際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PEDOMAN UMUM
BEASISWA DAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK
DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI
2015
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015
i
KATA PENGANTAR
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan
kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan
memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler
maupun ekstrakurikuler. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat
dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat
Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman.
Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar
penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu
pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan
mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan,
memudahkan bagi mahasiswa penerima untuk menjalankan hak dan kewajibannya.
Sejak tahun 2012 istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan
Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan dengan ketentuan
perundang-undangan yang ada yaitu menjadi Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan
Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-BPP PPA). Beasiswa diberikan dengan
pertimbangan utama prestasi, sedangkan bantuan biaya pendidikan diberikan dengan
pertimbangan utama keterbatasan ekonomi. Perguruan tinggi dan Kopertis diharapkan
dapat menyesuaikan dengan hal ini.
Dengan terbitnya pedoman ini, proses seleksi, penyaluran/pemberian beasiswa dan atau
bantuan biaya pendidikan diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa
dapat mengikuti studinya dengan lancar yang diharapkan terus meningkatkan prestasinya
dan menyelesaikan studi dengan tepat waktu. Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan
Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan
pengelolaan/penyaluran beasiswa dan bantuan biaya pendidikan mengacu kepada pedoman
ini.
Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan
semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini.
Jakarta, Februari 2015
Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015
ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ............................................................................................................i
DAFTAR ISI .........................................................................................................................ii
I. PENDAHULUAN.............................................................................................................1
A. LATAR BELAKANG ..................................................................................................1
B. DASAR .........................................................................................................................2
C. TUJUAN .......................................................................................................................2
D. SASARAN....................................................................................................................2
II. KETENTUAN UMUM ....................................................................................................2
A. STATUS MAHASISWA..............................................................................................2
B. DURASI........................................................................................................................2
C. KUOTA DAN HARGA SATUAN...............................................................................3
III. KETENTUAN KHUSUS................................................................................................3
A. PERSYARATAN .........................................................................................................3
B. PENETAPAN ...............................................................................................................4
IV. MEKANISME.................................................................................................................5
A. PERSIAPAN.................................................................................................................5
B. SELEKSI.......................................................................................................................5
C. PENYALURAN DANA ...............................................................................................6
D. PENGHENTIAN ..........................................................................................................6
V. MONITORING DAN EVALUASI..................................................................................7
VI. PELAPORAN .................................................................................................................7
A. LAPORAN PROGRAM...............................................................................................7
B. LAPORAN KEUANGAN ............................................................................................7
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015
1
I. PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut
telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal
tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan
kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga
negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber
daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang
bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada
setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang
tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi
mereka yang berprestasi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal
12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak
mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan
pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak
mampu membiayai pendidikannya. Selain itu di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun
2012 tentang Pendidikan Tinggi di dalam Pasal 76 Ayat (2) juga jelas mengamanahkan
tentang pemenuhan hak Mahasiswa yaitu mahasiswa pemerintah harus memberikan (a)
beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan;
dan/atau (c) pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau
memperoleh pekerjaan.
Dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan beasiswa adalah
dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau
menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau
potensi akademik. Sedangkan bantuan biaya pendidikan adalah dukungan biaya
Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan
Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian
Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik
yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2),
menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi.
Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah
melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi  Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, mengupayakan beasiswa bagi yang berprestasi dan pemberian bantuan biaya
pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi dalam
bentuk Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015
2
B. DASAR
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan.
5. Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya
pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu
membiayai pendidikan.
C. TUJUAN
1. Meningkatkan prestasi mahasiswa penerima baik kurikuler, ko-kurikuler, maupun
ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi bagi mahasiswa lain.
2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai
pendidikan.
3. Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi
D. SASARAN
1. Mahasiswa berprestasi pada bidang intra, ko dan atau ekstra kurikuler.
2. Mahasiswa berprestasi pada bidang intra, ko dan atau ekstra kurikuler yang
memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
II. KETENTUAN UMUM
A. STATUS MAHASISWA
1. Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola
program beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
2. Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan
Diploma dan Sarjana.
3. Calon penerima adalah mahasiswa yang sudah duduk pada semester III
B. DURASI
Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa aktif
berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
dan diberikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015
3
C. KUOTA DAN HARGA SATUAN
1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan kopertis wilayah IX,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan..
2. Kopertis dalam mendistribusikan kuota kepada perguruan tinggi swasta di
wilayahnya mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan ketaat- asasan
perguruan tinggi (khususnya prestasi dalam pemberian beasiswa/bantuan biaya
pendidikan).
3. Perguruan tinggi dalam mengatur proporsi kuota antara Beasiswa dan Bantuan
Biaya Pendidikan harus berdasarkan data (indikator/kriteria prestasi atau ekonomi
yang jelas), dan dijelaskan di dalam laporan program.
4. Besarnya harga satuan Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan adalah
Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan/mahasiswa yang
dialokasikan pada DIPA Satker Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Ditjen Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi dan Kopertis.
III. KETENTUAN KHUSUS
Mengingat sejak tahun 2010 pemerintah telah mulai memberikan Bantuan Biaya
Pendidikan Bidikmisi kepada mahasiswa baru yang memiliki keterbatasan kemampuan
ekonomi, diharapkan tahun 2015 ini perguruan tinggi, terutama PTS harus fokus kepada
pemberian Beasiswa, karena sekitar 20% dari jumlah mahasiswa baru yang tidak mampu
dapat dipenuhi dari program Bidikmisi dan program sejenis dari perguruan tinggi.
Untuk dapat menjadi calon dan penerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA,
mahasiswa harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut.
A. PERSYARATAN
1. Umum
Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA, diberikan kepada mahasiswa ::
a) Jenjang S1/Diploma IV serendah-rendahnya pada semester III dan setinggi-tingginya
pada semester VII.
b) Jenjang Diploma III, serendah-rendahnya pada semester III dan setinggi-
tingginya pada semester V.
Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan
tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk, dengan
melampirkan berkas sebagai berikut:
a) Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang
sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015
4
b) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler)
yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat
Nasional, Regional, maupun Internasional.
c) Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber
APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang
Kemahasiswaan;
d) Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan.
e) Fotokopi kartu keluarga.
2. Khusus
Untuk calon penerima Beasiswa PPA wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan
perguruan tinggi.
Untuk calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan PPA, wajib melampirkan :
a) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75
yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi;
b) Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat
pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha;
Perguruan Tinggi Swasta, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan
ketentuan, termasuk mengubah batas IPK terendah yang ditetapkan dengan SK
Rektor/Ketua/Direktur, dan pemberian kepada mahasiswa program Diploma III.
B. PENETAPAN
1. Beasiswa PPA
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi
dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi;
b) Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan;
c) Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran,
minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional;
d) Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi.
2. Bantuan Biaya Pendidikan PPA
Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi
dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut:
a) Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi paling tinggi.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015
5
b) Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran,
minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional.
c) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi.
d) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan
e) Mahasiswa yang berasal dari daerah 3T.
IV. MEKANISME
A. PERSIAPAN
1. Kopertis menetapkan kuota Perguruan Tinggi Swasta dengan mempertimbangkan
prestasi dan ketaatasasan Perguruan Tinggi Swasta.
3. Perguruan Tinggi memberitahukan kepada mahasiswa melalui berbagai media dan
atau Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi
perguruan tinggi yang bersangkutan.
4. Setiap Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur
organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara
terbuka.
5. Perguruan Tinggi Swasta wajib menyampaikan daftar mahasiswa calon
penerima Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA yang telah
ditetapkan kepada Kopertis Wilayah IX cq. Seksi Akademik dan kemahasiswaan
sesuai jumlah kuota yang diterima.
B. SELEKSI
1. Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta
persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh
setiap Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur
organisasi perguruan tinggi.
2. Untuk Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh
Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang, ke Kopertis untuk ditetapkan
sesuai dengan hasil seleksi sesuai kuota.
4. Setiap mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Beasiswa atau Bantuan Biaya
Pendidikan PPA sekurang-kurangnya selama 1 (satu) semester.
5. Perguruan Tinggi Swasta mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama
mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi
manajemen beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA
(http://beasiswa.kopertis9.or.id/) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK)
Rektor/Ketua/Direktur dalam bentuk hardcopy kepada Kopertis Wilayah IX cq
seksi Akademik Dan Kemahasiswaan.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015
6
C. PENYALURAN DANA
1. Proses pencairan dan atau penyaluran dana Beasiswa dan Bantuan Biaya
Pendidikan PPA harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
2. Kopertis menyalurkan dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA kepada
mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta maksimal setiap enam bulan.
3. Penyaluran dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA dari Perguruan
Tinggi Swasta kepada mahasiswa penerima harus dilakukan transfer langsung
ke rekening mahasiswa atau melalui bank penyalur.
6. Dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA tidak boleh dipotong untuk
keperluan apapun.
7. Dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA yang tidak tersalurkan dapat
dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan
Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis.
D. PENGHENTIAN
Pemberian Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA dihentikan apabila mahasiswa:
1. Telah lulus;
2. Mengundurkan diri/cuti;
3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi;
4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan;
5. Memberikan data yang tidak benar;
6. Meninggal dunia.
V. MONITORING DAN EVALUASI
Agar pelaksanaan program ini dapat sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang
telah ditetapkan. Sejak tahun 2011 Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan c.q
Kopertis Wilayah IX telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara terpadu yang
pelaksanaannya ditentukan sesuai panduan monitoring dan evaluasi.
VI. PELAPORAN
Perguruan Tinggi Swasta wajib menyampaikan laporan ke Kopertis Wilayah IX cq.
Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Kopertis Wilayah IX yang akan dijadikan sebagai
bahan pertimbangan untuk menentukan kuota tahun berikutnya. Laporan terdiri atas
laporan program dan (pertanggungjawaban) keuangan.
Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015
7
A. LAPORAN PROGRAM
Laporan program berisi penjelasan proses pengalokasian proporsi kuota, seleksi dan
penyaluran serta kendala yang didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan
ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id. Pelaporan program berprinsip
pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu).
1. Tepat Sasaran, artinya Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan telah disalurkan
kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan
dalam pedoman.
2. Tepat Jumlah, artinya jumlah mahasiswa penerima sesuai dengan kuota yang telah
ditetapkan, atau perguruan tinggi dapat memenuhi dan menyalurkan sesuai kuota.
3. Tepat Waktu
4. Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan telah dicairkan dan disalurkan kepada
mahasiswa penerima serta dilaporkan sesuai dengan waktu sebagaimana diatur
dalam pedoman.
B. LAPORAN KEUANGAN
Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti
transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dalam bentuk HARDCOPY, disesuaikan
dengan format laporan dan Dijilid ANTERO WARNA BIRU dan disimpan di perguruan
tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta paling lambat bulan Desember tahun anggaran
berjalan ke alamat:
Kopertis Wilayah IX
Seksi Akademik dan kemahasiswaan
Gedung C Lt. 2 Jalan Bung KM. 9 Tamalanrea Makassar
E-mail: kemahasiswaan@kopertis9.or.id
Format Halaman Sampul Laporan Semester Beasiswa BBP-PPA 2015 (Warna Biru)
a. Sampul Muka
LAPORAN *
.. **
Logo Perguruan Tinggi
PERGURUAN TINGGI
Bulan dan Tahun
*** DIJILID ANTERO WARNA BIRU
8
FORMAT HALAMAN PENGESAHAN
HALAMAN PENGESAHAN
LAPORAN BEASISWA BBP-PPA 2015
1. PERGURUAN TINGGI : 
2. NAMA : 
3. JABATAN : 
4. ALAMAT KANTOR : 
5. NO. TELP. KANTOR : 
6. NO. HP : 
7. NO. NPWP : 
Kota, tanggal-bulan-tahun
Mengetahui Pembantu Pimpinan
Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan
(Nama lengkap) (Nama lengkap)
NIP/NIK NIP/NIK
8
SISTEMATIKA LAPORAN
1. HALAMAN SAMPUL
2. HALAMAN PENGESAHAN
3. KATA PENGANTAR
4. DAFTAR ISI
5. - PENDAHULUAN
- TUJUAN PROGRAM BEASISWA
- PERSYARATAN PENERIMA BEASISWA
- ORGANISASI PELAKSANA PENYELENGGARA BEASISWA
- SELEKSI
- WAKTU PELAKSANAAN
- ALOKASI PROGRAM BEASISWA
- PENYALURAN DANA
- PENUTUP
6. DAFTAR LAMPIRAN
- LAMPIRAN SK PENETAPAN PENERIMA BEASISWA
- BERITA ACARA PENERIMA BEASISWA
- FOTO COPY REKENING PENERIMA BEASISWA
- LAPORAN IPK PENERIMA BEASISWA
- DLL
8
CONTOH BERITA ACARA PENERIMA BEASISWA
PROGRAM BEASISWA . 2015
PERGURUAN TINGGI..
SEMESTER 
No Nama JK Program Studi
Jml. Biaya yang
diterima
Tanda Tangan
1. Abcde P Matematika Rp. XXXXXXX 1
2 Abcde P Fisika Rp. XXXXXXX 2
3 Abcde L Ekonomi Rp. XXXXXXX 3
4 Abcde L Pgsd Rp. XXXXXXX 4
5 Abcde L olahraga Rp. XXXXXXX 5
Tempat, tanggal/bulan/tahun
Rektor/ketua/direktur
()
NIP/NIDN
8
FORMULIR PENERIMA BEASISWA DAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN
PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK TAHUN 2015
NAMA PERGURUAN TINGGI :..
NAMA BEASISWA : .
1. Nama Lengkap :
2. Nomor Identitas/KTP/SIM :
3. Tempat Tanggal Lahir :
4. Jenis Kelamin :
5. N P M :
6. Program Studi/Fakultas :
7. Alamat Rumah :
8. No Telp/HP :
9. Alamat Email :
10. IPK/IPM :
11. SKS Yang Telah Diperoleh :
12. Target Lulus :
13. Nama Bapak :
14. Pekerjaan Bapak :
15. Penghasilan Bapak :
16. Nama Ibu :
17. Pekerjaan Ibu :
18. Penghasilan Ibu :
19. Jumlah Saudara :
20. Beasiswa Yang Pernah Diperoleh : Tahun 
Saya tidak sedang menerima beasiswa dari instansi/ perusahaan manapun pada saat
pengajuan beasiswa ini. Apabila saya tidak benar dalam pengisian formulir ini saya
bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada di Universitas/Sekolah
Tinggi/Akademi/Politeknik
.., ......, . 2015
Mengetahui Pemohon
Bidang Kemahasiswaan
(__________________) (__________________)
Catatan: Formulir harus diisi dan dilengkapi slip gaji atau surat keterangan penghasilan
yang diketahui dari lingkungan setempat.

More Related Content

880be pedoman-beasiswa-bbp-ppa-2015 2

  • 1. PEDOMAN UMUM BEASISWA DAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK DIREKTORAT PEMBELAJARAN DAN KEMAHASISWAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN TINGGI 2015
  • 2. Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015 i KATA PENGANTAR Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya mengalokasikan dana untuk memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa yang orang tuanya tidak mampu untuk membiayai pendidikannya, dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi tinggi, baik kurikuler maupun ekstrakurikuler. Agar program bantuan biaya pendidikan dan beasiswa dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menerbitkan pedoman. Penerbitan pedoman ini diharapkan dapat memudahkan bagi para pengelola agar penyelenggaraan program dapat terlaksana sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa atau bantuan biaya pendidikan, memudahkan bagi mahasiswa penerima untuk menjalankan hak dan kewajibannya. Sejak tahun 2012 istilah Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) dan Bantuan Belajar Mahasiswa (BBM) disesuaikan dengan istilah yang sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada yaitu menjadi Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik (Beasiswa-BPP PPA). Beasiswa diberikan dengan pertimbangan utama prestasi, sedangkan bantuan biaya pendidikan diberikan dengan pertimbangan utama keterbatasan ekonomi. Perguruan tinggi dan Kopertis diharapkan dapat menyesuaikan dengan hal ini. Dengan terbitnya pedoman ini, proses seleksi, penyaluran/pemberian beasiswa dan atau bantuan biaya pendidikan diharapkan akan berjalan dengan lebih baik, dan mahasiswa dapat mengikuti studinya dengan lancar yang diharapkan terus meningkatkan prestasinya dan menyelesaikan studi dengan tepat waktu. Kepada para pimpinan perguruan tinggi dan Kopertis Wilayah kami harapkan dapat melakukan sosialisasi, seleksi dan pengelolaan/penyaluran beasiswa dan bantuan biaya pendidikan mengacu kepada pedoman ini. Akhirnya kami mengucapkan penghargaan dan terima kasih kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah membantu dalam mewujudkan buku pedoman ini. Jakarta, Februari 2015 Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan
  • 3. Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015 ii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................................i DAFTAR ISI .........................................................................................................................ii I. PENDAHULUAN.............................................................................................................1 A. LATAR BELAKANG ..................................................................................................1 B. DASAR .........................................................................................................................2 C. TUJUAN .......................................................................................................................2 D. SASARAN....................................................................................................................2 II. KETENTUAN UMUM ....................................................................................................2 A. STATUS MAHASISWA..............................................................................................2 B. DURASI........................................................................................................................2 C. KUOTA DAN HARGA SATUAN...............................................................................3 III. KETENTUAN KHUSUS................................................................................................3 A. PERSYARATAN .........................................................................................................3 B. PENETAPAN ...............................................................................................................4 IV. MEKANISME.................................................................................................................5 A. PERSIAPAN.................................................................................................................5 B. SELEKSI.......................................................................................................................5 C. PENYALURAN DANA ...............................................................................................6 D. PENGHENTIAN ..........................................................................................................6 V. MONITORING DAN EVALUASI..................................................................................7 VI. PELAPORAN .................................................................................................................7 A. LAPORAN PROGRAM...............................................................................................7 B. LAPORAN KEUANGAN ............................................................................................7
  • 4. Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015 1 I. PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran. Hak setiap warga negara tersebut telah dicantumkan dalam Pasal 31 (1) Undang-Undang Dasar 1945. Berdasarkan pasal tersebut, maka Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi, dan masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu diperlukan biaya yang cukup besar. Oleh karena itu bagi setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya, dan berhak mendapatkan beasiswa bagi mereka yang berprestasi. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab V pasal 12 (1.c), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 12 (1.d), menyebutkan bahwa setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. Selain itu di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi di dalam Pasal 76 Ayat (2) juga jelas mengamanahkan tentang pemenuhan hak Mahasiswa yaitu mahasiswa pemerintah harus memberikan (a) beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi; (b) bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau (c) pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan. Dijelaskan lebih lanjut di dalam penjelasan, yang dimaksud dengan beasiswa adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama prestasi dan/atau potensi akademik. Sedangkan bantuan biaya pendidikan adalah dukungan biaya Pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan Pendidikan Tinggi berdasarkan pertimbangan utama keterbatasan kemampuan ekonomi. Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Bagian Kelima, Pasal 27 ayat (1), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya. Pasal 27 ayat (2), menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberi beasiswa kepada peserta didik yang berprestasi. Mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, mengupayakan beasiswa bagi yang berprestasi dan pemberian bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi dalam bentuk Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan Peningkatan Prestasi Akademik.
  • 5. Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015 2 B. DASAR 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. 4. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. 5. Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikan. C. TUJUAN 1. Meningkatkan prestasi mahasiswa penerima baik kurikuler, ko-kurikuler, maupun ekstrakurikuler serta motivasi berprestasi bagi mahasiswa lain. 2. Mengurangi jumlah mahasiswa yang putus kuliah, karena tidak mampu membiayai pendidikan. 3. Meningkatkan akses dan pemerataan kesempatan belajar di perguruan tinggi D. SASARAN 1. Mahasiswa berprestasi pada bidang intra, ko dan atau ekstra kurikuler. 2. Mahasiswa berprestasi pada bidang intra, ko dan atau ekstra kurikuler yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi. II. KETENTUAN UMUM A. STATUS MAHASISWA 1. Calon penerima adalah mahasiswa yang kuliah pada perguruan tinggi pengelola program beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2. Calon penerima adalah mahasiswa yang masih aktif, dalam jenjang pendidikan Diploma dan Sarjana. 3. Calon penerima adalah mahasiswa yang sudah duduk pada semester III B. DURASI Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA diberikan kepada mahasiswa aktif berdasarkan periode tahun anggaran berjalan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan diberikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) semester atau 6 (enam) bulan.
  • 6. Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015 3 C. KUOTA DAN HARGA SATUAN 1. Kuota calon penerima pada setiap perguruan tinggi ditentukan kopertis wilayah IX, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.. 2. Kopertis dalam mendistribusikan kuota kepada perguruan tinggi swasta di wilayahnya mempertimbangkan jumlah mahasiswa, prestasi dan ketaat- asasan perguruan tinggi (khususnya prestasi dalam pemberian beasiswa/bantuan biaya pendidikan). 3. Perguruan tinggi dalam mengatur proporsi kuota antara Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan harus berdasarkan data (indikator/kriteria prestasi atau ekonomi yang jelas), dan dijelaskan di dalam laporan program. 4. Besarnya harga satuan Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan adalah Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan/mahasiswa yang dialokasikan pada DIPA Satker Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi, Perguruan Tinggi dan Kopertis. III. KETENTUAN KHUSUS Mengingat sejak tahun 2010 pemerintah telah mulai memberikan Bantuan Biaya Pendidikan Bidikmisi kepada mahasiswa baru yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi, diharapkan tahun 2015 ini perguruan tinggi, terutama PTS harus fokus kepada pemberian Beasiswa, karena sekitar 20% dari jumlah mahasiswa baru yang tidak mampu dapat dipenuhi dari program Bidikmisi dan program sejenis dari perguruan tinggi. Untuk dapat menjadi calon dan penerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA, mahasiswa harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagai berikut. A. PERSYARATAN 1. Umum Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA, diberikan kepada mahasiswa :: a) Jenjang S1/Diploma IV serendah-rendahnya pada semester III dan setinggi-tingginya pada semester VII. b) Jenjang Diploma III, serendah-rendahnya pada semester III dan setinggi- tingginya pada semester V. Mahasiswa yang memenuhi persyaratan tersebut di atas, harus mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor/Ketua/Direktur atau pejabat perguruan tinggi yang ditunjuk, dengan melampirkan berkas sebagai berikut: a) Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dan Kartu Rencana Studi (KRS) atau yang sejenis sebagai bukti mahasiswa aktif;
  • 7. Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015 4 b) Fotokopi piagam atau bukti prestasi lainnya (ko-kurikuler dan atau ekstra kurikuler) yang diselenggarakan oleh Kemdikbud dan atau organisasi lain baik pada tingkat Nasional, Regional, maupun Internasional. c) Surat pernyataan tidak menerima beasiswa/bantuan biaya pendidikan lain dari sumber APBN/APBD yang diketahui oleh Pimpinan Perguruan Tinggi Bidang Kemahasiswaan; d) Rekomendasi dari pimpinan Fakultas/Jurusan. e) Fotokopi kartu keluarga. 2. Khusus Untuk calon penerima Beasiswa PPA wajib melampirkan fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi. Untuk calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan PPA, wajib melampirkan : a) Fotokopi transkrip nilai dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi; b) Surat keterangan penghasilan orang tua dari instansi tempat bekerja atau surat pernyataan penghasilan orang tua bermeterai bagi yang berwirausaha; Perguruan Tinggi Swasta, karena alasan atau kondisi tertentu dapat menambahkan ketentuan, termasuk mengubah batas IPK terendah yang ditetapkan dengan SK Rektor/Ketua/Direktur, dan pemberian kepada mahasiswa program Diploma III. B. PENETAPAN 1. Beasiswa PPA Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut: a) Mahasiswa yang memiliki IPK paling tinggi; b) Mahasiswa yang memiliki SKS paling banyak dalam satu angkatan; c) Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional; d) Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi. 2. Bantuan Biaya Pendidikan PPA Apabila calon penerima melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka perguruan tinggi dapat menentukan mahasiswa penerima sesuai dengan urutan prioritas sebagai berikut: a) Mahasiswa yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi paling tinggi.
  • 8. Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015 5 b) Mahasiswa yang memiliki prestasi pada kegiatan ko/ekstra kurikuler (penalaran, minat dan bakat) tingkat internasional /dunia, Regional/Asia/Asean dan Nasional. c) Mahasiswa yang mempunyai IPK paling tinggi. d) Mahasiswa yang mempunyai SKS paling banyak dalam satu angkatan e) Mahasiswa yang berasal dari daerah 3T. IV. MEKANISME A. PERSIAPAN 1. Kopertis menetapkan kuota Perguruan Tinggi Swasta dengan mempertimbangkan prestasi dan ketaatasasan Perguruan Tinggi Swasta. 3. Perguruan Tinggi memberitahukan kepada mahasiswa melalui berbagai media dan atau Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi yang bersangkutan. 4. Setiap Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi memberitahukan kepada semua mahasiswa secara terbuka. 5. Perguruan Tinggi Swasta wajib menyampaikan daftar mahasiswa calon penerima Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA yang telah ditetapkan kepada Kopertis Wilayah IX cq. Seksi Akademik dan kemahasiswaan sesuai jumlah kuota yang diterima. B. SELEKSI 1. Perguruan Tinggi menyeleksi usulan mahasiswa calon penerima beserta persyaratan yang telah ditentukan berdasarkan usulan yang telah diseleksi oleh setiap Fakultas dan atau Jurusan/Departemen atau sesuai dengan struktur organisasi perguruan tinggi. 2. Untuk Perguruan Tinggi Swasta, hasil seleksi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur atau yang diberi wewenang, ke Kopertis untuk ditetapkan sesuai dengan hasil seleksi sesuai kuota. 4. Setiap mahasiswa ditetapkan sebagai penerima Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA sekurang-kurangnya selama 1 (satu) semester. 5. Perguruan Tinggi Swasta mengunggah (upload) hasil penetapan penerima (nama mahasiswa dan informasi lainnya sesuai form) melalui sistem informasi manajemen beasiswa dan bantuan biaya pendidikan PPA (http://beasiswa.kopertis9.or.id/) dan mengirimkan Surat Keputusan (SK) Rektor/Ketua/Direktur dalam bentuk hardcopy kepada Kopertis Wilayah IX cq seksi Akademik Dan Kemahasiswaan.
  • 9. Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015 6 C. PENYALURAN DANA 1. Proses pencairan dan atau penyaluran dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan. 2. Kopertis menyalurkan dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta maksimal setiap enam bulan. 3. Penyaluran dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA dari Perguruan Tinggi Swasta kepada mahasiswa penerima harus dilakukan transfer langsung ke rekening mahasiswa atau melalui bank penyalur. 6. Dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA tidak boleh dipotong untuk keperluan apapun. 7. Dana Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA yang tidak tersalurkan dapat dialihkan kepada mahasiswa lain yang memenuhi persyaratan melalui keputusan Rektor/Ketua/Direktur/Koordinator Kopertis. D. PENGHENTIAN Pemberian Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan PPA dihentikan apabila mahasiswa: 1. Telah lulus; 2. Mengundurkan diri/cuti; 3. Menerima sanksi akademik dari Perguruan Tinggi; 4. Tidak lagi memenuhi syarat yang ditentukan; 5. Memberikan data yang tidak benar; 6. Meninggal dunia. V. MONITORING DAN EVALUASI Agar pelaksanaan program ini dapat sesuai dengan pedoman dan atau ketentuan yang telah ditetapkan. Sejak tahun 2011 Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan c.q Kopertis Wilayah IX telah melaksanakan monitoring dan evaluasi secara terpadu yang pelaksanaannya ditentukan sesuai panduan monitoring dan evaluasi. VI. PELAPORAN Perguruan Tinggi Swasta wajib menyampaikan laporan ke Kopertis Wilayah IX cq. Seksi Akademik dan Kemahasiswaan Kopertis Wilayah IX yang akan dijadikan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kuota tahun berikutnya. Laporan terdiri atas laporan program dan (pertanggungjawaban) keuangan.
  • 10. Pedoman Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan PPA 2015 7 A. LAPORAN PROGRAM Laporan program berisi penjelasan proses pengalokasian proporsi kuota, seleksi dan penyaluran serta kendala yang didukung data kuantitatif dan atau visual yang merupakan ringkasan/rekapitulasi data dari http://simb3pm.dikti.go.id. Pelaporan program berprinsip pada 3T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, & Tepat Waktu). 1. Tepat Sasaran, artinya Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan telah disalurkan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan dalam pedoman. 2. Tepat Jumlah, artinya jumlah mahasiswa penerima sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, atau perguruan tinggi dapat memenuhi dan menyalurkan sesuai kuota. 3. Tepat Waktu 4. Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan telah dicairkan dan disalurkan kepada mahasiswa penerima serta dilaporkan sesuai dengan waktu sebagaimana diatur dalam pedoman. B. LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan terdiri atas daftar penerima disertai lampiran copy buku tabungan, bukti transfer, dan/atau tanda terima penyaluran PPA dalam bentuk HARDCOPY, disesuaikan dengan format laporan dan Dijilid ANTERO WARNA BIRU dan disimpan di perguruan tinggi dan siap dikirimkan apabila diminta paling lambat bulan Desember tahun anggaran berjalan ke alamat: Kopertis Wilayah IX Seksi Akademik dan kemahasiswaan Gedung C Lt. 2 Jalan Bung KM. 9 Tamalanrea Makassar E-mail: kemahasiswaan@kopertis9.or.id
  • 11. Format Halaman Sampul Laporan Semester Beasiswa BBP-PPA 2015 (Warna Biru) a. Sampul Muka LAPORAN * .. ** Logo Perguruan Tinggi PERGURUAN TINGGI Bulan dan Tahun *** DIJILID ANTERO WARNA BIRU
  • 12. 8 FORMAT HALAMAN PENGESAHAN HALAMAN PENGESAHAN LAPORAN BEASISWA BBP-PPA 2015 1. PERGURUAN TINGGI : 2. NAMA : 3. JABATAN : 4. ALAMAT KANTOR : 5. NO. TELP. KANTOR : 6. NO. HP : 7. NO. NPWP : Kota, tanggal-bulan-tahun Mengetahui Pembantu Pimpinan Rektor/Ketua/Direktur Bidang Kemahasiswaan (Nama lengkap) (Nama lengkap) NIP/NIK NIP/NIK
  • 13. 8 SISTEMATIKA LAPORAN 1. HALAMAN SAMPUL 2. HALAMAN PENGESAHAN 3. KATA PENGANTAR 4. DAFTAR ISI 5. - PENDAHULUAN - TUJUAN PROGRAM BEASISWA - PERSYARATAN PENERIMA BEASISWA - ORGANISASI PELAKSANA PENYELENGGARA BEASISWA - SELEKSI - WAKTU PELAKSANAAN - ALOKASI PROGRAM BEASISWA - PENYALURAN DANA - PENUTUP 6. DAFTAR LAMPIRAN - LAMPIRAN SK PENETAPAN PENERIMA BEASISWA - BERITA ACARA PENERIMA BEASISWA - FOTO COPY REKENING PENERIMA BEASISWA - LAPORAN IPK PENERIMA BEASISWA - DLL
  • 14. 8 CONTOH BERITA ACARA PENERIMA BEASISWA PROGRAM BEASISWA . 2015 PERGURUAN TINGGI.. SEMESTER No Nama JK Program Studi Jml. Biaya yang diterima Tanda Tangan 1. Abcde P Matematika Rp. XXXXXXX 1 2 Abcde P Fisika Rp. XXXXXXX 2 3 Abcde L Ekonomi Rp. XXXXXXX 3 4 Abcde L Pgsd Rp. XXXXXXX 4 5 Abcde L olahraga Rp. XXXXXXX 5 Tempat, tanggal/bulan/tahun Rektor/ketua/direktur () NIP/NIDN
  • 15. 8 FORMULIR PENERIMA BEASISWA DAN BANTUAN BIAYA PENDIDIKAN PENINGKATAN PRESTASI AKADEMIK TAHUN 2015 NAMA PERGURUAN TINGGI :.. NAMA BEASISWA : . 1. Nama Lengkap : 2. Nomor Identitas/KTP/SIM : 3. Tempat Tanggal Lahir : 4. Jenis Kelamin : 5. N P M : 6. Program Studi/Fakultas : 7. Alamat Rumah : 8. No Telp/HP : 9. Alamat Email : 10. IPK/IPM : 11. SKS Yang Telah Diperoleh : 12. Target Lulus : 13. Nama Bapak : 14. Pekerjaan Bapak : 15. Penghasilan Bapak : 16. Nama Ibu : 17. Pekerjaan Ibu : 18. Penghasilan Ibu : 19. Jumlah Saudara : 20. Beasiswa Yang Pernah Diperoleh : Tahun Saya tidak sedang menerima beasiswa dari instansi/ perusahaan manapun pada saat pengajuan beasiswa ini. Apabila saya tidak benar dalam pengisian formulir ini saya bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang ada di Universitas/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik .., ......, . 2015 Mengetahui Pemohon Bidang Kemahasiswaan (__________________) (__________________) Catatan: Formulir harus diisi dan dilengkapi slip gaji atau surat keterangan penghasilan yang diketahui dari lingkungan setempat.