2. I. PENGERTIAN
Anggaran Dasar adalah peraturan dasar / pokokAnggaran Dasar adalah peraturan dasar / pokok
suatu organisasi yang digunakan sebagaisuatu organisasi yang digunakan sebagai
landasan dan acuan seluruh kegiatannya. ADlandasan dan acuan seluruh kegiatannya. AD
ibarat UUD bagi suatu negara yang merupakanibarat UUD bagi suatu negara yang merupakan
sumber semua undang-undang dan peraturan.sumber semua undang-undang dan peraturan.
Isinya hanya garis besarnya saja, sedangkanIsinya hanya garis besarnya saja, sedangkan
detailnya diatur dalam ART.detailnya diatur dalam ART.
3. Anggaran Rumah Tangga adalah peraturan pokokAnggaran Rumah Tangga adalah peraturan pokok
organisasi sebagai terjemahan AD yang lebihorganisasi sebagai terjemahan AD yang lebih
detail dan operasional. ART berfungsi untukdetail dan operasional. ART berfungsi untuk
mengisi yang tidak ada dalam AD danmengisi yang tidak ada dalam AD dan
mendetailkan yang belum jelas dalam AD. ARTmendetailkan yang belum jelas dalam AD. ART
lebih banyak mengatur intern organisasi,lebih banyak mengatur intern organisasi,
sedangkan AD untuk ekstern. ART sebagaisedangkan AD untuk ekstern. ART sebagai
sumber untuk berbagai peraturan dasar maupunsumber untuk berbagai peraturan dasar maupun
pedoman teknis operasionalpedoman teknis operasional
4. II. Fungsi Anggaran Dasar
1.1. Sebagai landasan organisasiSebagai landasan organisasi
2.2. Sebagai acuan ART, kebijakan, peraturan,Sebagai acuan ART, kebijakan, peraturan,
pedoman, dan petunjukpedoman, dan petunjuk
3.3. Sebagai pengenalan eksistensi di masyarakatSebagai pengenalan eksistensi di masyarakat
4.4. Sebagai rambu-rambu dan kerjasamaSebagai rambu-rambu dan kerjasama
5.5. Sebagai pegangan kwartir dan kabilahSebagai pegangan kwartir dan kabilah
5. III. Fungsi Anggaran
Rumah Tangga
1.1. Sebagai terjemahan dan penjelasan ADSebagai terjemahan dan penjelasan AD
2.2. Sebagai pelengkap batang tubuh ADSebagai pelengkap batang tubuh AD
3.3. Sebagai pedoman kerja intern organisasiSebagai pedoman kerja intern organisasi
4.4. Sebagai acuan peraturan dasar, kebijakan,Sebagai acuan peraturan dasar, kebijakan,
pedoman, dan petunjuk operasionalpedoman, dan petunjuk operasional
5.5. Sebagai pegangan kwartir, kabilah danSebagai pegangan kwartir, kabilah dan
simpatisansimpatisan
6. IV. Fungsi Buku Pedoman
Dasar
1.1. Sebagai terjemahan danSebagai terjemahan dan
kelengkapan ARTkelengkapan ART
2.2. Sebagai pegangan operasionalSebagai pegangan operasional
pimpinan kwartir, qabilah, danpimpinan kwartir, qabilah, dan
unitunit
3.3. Sebagai kumpulan berbagaiSebagai kumpulan berbagai
peraturan, pedoman, danperaturan, pedoman, dan
petunjuk utamapetunjuk utama
7. V. Isi Buku Pedoman Dasar1.1. Maksud, tujuan, fungsi, visi, dan misi HWMaksud, tujuan, fungsi, visi, dan misi HW
2.2. Organisasi dan keanggotaan HWOrganisasi dan keanggotaan HW
3.3. Ciri khas dan jati diri HWCiri khas dan jati diri HW
4.4. Pakaian seragam dan atributPakaian seragam dan atribut
5.5. Kode KehormatanKode Kehormatan
6.6. Pola dan sistem pelatihanPola dan sistem pelatihan
7.7. Manajemen Kwartir dan qabilahManajemen Kwartir dan qabilah
8.8. Muktamar dan MusyawarahMuktamar dan Musyawarah
9.9. Jambore dan perkemahan besarJambore dan perkemahan besar
10.10. Amal UsahaAmal Usaha
dan lain-lain . . . .dan lain-lain . . . .
9. YANG WAJIB MENGHAYATIYANG WAJIB MENGHAYATI
a.a. Pimpinan KwartirPimpinan Kwartir
b.b. Pimpinan QabilahPimpinan Qabilah
10. YANG WAJIB MEMAHAMIYANG WAJIB MEMAHAMI
a.a. PelatihPelatih
b.b. Pimpinan Satuan Peserta DidikPimpinan Satuan Peserta Didik
11. YANG PERLU TAHUYANG PERLU TAHU
a.a. Pimpinan Muhammadiyah dan Majlis-Pimpinan Muhammadiyah dan Majlis-
MajlisnyaMajlisnya
b.b. Pimpinan Ortom MUHAMMADIYAHPimpinan Ortom MUHAMMADIYAH
c.c. Pimpinan Perguruan / PendidikanPimpinan Perguruan / Pendidikan
MUHAMMADIYAHMUHAMMADIYAH
d.d. Pimpinan Amal Usaha MUHAMMADIYAHPimpinan Amal Usaha MUHAMMADIYAH
e.e. Anggota KehormatanAnggota Kehormatan
f.f. Anggota Pandu WredaAnggota Pandu Wreda