Dokumen tersebut menjelaskan peran berbagai personil sekolah dalam layanan bimbingan dan konseling (BK), di antaranya kepala sekolah, wali kelas, guru mata pelajaran, koordinator BK, dan guru BK. Kepala sekolah bertanggung jawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan BK, menyediakan sarana prasarana, dan melakukan supervisi. Wali kelas membantu guru BK dan memberikan informasi tentang siswa. Guru m
2. Kepala Sekolah
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan
2. Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam
3.
4.
5.
6.
7.
8.
kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan
konseling di sekolah
Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di
sekolah
Menetapkan koordinator guru pembimbing berdasarkan kesepakatan
bersama guru pembimbing
Membuat surat tugas guru pembimbing dalam proses bimbingan dan
konseling
Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling
sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan
ini dilampiri bukti fisik pelaksanaan tugas
Mengadakan kerja sama dengan instansi lain atau para pakar yang terkait
dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
3. Wali Kelas
1. Membantu
2.
3.
4.
5.
guru pembimbing melaksanakan layanan
bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya.
Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi
siswa, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya,
untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling.
Memberikan informasi tentang keadaan siswa kepada guru
pembimbing untuk memperoleh layanan bimbingan dan
konseling.
Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang siswa
yang perlu diperhatikan secara khusus dalam belajarnya.
Ikut serta dalam konferensi kasus.
4. Guru Mata Pelajaran
1. Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling
2.
3.
4.
5.
6.
kepada siswa.
Melakukan kerja sama dengan guru pembimbing dalam
mengidentifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan
konseling.
Mengalihtangankan (merujuk) siswa yang memerlukan
bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing.
Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan
konseling (program perbaikan dan program pengayaan, atau
remedial teaching).
Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam
rangka penilaian layanan bimbingan dan konseling
Menerapkan nilai-nilai bimbingan dalam PBM atau berinteraksi
dengan siswa
5. Koordinator BK
1. Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam:
(a)memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
(b)menyusun program bimbingan dan konseling
(c) melaksanakan program bimbingan dan konseling
(d)mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling
(e)menilai program bimbingan dan konseling
(f) mengadakan tindak lanjut.
2. Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan
terpenuhinya tenaga, sarana dan prasarana;
3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan
dan konseling kepada kepala sekolah.
6. Guru BK
Membantu peserta didik dalam:
1.Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2.Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang
harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3.Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk
mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
4.Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan
mengambil keputusan karir.
7. Guru BK
Membantu peserta didik dalam:
1.Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2.Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang
harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3.Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk
mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
4.Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta
didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan
mengambil keputusan karir.