Dokumen ini membahas rencana kepengawasan akademik untuk menilai standar kompetensi lulusan di madrasah. Meliputi aspek supervisi seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan tujuan mengetahui rumusan standar kompetensi lulusan. Rencana ini mencakup pendahuluan, observasi, dan langkah akhir seperti memberi bimbingan dan merencanakan tindak lanjut.
1 of 2
Downloaded 14 times
More Related Content
8 rka genap kompet (12 13)
1. 8. RENCANA KEPENGAWASAN AKADEMIK
(RKA)
A. ASPEK SUPERVISI/ PENGAWASAN
- Standar Kompetensi lulusan.
B. TUJUAN
Mengetahui rumusan standar kompetensi lulusan dalam KTSP.
C. INDIKATOR KEBERHASILAN
Semua Satuan pendidikan menetapkan standart kompetensi lulusan dalam KTSP.
D. STRATEGI/METODE KERJA
1. Observasi
2. Wawancara
3. Dokumentasi
E. SKENARIO SUPERVISI/PENGAWASAN
1. Pendahuluan
a. Menyiapkan administrasi supervisi
b. Menentukan waktu kunjungan ke madrasah
2. Observasi Aspek yang disupervisi
a. Dokumen I KTSP bab standar kompetensi.
b. SKLM – SKLKMP dan SKLMP
3. Langkah Akhir
a. Memberi bimbingan dan pembinaan
b. Merencanakan tindak lanjut.
F. SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN
1. Kepala Madrasah
2. Waka.
G. PENILAIAN DAN PENGAWASAN
Memakai instrumen pengawasan dan penilaian terlampir.
H. RENCANA TINDAK LANJUT
Mengadakan supervisi lanjutan dan pembinaan secara terencana.
Mengetahui, Trenggalek, _______________
Ketua Pokjawas PAI Kab. Trenggalek Pengawas PAI
Drs. H. M U DA I R I YUMNAN ABADI, S.Ag. MSI.
NIP. 195504121979031003 NIP. 197208231999031001
2. INSTRUMEN PENILAIAN
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
Nama Satuan Pendidikan : _______________________________________________
NSM dan NPSN : _______________________________________________
Alamat Satuan Pendidikan : _______________________________________________
Status Jenjang Akreditasi : _______________________________________________
Hari/Tanggal Penilaian : _______________________________________________
Petunjuk :
Berikanlah skor pada butir-butir pertanyaan/pernyataan dengan cara melingkari angka pada
kolom skor (1 2 3 4) dengan kriteri sebagai berikut:
KRITERIA SKOR KRITERIA NILAI AKHIR
0 = Tidak ada/tidak memenuhi standar 0 = Sangat tidak baik
1 = Kurang memenuhi standar 0 - = Tidak baik
50
1
2 = Agak memenuhi standar 5 - = Kurang baik
69
1
3 = Hampir memenuhi standar 7 - = Baik
85
0
4 = Memenuhi standar 8 - 10 = Sangat baik
6 0
NO ASPEK YANG DINILAI SKOR
1. Madrasah mempunyai Dokumen I KTSP yang sah 0 1 2 3 4
2. Rumusan SKL tercantum dengan jelas dalam KTSP 0 1 2 3 4
3. Rumusan SKL mata pelajaran tercantum dengan jelas dalam
0 1 2 3 4
KTSP
4. Kriteria kenaikan kelas tercantum dengan jelas dalam KTSP 0 1 2 3 4
5. Kriteria kelulusan satuan pendidikanditetapkan dengan SK
0 1 2 3 4
Kepala Madrasah
6. Madrasah mempunyai Pedoman kriteria kelulusan UN 0 1 2 3 4
7. Madrasah mempunyai Pedoman kriteria kelulusan UM 0 1 2 3 4
8. Madrasah mempunyai Dokumen Berita acara Rapat kelulusan
0 1 2 3 4
Satuan Pendidikan.
9. Madrasah mempunyai data kenaikan kelas 3 tahun terakhir 0 1 2 3 4
10. Madrasah mempunyai data kelulusan peserta didik dari
0 1 2 3 4
satuan pendidikan 3 tahun terakhir.
Jumlah Skor yang diperoleh
10
Jumlah Skor yang diperoleh = x 100 =
Nilai Akhir = x 0
Jumlah Skor maksimum 40
Trenggalek, .........................
Kepala Madrasah Pengawas PAI
______________________ YUMNAN ABADI, S.Ag. MSI.
NIP……………………….. NIP. 197208231999031001