1. PEMILU DI INDONESIA
TUGAS : BUATLAH SLIDE INI MENJADI SEBUAH MAKALAH DENGAN
KETENTUAN : MAKSIMAL 5 HAL, 2 SPASI , DI KUMPUL MINGGUYANG
AKAN DATANG
TUGAS KELOMPOK :KELOMPOK ORDE LAMA, KELOMPOKORDE
BARU, KELOMPOK REFORMASI
3. Pemilu 1955
(Masa
Parlementer
)
1 SISTEM PEMILU
MASA DEMOKRASI
PARLEMENTER
PEMUNGUTAN SUARA
DILAKUKAN 2 (DUA) KALI
DPR pada 29 September
1955
Dewan Konstituante pada
15 Desember 1955
2 AZAS PEMILU
JUJUR Umum KEBERSAMAAN
RAHASIA BEBAS LANGSUNG
a b c
f
4. DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN
3
a
b Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1954
c Peraturan Pemerintah Nomor 47Tahun 1954
BADAN PENYELENGGARA
PEMILU
4
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI)
a
b Panitia Pemilihan (PP)
c
d
Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK)
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
5. Peserta Pemilu 1955
5
a
PEMILU ANGGOTA DPR DIIKUTI 118 PESERTAYANG
TERDIRI DARI 36 PARTAI POLITIK, 34 ORGANISASI
KEMASYARAKATAN, DAN 48 PERORANGAN
b
PEMILU ANGGOTA KONSTITUANTE IKUTI 91
PESERTAYANGTERDIRI DARI 39 PARTAI POLITIK,
23 ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN 29
PERORANGAN
9. 1 SISTEM PEMILU
B
Pemilu
1977, 1982, 1987, 1992, 1997
Menggunakan sistem perwakilan berimbang
(proporsional) dengan stelsel daftar
2 ASAS PEMILU
3 DASAR HUKUM PEMILU
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973
Ketetapan MPR NomorVIII/MPR/1973
Undang-undang Nomor 3/1975
Undang-undang Nomor 5/1974
Undang-undang Nomor 8/1974 Undang-undang Nomor 5/1979
Pemilu 1999
10. BADAN PENYELENGARA
4
SAMA DENGAN PEMILU 1971
5 PESERTA PEMILU
Fusi atau Peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 se-
hingga Pemilu 1977
diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu
PPP
NU, Parmusi,
Perti, dan PSII
GOLKAR
Golongan Karya
PDI
PNI,
Parkindo,
Partai
Katolik,
Partai IPKI,
Partai Murba
12. DASAR HUKUM PEMILU
Undang-undang Nomor 2Tahun 1999
Undang-undang Nomor 3Tahun 1999
Undang-undang Nomor 4Tahun 1999
3
BADAN PENYELENGARA
4
KPU
PPI
PPDI PPD II
PPK PPS KPPS
13. 5 PESERTA PEMILU
Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik
Pemilu 2004
Sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan
sistem daftar calon terbuka
Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah
yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan
kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP.
Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon
berdasarkan nomor urut.
ASAS PEMILU
6
14. DASAR HUKUM PEMILU
Undang-undang No. 31Tahun 2002
Undang-undang No. 12Thn 2003
Undang Undang Nomor 23 tahun 2003
3
BADAN PENYELENGARA
SAMA DENGAN PEMILU 1971
15. Pemilu 209
SISTEM PERWAKILAN BERIMBANG (PROPORSIONAL)
DENGAN SISTEM DAFTARCALON TERBUKA
ASAS PEMILU
ASAS LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, DAN ADIL