Dokumen tersebut merupakan rancangan anggaran dasar dan rumah tangga untuk Dewan Keluarga Masjid Al-Muhajirin di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang. Dokumen tersebut mengatur tentang visi, misi, struktur organisasi, sumber dana, dan sanksi untuk mengatur kelancaran aktivitas kemasjidan dan dakwah di kawasan tersebut.
1 of 6
Downloaded 27 times
More Related Content
Ad dkm
1. ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH
TANGGA
DEWAN KELUARGA MASJID
KAWASAN INDUSTRI
PT. NIKOMAS GEMILANG
2. RANCANGAN ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH
TANGGA
DEWAN KELUARGA MASJID AL MUHAJIRIN
BAGIAN I
ANGGARAN DASAR
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1 Nama
Nama organisasi ini adalah Dewan Keluarga Masjid Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang, disingkat DKM Al-Muhajirin
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
Pasal 2 Bentuk
Bentuk organisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang adalah
gabungan organisasi Pengurus Masjid di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dan Yayasan Al-
Muhajirin Nikomas Gemilang
Pasal 3 Waktu
DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang didirikan di Serang pada tahun
1993, seiring dengan beroperasinya kegiatan produksi di perusahaan, untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan
Pasal 4 Lambang
Lambang DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang bermakna sebagai
symbol pemersatu umat islam yang bekerja di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
Pasal 5 Ikrar
(1) Ikrar DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang adalah pendorong dan
penggugah semangat dalam membangun keikhlasan untuk melakukan dakwah
(2) Ikrar DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang berbunyi sebagai berikut:
1. Kami DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang bertekad
menegakkan kalimat ‘Laa illaha illallah muhammad rasulullah’
2. Kami DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang bertekad untuk
selalu berusaha berpegang teguh pada Al-Qur’an dan Al-Hadist serta taat menjalankan
syariat islam
3. Kami DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang bertekad
memperkokoh ukhuwah islamiyah dan kerukunan antar umat beragama
4. Kami DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang menjunjung tinggi
azas musyawarah mufakat
5. Kami DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang mengutamakan
kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi dan golongan
BAB II KEORGANISASIAN
Pasal 6 Dasar Hukum
Dasar Hukum DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang adalah Al-Qur’an
dan Al-Hadist
1
3. Pasal 7 Sifat
DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang bersifat agamis, independent,
terbuka, mufakat, sosial, bertanggung jawab dan professional serta berorientasi pada kemaslahatan
umat
Pasal 8 Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi berada di tangan jamaah dan dilaksanakan menurut ketentuan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 9 Wilayah Hukum
Wilayah hukum DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang berlaku untuk
semua pekerja yang beragama islam di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
BAB III VISI, MISI & FUNGSI
Pasal 10 Visi
Visi DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang adalah membentuk
masyarakat industri yang islami dan meningkatkan produktifitas kerja melalui ketaatan beribadah di
perusahaan Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dan sekitarnya
Pasal 11 Misi
Misi DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang yaitu:
1. Menghimbau pihak managemen, Staf dan Direktur untuk berperan aktif dalam membantu
kegiatan dakwah
2. Bersama dengan instansi pemerintah dan non pemerintah dalam upaya menumbuhkembangkan
kegiatan dakwah
3. Memotivasi pekerja untuk membentuk masyarakat industri yang islami, tekun dalam beribadah
dan professional dalam bekerja
Pasal 12 Fungsi
DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang berfungsi sebagai sarana untuk
mengkoordinasi, meningkatkan potensi dan komunikasi untuk menyatukan seluruh umat islam di
Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dan sekitarnya
BAB IV STRUKTUR & WEWENANG PENGURUS
Pasal 13 Struktur
(1) Struktur organisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang adalah
merupakan susunan kepengurusan organisasi DKM Al-Muhajirin di Kawasan Industri PT.
Nikomas Gemilang yang berdasar pada Keputusan Mentri Agama No. …../……
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang struktur organisasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1)
tersebut diatur lebih lanjut pada Anggaran Rumah Tangga
Pasal 14 Wewenang Pengurus
Wewenang pengurus di masing-masing tingkatan organisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan
Industri PT. Nikomas Gemilang diatur sesuai ketentuan Anggaran Rumah Tangga
2
4. BAB V MUSYAWARAH & RAPAT
Pasal 15 Musyawarah Reorganisasi DKM Al-Muhajirin
Musyawarah reorganisasi DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam menentukan arah dan kebijakan DKM Al-Muhajirin Kawasan
Industri PT. Nikomas Gemilang
Pasal 16 Musyawarah Reorganisasi Masjid Al-Muhajirin
Musyawarah reorganisasi Pengurus Masjid Al-Muhajirin adalah pemegang kekuasaan tertinggi
dalam menentukan arah dan kebijakan Masjid Al-Muhajirin
Pasal 17 Musyawarah Reorganisasi Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
Musyawarah reorganisasi Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam menentukan arah dan kebijakan Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
Pasal 18 Musyawarah Luar Biasa DKM Al-Muhajirin
(1) Musyawarah luar biasa adalah musyawarah yang diselenggarakan dalam keadaan luar biasa
(2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas dasar;
a. Permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari lembaga organisasi dalam
DKM Al-Muhajirin di Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
b. Kepengurusan DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang tinggal 1/3 dari
jumlah pengurus yang tercantum dalam SK Pengangkatan Pengurus dari Kementrian Agama
kabupaten serang
Pasal 19 Rapat Kerja DKM Al-Muhajirin
Rapat yang diselenggarakan untuk membahas dan mengevaluasi program kerja DKM Al-
Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
Pasal 20 Rapat Kerja Masjid Al-Muhajirin
Rapat yang diselenggarakan untuk membahas dan mengevaluasi program kerja Masjid Al-
Muhajirin
Pasal 21 Rapat Kerja Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
Rapat yang diselenggarakan untuk membahas dan mengevaluasi program kerja Yayasan Al-
Muhajirin Nikomas Gemilang
Pasal 22 Rapat Pleno DKM Al-Muhajirin
Rapat yang diselenggarakan oleh DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang
bersama pengurus masjid Al-Muhajirin dan Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang untuk
membahas teknis pelaksanaan program kerja
Pasal 23 Rapat Intern Masjid Al-Muhajirin
Rapat yang diselenggarakan oleh masing-masing Masjid Al- Muhajirin
3
5. Pasal 24 Rapat Intern Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
Rapat yang diselenggarakan oleh Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang
Pasal 25 Rapat Intern Bidang DKM Al-Muhajirin
Rapat yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dalam DKM Al-Muhajirin Kawasan
Industri PT. Nikomas Gemilang
BAB VI KEANGGOTAAN
Pasal 26 Keanggotaan
Anggota DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang adalah setiap orang
islam yang bekerja di Kawasan Industri PT Nikomas Gemilang
BAB VII KEUANGAN
Pasal 27 Sumber Keuangan
Keuangan DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang bersumber dari:
1. Infaq, sodaqoh, Wakaf dan Hibah
2. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan syariat islam
Pasal 28 Laporan Keuangan
(1) Laporan keuangan DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dilaporkan
secara tertulis kepada jamaah melalui tiap-tiap Masjid Al-Muhajirin setiap 3 bulan sekali
(2) Laporan keuangan masing-masing Masjid Al-Muhajirin dilaporkan kepada jamaah satu bulan
satu kali sebelum pelaksanaan sholat jum’at minggu pertama secara lisan dan tertulis
(3) Laporan keuangan Masjid Al-Muhajirin disampaikan ke DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri
PT. Nikomas Gemilang pada saat kunjungan kerja ke masing-masing Masjid Al-Muhajirin
setiap 4 bulan sekali
(4) Laporan keuangan Yayasan Al-Muhajirin Nikomas Gemilang disampaikan ke DKM Al-
Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang setiap 3 bulan sekali
Pasal 29 Kontrol dan Pemeriksaan Keuangan
Setiap anggota berhak melakukan kontrol dan pemeriksaan keuangan organisasi setiap waktu
dengan cara yang tertib.
BAB VIII SANKSI-SANKSI
Pasal 30 Sanksi Anggota
Setiap anggota DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dapat dikenakan
sanksi karena melanggar suatu ketentuan dalam AD/ART atau peraturan organisasi
Pasal 31 Sanksi Pengurus
Setiap pengurus DKM Al-Muhajirin Kawasan Industri PT. Nikomas Gemilang dapat dikenakan
sanksi organiasi karena;
1. Melanggar ketentuan dalam AD / ART atau peraturan organisasi
2. Pengurus tidak aktif dalam kurun waktu 6 bulan
4
6. 3. Tidak mentaati kesepakatan atau keputusan organisasi
4. Menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi
5. Terbukti mengunakan hak milik organisasi untuk kepentingan pribadi mengakibatkan kerugian
organisasi
BAB IX PERATURAN PERALIHAN
Pasal 33 Peraturan Peralihan
Peraturan-peraturan yang ada tetap berlaku selama belum diadakan perubahan dan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB X PENUTUP
Pasal 34 Penutup
(1) Hal-hal yang belum dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar, ditetapkan dalam
Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Organisasi
(2) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
5