2. A. DEFINISI ANAK
BERKEBUTUHAN KHUSUS
(ABK)
Anak berkebutuhan khusus
adalah anak yang memiliki
gangguan perkembangan atau
kelainan lainnya sehingga
memerlukan penanganan secara
khusus.
Anak berkebutuhan khusus
merupakan anak yang memiliki
keterbatasan baik fisik maupun
psikis.
3. 1. Tunanetra/anak yang mengalami gangguan penglihatan
2. Tunarungu/anak yang mengalami gangguan pendengaran
3. Tunadaksa/mengalami kelainan angota tubuh/gerakan
4. Berbakat/memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa
5. Tunagrahita
6. Lamban belajar (slow learner)
7. Anak yang mengalami kesulitan belajar spesifik
8. Anak yang mengalami gangguan komunikas
9. Tunalaras/anak yang mengalami gangguan emosi dan
perilaku.
B. RUANG LINGKUP ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS (ABK)
5. C. BENTUK-BENTUK LAYANAN
PENDIDIKAN ANAK BERKEBUTUHAN
KHUSUS (ABK)
1) Bentuk Layanan Pendidikan Segregasi
Pendidikan anak berkebutuhan khusus melalui sistem
segregasi maksudnya adalah penyelenggaraan pendidikan yang
dilaksanakan secara khusus dan terpisah dari penyelenggaraan
pendidikan untuk anak normal.
Ada empat bentuk pelayanan pendidikan dengan sistem
segregasi yaitu:
a) Sekolah Luar Biasa (SLB)
b) Sekolah Luar Biasa Berasrama
c) Kelas Jauh/Kelas Kunjung
d) Sekolah Dasar Luar Biasa
8. Lanjutan...
2) Bentuk Layanan Pendidikan Terpadu/Integrasi
Bentuk layanan pendidikan terpadu/integrasi adalah sistem
pendidikan yang memberikan kesempatan kepada anak
berkebutuhan khusus untuk belajar bersama-sama dengan anak
normal belajar dalam satu atap.
Ada 3 bentuk keterpaduan dalam layanan pendidikan bagi
anak berkebutuhan khusus menurut Depdiknas (1986), ketiga
bentuk tersebut adalah:
a) Bentuk Kelas Biasa
b) Kelas Biasa dengan Ruang Bimbingan Khusus
c) Bentuk Kelas Khusus
D
DDD
D
10. Lanjutan...
3) Bentuk Layanan Inklusif
Model pendidikan ini muncul pada pertengahan abad
kedua puluh. Model ini juga dikenal dengan model yang
paling tidak berbatas (the least restrictive environment),
artinya seorang anak berkebutuhan khusus harus
ditempatkan pada lingkungan yang paling tidak berbatas
menurut potensi dan jenis/tingkat kebutuhan atau
kelainannya.
D
DDD
D
14. Lanjutan... Bentuk pelayanan pendidikan dengan sistem inklusif yaitu:
a. Kelas reguler (inklusif penuh). Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal)
sepanjang hari di kelas reguler dengan menggunakan kurikulum yang sama.
b. Kelas reguler dengan cluster. Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal) di
kelas reguler dalam kelompok khusus.
c. Kelas reguler dengan pull out. Anak berkelainan belajar bersama anak lain (normal)
di kelas reguler dalam kelompok khusus.
d. Kelas reguler dengan cluster dan pull out. Anak berkelainan belajar bersama anak lain
(normal) di kelas regular namun dalam waktu-waktu tertentu ditarik dari kelas reguler
ke ruang lain untuk belajar dengan guru pembimbing khusus.
e. Kelas khusus dengan berbagai pengintegrasian. Anak berkelainan belajar di dalam
kelas khusus pada sekolah reguler, namun dalam bidang-bidang tertentu dapat belajar
bersama anak lain (normal) di kelas reguler.
f. Kelas khusus penuh. Anak berkelainan belajar di dalam kelas khusus pada sekolah
reguler.
15. D
DDD
D
1. Tidak adanya guru bimbingan khusus (GBK).
2. Kurangnya ketersediaan anggaran, minimnya anggaran
yang disediakan pemerintah dapat mengakibatkan sarana
dan prasarana yang kurang memadai.
3. Pandangan masyarakat atau orang tua dari anak-anak
normal terhadap pendidikan inklusif memang tidak popular
dalam masyarakat, sehingga anak yang memiliki kebutuhan
khusus ini sering disisihkan atau diabaikan.
4. Kualitas guru yang tidak memadai dan memahami
proses penanganan terhadap anak berkebutuhan khusus,
D. Hambatan yang Mempengaruhi Anak Berkebutuhan Khusus
16. 1. Guru menyediakan waktu luang dan memberikan perhatian khusus
untuk menangani anak berkebutuhan khusus setelah jam pelajaran
berakhir.
2. Guru harus kreatif untuk memanfaatkan sarana dan prasarana yang
ada sehingga proses pendidikan inklusif tetap berjalan dengan lancar.
3. Sekolah memberikan penyuluhan mengenai pentingnya pendidikan
inklusif setiap ada rapat wali siswa/i, sehingga masyarakat atau wali
siswa/i tidak lagi memandang sebelah mata terhadap anak yang
mengalami keterbatasan dan ABK pun memiliki hak yang sama
dengan anak normal lainnya.
4. Kepala sekolah harus membuat kebijakan mengenai pelatihan guru
untuk penanganan anak berkebutuhan khusus.
E. Solusi untuk Anak Berkebutuhan Khusus