Peraturan Walikota Kediri ini mengatur tentang tata cara permohonan rekomendasi, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan pos daerah di Kota Kediri. Dokumen ini menjelaskan persyaratan permohonan rekomendasi, proses pemberian rekomendasi, ruang lingkup monitoring dan evaluasi, serta ketentuan peralihan bagi penyelenggara pos yang sudah beroperasi sebelum peraturan ini diterbitkan.
1 of 7
Download to read offline
More Related Content
52 perwal 2015 ttg tata cara penyelenggaraan pos
1. 1
WALIKOTA KEDIRI
PERATURAN WALIKOTA KEDIRI
NOMOR 52 TAHUN 2015
TENTANG
TATA CARA PERMOHONAN REKOMENDASI, MONITORING DAN
EVALUASI PENYELENGGARAAN POS DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA KEDIRI,
Menimbang : bahwa untukmelaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat
(2)danPasal 34
PeraturanMenteriKomunikasidanInformatikaNomor 32
Tahun 2014tentangPersyaratandan Tata Cara
PemberianIzinPenyelenggaraanPos, perlu menetapkan
dalam Peraturan Walikota tentangTata Cara
PermohonanRekomendasi, Monitoring
danEvaluasiPenyelenggaraanPos Daerah;
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah–daerah Kota Besar Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa
Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta,
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950
Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
PelayananPublik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
SALINAN
2. 2
Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5065);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015;
5. PeraturanPemerintahNomoir 15Tahun 2013
tentangPelaksanaanUndang-Undang Nomor 38 Tahun
2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5403);
6. PeraturanMenteriKomunikasidanInformatikaNomor 32
Tahun 2014 tentangPersyaratandan Tata Cara
PemberianIzinPenyelenggaraanPos(Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1352)
sebagaimanatelahdiubahterakhirdenganPeraturanMent
eriKomunikasidanInformatikaNomor 9 Tahun 2015
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
252);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA
PERMOHONAN REKOMENDASI, MONITORING DAN
EVALUASI PENYELENGGARAAN POS DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Kediri.
2. Walikota adalah Walikota Kediri.
3. Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Kediri
yang selanjutnya disebutKepalaDinas adalah
3. 3
KepalaSatuanKerjaPerangkat Daerah dilingkunganPemerintah Kota
Kediri yang membidangi perhubungan, komunikasi dan informatika.
4. PenyelenggaraPosadalahsuatubadanusahaberbentukBadan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan Usaha MilikSwasta,
atauKoperasiyang menyelenggarakan pos.
5. PenyelenggaraanPosDaerah
adalahkeseluruhankegiatanpengelolaandanpenatausahaanlayananpos
dalamwilayah Kota Kediri.
6. Rekomendasiadalahsurat yang
menyatakankelayakansuatubadanusahauntukmelakukanpenyelenggar
aanpos yang berlakuuntukseluruhlayanan.
7. DirekturJenderaladalahdirekturjenderal yang
ruanglingkuptugasdanfungsinyadibidang pos.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup pengaturan dalam Peraturan Walikota ini meliputi :
a. permohonanrekomendasipenyelenggaraanposdaerah; dan
b. monitoringdanevaluasipenyelenggaraanpos.
BAB III
REKOMENDASI PENYELENGGARAAN POSDAERAH
Bagian Kesatu
Persyaratan
Pasal 3
(1) Setiap badanusaha yang
akanmengajukanizinpenyelenggaraanposwajibmengajukanpermohona
nrekomendasiterlebihdahulukepadaWalikotamelaluiKepalaDinas.
(2) Pengajuanpermohonanrekomendasisebagaimanadimaksudpadaayat (1)
dilakukansecaratertulisdilengkapidenganberkaspersyaratansebagaiber
ikut :
a. Pendirianbadanusaha yang berbadanhukum Indonesia yang
salahsatuusahanyadibidangpenyelenggaraanposdandisahkanolehin
stansi yang berwenang;
4. 4
b. Memiliki modal paling sedikitRp 50.000.000,- (lima puluhjuta
rupiah);
c. Nomorpokokwajibpajak;
d. Proposal rencanausaha 5 (lima) tahun yang berisi:
1. Profilbadanusaha, strukturpermodalan,
susunandireksiataupengurus,
dandewankomisarisataupengawas;
2. Aspekteknis;
3. Aspekbisnis; dan
4. Aspekkeuangan.
e. Suratketerangandomisilitempatusaha;
f. Suratpaktaintegritaspemohon.
(3) KepalaDinasmelakukanverifikasiterhadappemenuhanpersyaratanseba
gaimanadimaksudpadaayat
(2)dankomitmenrencanausahasebagaimanadimaksudpadaayat (2)
huruf d.
Bagian Kedua
PemberianRekomendasi
Pasal 4
(1) DalamhalhasilverifikasisebagaimanadimaksuddalamPasal 3 ayat (3)
dinyatakanmemenuhipersyaratan,
KepalaDinasmenyusunkonsepsuratrekomendasidanmengajukannyake
padaWalikotauntukditandatangani.
(2) DalamhalhasilverifikasisebagaimanadimaksuddalamPasal 3 ayat (3)
dinyatakantidakmemenuhipersyaratan,
pemohondiberikesempatanuntukmemperbaikidanmelengkapipersyarat
an yang diperlukandalamwaktu paling lama 14 (empatbelas)
harikerjasejakpemberitahuanditerima.
(3) Rekomendasiyang
telahditandatanganiWalikotasebagaimanadimaksudpadaayat (1)
disampaikanolehKepalaDinaskepadaPemohondanmerupakankelengka
panuntukmengajukanpermohonanizinpenyelenggaraanposdaerahkepa
daDirekturJenderal.
BAB IV
5. 5
MONITORING DAN EVALUASI PENYELENGGARAAN POS
Pasal 5
(1) Dalamrangkapeningkatandanpengembanganpenyelenggaraanpos,
dilakukanpengendaliandalambentuk monitoring danevaluasi.
(2) Pelaksanaan monitoring danevaluasisebagaimanadimaksudpadaayat
(1) dilaksanakanolehtim yang dibentukolehWalikota.
Pasal 6
(1) Tim sebagaimanadimaksuddalamPasal 5 ayat (2) melakukan
monitoring danevaluasipenyelenggaraanpos di daerahpaling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Pelaksanaan monitoring meliputi :
a. izinpenyelenggaraanpos;
b. layanan yang diberikan; dan
c. laporankegiatanoperasionalpenyelenggaraan pos.
(3) Pelaksanaanevaluasidilakukanterhadapkepatuhanketentuan-
ketentuanpenyelenggaraan pos.
(4) Hasil monitoring sebagaimanadimaksudpadaayat (2)
merupakanbahanevaluasiizinpenyelenggaraan pos.
(5) Hasilevaluasisebagaimanadimaksudpadaayat (3)
digunakansebagaibahandasaruntukmempertimbangkanpenilaianterha
dapkelayakanpenyelenggaraposdalammenjalankankegiatanusahanya.
(6) Hasil monitoring
danevaluasidilaporkankepadaWalikotadanDirekturJenderal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 7
(1) Usaha penyelenggaraanpos di daerah yang
telahmendapatkanizindanberoperasisebelum berlakunya Peraturan
Walikota ini dianggaptelahmendapatkanrekomendasi.
(2) Usaha penyelenggaraanpos di daerahyang pada saat mulai berlakunya
Peraturan Walikota ini
sudahberoperasinamunbelummemilikiizinatausedang dalam proses
6. 6
mengajukanpermohonan izin harus menyesuaikan dengan ketentuan
dalam Peraturan Walikota ini.
=
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal di undangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota
Kediri.
Ditetapkan di Kediri
pada tanggal 23 Nopember 2015
WALIKOTA KEDIRI,
ttd.
ABDULLAH ABU BAKAR
Diundangkan di Kediri
pada tanggal 23 Nopember 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI,
ttd.
BUDWI SUNU HERNANING SULISTYO
BERITA DAERAH KOTA KEDIRI TAHUN 2015 NOMOR 52
Salinansesuaidenganaslinya
a.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA KEDIRI
KEPALA BAGIAN HUKUM,
ttd.