ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PEMILU DI INDONESIA
TUGAS : BUATLAH SLIDE INI MENJADI SEBUAH MAKALAH DENGAN
KETENTUAN : MAKSIMAL 5 HAL, 2 SPASI , DI KUMPUL MINGGUYANG
AKAN DATANG
TUGAS KELOMPOK :KELOMPOK ORDE LAMA, KELOMPOKORDE
BARU, KELOMPOK REFORMASI
Pemilu
1955
(Masa
Parlementer
)
Pemilu
1971
–
1997
(Masa
Orde
Baru)
Pemilu
1999
–
2009
(Masa
Reformasi)
Pemilu 1955
(Masa
Parlementer
)
1 SISTEM PEMILU
MASA DEMOKRASI
PARLEMENTER
PEMUNGUTAN SUARA
DILAKUKAN 2 (DUA) KALI
DPR pada 29 September
1955
Dewan Konstituante pada
15 Desember 1955
2 AZAS PEMILU
JUJUR Umum KEBERSAMAAN
RAHASIA BEBAS LANGSUNG
a b c
f
DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN
3
a
b Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1954
c Peraturan Pemerintah Nomor 47Tahun 1954
BADAN PENYELENGGARA
PEMILU
4
Panitia Pemilihan Indonesia (PPI)
a
b Panitia Pemilihan (PP)
c
d
Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK)
Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Peserta Pemilu 1955
5
a
PEMILU ANGGOTA DPR DIIKUTI 118 PESERTAYANG
TERDIRI DARI 36 PARTAI POLITIK, 34 ORGANISASI
KEMASYARAKATAN, DAN 48 PERORANGAN
b
PEMILU ANGGOTA KONSTITUANTE IKUTI 91
PESERTAYANGTERDIRI DARI 39 PARTAI POLITIK,
23 ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN 29
PERORANGAN
Pemilu
1971
–
1997
(Masa
Orde
Baru)
SISTEM PEMILU
1
Pemilu
1971
A
SISTEM PERWAKILAN BERIMBANG (PROPORSIONAL)
DENGAN SISTEM STELSEL DAFTAR
BESARNYA KEKUATAN PERWAKILAN ORGANISASI DALAM
DPR DAN DPRD, BERIMBANG DENGAN BESARNYA
DUKUNGAN PEMILIH KARENA PEMILIH MEMBERIKAN SU-
ARANYA KEPADA ORGANISASI PESERTA PEMILU
ASAS PEMILU
2
3 DASAR HUKUM PEMILU
1) TAP MPRS No. XI/MPRS/1966
2) TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966
3) UU Nomor 15 Tahun 1969
4) UU Nomor 16 Tahun 1969
BADAN PENYELENGARA
4
LPU
PPI
PPD I PPD II
PPS
PANTARLIH
1 SISTEM PEMILU
B
Pemilu
1977, 1982, 1987, 1992, 1997
Menggunakan sistem perwakilan berimbang
(proporsional) dengan stelsel daftar
2 ASAS PEMILU
3 DASAR HUKUM PEMILU
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973
Ketetapan MPR NomorVIII/MPR/1973
Undang-undang Nomor 3/1975
Undang-undang Nomor 5/1974
Undang-undang Nomor 8/1974 Undang-undang Nomor 5/1979
Pemilu 1999
BADAN PENYELENGARA
4
SAMA DENGAN PEMILU 1971
5 PESERTA PEMILU
Fusi atau Peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 se-
hingga Pemilu 1977
diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu
PPP
NU, Parmusi,
Perti, dan PSII
GOLKAR
Golongan Karya
PDI
PNI,
Parkindo,
Partai
Katolik,
Partai IPKI,
Partai Murba
Pemilu
1999
–
2009
(Masa
Reformasi)
1 SISTEM PEMILU
C
Pemilu
REFORMASI
Sistem Pemilu 1999 sama dengan Pemilu 1997 yaitu
sistem perwakilan berimbang (propor-sional) dengan
stelsel daftar
ASAS PEMILU
2
DASAR HUKUM PEMILU
Undang-undang Nomor 2Tahun 1999
Undang-undang Nomor 3Tahun 1999
Undang-undang Nomor 4Tahun 1999
3
BADAN PENYELENGARA
4
KPU
PPI
PPDI PPD II
PPK PPS KPPS
5 PESERTA PEMILU
Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik
Pemilu 2004
Sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan
sistem daftar calon terbuka
Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah
yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan
kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP.
Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon
berdasarkan nomor urut.
ASAS PEMILU
6
DASAR HUKUM PEMILU
Undang-undang No. 31Tahun 2002
Undang-undang No. 12Thn 2003
Undang Undang Nomor 23 tahun 2003
3
BADAN PENYELENGARA
SAMA DENGAN PEMILU 1971
Pemilu 209
SISTEM PERWAKILAN BERIMBANG (PROPORSIONAL)
DENGAN SISTEM DAFTARCALON TERBUKA
ASAS PEMILU
ASAS LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, DAN ADIL

More Related Content

5308647

  • 1. PEMILU DI INDONESIA TUGAS : BUATLAH SLIDE INI MENJADI SEBUAH MAKALAH DENGAN KETENTUAN : MAKSIMAL 5 HAL, 2 SPASI , DI KUMPUL MINGGUYANG AKAN DATANG TUGAS KELOMPOK :KELOMPOK ORDE LAMA, KELOMPOKORDE BARU, KELOMPOK REFORMASI
  • 3. Pemilu 1955 (Masa Parlementer ) 1 SISTEM PEMILU MASA DEMOKRASI PARLEMENTER PEMUNGUTAN SUARA DILAKUKAN 2 (DUA) KALI DPR pada 29 September 1955 Dewan Konstituante pada 15 Desember 1955 2 AZAS PEMILU JUJUR Umum KEBERSAMAAN RAHASIA BEBAS LANGSUNG a b c f
  • 4. DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN 3 a b Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1954 c Peraturan Pemerintah Nomor 47Tahun 1954 BADAN PENYELENGGARA PEMILU 4 Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) a b Panitia Pemilihan (PP) c d Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS)
  • 5. Peserta Pemilu 1955 5 a PEMILU ANGGOTA DPR DIIKUTI 118 PESERTAYANG TERDIRI DARI 36 PARTAI POLITIK, 34 ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN 48 PERORANGAN b PEMILU ANGGOTA KONSTITUANTE IKUTI 91 PESERTAYANGTERDIRI DARI 39 PARTAI POLITIK, 23 ORGANISASI KEMASYARAKATAN, DAN 29 PERORANGAN
  • 6. Pemilu 1971 – 1997 (Masa Orde Baru) SISTEM PEMILU 1 Pemilu 1971 A SISTEM PERWAKILAN BERIMBANG (PROPORSIONAL) DENGAN SISTEM STELSEL DAFTAR BESARNYA KEKUATAN PERWAKILAN ORGANISASI DALAM DPR DAN DPRD, BERIMBANG DENGAN BESARNYA DUKUNGAN PEMILIH KARENA PEMILIH MEMBERIKAN SU- ARANYA KEPADA ORGANISASI PESERTA PEMILU
  • 7. ASAS PEMILU 2 3 DASAR HUKUM PEMILU 1) TAP MPRS No. XI/MPRS/1966 2) TAP MPRS No. XLII/MPRS/1966 3) UU Nomor 15 Tahun 1969 4) UU Nomor 16 Tahun 1969
  • 8. BADAN PENYELENGARA 4 LPU PPI PPD I PPD II PPS PANTARLIH
  • 9. 1 SISTEM PEMILU B Pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 Menggunakan sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan stelsel daftar 2 ASAS PEMILU 3 DASAR HUKUM PEMILU Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 Ketetapan MPR NomorVIII/MPR/1973 Undang-undang Nomor 3/1975 Undang-undang Nomor 5/1974 Undang-undang Nomor 8/1974 Undang-undang Nomor 5/1979 Pemilu 1999
  • 10. BADAN PENYELENGARA 4 SAMA DENGAN PEMILU 1971 5 PESERTA PEMILU Fusi atau Peleburan partai politik peserta Pemilu 1971 se- hingga Pemilu 1977 diikuti 3 (tiga) peserta Pemilu PPP NU, Parmusi, Perti, dan PSII GOLKAR Golongan Karya PDI PNI, Parkindo, Partai Katolik, Partai IPKI, Partai Murba
  • 11. Pemilu 1999 – 2009 (Masa Reformasi) 1 SISTEM PEMILU C Pemilu REFORMASI Sistem Pemilu 1999 sama dengan Pemilu 1997 yaitu sistem perwakilan berimbang (propor-sional) dengan stelsel daftar ASAS PEMILU 2
  • 12. DASAR HUKUM PEMILU Undang-undang Nomor 2Tahun 1999 Undang-undang Nomor 3Tahun 1999 Undang-undang Nomor 4Tahun 1999 3 BADAN PENYELENGARA 4 KPU PPI PPDI PPD II PPK PPS KPPS
  • 13. 5 PESERTA PEMILU Peserta Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik Pemilu 2004 Sistem perwakilan berimbang (proporsional) dengan sistem daftar calon terbuka Partai politik akan mendapatkan kursi sejumlah suara sah yang diperolehnya. Perolehan kursi ini akan diberikan kepada calon yang memenuhi atau melebihi nilai BPP. Apabila tidak ada, maka kursi akan diberikan kepada calon berdasarkan nomor urut. ASAS PEMILU 6
  • 14. DASAR HUKUM PEMILU Undang-undang No. 31Tahun 2002 Undang-undang No. 12Thn 2003 Undang Undang Nomor 23 tahun 2003 3 BADAN PENYELENGARA SAMA DENGAN PEMILU 1971
  • 15. Pemilu 209 SISTEM PERWAKILAN BERIMBANG (PROPORSIONAL) DENGAN SISTEM DAFTARCALON TERBUKA ASAS PEMILU ASAS LANGSUNG, UMUM, BEBAS, RAHASIA, JUJUR, DAN ADIL