Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan ini mengatur tentang pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan di Kabupaten Konawe Selatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur ketentuan umum, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara penghitungan pajak, wilayah pemungutan, penetapan dan pembayaran pajak, penagihan
1. PAJAK BEA PEROLEHAN HAK
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2010
2010
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS
TANAH DAN BANGUNAN
ABSTRAK : bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, sesuai ketentuan
Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, untuk
memenuhi maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan
Dasar Hukum :
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); ,
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana tetah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe
Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesta
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4267);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381);
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
2. Republik Indonesia Nomor 4267), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah' (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13),
sebagaimana telah dubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nohrior 1 Tahun 2009 tentang
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Konawe Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1).
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN
4. WILAYAH PEMUNGUTAN
5. SAAT PAJAK TERUTANG
6. KETENTUAN 8AGI PEJABAT
7. PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN
8. PENAGIHAN
9. PENGURANGAN
10. KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN
3. 11. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN
13. KADALUWARSA
14. KETENTUAN KHUSUS
15. KETENTUAN PIDANA
16. INSENTIF PEMUNGUTAN
17. PENYIDIKAN
18. KETENTUAN PENUTUP
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Diundangkan di Andoolo pada tanggal 30 Desember 2010