ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
SANKSI-SANKSI
SANKSI
ADMINISTRASI
PERPJAKAN
A. Sanksi administrasi berupa bunga 2% dikenakan karena:A. Sanksi administrasi berupa bunga 2% dikenakan karena:
1. Terlambat (menyetor/membayar melampaui batas waktu yang telah
ditentukan). PPh 21, 23,25 dan pasal 29 atau PPN/PPnBM
2. Kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan sendiri dalam jangka
waktu 2 tahun setelah penyampaian SPT
3. Berdasarkan pemeriksaan kurang bayar
4. Pajak yang terutang menurut SKPKB, SKPKBT, dan tambahan jumlah
pajak harus dibayar berdasrkan SK Pembetulan, SK keberatan atau
Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang
dibayar
5. WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak
6. Kekurangan pembayaran akibat permohonan perpanjangan jangka waktu
penyampaian SPT Tahunan.
B. Sanksi administrasi berupa kenaikan dikenakan karena :B. Sanksi administrasi berupa kenaikan dikenakan karena :
1. SPT yang tidak disampaikan pada waktunya walaupun
telah ditergur secara tertulis dan tidak juga disampaikan
dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat
Teguran, maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB
dengan sanks admnistrasi berupa kenaikan 50% dari
pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun
pajak u/ PPh sendiri dan kenaikan sebesar 100% u/PPh
Pemotongan dan Pemungutan serta PPN.
2. WP tidak menggunakan pembukuan sebagaimana
mestinya dikenakan sanksi kenaikan 50% dari pajak yang
seharusnya dibayar u/PPh sendiri dan sebesar 100% u/PPh
pemotongan dan Pemungutan serta PPN
3. WP yang berkewajiban u/melakukan pemungutan atau
pemotongan PPh pasal 21/23/26 atau PPN, namun tidak
melakukan pemotongan, pemotongan namun kurang,
tidak menyetorkan pemotongan yang dilakukan maka
akan dikenakan sanksi kenaikan 100%
4. Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN/PPnBM tidak
seharusnya dikompensasikan kelebihan pajaknya atau tidak
seharusnya dikenakan tarif 0% dikenakan sanksi kenaikan
100%
5. Jika WP mengungkapkan ketidakbenaran SPT dengan
kemauan sendiri, dalam lap tersendiri melebihi batas waktu
2 tahun dan belum diterbitkan SKP, WP harus melunasi
pajak yang kurang bayar disertai dengan sanksi berupa
kenaikan 50% dari pajak yang kurang bayar
c. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan dalam hal:
1. a. Rp 100.000 bagi WP yang tidak menyampaikan atau
terlambat menyampaikan SPT Tahunan OP
b. Rp 500.000 bagi WP yang terlambat menyampaikan SPT
Masa PPN
c. Rp 100.000, bagi WP yang terlambat menyampaikan SPT
Masa lainnya
d. Rp 1.000.000n bagi WP yang terlambat menyampaikan
SPT Badan tahunan
2. Bunga 2% dari DPP jika:
a. Pengusaha tidak melaporkan kegiatan usaha u/
dikukuhkan sebagai PKP
b. bukan PKP membuat faktur pajak
c. PKP tetapi tidak membuat faktur pajak
d. PKP membuat faktur pajak tetapi tidak lengkap
e. PKP membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu
d. Sanksi pidana
1. WP karena kealfaannya tidak menyampaikan SPT tahunan
atau menyampaikan tetapi isinya tidak benar, didenda
paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang dan paling
banyak dua kali atau dipidana paling singkat 3 bulan atau
satu tahun.
2. WP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau
isinya tidak benar, dipidana paling singkat 6 bulan atau 6
tahun dan didenda 2 kali jumlah pajak terutang atau 4 kali
jumlah pajak yang terutang
3. Apabila WP melakukan percobaan u/ menyampaikan SPT
Tahunan yang isinya tidak benar dalam rangka mengajukan
restitusi atau kompensasi, maka dipidana pajak paling
singkat 6 bulan atau 2 tahun dan didenda 2 kali jumlah
restitusi yang dimohon atau dikompensasikan dan paling
banyak 4 kali.
6.SANKSI
6.SANKSI

More Related Content

6.SANKSI

  • 2. A. Sanksi administrasi berupa bunga 2% dikenakan karena:A. Sanksi administrasi berupa bunga 2% dikenakan karena: 1. Terlambat (menyetor/membayar melampaui batas waktu yang telah ditentukan). PPh 21, 23,25 dan pasal 29 atau PPN/PPnBM 2. Kekurangan pembayaran pajak akibat pembetulan sendiri dalam jangka waktu 2 tahun setelah penyampaian SPT 3. Berdasarkan pemeriksaan kurang bayar 4. Pajak yang terutang menurut SKPKB, SKPKBT, dan tambahan jumlah pajak harus dibayar berdasrkan SK Pembetulan, SK keberatan atau Putusan Banding, pada saat jatuh tempo pembayaran tidak atau kurang dibayar 5. WP diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak 6. Kekurangan pembayaran akibat permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.
  • 3. B. Sanksi administrasi berupa kenaikan dikenakan karena :B. Sanksi administrasi berupa kenaikan dikenakan karena : 1. SPT yang tidak disampaikan pada waktunya walaupun telah ditergur secara tertulis dan tidak juga disampaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Teguran, maka Dirjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dengan sanks admnistrasi berupa kenaikan 50% dari pajak yang tidak atau kurang dibayar dalam satu tahun pajak u/ PPh sendiri dan kenaikan sebesar 100% u/PPh Pemotongan dan Pemungutan serta PPN. 2. WP tidak menggunakan pembukuan sebagaimana mestinya dikenakan sanksi kenaikan 50% dari pajak yang seharusnya dibayar u/PPh sendiri dan sebesar 100% u/PPh pemotongan dan Pemungutan serta PPN 3. WP yang berkewajiban u/melakukan pemungutan atau pemotongan PPh pasal 21/23/26 atau PPN, namun tidak melakukan pemotongan, pemotongan namun kurang, tidak menyetorkan pemotongan yang dilakukan maka akan dikenakan sanksi kenaikan 100%
  • 4. 4. Berdasarkan hasil pemeriksaan PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan kelebihan pajaknya atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% dikenakan sanksi kenaikan 100% 5. Jika WP mengungkapkan ketidakbenaran SPT dengan kemauan sendiri, dalam lap tersendiri melebihi batas waktu 2 tahun dan belum diterbitkan SKP, WP harus melunasi pajak yang kurang bayar disertai dengan sanksi berupa kenaikan 50% dari pajak yang kurang bayar c. Sanksi administrasi berupa denda dikenakan dalam hal: 1. a. Rp 100.000 bagi WP yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan OP b. Rp 500.000 bagi WP yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN c. Rp 100.000, bagi WP yang terlambat menyampaikan SPT Masa lainnya d. Rp 1.000.000n bagi WP yang terlambat menyampaikan SPT Badan tahunan
  • 5. 2. Bunga 2% dari DPP jika: a. Pengusaha tidak melaporkan kegiatan usaha u/ dikukuhkan sebagai PKP b. bukan PKP membuat faktur pajak c. PKP tetapi tidak membuat faktur pajak d. PKP membuat faktur pajak tetapi tidak lengkap e. PKP membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu d. Sanksi pidana 1. WP karena kealfaannya tidak menyampaikan SPT tahunan atau menyampaikan tetapi isinya tidak benar, didenda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang dan paling banyak dua kali atau dipidana paling singkat 3 bulan atau satu tahun. 2. WP dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan atau isinya tidak benar, dipidana paling singkat 6 bulan atau 6 tahun dan didenda 2 kali jumlah pajak terutang atau 4 kali jumlah pajak yang terutang
  • 6. 3. Apabila WP melakukan percobaan u/ menyampaikan SPT Tahunan yang isinya tidak benar dalam rangka mengajukan restitusi atau kompensasi, maka dipidana pajak paling singkat 6 bulan atau 2 tahun dan didenda 2 kali jumlah restitusi yang dimohon atau dikompensasikan dan paling banyak 4 kali.