan
DRPP oleh opr
modul
Bendahara
15. Penerimaan Barang /
Persediaan pada modul KOM
- Kode Barang pada BAST UP/TUP tidak dapat diubah.
- Untuk menghindari kesalahan, pendetailan aset/persediaan yang berasal dari pembelian
BAST UP/TUP dapat direkam setelah menjadi SP2D.
- Jika terdapat kesalahan kode barang/persediaan setelah SP2D, dilakukan koreksi pada
modul aset/persediaan.
16. Untuk perekaman belanja UP/TUP yang tidak menghasilkan
aset dan persediaan (belanja jasa), tidak terdapat perubahan
siklus. Perekaman transaksi tetap diawali dengan pencatatan
SPBy seperti yang dapat dilihat pada flowchart disamping.
Siklus perekaman lebih jelasnya diperagakan lebih lanjut pada
demo aplikasi.
Siklus Belanja Non Aset /
Persediaan melalui Bendahara
(UP/TUP)
Perekaman
SPBy (opr
pembayaran)
Validasi SPBy
oleh PPK
Perekaman
Kuitansi dan
DRPP oleh opr
modul
Bendahara
Perekaman SPP
GUP/TUP
revolving oleh
opr modul
pembayaran
17. Referensi NPWP untuk
transaksi KKP
Dilakukan pengiriman data NPWP dan transaksi KKP dari SAKTI ke Kantor Pusat DJP
Data diperoleh dari input transaksi KKP.
Karenanya, user agar menjaga akurasi data NPWP yang diinput.
19. Cetak LPJ dan
BA Pemeriksaan Kas
Setiap bulannya, bendahara
pengeluaran wajib melakukan
rekon LPJ ke KPPN. Adapun
dokumen yang dipersyaratkan
diantaranya adalah Cetakan LPJ
Bendahara Pengeluaran, Berita
Acara (BA) Pemeriksaan Kas dan
Laporan Daftar Rincian Kas.
Ketiga dokumen tersebut dapat
diakses pada menu Cetak Laporan
di modul bendahara. Sebelum
melakukan cetak, operator modul
bendahara perlu mengisi kolom
Informasi Kas Fisik dan Hasil
Pemeriksaan Kas sesuai dengan
20. Informasi lain.
Pastikan pada modul admin, telah menginput referensi BPP, dan pejabat agar
laporan-laporan dapat dicetak.
BPP dapat mengajukan revolving atas UP yang dikelolanya melalui bendahara
pengeluaran apabila belanja yang dilakukan telah mencapai minimal 50%. Hal
tersebut bukan berarti BPP langsung mencatat penerimaan SP2D GUP, akan tetapi
BP menerima SP2D GUP kemudian merekam UPBPP.
Perintah bayar pada BPP telah mengurangi saldo UM, dan setelah divalidasi PPK
mengurangi FA. Jika atas perintah bayar tersebut tidak dilanjutkan proses, agar
dihapus sehingga tidak mengurangi saldo UM maupun FA.
Sumber sumber pembentuk kas lainnya menurut uakpa adalah akun 111821,
sehingga apabila terjadi selisih, user dapat melakukan pengecekan ke buku besar
akrual kas lainnya di bendahara pengeluaran.
21. Terima Kasih
Direktorat Sistem Informasi dan
Teknologi Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia