ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PAJAK BEA PEROLEHAN HAK 
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2010 
2010 
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS 
TANAH DAN BANGUNAN 
ABSTRAK : bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan 
Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, sesuai ketentuan 
Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan 
Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, untuk 
memenuhi maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah 
Kabupaten Konawe Selatan 
Dasar Hukum : 
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah 
Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 
2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang 
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); , 
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 3209); 
4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat 
Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana tetah diubah 
dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 
Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4189); 
6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe 
Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesta 
Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
4267); 
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4286); 
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 
9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan 
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 
36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381); 
10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan 
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4267), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir 
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua 
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran 
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara 
Republik Indonesia Nomor 4844); 
12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara 
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah' (Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
4438); 
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi 
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan 
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- 
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara 
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik 
Indonesia Nomor 3258); 
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan 
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan 
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia 
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 
4737); 
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi 
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, 
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 
17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang 
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe 
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 
18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang 
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan 
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13), 
sebagaimana telah dubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten 
Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan 
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan 
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran 
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5); 
19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nohrior 1 Tahun 2009 tentang 
Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Konawe Selatan 
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1). 
Peraturan daerah ini mengatur tentang : 
1. KETENTUAN UMUM 
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK 
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN 
4. WILAYAH PEMUNGUTAN 
5. SAAT PAJAK TERUTANG 
6. KETENTUAN 8AGI PEJABAT 
7. PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN 
8. PENAGIHAN 
9. PENGURANGAN 
10. KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN
11. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN 
ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI 
12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN 
13. KADALUWARSA 
14. KETENTUAN KHUSUS 
15. KETENTUAN PIDANA 
16. INSENTIF PEMUNGUTAN 
17. PENYIDIKAN 
18. KETENTUAN PENUTUP 
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan 
Diundangkan di Andoolo pada tanggal 30 Desember 2010

More Related Content

Abs. no.-8-tahun-2010-ttg-pajak-bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan

  • 1. PAJAK BEA PEROLEHAN HAK PERATURAN DAERAH KABUPATEN KONAWE SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2010 2010 PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ABSTRAK : bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota, sesuai ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pajak daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, untuk memenuhi maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Dasar Hukum : 1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 2. Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104); , 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana tetah diubah dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189); 6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesta Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4381); 10. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
  • 2. Republik Indonesia Nomor 4267), sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 12. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah' (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258); 15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 17. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 10); 18. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2007 Nomor 13), sebagaimana telah dubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2010 Nomor 5); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nohrior 1 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2009 Nomor 1). Peraturan daerah ini mengatur tentang : 1. KETENTUAN UMUM 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK 3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN 4. WILAYAH PEMUNGUTAN 5. SAAT PAJAK TERUTANG 6. KETENTUAN 8AGI PEJABAT 7. PENETAPAN, TATA CARA PEMBAYARAN, DAN PENELITIAN 8. PENAGIHAN 9. PENGURANGAN 10. KEBERATAN, BANDING DAN GUGATAN
  • 3. 11. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI 12. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN DAN PEMERIKSAAN 13. KADALUWARSA 14. KETENTUAN KHUSUS 15. KETENTUAN PIDANA 16. INSENTIF PEMUNGUTAN 17. PENYIDIKAN 18. KETENTUAN PENUTUP STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan Diundangkan di Andoolo pada tanggal 30 Desember 2010