際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PENDEKATAN BERBASIS HAK
Rights-based Approach to Development Khaerul Anam
Sekilas Sejarah
 1986, Sidang Umum PBB, Deklarasi Right to
Development
 1993, Konferensi Dunia tentang HAM, Wina
 1997, Pernyataan Sekjen PBB untuk integrasi
HAM dan pembangunan
 1998, UNDP, integrasi HAM dan pembangunan
berkelanjutan
 Laporan pembangunan dunia 2000 &2002
Definisi Pembangunan Berbasis
Hak
 Meletakkan achievement hak asasi manusia
sebagai tujuan pembangunan.
 Kerangka kerja yang mengintegrasikan
norma2, prinsip2, standard2 dan tujuan2 dari
sistem HAM ke dalam perencanaan dan
proses pembangunan.
 Karakternya pada
metodologi2, pendekatan2, kegiatan2 di mana
pembangunan dijiwai oleh atau berusaha
merealisasikan sistem HAM
Prinsip-prinsip RBA
 Partisipasi
 Pemberdayaan
 Non-diskriminasi & Kesetaraan
 Accountability
 Kesalingterkaitan dan saling ketergantungan
 Indivisibility of rights
Sistem HAM (Internasional)
DUHAM
Kovenan Ekosob
& Sipol
Konvensi-konvensi
Protokol & Instrumen
internasional lainnya
Tanda-
tangan
-
Ratifikasi
-
Pengesa-
han UU
Pengantar: Apa itu RBA ?
 RBA mampu mengenali kemiskinan disebabkan
oleh ketidakadilan, termasuk
peminggiran, diskriminasi dan eksploitasi
 Dalam kerangka RBA, kemiskinan tidak semata2
karena kesalahan individu (seperti kurang
motivasi, tidak adanya jiwa
entrepreneurship, kurang pendidikan, dll); maka
penyelesaiannya juga tidak bisa secara individual
 Penerapan HAM sangat terkait dengan peran
negara/state dalam realisasinya
Cara Kerja RBA
 Identifikasi akar masalah kemiskinan,
 Pemberdayaan pemegang hak (rights-holders)
untuk meng-klaim hak-haknya, dan
 Mendorong agar pengemban tugas (duty-
bearers) mampu memenuhi kewajibannya.
Gambaran Kemiskinan &
Pembangunan
 Hubungan antara negara dan rakyat adalah hubungan tugas dan hak.
Maka kewajiban pokok negara adalah mengurus rakyatnya yang paling
rentan, termasuk mereka yang tidak mampu mengklaim hak-haknya.
 Kemiskinan adalah pelanggaran HAM. Kemiskinan adalah akar
persoalan pelanggaran HAM. Kemiskinan adalah akibat tindakan aktif
diskriminasi dan peminggiran. Kemiskinan juga soal tidak melakukan
apa-apa Kadang pelanggaran paling kasar dilakukan melalui tindakan
penghilangan/ pembiaran (by omission).
 Kemiskinan lebih dari sekedar kebutuhan ekonomi. Pembangunan yang
berbasis pertumbuhan harus berhadapan dengan persoalan
kemiskinan dan ketidaksetaraan yang makin kompleks dan mendasar
seperti diskriminasi, eksploitasi dan dan pelecehan. Kemiskinan bukan
sekedar ketidakmampuan individu, namun berkaitan dengan struktur
kekuasaan dan ketidakseimbangan dalam konteks lokal, nasional dan
global.
Konsekuensinya
 Meningkatnya kebutuhan untuk bergeser dari
pendekatan pembangunan berbasis
kebutuhan, dan increasing demand to shift
away from a simple
 Meningkatnya pengakuan atas kerumitan
kemiskinan.
Dari Kebutuhan ke Hak
 RBA adalah upaya untuk memperbaiki situasi manusia yang
fokus pada kebutuhan, masalah dan potensi mereka.
 RBA mempunyai isu yang sama dengan upaya pembangunan
lainnya seperti
pangan, air, shelter, kesehatan, pendidikan, keamanan dan
kemerdekaan untuk mencapai tujuan hidup.
 NAMUN premis pokok RBA adalah kehidupan manusia tak
bisa dipisahkan dari hak-haknya. Penelantaran kebutuhan
dianggap sebagai penghancuran hak.
 JADI: air minum yang bersih bukan sekedar
kebutuhan, namun juga hak yang dipunyai sebagai
manusia.
 KEBUTUHAN DASAR MANUSIA ADALAH DASAR HAK AZASI
Kebutuhan vs Hak
 HAK melampaui persoalan kebutuhan fisik, tetapi perspektif yang
lebih menyeluruh tentang kemanusiaan dalam hal peran
sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya.
 HAK selalu memicu KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB. Sedangkan
KEBUTUHAN tidak. HAK tak bisa diselesaikan tanpa menanyakan
siapa yang mempunyai kewajiban berkaitan dengan hak-hak ini.
Menimbulkan pertanyaan tentang TINDAKAN dan AKUNTABILITAS
dari penyandang tugas (duty bearer)
 Orang diharapkan untuk berterimakasih ketika kebutuhannya
dipenuhi, namun ini tidak berlaku untuk kasus ketika hak terpenuhi.
Bukan kampanye soal siapa yang butuh, namun dukungan agar
masyarakat marginal sebagai manusia yang setara dalam upaya
mengklaim hak-haknya dan melawan kemiskinan, penderitaan dan
ketidakadilan dalam kehidupannya.
Pendekatan Karitatif
(Charity-based)
Pendekatan Kebutuhan
(Needs-based)
Pendekatan Hak (Rights-
based)
Fokus pada input bukan
outcome
Fokus pada input dan
outcome
Fokus pada proses dan
outcome
Output: Berapa besar
bantuan yang diberikan?
Output: Apakah kebutuhan
terpenuhi?
Output: Apakah hak
terpenuhi?
Kewajiban yang kaya
(berkelebihan) kepada
yang miskin
(berkekurangan)
Dikenali bahwa kebutuhan
adalah klaim yang absah
Hak-hak individu dan
kelompok sebagai klaim
(legal & moral) kpd
penyandang kewajiban
Beneficiary: korban,
penerima/obyek
Beneficiary: obyek
pembangunan dan sasaran
intervensi
Beneficiary: berdaya untuk
mengklaim hak
Beneficiary: layak
disantuni
Beneficiary: layak
difasilitasi
Beneficiary: harus
difasilitasi
Fokus penyelesaian pada
manifestasi masalah
Fokus penyelesaian pada
penyebab masalah yang
tampak
Fokus penyelesaian secara
struktural serta
manifestasi/ dampaknya
Kompleksitas Kemiskinan
Masalah vs Penyelesaian
 Solusi dibuat berdasarkan bagaimana kita melihat dan mengidentifikasi
dunia di sekitar kita.
 Seseorang kelaparan karena tak punya makanan, solusinya berikan makanan
 Seseorang kelaparan karena dia tak bisa mempunyai pangan yang cukup dari
sebidang lahannya yang sempit, solusinya perluas lahannya, atau tingkatkan
outputnya.
 Jika lahannya terlalu sempit karena sebagaian besar lahan di desa diambil alih
perkebunan pemerintah, solusinya berbeda lagi
 Jika seseorang itu adalah perempuan, dan karena dia perempuan maka tidak
mendapatkan jatah redistribusi lahan dari pemerintah, maka persoalannya makin
kompleks.
 Solusi yang sederhana , barangkali hanya merupakan solusi permukaan 
saja dari penyebab kemiskinan
 Ketika kita menyadari bahwa penyebab kemiskinan begitu kompleks, maka
kita membutuhkan cara penyelesaian yang mampu mengatasi
kompleksitas tersebut.
Kompleksitas Kemiskinan
 Kemiskinan bukan sekedar kurang cukupnya sumberdaya
 Meskipun sumberdaya tersedia , namun akses bagi kaum miskin
dirusak, karena
 Siapa mereka
 Dimana mereka tinggal
 Ketidakpedulian, kurangnya perhatian
 Diskriminasi tersebut barangkali hasil dari norma-norma dan nilai-nilai
sosial dalam masyarakat atau rumah tangga, diskriminasi
kebijakan, ketidakadilan hukum, ketidakadilan status atau hak
(entitlement)
 Dalam perspektif ini kemiskinan adalah SESUATU YANG DIPERBUAT UNTUK
ORANG-ORANG.
 Atau ORANG TIDAK MISKIN tetapi DIMISKINKAN.
 Menurut RBA, orang yang dimiskinkan harus dilindungi dari diskriminasi
ketidakadilan, dipreteli kepemilikannya, dihancurkan dan disingkirkan
Right Holder & Duty Bearer
 Hak Azasi Manusia:
 Jaminan legal universal yang melindungi individu dan
kelompok melawan tindakan dan pembiaran yang
mempengaruhi kemerdekaan dan martabat manusia.
 Standard minimum dasar yang didasarkan pada kebutuhan
manusia.
 Universal dan tak terpisahkan, contoh: manusia dilahirkan
dengan hak yang sama di manapun, kapanpun dan tidak
bisa dicabut atau dihentikan.
 Tak terbagi dan saling tergantung, contoh semua hak
adalah sama pentingnya bagi kehidupan dan martabat
manusia.
Right Holder & Duty Bearer
 HAM adalah isu pokok dari kovenan, konvensi, dan
deklarasi internasional yang menentukan
hak, standard dan mekanisme perlindungan, dimana
NEGARA harus berkomitmen
 Legitimasi negara didasarkan pada bagaimana negara
menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak
masing-masing dan setiap individu.
 Konsekuensi RBA adalah
Setiap manusia adalah pemegang hak (rights-holder)
dan setiap hak azasi manusia berhubungan dengan
pengemban tugas (duty-bearer).
Pemegang Hak
 Mempunyai hak
 Bisa melakukan klaim/tuntutan atas hak-hak
 Bisa meminta pengemban tugas untuk
akuntabel
 Mempunyai tanggung jawab untuk
menghormati hak-hak pihak lain
Interplay
Duty Bearer  fulfil right
 Designated responsibility
and authority to perform
their functions
 Data to plan and monitor
the realization of the rigths
 Resources at their disposal
or the capacity to secure
the necessary resources
from higher authorities
Right Holder  exercise right
 Access information
 Organize
 Advocate for policy change
 Obtain redress
Karakteristik pelanggaran HAM
 Kekerasan langsung
 Kekerasan tidak langsung
 By commission
 By ommission (pembiaran)
 Kekerasan termediasi
 Kekerasan alienatif
Pergeseran Paradigma dalam
Pembangunan
LAMA
 Victims/Object
 Needs
 Power/Resources Owners
 Charity
BARU
 Right Holders
 Claims
 Duty Bearers
 Justice
Rights-based Programming
 Integrasi prinsip-prinsip RBA dalam program
 Partisipasi, Kesetaraan & Non diskriminasi, Akuntabilitas
 Perencanaan, Pelaksanaan, Monev, Perencanaan Ulang
 Membangun kapasitas
 Right holder & Duty bearer;
 Awareness-raising; campaign; social mobilization;
institutional building; advocacy; partnerships;
Isu strategis realisasi hak
 Respect; aturan, kebijakan, praktek-
praktek, struktur, anggaran sesuai dengan HAM
 Protect; ada aturan/kebijakan yang mencegah
aktor nonnegara melakukan pelanggaran HAM
 Fulfill; menetapkan
aturan, kebijakan, menerapkan dan
memonitor/evaluasi untuk memenuhi hak-hak
Tanggung Jawab Pemenuhan Hak
 Tanggung jawab secara umum pemenuhan
hak ada pada negara yang meliputi semua
organ negara:
 Parlemen (Legislatif)
 Kementerian/Departemen (Eksekutif)
 Otoritas pengadilan, kepolisian (Yudikatif)
 Otoritas lokal (lembaga negara di tingkat daerah)
 Pendidik, Petugas penyuluh, dll (civil servant/PNS)
 Dll.
Organisasi
berbasis
hak
Memperkuat
akuntabilitas
negara
Negara:
memenuhi
kewajiban asasi
Mendukung pemegang
hak untuk meminta hak
Pemeg
ang
hak
mengk
laim
hak
Perubahan:
1. Institusional
2. Lingkungan
3. Ekonomi
4. Teknis
5. Sosial dan
budaya
Proses
 Melakukan analisis konteks: apakah
isunya, bagaimana persepsi rakyat akan
hak, aktor2, masalah2 dan solusi2
 Desain program
 Mengimplementasikan dan mengevaluasi
PENERAPAN
RIGHTS BASED APPROACH
Prinsip realisasi hak
 Tidak bisa diabaikan, tidak bisa
ditiadakan, tidak bisa ditidaktampakkan dan
saling keterkaitan
 Pemberdayaan dan partisipasi
 Kesetaraan dan nondiskriminasi
 Akuntabilitas
Empat Fokus Area
 Fokus pada kelompok paling rentan
 Fokus pada inti sumber masalah
 Fokus pada hubungan antara pemegang hak
(rakyat) dan pengampu kewajiban (negara)
 Fokus pada pemberdayaan dan proses
Fokus pada Kelompok Paling Rentan
(gender dan diskriminasi)
 Upaya pembangunan harus mentargetkan/memasukkan
kelompok rentan, kurang beruntung, dan tersingkir.
 Kerja-kerja pembangunan harus memperhatikan bentuk-
bentuk kerentanan dan diskriminasi struktural dan tidak
langsung yang berkaitan dengan kebijakan
publik, struktur kekuasaan lokal atau praktek-praktek
budaya.
 Strategi pembangunan harus menggarisbawahi tak hanya
hal-hal yang sudah dicapai dan siapa yang
mencapai, namun juga apa yang tidak terlaksana dan
siapa yang terlupakan.
Fokus pada Inti Masalah
kemiskinan, deprivatisasi, pelanggaran hak
 Program pembangunan harus menjelaskan tak hanya hak
secara sederhana, namun juga kewajiban masyarakat untuk
menanggapi hak-hak individu
 Pendekatan pembangunan harus menyeluruh dan
mempertimbangkan rentang luas hak-hak. Ini sebagai dasar
menentukan prioritas
 Pembangunan tak hanya mentargetkan perbaikan
ekonomi, namun juga mengembangkan pilihan-pilihan orang-
orang dan kemampuan memperjuangkan hak-hak dan
kebebasannya.
 Upaya pembangunan harus mengatasi problem yang dilacak
pada tingkat lokal, nasional dan internasional.
Fokus pada hubungan antara pemegang hak
(rakyat) dan pengampu kewajiban (negara)
 Program pembangunan harus mengacu pada rekomendasi
dari lembaga-lembaga hak azasi internasional
 Pembangunan harus mengakui beneficiaries sebagai
pemegang hak dan mengatasi kemampuan mereka untuk
meng klaim hak-hak mereka.
 Pembangunan harus mengupayakan kemampuan pengampu
kewajiban untuk memenuhi kewajibannya terhadap
pemegang hak.
 Pelaku pembangunan harus menggunakan atau membidik
hukum dan kebijakan untuk meminta akuntabilitas pengampu
kewajiban.
 Upaya pembangunan harus membuat prosedur administrasi
dan hukum yang memperkuat akuntabilitas dan
memungkinkan rakyat biasa mengklaim hak-haknya.
Fokus pada pemberdayaan & proses
 Pembangunan harus melibatkan beneficiaries, stakeholders
danmitra-mitra ketika memutuskan strategi dan tujuan
pembangunan.
 Pembangunan tak hanya menganggap partisipasi sebagai
alat, namun juga tujuan pembangunan.
 Akuntabilitas tak hanya mengenai hasil-hasil pembangunan
namun juga proses bagaimana mencapai dan
menjalankannya.
 Pembangunan harus mendorong platform dan jaringan untuk
mobilisasi dan mendukung kemampuan rakyat mengambil
bagian dalam pemerintahan dan mengklaim hak-haknya
secara individu maupun berkelompok.
Refleksikan
terima kasih

More Related Content

Pembangunan Berbasis Hak

  • 1. PENDEKATAN BERBASIS HAK Rights-based Approach to Development Khaerul Anam
  • 2. Sekilas Sejarah 1986, Sidang Umum PBB, Deklarasi Right to Development 1993, Konferensi Dunia tentang HAM, Wina 1997, Pernyataan Sekjen PBB untuk integrasi HAM dan pembangunan 1998, UNDP, integrasi HAM dan pembangunan berkelanjutan Laporan pembangunan dunia 2000 &2002
  • 3. Definisi Pembangunan Berbasis Hak Meletakkan achievement hak asasi manusia sebagai tujuan pembangunan. Kerangka kerja yang mengintegrasikan norma2, prinsip2, standard2 dan tujuan2 dari sistem HAM ke dalam perencanaan dan proses pembangunan. Karakternya pada metodologi2, pendekatan2, kegiatan2 di mana pembangunan dijiwai oleh atau berusaha merealisasikan sistem HAM
  • 4. Prinsip-prinsip RBA Partisipasi Pemberdayaan Non-diskriminasi & Kesetaraan Accountability Kesalingterkaitan dan saling ketergantungan Indivisibility of rights
  • 5. Sistem HAM (Internasional) DUHAM Kovenan Ekosob & Sipol Konvensi-konvensi Protokol & Instrumen internasional lainnya Tanda- tangan - Ratifikasi - Pengesa- han UU
  • 6. Pengantar: Apa itu RBA ? RBA mampu mengenali kemiskinan disebabkan oleh ketidakadilan, termasuk peminggiran, diskriminasi dan eksploitasi Dalam kerangka RBA, kemiskinan tidak semata2 karena kesalahan individu (seperti kurang motivasi, tidak adanya jiwa entrepreneurship, kurang pendidikan, dll); maka penyelesaiannya juga tidak bisa secara individual Penerapan HAM sangat terkait dengan peran negara/state dalam realisasinya
  • 7. Cara Kerja RBA Identifikasi akar masalah kemiskinan, Pemberdayaan pemegang hak (rights-holders) untuk meng-klaim hak-haknya, dan Mendorong agar pengemban tugas (duty- bearers) mampu memenuhi kewajibannya.
  • 8. Gambaran Kemiskinan & Pembangunan Hubungan antara negara dan rakyat adalah hubungan tugas dan hak. Maka kewajiban pokok negara adalah mengurus rakyatnya yang paling rentan, termasuk mereka yang tidak mampu mengklaim hak-haknya. Kemiskinan adalah pelanggaran HAM. Kemiskinan adalah akar persoalan pelanggaran HAM. Kemiskinan adalah akibat tindakan aktif diskriminasi dan peminggiran. Kemiskinan juga soal tidak melakukan apa-apa Kadang pelanggaran paling kasar dilakukan melalui tindakan penghilangan/ pembiaran (by omission). Kemiskinan lebih dari sekedar kebutuhan ekonomi. Pembangunan yang berbasis pertumbuhan harus berhadapan dengan persoalan kemiskinan dan ketidaksetaraan yang makin kompleks dan mendasar seperti diskriminasi, eksploitasi dan dan pelecehan. Kemiskinan bukan sekedar ketidakmampuan individu, namun berkaitan dengan struktur kekuasaan dan ketidakseimbangan dalam konteks lokal, nasional dan global.
  • 9. Konsekuensinya Meningkatnya kebutuhan untuk bergeser dari pendekatan pembangunan berbasis kebutuhan, dan increasing demand to shift away from a simple Meningkatnya pengakuan atas kerumitan kemiskinan.
  • 10. Dari Kebutuhan ke Hak RBA adalah upaya untuk memperbaiki situasi manusia yang fokus pada kebutuhan, masalah dan potensi mereka. RBA mempunyai isu yang sama dengan upaya pembangunan lainnya seperti pangan, air, shelter, kesehatan, pendidikan, keamanan dan kemerdekaan untuk mencapai tujuan hidup. NAMUN premis pokok RBA adalah kehidupan manusia tak bisa dipisahkan dari hak-haknya. Penelantaran kebutuhan dianggap sebagai penghancuran hak. JADI: air minum yang bersih bukan sekedar kebutuhan, namun juga hak yang dipunyai sebagai manusia. KEBUTUHAN DASAR MANUSIA ADALAH DASAR HAK AZASI
  • 11. Kebutuhan vs Hak HAK melampaui persoalan kebutuhan fisik, tetapi perspektif yang lebih menyeluruh tentang kemanusiaan dalam hal peran sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya. HAK selalu memicu KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB. Sedangkan KEBUTUHAN tidak. HAK tak bisa diselesaikan tanpa menanyakan siapa yang mempunyai kewajiban berkaitan dengan hak-hak ini. Menimbulkan pertanyaan tentang TINDAKAN dan AKUNTABILITAS dari penyandang tugas (duty bearer) Orang diharapkan untuk berterimakasih ketika kebutuhannya dipenuhi, namun ini tidak berlaku untuk kasus ketika hak terpenuhi. Bukan kampanye soal siapa yang butuh, namun dukungan agar masyarakat marginal sebagai manusia yang setara dalam upaya mengklaim hak-haknya dan melawan kemiskinan, penderitaan dan ketidakadilan dalam kehidupannya.
  • 12. Pendekatan Karitatif (Charity-based) Pendekatan Kebutuhan (Needs-based) Pendekatan Hak (Rights- based) Fokus pada input bukan outcome Fokus pada input dan outcome Fokus pada proses dan outcome Output: Berapa besar bantuan yang diberikan? Output: Apakah kebutuhan terpenuhi? Output: Apakah hak terpenuhi? Kewajiban yang kaya (berkelebihan) kepada yang miskin (berkekurangan) Dikenali bahwa kebutuhan adalah klaim yang absah Hak-hak individu dan kelompok sebagai klaim (legal & moral) kpd penyandang kewajiban Beneficiary: korban, penerima/obyek Beneficiary: obyek pembangunan dan sasaran intervensi Beneficiary: berdaya untuk mengklaim hak Beneficiary: layak disantuni Beneficiary: layak difasilitasi Beneficiary: harus difasilitasi Fokus penyelesaian pada manifestasi masalah Fokus penyelesaian pada penyebab masalah yang tampak Fokus penyelesaian secara struktural serta manifestasi/ dampaknya
  • 13. Kompleksitas Kemiskinan Masalah vs Penyelesaian Solusi dibuat berdasarkan bagaimana kita melihat dan mengidentifikasi dunia di sekitar kita. Seseorang kelaparan karena tak punya makanan, solusinya berikan makanan Seseorang kelaparan karena dia tak bisa mempunyai pangan yang cukup dari sebidang lahannya yang sempit, solusinya perluas lahannya, atau tingkatkan outputnya. Jika lahannya terlalu sempit karena sebagaian besar lahan di desa diambil alih perkebunan pemerintah, solusinya berbeda lagi Jika seseorang itu adalah perempuan, dan karena dia perempuan maka tidak mendapatkan jatah redistribusi lahan dari pemerintah, maka persoalannya makin kompleks. Solusi yang sederhana , barangkali hanya merupakan solusi permukaan saja dari penyebab kemiskinan Ketika kita menyadari bahwa penyebab kemiskinan begitu kompleks, maka kita membutuhkan cara penyelesaian yang mampu mengatasi kompleksitas tersebut.
  • 14. Kompleksitas Kemiskinan Kemiskinan bukan sekedar kurang cukupnya sumberdaya Meskipun sumberdaya tersedia , namun akses bagi kaum miskin dirusak, karena Siapa mereka Dimana mereka tinggal Ketidakpedulian, kurangnya perhatian Diskriminasi tersebut barangkali hasil dari norma-norma dan nilai-nilai sosial dalam masyarakat atau rumah tangga, diskriminasi kebijakan, ketidakadilan hukum, ketidakadilan status atau hak (entitlement) Dalam perspektif ini kemiskinan adalah SESUATU YANG DIPERBUAT UNTUK ORANG-ORANG. Atau ORANG TIDAK MISKIN tetapi DIMISKINKAN. Menurut RBA, orang yang dimiskinkan harus dilindungi dari diskriminasi ketidakadilan, dipreteli kepemilikannya, dihancurkan dan disingkirkan
  • 15. Right Holder & Duty Bearer Hak Azasi Manusia: Jaminan legal universal yang melindungi individu dan kelompok melawan tindakan dan pembiaran yang mempengaruhi kemerdekaan dan martabat manusia. Standard minimum dasar yang didasarkan pada kebutuhan manusia. Universal dan tak terpisahkan, contoh: manusia dilahirkan dengan hak yang sama di manapun, kapanpun dan tidak bisa dicabut atau dihentikan. Tak terbagi dan saling tergantung, contoh semua hak adalah sama pentingnya bagi kehidupan dan martabat manusia.
  • 16. Right Holder & Duty Bearer HAM adalah isu pokok dari kovenan, konvensi, dan deklarasi internasional yang menentukan hak, standard dan mekanisme perlindungan, dimana NEGARA harus berkomitmen Legitimasi negara didasarkan pada bagaimana negara menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak masing-masing dan setiap individu. Konsekuensi RBA adalah Setiap manusia adalah pemegang hak (rights-holder) dan setiap hak azasi manusia berhubungan dengan pengemban tugas (duty-bearer).
  • 17. Pemegang Hak Mempunyai hak Bisa melakukan klaim/tuntutan atas hak-hak Bisa meminta pengemban tugas untuk akuntabel Mempunyai tanggung jawab untuk menghormati hak-hak pihak lain
  • 18. Interplay Duty Bearer fulfil right Designated responsibility and authority to perform their functions Data to plan and monitor the realization of the rigths Resources at their disposal or the capacity to secure the necessary resources from higher authorities Right Holder exercise right Access information Organize Advocate for policy change Obtain redress
  • 19. Karakteristik pelanggaran HAM Kekerasan langsung Kekerasan tidak langsung By commission By ommission (pembiaran) Kekerasan termediasi Kekerasan alienatif
  • 20. Pergeseran Paradigma dalam Pembangunan LAMA Victims/Object Needs Power/Resources Owners Charity BARU Right Holders Claims Duty Bearers Justice
  • 21. Rights-based Programming Integrasi prinsip-prinsip RBA dalam program Partisipasi, Kesetaraan & Non diskriminasi, Akuntabilitas Perencanaan, Pelaksanaan, Monev, Perencanaan Ulang Membangun kapasitas Right holder & Duty bearer; Awareness-raising; campaign; social mobilization; institutional building; advocacy; partnerships;
  • 22. Isu strategis realisasi hak Respect; aturan, kebijakan, praktek- praktek, struktur, anggaran sesuai dengan HAM Protect; ada aturan/kebijakan yang mencegah aktor nonnegara melakukan pelanggaran HAM Fulfill; menetapkan aturan, kebijakan, menerapkan dan memonitor/evaluasi untuk memenuhi hak-hak
  • 23. Tanggung Jawab Pemenuhan Hak Tanggung jawab secara umum pemenuhan hak ada pada negara yang meliputi semua organ negara: Parlemen (Legislatif) Kementerian/Departemen (Eksekutif) Otoritas pengadilan, kepolisian (Yudikatif) Otoritas lokal (lembaga negara di tingkat daerah) Pendidik, Petugas penyuluh, dll (civil servant/PNS) Dll.
  • 24. Organisasi berbasis hak Memperkuat akuntabilitas negara Negara: memenuhi kewajiban asasi Mendukung pemegang hak untuk meminta hak Pemeg ang hak mengk laim hak Perubahan: 1. Institusional 2. Lingkungan 3. Ekonomi 4. Teknis 5. Sosial dan budaya
  • 25. Proses Melakukan analisis konteks: apakah isunya, bagaimana persepsi rakyat akan hak, aktor2, masalah2 dan solusi2 Desain program Mengimplementasikan dan mengevaluasi
  • 27. Prinsip realisasi hak Tidak bisa diabaikan, tidak bisa ditiadakan, tidak bisa ditidaktampakkan dan saling keterkaitan Pemberdayaan dan partisipasi Kesetaraan dan nondiskriminasi Akuntabilitas
  • 28. Empat Fokus Area Fokus pada kelompok paling rentan Fokus pada inti sumber masalah Fokus pada hubungan antara pemegang hak (rakyat) dan pengampu kewajiban (negara) Fokus pada pemberdayaan dan proses
  • 29. Fokus pada Kelompok Paling Rentan (gender dan diskriminasi) Upaya pembangunan harus mentargetkan/memasukkan kelompok rentan, kurang beruntung, dan tersingkir. Kerja-kerja pembangunan harus memperhatikan bentuk- bentuk kerentanan dan diskriminasi struktural dan tidak langsung yang berkaitan dengan kebijakan publik, struktur kekuasaan lokal atau praktek-praktek budaya. Strategi pembangunan harus menggarisbawahi tak hanya hal-hal yang sudah dicapai dan siapa yang mencapai, namun juga apa yang tidak terlaksana dan siapa yang terlupakan.
  • 30. Fokus pada Inti Masalah kemiskinan, deprivatisasi, pelanggaran hak Program pembangunan harus menjelaskan tak hanya hak secara sederhana, namun juga kewajiban masyarakat untuk menanggapi hak-hak individu Pendekatan pembangunan harus menyeluruh dan mempertimbangkan rentang luas hak-hak. Ini sebagai dasar menentukan prioritas Pembangunan tak hanya mentargetkan perbaikan ekonomi, namun juga mengembangkan pilihan-pilihan orang- orang dan kemampuan memperjuangkan hak-hak dan kebebasannya. Upaya pembangunan harus mengatasi problem yang dilacak pada tingkat lokal, nasional dan internasional.
  • 31. Fokus pada hubungan antara pemegang hak (rakyat) dan pengampu kewajiban (negara) Program pembangunan harus mengacu pada rekomendasi dari lembaga-lembaga hak azasi internasional Pembangunan harus mengakui beneficiaries sebagai pemegang hak dan mengatasi kemampuan mereka untuk meng klaim hak-hak mereka. Pembangunan harus mengupayakan kemampuan pengampu kewajiban untuk memenuhi kewajibannya terhadap pemegang hak. Pelaku pembangunan harus menggunakan atau membidik hukum dan kebijakan untuk meminta akuntabilitas pengampu kewajiban. Upaya pembangunan harus membuat prosedur administrasi dan hukum yang memperkuat akuntabilitas dan memungkinkan rakyat biasa mengklaim hak-haknya.
  • 32. Fokus pada pemberdayaan & proses Pembangunan harus melibatkan beneficiaries, stakeholders danmitra-mitra ketika memutuskan strategi dan tujuan pembangunan. Pembangunan tak hanya menganggap partisipasi sebagai alat, namun juga tujuan pembangunan. Akuntabilitas tak hanya mengenai hasil-hasil pembangunan namun juga proses bagaimana mencapai dan menjalankannya. Pembangunan harus mendorong platform dan jaringan untuk mobilisasi dan mendukung kemampuan rakyat mengambil bagian dalam pemerintahan dan mengklaim hak-haknya secara individu maupun berkelompok.