ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Penagihan PajakPenagihan Pajak
(Pasal 18--24 UU Nomor 16 Tahun(Pasal 18--24 UU Nomor 16 Tahun
2000)2000)
Penagihan Pajak dengan Surat PaksaPenagihan Pajak dengan Surat Paksa
(UU Nomor 19 Tahun 2000)(UU Nomor 19 Tahun 2000)
Penagihan Pajak adalahPenagihan Pajak adalah serangkaian tindakanserangkaian tindakan agar penanggungagar penanggung
pajak melunasi utang pajaknya dan biayapajak melunasi utang pajaknya dan biaya
penagihan pajakpenagihan pajak
(Utang Pajak meliputi pajak dan sanksi
administrasi)
Serangkaian adalah suatu urutan tindakan yang harus dijalankan
dengan tidak saling melewati.
Keterangan:Keterangan:
JT ST SP SPMP PL L
7
21
2
14 14
Minimal hari Total = 58 hari
JT = Jatuh Tempo (satu bulan dari tanggal terbit skp)
ST = Surat Teguran (minimal 7 hari dari Jatuh Tempo)
SP = Surat Paksa (minimal 21 hari dari Surat Teguran)
SPMP = Surat Perintah Melakukan Penyitaan (minimal 2 hari atau 2x24 jam)
PL = Pengumuman Lelang (minimal 14 hari dari SPMP)
L = Pelaksanaan Lelang (minimal 14 hari dari PL)
Serangkaian tindakan juga meliputi:
1. Menegur atau memperingatkan
2. Melakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus (PSS)
3. Memberitahukan Surat Paksa (SP)
4. Mengusulkan Pencegahan
5. Melaksanakan Penyitaan
6. Melaksanakan Penyanderaan (Gijzeling)
7. Menjual barang yang telah disita
PSS adalah tindakan penagihan pajak
tanpa menunggu tanggal jatuh tempo
pembayaran yang meliputi seluruh utang
pajak.
Dasar Penagihan PajakDasar Penagihan Pajak
Pajak:
SKPKB
SKPKBT
STP
SK Keberatan, SK
Pembetulan, dan
Putusan Banding
yang menyebabkan
jumlah pajak yang
harus dibayar
bertambah
PBB:
SPPT
SKP
STP
BPHTB:
SKBKB
SKBKBT
STB
Hak Mendahulu (Pasal 21 KUP)Hak Mendahulu (Pasal 21 KUP)
Pengertian : Pemerintah mendapat bagian lebih dahulu dari kreditur lain
atas hasil lelang
: Pokok Pajak, sanksi administrasi (bunga, denda, dan atau
kenaikan) dan biaya penagihan
: 1. Pokok pajak, sanksi administrasi (bunga, denda, dan
atau kenaikan) dan biaya penagihan.
2. Biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tsb
3. Biaya perkara, semata-mata disebabkan pelelangan dan
penyelesaian suatu warisan
Ruang Lingkup
Pengecualian
Hilangnya Hak MendahuluHilangnya Hak Mendahulu
[ Pasal 21 ayat (4) ][ Pasal 21 ayat (4) ]
Setelah lampaui waktu 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya surat
ketetapan/tagihan,
kecuali;
apabila dalam waktu 2 tahun tsb. :
a. Surat Paksa untuk membayar secara resmi diberitahukan;
b. Diberikan penundaan pembayaran.
Daluwarsa Penagihan (Pasal 22 KUP)Daluwarsa Penagihan (Pasal 22 KUP)
Pengertian : Gugurnya hak untuk melakukan penagihan
Syarat : Setelah melampaui 5 tahun sejak terutangnya pajak.
Daluwarsa Penagihan Tertangguh, bila :
1. Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
2. Ada pengakuan WP langsung/tidak langsung
adanya utang pajak, misalnya:
3. Diterbitkan SKPKB [ Psl 13 (5) ] SKPKBT [ Pasal 13 (4) ]
disebabkan WP dipidana karena melakukan tindak pidana di
bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap.
a. WP melakukan pembayaran (sebagian)
b. WP mengajukan keberatan
c. WP melakukan permohonan pengangsuran/penundaan
pembayaran
Dasar PenagihanDasar Penagihan
Pasal 18Pasal 18
1. Surat Tagihan Pajak (STP)
2. Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar (SKPKB)
3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
(SKPKBT)
4. SK Pembetulan
5. SK Keberatan
6. Putusan Banding
Terima kasihTerima kasih
Semoga Anda berhasil!Semoga Anda berhasil!

More Related Content

8.KUP...PENAGIHAN

  • 1. Penagihan PajakPenagihan Pajak (Pasal 18--24 UU Nomor 16 Tahun(Pasal 18--24 UU Nomor 16 Tahun 2000)2000) Penagihan Pajak dengan Surat PaksaPenagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU Nomor 19 Tahun 2000)(UU Nomor 19 Tahun 2000)
  • 2. Penagihan Pajak adalahPenagihan Pajak adalah serangkaian tindakanserangkaian tindakan agar penanggungagar penanggung pajak melunasi utang pajaknya dan biayapajak melunasi utang pajaknya dan biaya penagihan pajakpenagihan pajak (Utang Pajak meliputi pajak dan sanksi administrasi) Serangkaian adalah suatu urutan tindakan yang harus dijalankan dengan tidak saling melewati.
  • 3. Keterangan:Keterangan: JT ST SP SPMP PL L 7 21 2 14 14 Minimal hari Total = 58 hari JT = Jatuh Tempo (satu bulan dari tanggal terbit skp) ST = Surat Teguran (minimal 7 hari dari Jatuh Tempo) SP = Surat Paksa (minimal 21 hari dari Surat Teguran) SPMP = Surat Perintah Melakukan Penyitaan (minimal 2 hari atau 2x24 jam) PL = Pengumuman Lelang (minimal 14 hari dari SPMP) L = Pelaksanaan Lelang (minimal 14 hari dari PL)
  • 4. Serangkaian tindakan juga meliputi: 1. Menegur atau memperingatkan 2. Melakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus (PSS) 3. Memberitahukan Surat Paksa (SP) 4. Mengusulkan Pencegahan 5. Melaksanakan Penyitaan 6. Melaksanakan Penyanderaan (Gijzeling) 7. Menjual barang yang telah disita
  • 5. PSS adalah tindakan penagihan pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi seluruh utang pajak.
  • 6. Dasar Penagihan PajakDasar Penagihan Pajak Pajak: SKPKB SKPKBT STP SK Keberatan, SK Pembetulan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah PBB: SPPT SKP STP BPHTB: SKBKB SKBKBT STB
  • 7. Hak Mendahulu (Pasal 21 KUP)Hak Mendahulu (Pasal 21 KUP) Pengertian : Pemerintah mendapat bagian lebih dahulu dari kreditur lain atas hasil lelang : Pokok Pajak, sanksi administrasi (bunga, denda, dan atau kenaikan) dan biaya penagihan : 1. Pokok pajak, sanksi administrasi (bunga, denda, dan atau kenaikan) dan biaya penagihan. 2. Biaya yang dikeluarkan untuk menyelamatkan barang tsb 3. Biaya perkara, semata-mata disebabkan pelelangan dan penyelesaian suatu warisan Ruang Lingkup Pengecualian
  • 8. Hilangnya Hak MendahuluHilangnya Hak Mendahulu [ Pasal 21 ayat (4) ][ Pasal 21 ayat (4) ] Setelah lampaui waktu 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya surat ketetapan/tagihan, kecuali; apabila dalam waktu 2 tahun tsb. : a. Surat Paksa untuk membayar secara resmi diberitahukan; b. Diberikan penundaan pembayaran.
  • 9. Daluwarsa Penagihan (Pasal 22 KUP)Daluwarsa Penagihan (Pasal 22 KUP) Pengertian : Gugurnya hak untuk melakukan penagihan Syarat : Setelah melampaui 5 tahun sejak terutangnya pajak. Daluwarsa Penagihan Tertangguh, bila : 1. Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa; 2. Ada pengakuan WP langsung/tidak langsung adanya utang pajak, misalnya: 3. Diterbitkan SKPKB [ Psl 13 (5) ] SKPKBT [ Pasal 13 (4) ] disebabkan WP dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. a. WP melakukan pembayaran (sebagian) b. WP mengajukan keberatan c. WP melakukan permohonan pengangsuran/penundaan pembayaran
  • 10. Dasar PenagihanDasar Penagihan Pasal 18Pasal 18 1. Surat Tagihan Pajak (STP) 2. Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar (SKPKB) 3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) 4. SK Pembetulan 5. SK Keberatan 6. Putusan Banding
  • 11. Terima kasihTerima kasih Semoga Anda berhasil!Semoga Anda berhasil!