Dokumen tersebut membahas tentang adab berhias dalam Islam. Islam mencintai keindahan asalkan masih dalam batasan yang wajar dan tidak bertentangan dengan agama. Berhias diizinkan berdasarkan dalil Al-Quran dan hadis, asalkan tidak untuk pamer dan hanya untuk suami. Wanita diperbolehkan memakai perhiasan emas dan sutra.
2. DALIL
惆 悴愕 惆惺 惠 慍 悋悵悽 惆悛 惡 悋ル ル悒 悋 惘愕惠 ル 悋惡 惘愆悋 悋惡 忰
惘愕悋.
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap
(memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang yang berlebih-lebihan.
32.惆悋惡惺 悴惘悽悖 惠ル悋 ル悋ル 悸 慍 ル惘忰 慍悋惘 惠悋惡ル愀悋
悋 悸惶悋悽 悋惆悋 悸悋忰悋 悋悛 悵ル 惠悋悋悛 惶 悵 悸悋
惺
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari
Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya
dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?"
Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang
yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk
mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan
ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.
4. BERHIAS dalam ISLAM
Pada hakikatnya Islam mencintai keindahan selama
keindahan tersebut masih berada dalam batasan yang wajar
dan tidak bertentangan dengan norma-norma agama
Pada asalnya dalam Islam segala sesuatu itu halal sampai
ada nash yang melarangnya begitupun berhias
sebagaimana firman Allah
.惆悋惡惺 悴惘悽悖 惠ル悋 ル悋ル 悸 慍 ル惘忰 ル 慍悋惘 惠悋惡ル愀悋悵
悸悋悋 悸惶悋悽 悋惆悋 悸悋忰悋 悋悛惺 惠悋悋悛 惶 悵
Katakanlah: "Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah
dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang
mengharamkan) rezeki yang baik?" Katakanlah: "Semuanya itu (disediakan)
bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk
mereka saja) di hari kiamat. Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu
bagi orang-orang yang mengetahui.( Al-Araf:31 )
5. BERHIAS DALAM ISLAM
惺 リр慍悖 惆 惆悛 惡 悋 惠悛 愕 悋惘 悋愕悋惡悋愕惡 悋愆 惘
悛 抂悵 惘悽 抂悵 抂 ル惠悋ルル悵 ル惺 ル悋ル 惠悋惘
Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian untuk
menutup auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang
paling baik. Yang demikian itu adalah
sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan
Allah, mudah-mudahan mereka selalu
ingat.
6. Perhiasan dan Wanita
Rasul Shallallahu Alaihi Wa Sallam
Merekomendasikan Pernikahan Dengan Mahar
Emas Seberat Biji.
Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Anas bahwa
Abdurrahman bin Auf menikahi seorang wanita
dengan mahar seberat biji. Nabi Shallallahu alaihi
wa sallam melihat keceriaan pengantin (padanya)
lalu bertanya kepadanya, maka dia menjawab:
Aku menikahi seorang wanita dengan mahar
seberat biji (emas).
7. WANITA DAN KEINDAHAN
Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam
bersabda,
惘惶惡悖 悋悵悒 惘愕惠 悋悄愕悋 惘悽惠 惘悖 悋悵悒 惺愀惠 惠
悋 悋愕 惠惡愃 惴忰惠
Sebaik-baik isteri adalah yang menyenangkan
jika engkau melihatnya, taat jika engkau
menyuruhnya, serta menjaga dirinya dan
hartamu di saat engkau pergi.
8. PERHIASAN YANG BOLEH DIPAKAI
Dalam kitab Shahihul Jami ash Shaghir oleh
Syaikh Nashirudin Albani disebutkan bahwa
hadits emas dan sutra halal bagi kaum
perempuan dari umatku dan haram bagi kaum
lelakinya
Aisyah ra juga pernah berkata Tidak apa-apa
mengenakan perhiasan asal zakatnya
dikeluarkan. (HR Daruqutni)
9. ETIKABERHIAS
Untuk Suami
Seorang wanita dilarang berhias untuk selain suaminya. [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan
al-Nasaaiy]
Bukan Untuk Pamer
surah Al-Ahzab ayat 33.
ル惶悋 悖 悋 悸ル悋悴悋 悴惘惡惠 悴ル惘惡惠 ル ル惠惡 惘 愀悖 悸悋ル悋慍 惠悛 悸 ル悋ル 惆 莧 悋ル悒 愕 惘 ル悋ル 惺惺 惡悵
悋惘リ撃惠 惘愀 惠惡悋 悖 愕悴 悋惘-截截-
Artinya:
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti
orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan
Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait
dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
Kewajaran
: Dari Tsauban dia berkata, Bintu Hubairah pernah datang kepada Nabi.
Waktu itu tangannya memakai cincin-cincin besar dari emas. Nabi memukul tangannya dengan
sebuah tongkat kecil yang dibawa beliau saw seraya berkata, Senangkah kamu sekiranya Allah
meletakkan cincin api neraka di tanganmu? Bintu Hubairah lalu mendatangi Fatimah dan
mengadu padanya. Tsauban lalu melanjutkan, Lalu Nabi bersama saya datang kepada Fatimah.
Fatimah mencopot kalung yang ada di lehernya dan ditunjukkan kepada beliau seraya berkata,
Kalung ini hadiah dari Abu Hasan (Ali ra). Dan kalung itu tetap dia pegangi.
Melihat itu Nabi berkata, Wahai Fatimah, senangkah kau jika orang-orang berkata, Fatimah putri
Muhammad di tangannya terdapat kalung dari api neraka? Beliaupun ke luar rumah, tidak
sempat duduk. Fatimah lalu membawa kalung tersebut dan menjualnya. Hasilnya dia belikan
budak dan kemudian dimerdekakannya. Berita itu sampai ke Rasulullah dan beliau bersabda,
Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan Fatimah dari api neraka. (HR An Nasai).
10. Adab Berhias
1. Niat yang baik lantaran untuk mensyukuri nikmat yang
telah Allah karuniakan. Karena setiap amalan tergantung
niatnya. Jangan sampai kita berhias untuk hal-hal yang
diharamkan Allah.
2. Berhias dengan tetap memperhatikan aturan darl syariat
dan berusaha mencontoh Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam
3. Mendahulukan yang kanan bila hendak melakukannya.
Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sangat suka
mendahulukan yang kanan dalam hal yang baik.
4. Bagi seorang wanita muslimah, dilarang baginya untuk
memperlihatlmn perhiasannya kepada orang lain, terkecuali
yang memang dikecuaJikan oleh Allah. Yaitu suami dan
mahramnya.
11. LARANGAN DALAM BERHIAS
Rasulullah bersabda:
Allah melaknat wanita yang menato dan yang minta
ditato, wanita yang mencukur bulu alis dan yang
minta dicukurkan, dan wanita yang mengikir giginya
untuk kecantikan. Wanita yang mengubah ciptaan
Allah.
Akan tetapi, mengikir gigi dibolehkan jika maksudnya adalah
pengobatan atau terdapat cacat pada giginya. Dasarnya
adalah hadits Arfajah bin Asad bahwa dia pernah terpotong
hidungnya pada hari Kulab. Kemudian dia mengambil hidung
buatan dari perak. Ternyata hidungnya malah rusak. Maka
Rasulullah menyarankan agar mengambil hidung buatan dari
emas.
12. Bolehkah pake gigi emas ?
Menambal gigi dengan emas diperbolehkan
jika untuk pengobatan, bukan untuk berhias
dan kecantikan.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan, Imam
Ahmad berkata, Menambal gigi dengan emas
karena khawatir giginya lepas biasa dilakukan
oleh banyak orang. Hal itu diperbolehkan jika
dalam keadaan darurat.
13. Kuteks ??
Kita dapati sebagian wanita muslimah meniru
kebiasaan wanita non muslim yang mengecat
kuku-kuku mereka dengan kuteks (cat/pewarna
kuku). Wanita yang memakai kuteks terkena dua
musibah yang tidak bisa dianggap ringan:
Pertama: Menghalangi sampainya air wudhu ke
kuku
kedua: Terkadang mereka menampakkannya
kepada laki-laki yang bukan mahram.
14. Sambung kuku ?
Maksudnya adalah menyambung kuku dengan
kuku buatan yang lebih panjang dan lebih bagus
daripada kuku aslinya. Tidak ragu lagi, ini adalah
kebiasaan wanita kafir yang harus dijauhi oleh
segenap wanita muslimah. Allah berfirman
tentang ucapan Iblis:
Dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan
Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya.
Barang siapa yang menjadikan setan menjadi
pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia
menderita kerugian yang nyata. (QS. an-Nisa [4]:
119)
15. Kuku panjang ?
Memanjangkan kuku menyelisihi sunnah,
karena Nabi bersabda:
Lima perkara termasuk fitrah: khitan,
membersihkan bulu rambut di sekitar
kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong
kuku, dan mencukur kumis
Disunnahkan utk tidak membiarkan panjang
lebih dari 40 hari
16. High heels ??
Tidak boleh wanita muslimah memakai sandal atau sepatu yang bertumit tinggi karena hal ini
termasuk bentuk penipuan dan menampakkan kedua kakinya. Allah berfirman:
Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.
(QS. al Ahzb [33]: 33)
Abdullah bin Masud a berkata, Dahulu para lelaki dan wanita Bani Israil shalat
bersama-sama. Setiap wanita mempunyai kekasih.
Para wanita memakai kaki palsu agar terlihat lebih tinggi di mata kekasihnya.
Wanita yang memakai sandal dan sepatu bertumit tinggi terjatuh dalam beberapa
pelagaran:
Pertama: Menyerupai wanita kafir barat.
kedua: Orang yang memakainya telah melakukan penipuan.
ketiga: Menampakkan kesombongan, seolah-olah dia orang yang tinggi.
keempat: Dapat menimbulkan bahaya bagi badan, terutama kaki dan betisnya.
kelima: Menunjukkan kelemahan iman pemakainya, karena begitu cepatnya dia
terima adat orang kafir.
keenam: Orang yang memakainya seakanakan tidak ridha dengan ciptaan Allah
17. Henna ?
Telah muncul dewasa ini jenis lain dari tato, yaitu mencetak
gambar dengan menggunakan semacam stempel tanpa melukai
kulit atau menggambar sesuatu pada kulit dengan alat pewarna
tanpa melukai kulit. Perbuatan semacam ini, jika tidak
membahayakan kulit maka hukumnya boleh, tidak mengapa;
karena bukan termasuk me ngubah ciptaan Allah.
Hukumnya lebih mirip seperti menggunakan pacar. Namun,
syaratnya tidak boleh bagi seorang wanita menampakkannya
kecuali kepada suaminya saja dan bukan gambar makluk
bernyawa. Sekalipun demikian, yang lebih berhati-hati, ia
meninggalkan hal itu karena hal tersebut menyerupai wanita yang
menato sesungguhnya. Allahu Alam.
19. Susuk ???
Dewasa ini banyak orang yang berlomba-lomba tampil
cantik. Di antara salah satu cara untuk mempercantik diri
adalah dengan memakai susuk. Ketahuilah wahai
saudariku wanita muslimah, orang yang memakai susuk
telah terjatuh dalam dosa besar, karena:
Umumnya yang memakai susuk menggunakan amalan
sihir, bahkan di antara mereka ada yang sampai
mempergunakan jin.
Tujuan dari memakai susuk adalah agar tampak cantik
dan orang lain merasa takjub.
Orang yang memakai susuk, biasanya yakin bahwa
susuknya dapat memberikan pertolongan kepadanya.
Tentu ini adalah praktik kesyirikan yang nyata.
20. Wanita Dan Tabarruj ?
Di dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan;
Tabarruj, menurut Abu Ubaidah, adalah seorang wanita
menampakkan kecantikannya.Sedangkan menurut al-Zujaj; tabarruj
adalah menampakkan perhiasaan, dan semua hal yang bisa
merangsang syahwat laki-laki
Sedangkan sifat-sifat tabarruj di jaman jahiliyyah ada enam
pendapat; Pertama; seorang wanita yang keluar dari rumah dan berjalan
diantara lelaki. Pendapat seperti ini dipegang oleh Mujahid. Kedua,
wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dan penuh gaya dan genit. Ini
adalah pendapat Qatadah. Ketiga, wanita yang memakai
wangian. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Najih. Keempat,
wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata,
kemudian ia memakainya, dan berjalan di tengah jalan. Ini adalah
pendapat al-Kalabiy. Kelima, wanita yang mengenakan kerudung namun
tidak menutupnya, hingga anting-anting dan kalungnya terlihat..
21. Wanita dan Tabarruj
悋愕悋惠 愕悋悄 悋悋愕 惡悋 惷惘惡 悋惡惘 悖悵悋惡 愕悋愀 惺 悖惘悋 悋悋惘 悖 惶悋
悒 惘忰悋 悴惆 ル 悋悴悸 惆悽 ル 悋悋悧悸 悋惡悽惠 悖愕悸 惘悗愕 悋悧惠 惠 惺悋惘悋惠
悵悋 悵悋 愕惘悸 惠悴惆 惘忰悋
Dua golongan diantara ahli neraka yg aku belum pernah melihatnya;
kaum yang memegang cemeti yg menyerupai ekor-ekor sapi ,mereka
memukuli orang-orang dengan menggunakannya dan wanita-wanita yg
berpakaian namun telanjang ,berlenggak lenggok ,kepalanya laksana
punuk onta yg geyal geyol ,mereka tidak dapat masuk surga dan tidak
mencium bau surga,(padahal) sesungguhnya bau surga itu tercium dari
jarak sekian sekian.
惠惠 悽惘悴 悋 愕悋悴惆 悋 悒悋悄 惠惺悋 ル
(Janganlah kalian melarang para hamba Allah dari kaum perempuan
untuk mendatangi masjid-masjid, hanya saja hendaklah mereka keluar
dalam keadaan tidak memakai wewangian).
Sebagian ulama menyatakan makruh tanzih bila perempuan tersebut
memakai wewangian menuju masjid.
22. Pengecualian Tabarruj
Perempuan-perempuan tua yang telah
berhenti haid dan kehamilan yang tidak ingin
menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka
menanggalkan pakaian mereka tanpa
bermaksud menampakkan perhiasannya
(tabarruj).[al-Nuur:60]