1. KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat dan
karunia-Nya, maka penulis menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul
Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Tujuan penulisan makalah ini adalah salah satu tugas dan persyaratan untuk
menyelesaikan tugas PRAPESMABA tahun 2011 di Universitas Muhammadiyah
Malang
Dalam Penulisan makalah ini, penulis memiliki banyak kekurangan, baik pada
teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki
penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi
penyelesaian pembuatan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan ilmu dan informasi bagi masyarakat dan
bermanfaat untuk pengembangan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Demikian, Penulis menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah
mendukung makalah ini, semoga Allah selalu meridhai setiap usaha dan kerja
keras kita amin.
2. DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Tujuan
1.3 Manfaat
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi
2.2 Isi
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
DAFTAR PUSTAKA
3. LATAR BELAKANG
Sejak permulaan sejarah yang tersurat mengenai umat manusia, sudah dikenal
hubungan kepercayaan antara dua insan yaitu sang pengobat dan penderita. Dalam
zaman modern, hubungan ini disebut hubungan kesepakatan terapeutik antara
dokter dan penderita (pasien) yang dilakukan dalam suasana saling percaya
mempercayai (konfidensial) serta senantiasa diliputi oleh segala emosi, harapan
dan kekhawatiran makhluk insani.
Sejak terwujudnya sejarah kedokteran, seluruh umat manusia mengakui serta
mengetahui adanya beberapa sifat mendasar (fundamental) yang melekat secara
mutlak pada diri seorang dokter yang baik dan bijaksana, yaitu sifat ketuhanan,
kemurnian niat, keluhuran budi, kerendahan hati, kesungguhan kerja, integritas
ilmiah dan sosial, serta kesejawatan yang tidak diragukan.
Inhotep dan Mesin, Hippocrates dari Yunani, Galenus dan Roma, menupakan
beberapa ahli pelopor kedokteran kuno yang telah meletakkan sendi-sendi
permulaan untuk terbinanya suatu tradisi kedokteran yang mulia. Beserta semua
tokoh dan organisasi kedokteran yang tampil ke forum internasional, kemudian
mereka bermaksud mendasarkan tradisi dan disiplin kedokteran tersebut atas
suatu etik profesional. Etik tersebut, sepanjang masa mengutamakan penderita
yang berobat serta demi keselamatan dan kepentingan penderita. Etik ini sendiri
memuat prinsip-prinsip, yaitu: beneficence, non maleficence, autonomy dan
justice.
Etik kedokteran sudah sewajarnya dilandaskan atas norma-norma etik yang
mengatur hubungan manusia umumnya, dan dimiliki asas-asasnya dalam falsafah
masyarakat yang diterima dan dikembangkan terus. Khusus di Indonesia, asas itu
adalah Pancasila yang sama-sama kita akui sebagai landasan Idiil dan Undang-
Undang Dasar 1945 sebagai landasan struktural.
Dengan maksud untuk lebih nyata mewujudkan kesungguhan dan keluhuran ilmu
kedokteran, kami para dokter Indonesia baik yang tergabung secara profesional
4. dalam Ikatan Dokten Indonesia, maupun secara tungsional terikat dalam
organisasi bidang pelayanan, pendidikan serta penelitian kesehatan dan
kedokteran
5. TUJUAN
Agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Ketaatan tenaga profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang
telah bersatu dengan pikiran, jiwa dan perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan
itu terbentuk dari masing-masing orang bukan karena paksaan. Dengan demikian
tenaga profesional merasa bila dia melanggar kode etiknya sendiri maka
profesinya akan rusak dan yang rugi adalah dia sendiri.
Kode etik bukan merupakan kode yang kaku karena akibat perkembangan zaman
maka kode etik mungkin menjadi usang atau sudah tidak sesuai dengan tuntutan
zaman. Misalnya kode etik tentang euthanasia (mati atas kehendak sendiri),
dahulu belum tercantum dalam kode etik kedokteran kini sudah dicantumkan.
Kode etik disusun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi
memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik dokter, guru, pustakawan,
pengacara, Pelanggaran kde etik tidak diadili oleh pengadilan karena melanggar
kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contoh untuk Ikatan
Dokter Indonesia terdapat Kode Etik Kedokteran. Bila seorang dokter dianggap
melanggar kode etik tersebut, maka dia akan diperiksa oleh Majelis Kode Etik
Kedokteran Indonesia, bukannya oleh pengadilan.
6. MANFAAT
1.Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan
etika dalam keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam
berbagai bidang. Kode etik yang ada dalam masyarakat Indonesia cukup banyak
dan bervariasi. Umumnya pemilik kode etik adalah organisasi kemasyarakatan
yang bersifat nasional, misalnya Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), kode etik
Ikatan Penasehat HUKUM Indonesia, Kode Etik Jurnalistik Indonesia, Kode Etik
Advokasi Indonesia dan lain-lain. Ada sekitar tiga puluh organisasi
kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
7. BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi
KODEKI menunjukkan bahwa profesi dokter sejak perintisannya telah membuktikan
sebagai profesi yang luhur dan mulia.
Keluhuran dan kemuliaan ini ditunjukkan oleh 6 sifat dasar yang harus ditunjukkan
oleh setiap dokter yaitu :
3. Sifat ketuhanan.
4. Kemurnian niat.
5. Keluhuran budi
6. Kerendahan hati.
7. Kesungguhan kerja
8. Integritas ilmiah dan sosial.
Dalam mengamalkan profesinya, setiap dokter akan berhubungan dengan manusia
yang sedang mengharapkan pertolongan dalam suatu hubungan kesepakatan
terapeutik.
Agar dalam hubungan tersebut keenam sifat dasar di atas dapat tetap terjaga, maka
disusun Kode Etik Kedokteran Indonesia yang merupakan kesepakatan dokter
Indonesia bagi pedoman pelaksanaan profesi.
Kode Etik Kedokteran Indonesia didasarkan pada asas-asas hidup bermasyarakat, yaitu
Pancasila yang telah sama-sama diakui oleh Bangsa Indonesia sebagai falsafah hidup
bangsa.
2.2 Isi
8. KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
dokter.
Penjelasan : Sumpah dokter di Indonesia telah diakui dalam PP No. 26 Tahun 1960.
Lafal ini terus disempurnakan sesuai dengan dinamika perkembangan internal dan
eksternal profesi kedokteran baik dalam lingkup nasional maupun internasional.
Penyempurnaan dilakukan pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran II,
tahun l98l, pada Rapat Kerja Nasional Majelis Kehormatan Etika Kedokteran
(MKEK) dan Majelis Pembinaan dan Pembelaan Anggota (MP2A), tahun 1993, dan
pada Musyawarah Kerja Nasional Etik Kedokteran III, tahun 2001.
Pasal 2
Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai dengan
standar profesi yang tertinggi.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan ukuran tertinggi dalam melakukan protesi
kedokteran mutakhir, yaitu yang sesuai dengan perkembangan IPTEK Kedokteran,
etika umum, etika kedokteran, hukum dan agama, sesuai tingkat/jenjang pelayanan
kesehatan, serta kondisi dan situasi setempat.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi
oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi.
Penjelasan : Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik :
1. Secara sendiri atau bersama-sama menerapkan pengetahuan dan ketrampilan
9. kedokteran dalam segala bentuk.
2. Menerima imbalan selain dan pada yang layak, sesuai dengan jasanya, kecuali
dengan keikhlasan dan pengetahuan dan atau kehendak pasien.
3. Membuat ikatan atau menerima imbalan dan perusahaan farmasi/obat, perusahaan
alat kesehatan/kedokteran atau badan lain yang dapat mempengaruhi pekerjaan
dokter.
4. Melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung untuk mempromosikan obat,
alat atau bahan lain guna kepentingan dan keuntungan pribadi dokter.
Pasal 4
Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri.
Penjelasan :Seorang dokter harus sadar bahwa pengetahuan dan ketrampilan
profesi yang dimilikinya adalah karena karunia dan kemurahan Tuhan Yang Maha
Esa semata. Dengan demikian imbalan jasa yang diminta harus didalam batas batas
yang wajar.
Hal-hal berikut merupakan contoh yang dipandang bertentangan dengan Etik :
1. Menggunakan gelar yang tidak menjadi haknya.
2. Mengiklankan kemampuan, atau kelebihan-kelebihan yang dimilikinya baik
lisan maupun dalam tulisan.
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun
fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah memperoleh
persetujuan pasien.
Penjelasan : Sebagaimana contoh, tindakan pembedahan pada waktu operasi adalah
tindakan demi kepentingan pasien.
Pasal 6
Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan
setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan
10. hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Penjelasan : Yang dimaksud dengan mengumumkan ialah menyebarluaskan baik
secara lisan, tulisan maupun melalui cara lainnya kepada orang lain atau masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa
sendiri kebenarannya.
Penjelasan
Hampir setiap hari kepada seorang dokter diminta keterangan tertulis mengenai
bermacam-macam hal antara lain, tentang :
1. Cuti sakit
2. Kelahiran dan kematian
3. Cacat
4. Penyakit menular
5. Visum et repertum (pro justicia)
6. Keterangan kesehatan untuk asuransi jiwa, untuk lamaran kerja, untuk kawin
dan sebagainya.
7. Lain-lain.
Pasal 7a
Seorang dokter harus, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan medis
yang kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih
sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia.
Pasal 7b
Seorang dokter harus bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan
11. sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya yang dia ketahui memiliki
kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau
penggelapan, dalam menangani pasien
Pasal 7c
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien, hak-hak sejawatnya, dan hak
tenaga kesehatan lainnya, dan harus menjaga kepercayaan pasien
Pasal 7d
Setiap dokten harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk
insani.
Pasal 8
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter harus memperhatikan kepentingan
masyarakat dan memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh
(promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif), baik fisik maupun psiko-sosial, serta
berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenar-benarnya.
Penjelasan : Mengenai pengutamaan kepentingan masyarakat (lihat penjelasan pasal
1). Kita semua sebagai warga negara Republik Indonesia harus menyadari tanggung
jawab kita untuk mewujudkan secara nyata tujuan nasional yang disebut dalam
pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Salah satu tujuan tersebut adalah
memajukan kesejahteraan bangsa.
Memajukan kesejahteraan, berarti memenuhi kebutuhan pokok untuk hidup yang
meliputi sandang, papan, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja dan mempenoleh
nafkah yang layak, ketentraman hidup serta, bebas dan tekanan. Derajat kesehatan
rakyat dipengaruhi oleh faktor-faktor keturunan, pelayanan kesehatan, perilaku dan
lingkungan (fisik, sosial, ekonomi dan budaya). Fakton perilaku menupakan fakton
terbesan yang berpenganuh tenhadap denajat kesehatan. Sedangkan lingkungan
12. adalah faktor kedua terbesar, oleh karena itu upaya meningkatkan derajat kesehatan
rakyat menangani kedua faktor tersebut dan dua faktor lainnya, yang dilaksanakan
dalam sistem kesehatan nasional.
Kegiatan peningkatan derajat kesehatan rakyat ini dilakukan melalui pembangunan
nasional dibidang kesehatan yang dilaksanakan melalui, baik pembangunan lima
tahunan maupun pembangunan jangka panjang.
Tujuan pembangunan kesehatan adalah tercapainya kemampuan untuk hidup sehat
bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan tingkat kesehatan masyarakat yang
optimal.
Dan uraian diatas, tampak bahwa tanggung jawab untuk mewujudkan derajat
kesehatan masyarakat yang optimal berada ditangan seluruh masyarakat Indonesia,
yaitu pemerintah, swasta maupun masyarakat pada umumnya.
Dokter adalah tenaga profesi yang mempunyai kemampuan untuk mengenakkan
potensi yang ada bagi terwujudnya tujuan kesehatan individu, tetapi juga berperan
dalam intenversi terhadap berbagai faktor yang berpengaruh terhadap derajat
kesehatan sebagaimana telah disebutkan terdahulu.
Pelayanan yang diberikan hendaknya bersifat menyeluruh, mencakup aspek promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Dalam aspek promotif, seorang dokter dapat bertindak sebagai penggerak upaya
masyarakat yang dapat mendukung terwujudnya derajat kesehatan masyarakat yang
optimal, seperti: peningkatan gizi masyarakat, penyehatan lingkungan hidup, upaya
peningkatan pendapatan keluarga, dan sebagainya.
Dalam bidang preventif, kuratif dan rehabilitatif, setiap dokter harus selalu berusaha
menyegarkan pengetahuan tentang perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan dan
13. kedokteran serta penerapannya yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat
maupun sesuai kebijaksanaan yang berlaku.
Dokter merupakan tenaga ahli yang dapat membantu masyarakat melalui pemberian
pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat pada tingkat kontak profesional
pertama sampai dengan pada tingkat rujukannya lebih lanjut (pelayanan rujukan
antara lain melalui pelayanan RS).
Pasal 9
Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan
bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 10
Setiap dokten wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan segala ilmu dan
ketrampilannya untuk kepentingan pasien. Dalam hal ini ia tidak mampu melakukan
suatu pemeriksaan atau pengobatan, maka atas persetujuan pasien,ia wajib menujuk
pasien kepada dokten yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut.
Penjelasan : Dokter yang mempunyai keahlian dalam penyakit tersebut adalah dokter
yang mempunyai kompetensi keahlian di bidang tertentu menurut dokter yang waktu
itu sedang menangani pasien.
Pasal 11
Setiap dokter harus memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat
berhubungan dengan keluarga dan penasehatnya dalam beribadat dan atau dalam
masalah lainnya.
14. Penjelasan : Kewajiban ini sering disebut sebagai kewajiban memegang teguh rahasia
jabatan yang mempunyai aspek hukum dan tidak bersifat mutlak.
Pasal 12
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang
pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 13
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas
perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu
memberikannya.
Penjelas : Kewajiban ini dapat tidak dilaksanakan apabila dokter tersebut terancam
jiwanya. Hak seorang dokter untuk melakukan praktek dokter tidak terbatas pada
suatu bidang ilmu kedokteran. Ia berhak dan berkewajiban menolong pasien, apapun
yang dideritanya. Batas tindakan yang diambilnya terletak pada rasa tanggung jawab
yang didasarkan pada ketrampilan dan keahliannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 14
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin
diperlakukan.
Penjelas : Untuk menjalin dan mempererat hubungan baik antara para teman sejawat,
maka wajib memperlihatkan hal-hal berikut :
1. Dokter yang baru menetap di suatu tempat mengunjungi teman sejawat yang
telah berada di situ. Hal ini tidak perlu dilakukan di kota-kota besar dimana
15. banyak dokter yang berpraktek, tetapi cukup dengan pemberitahuan tentang
pembukaan praktek baru itu kepada teman sejawat yang tinggal berdekatan.
2. Setiap dokter menjadi anggota lkatan Dokter Indonesia yang setia dan aktif.
Dengan menghadiri pertemuan sosial dan klinik yang diselenggarakan, akan
terjadi kontak pribadi sehingga timbul rasa persaudaraan dapat berkembang
dan penambahan ilmu pengetahuan.
Pasal 15
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dan teman sejawat, kecuali dengan
persetujuan atau berdasarkan prosedur yang etis.
Penjelas : Secara etik seharusnya bila seorang dokter didatangi oleh seorang pasien
yang diketahui telah ditangani oleh dokter lain, maka ia segera memberitahu dokter
yang telah terlebih dahulu melayani pasien tersebut.
Hubungan dokter-pasien terputus bila pasien memutuskan hubungan tersebut. Dalam
hal ini dokter yang bersangkutan seyogyanya tetap memperhatikan kesehatan pasien
yang bersangkutan sampai dengan saat pasien telah ditangani oleh dokter lain.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 16
Setiap dokter harus memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik.
Pasal 17
Setiap dokter harus senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi kedokteran/kesehatan.
Penjelas : Ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran berkembang terus dengan
pesat. Seorang dokter harus mengikuti perkembangan tersebut baik untuk
kepentingan sendiri maupun kepentingan pasiennya. Dengan majunya ilmu
pengetahuan pada umumnya, akan makin meningkatkan pula kebutuhan
16. masyarakat akan pelayanan kesehatan yang memadai atau lebih baik sesuai
dengan kemajuan.
Kesimpulan
- Seorang dokter harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan
sumpah
- Seorang dokter harus senantiasa berupaya melaksanakan profesinya sesuai
dengan standar profesi yang tertinggi.
-Setiap dokter harus menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji
diri.
- Tiap perbuatan atau nasehat yang mungkin melemahkan daya tahan psikis
maupun fisik hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien, setelah
memperoleh persetujuan pasien.
- Setiap dokter harus senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan
menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji
kebenarannya dan hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat
- Setiap dokter dalam bekerja sama dengan para pejabat di bidang kesehatan dan
17. bidang lainnya serta masyarakat, harus saling menghormati.
Saran
Agar seluruh calon dokter dapat mengamalkan kode etika kedokteran dan
menjaga nama dan martabat seorang Dokter.
Daftar Pustaka
http://tomy-bloggertomy.blogspot.com/2010/04/penulisan-etika-profesi-4.html
http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/sehat/Kode-Etik-Kedokteran.pdf