Rights-based Approach to Development atau Pembangunan Berbasis Hak mengubah paradigma pembangunan dari yang berbasis kebutuhan menjadi berbasis hak-hak rakyat
2. Sekilas Sejarah
1986, Sidang Umum PBB, Deklarasi Right to
Development
1993, Konferensi Dunia tentang HAM, Wina
1997, Pernyataan Sekjen PBB untuk integrasi
HAM dan pembangunan
1998, UNDP, integrasi HAM dan pembangunan
berkelanjutan
Laporan pembangunan dunia 2000 &2002
3. Definisi Pembangunan Berbasis
Hak
Meletakkan achievement hak asasi manusia
sebagai tujuan pembangunan.
Kerangka kerja yang mengintegrasikan
norma2, prinsip2, standard2 dan tujuan2 dari
sistem HAM ke dalam perencanaan dan
proses pembangunan.
Karakternya pada
metodologi2, pendekatan2, kegiatan2 di mana
pembangunan dijiwai oleh atau berusaha
merealisasikan sistem HAM
4. Prinsip-prinsip RBA
Partisipasi
Pemberdayaan
Non-diskriminasi & Kesetaraan
Accountability
Kesalingterkaitan dan saling ketergantungan
Indivisibility of rights
5. Sistem HAM (Internasional)
DUHAM
Kovenan Ekosob
& Sipol
Konvensi-konvensi
Protokol & Instrumen
internasional lainnya
Tanda-
tangan
-
Ratifikasi
-
Pengesa-
han UU
6. Pengantar: Apa itu RBA ?
RBA mampu mengenali kemiskinan disebabkan
oleh ketidakadilan, termasuk
peminggiran, diskriminasi dan eksploitasi
Dalam kerangka RBA, kemiskinan tidak semata2
karena kesalahan individu (seperti kurang
motivasi, tidak adanya jiwa
entrepreneurship, kurang pendidikan, dll); maka
penyelesaiannya juga tidak bisa secara individual
Penerapan HAM sangat terkait dengan peran
negara/state dalam realisasinya
7. Cara Kerja RBA
Identifikasi akar masalah kemiskinan,
Pemberdayaan pemegang hak (rights-holders)
untuk meng-klaim hak-haknya, dan
Mendorong agar pengemban tugas (duty-
bearers) mampu memenuhi kewajibannya.
8. Gambaran Kemiskinan &
Pembangunan
Hubungan antara negara dan rakyat adalah hubungan tugas dan hak.
Maka kewajiban pokok negara adalah mengurus rakyatnya yang paling
rentan, termasuk mereka yang tidak mampu mengklaim hak-haknya.
Kemiskinan adalah pelanggaran HAM. Kemiskinan adalah akar
persoalan pelanggaran HAM. Kemiskinan adalah akibat tindakan aktif
diskriminasi dan peminggiran. Kemiskinan juga soal tidak melakukan
apa-apa Kadang pelanggaran paling kasar dilakukan melalui tindakan
penghilangan/ pembiaran (by omission).
Kemiskinan lebih dari sekedar kebutuhan ekonomi. Pembangunan yang
berbasis pertumbuhan harus berhadapan dengan persoalan
kemiskinan dan ketidaksetaraan yang makin kompleks dan mendasar
seperti diskriminasi, eksploitasi dan dan pelecehan. Kemiskinan bukan
sekedar ketidakmampuan individu, namun berkaitan dengan struktur
kekuasaan dan ketidakseimbangan dalam konteks lokal, nasional dan
global.
9. Konsekuensinya
Meningkatnya kebutuhan untuk bergeser dari
pendekatan pembangunan berbasis
kebutuhan, dan increasing demand to shift
away from a simple
Meningkatnya pengakuan atas kerumitan
kemiskinan.
10. Dari Kebutuhan ke Hak
RBA adalah upaya untuk memperbaiki situasi manusia yang
fokus pada kebutuhan, masalah dan potensi mereka.
RBA mempunyai isu yang sama dengan upaya pembangunan
lainnya seperti
pangan, air, shelter, kesehatan, pendidikan, keamanan dan
kemerdekaan untuk mencapai tujuan hidup.
NAMUN premis pokok RBA adalah kehidupan manusia tak
bisa dipisahkan dari hak-haknya. Penelantaran kebutuhan
dianggap sebagai penghancuran hak.
JADI: air minum yang bersih bukan sekedar
kebutuhan, namun juga hak yang dipunyai sebagai
manusia.
KEBUTUHAN DASAR MANUSIA ADALAH DASAR HAK AZASI
11. Kebutuhan vs Hak
HAK melampaui persoalan kebutuhan fisik, tetapi perspektif yang
lebih menyeluruh tentang kemanusiaan dalam hal peran
sipil, politik, sosial, ekonomi dan budaya.
HAK selalu memicu KEWAJIBAN dan TANGGUNG JAWAB. Sedangkan
KEBUTUHAN tidak. HAK tak bisa diselesaikan tanpa menanyakan
siapa yang mempunyai kewajiban berkaitan dengan hak-hak ini.
Menimbulkan pertanyaan tentang TINDAKAN dan AKUNTABILITAS
dari penyandang tugas (duty bearer)
Orang diharapkan untuk berterimakasih ketika kebutuhannya
dipenuhi, namun ini tidak berlaku untuk kasus ketika hak terpenuhi.
Bukan kampanye soal siapa yang butuh, namun dukungan agar
masyarakat marginal sebagai manusia yang setara dalam upaya
mengklaim hak-haknya dan melawan kemiskinan, penderitaan dan
ketidakadilan dalam kehidupannya.
12. Pendekatan Karitatif
(Charity-based)
Pendekatan Kebutuhan
(Needs-based)
Pendekatan Hak (Rights-
based)
Fokus pada input bukan
outcome
Fokus pada input dan
outcome
Fokus pada proses dan
outcome
Output: Berapa besar
bantuan yang diberikan?
Output: Apakah kebutuhan
terpenuhi?
Output: Apakah hak
terpenuhi?
Kewajiban yang kaya
(berkelebihan) kepada
yang miskin
(berkekurangan)
Dikenali bahwa kebutuhan
adalah klaim yang absah
Hak-hak individu dan
kelompok sebagai klaim
(legal & moral) kpd
penyandang kewajiban
Beneficiary: korban,
penerima/obyek
Beneficiary: obyek
pembangunan dan sasaran
intervensi
Beneficiary: berdaya untuk
mengklaim hak
Beneficiary: layak
disantuni
Beneficiary: layak
difasilitasi
Beneficiary: harus
difasilitasi
Fokus penyelesaian pada
manifestasi masalah
Fokus penyelesaian pada
penyebab masalah yang
tampak
Fokus penyelesaian secara
struktural serta
manifestasi/ dampaknya
13. Kompleksitas Kemiskinan
Masalah vs Penyelesaian
Solusi dibuat berdasarkan bagaimana kita melihat dan mengidentifikasi
dunia di sekitar kita.
Seseorang kelaparan karena tak punya makanan, solusinya berikan makanan
Seseorang kelaparan karena dia tak bisa mempunyai pangan yang cukup dari
sebidang lahannya yang sempit, solusinya perluas lahannya, atau tingkatkan
outputnya.
Jika lahannya terlalu sempit karena sebagaian besar lahan di desa diambil alih
perkebunan pemerintah, solusinya berbeda lagi
Jika seseorang itu adalah perempuan, dan karena dia perempuan maka tidak
mendapatkan jatah redistribusi lahan dari pemerintah, maka persoalannya makin
kompleks.
Solusi yang sederhana , barangkali hanya merupakan solusi permukaan
saja dari penyebab kemiskinan
Ketika kita menyadari bahwa penyebab kemiskinan begitu kompleks, maka
kita membutuhkan cara penyelesaian yang mampu mengatasi
kompleksitas tersebut.
14. Kompleksitas Kemiskinan
Kemiskinan bukan sekedar kurang cukupnya sumberdaya
Meskipun sumberdaya tersedia , namun akses bagi kaum miskin
dirusak, karena
Siapa mereka
Dimana mereka tinggal
Ketidakpedulian, kurangnya perhatian
Diskriminasi tersebut barangkali hasil dari norma-norma dan nilai-nilai
sosial dalam masyarakat atau rumah tangga, diskriminasi
kebijakan, ketidakadilan hukum, ketidakadilan status atau hak
(entitlement)
Dalam perspektif ini kemiskinan adalah SESUATU YANG DIPERBUAT UNTUK
ORANG-ORANG.
Atau ORANG TIDAK MISKIN tetapi DIMISKINKAN.
Menurut RBA, orang yang dimiskinkan harus dilindungi dari diskriminasi
ketidakadilan, dipreteli kepemilikannya, dihancurkan dan disingkirkan
15. Right Holder & Duty Bearer
Hak Azasi Manusia:
Jaminan legal universal yang melindungi individu dan
kelompok melawan tindakan dan pembiaran yang
mempengaruhi kemerdekaan dan martabat manusia.
Standard minimum dasar yang didasarkan pada kebutuhan
manusia.
Universal dan tak terpisahkan, contoh: manusia dilahirkan
dengan hak yang sama di manapun, kapanpun dan tidak
bisa dicabut atau dihentikan.
Tak terbagi dan saling tergantung, contoh semua hak
adalah sama pentingnya bagi kehidupan dan martabat
manusia.
16. Right Holder & Duty Bearer
HAM adalah isu pokok dari kovenan, konvensi, dan
deklarasi internasional yang menentukan
hak, standard dan mekanisme perlindungan, dimana
NEGARA harus berkomitmen
Legitimasi negara didasarkan pada bagaimana negara
menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak
masing-masing dan setiap individu.
Konsekuensi RBA adalah
Setiap manusia adalah pemegang hak (rights-holder)
dan setiap hak azasi manusia berhubungan dengan
pengemban tugas (duty-bearer).
17. Pemegang Hak
Mempunyai hak
Bisa melakukan klaim/tuntutan atas hak-hak
Bisa meminta pengemban tugas untuk
akuntabel
Mempunyai tanggung jawab untuk
menghormati hak-hak pihak lain
18. Interplay
Duty Bearer fulfil right
Designated responsibility
and authority to perform
their functions
Data to plan and monitor
the realization of the rigths
Resources at their disposal
or the capacity to secure
the necessary resources
from higher authorities
Right Holder exercise right
Access information
Organize
Advocate for policy change
Obtain redress
19. Karakteristik pelanggaran HAM
Kekerasan langsung
Kekerasan tidak langsung
By commission
By ommission (pembiaran)
Kekerasan termediasi
Kekerasan alienatif
21. Rights-based Programming
Integrasi prinsip-prinsip RBA dalam program
Partisipasi, Kesetaraan & Non diskriminasi, Akuntabilitas
Perencanaan, Pelaksanaan, Monev, Perencanaan Ulang
Membangun kapasitas
Right holder & Duty bearer;
Awareness-raising; campaign; social mobilization;
institutional building; advocacy; partnerships;
22. Isu strategis realisasi hak
Respect; aturan, kebijakan, praktek-
praktek, struktur, anggaran sesuai dengan HAM
Protect; ada aturan/kebijakan yang mencegah
aktor nonnegara melakukan pelanggaran HAM
Fulfill; menetapkan
aturan, kebijakan, menerapkan dan
memonitor/evaluasi untuk memenuhi hak-hak
23. Tanggung Jawab Pemenuhan Hak
Tanggung jawab secara umum pemenuhan
hak ada pada negara yang meliputi semua
organ negara:
Parlemen (Legislatif)
Kementerian/Departemen (Eksekutif)
Otoritas pengadilan, kepolisian (Yudikatif)
Otoritas lokal (lembaga negara di tingkat daerah)
Pendidik, Petugas penyuluh, dll (civil servant/PNS)
Dll.
25. Proses
Melakukan analisis konteks: apakah
isunya, bagaimana persepsi rakyat akan
hak, aktor2, masalah2 dan solusi2
Desain program
Mengimplementasikan dan mengevaluasi
27. Prinsip realisasi hak
Tidak bisa diabaikan, tidak bisa
ditiadakan, tidak bisa ditidaktampakkan dan
saling keterkaitan
Pemberdayaan dan partisipasi
Kesetaraan dan nondiskriminasi
Akuntabilitas
28. Empat Fokus Area
Fokus pada kelompok paling rentan
Fokus pada inti sumber masalah
Fokus pada hubungan antara pemegang hak
(rakyat) dan pengampu kewajiban (negara)
Fokus pada pemberdayaan dan proses
29. Fokus pada Kelompok Paling Rentan
(gender dan diskriminasi)
Upaya pembangunan harus mentargetkan/memasukkan
kelompok rentan, kurang beruntung, dan tersingkir.
Kerja-kerja pembangunan harus memperhatikan bentuk-
bentuk kerentanan dan diskriminasi struktural dan tidak
langsung yang berkaitan dengan kebijakan
publik, struktur kekuasaan lokal atau praktek-praktek
budaya.
Strategi pembangunan harus menggarisbawahi tak hanya
hal-hal yang sudah dicapai dan siapa yang
mencapai, namun juga apa yang tidak terlaksana dan
siapa yang terlupakan.
30. Fokus pada Inti Masalah
kemiskinan, deprivatisasi, pelanggaran hak
Program pembangunan harus menjelaskan tak hanya hak
secara sederhana, namun juga kewajiban masyarakat untuk
menanggapi hak-hak individu
Pendekatan pembangunan harus menyeluruh dan
mempertimbangkan rentang luas hak-hak. Ini sebagai dasar
menentukan prioritas
Pembangunan tak hanya mentargetkan perbaikan
ekonomi, namun juga mengembangkan pilihan-pilihan orang-
orang dan kemampuan memperjuangkan hak-hak dan
kebebasannya.
Upaya pembangunan harus mengatasi problem yang dilacak
pada tingkat lokal, nasional dan internasional.
31. Fokus pada hubungan antara pemegang hak
(rakyat) dan pengampu kewajiban (negara)
Program pembangunan harus mengacu pada rekomendasi
dari lembaga-lembaga hak azasi internasional
Pembangunan harus mengakui beneficiaries sebagai
pemegang hak dan mengatasi kemampuan mereka untuk
meng klaim hak-hak mereka.
Pembangunan harus mengupayakan kemampuan pengampu
kewajiban untuk memenuhi kewajibannya terhadap
pemegang hak.
Pelaku pembangunan harus menggunakan atau membidik
hukum dan kebijakan untuk meminta akuntabilitas pengampu
kewajiban.
Upaya pembangunan harus membuat prosedur administrasi
dan hukum yang memperkuat akuntabilitas dan
memungkinkan rakyat biasa mengklaim hak-haknya.
32. Fokus pada pemberdayaan & proses
Pembangunan harus melibatkan beneficiaries, stakeholders
danmitra-mitra ketika memutuskan strategi dan tujuan
pembangunan.
Pembangunan tak hanya menganggap partisipasi sebagai
alat, namun juga tujuan pembangunan.
Akuntabilitas tak hanya mengenai hasil-hasil pembangunan
namun juga proses bagaimana mencapai dan
menjalankannya.
Pembangunan harus mendorong platform dan jaringan untuk
mobilisasi dan mendukung kemampuan rakyat mengambil
bagian dalam pemerintahan dan mengklaim hak-haknya
secara individu maupun berkelompok.