ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PANDU PENGHELA
By. Muhammad Dzikron
Adat kerabat, sandi kerabat, dan renungan
a. Kemampuan mengungkapkan pendapat dan
perasaannya dengan sikap yang sesuai dengan
lingkungannya
b. Kekuatan penguasaan diri atas dasar skala nila
dan norma
c. Kehidupan emosi terdapat/terintegrasi dengan
fungsi-fungsi psikis lainnya sehingga lebih stabil
dan lebih terkendali.
Adat kerabat, sandi kerabat, dan renungan
a. Adat Kerabat
b. Sandi Kerabat
c. Renungan Jiwa (INTIQAD/Muchasabah)
Adat kerabat, sandi kerabat, dan renungan
1. Adat merupakan kebiasaan yang disepakati
dan ditaati oleh masyarakat lingkungan
setempat yang sudah berlaku dan masa ke
masa, sehingga terkesan merupakan
peraturan dan tata nilai di masyarakat yang
oleh anggotanya dijaga dan dilestarikan
menjadi pedoman pergaulan dalam
kehidupan di masyarakat. Adat bersifat lokal,
hanya berlaku dimasyarakat tertentu dan
tidak berlaku di masyarakat yang lain.
a. Merupakan kebiasaan yang diciptakan oleh Kerabat
Penghela dan disepakati sebagai suatu yang harus ditaati
serta merupakan tata nilai yang dijadikan pedoman dalam
upaya meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah SWT,
kepedulian terhadap diri pribadinya, serta ketaatannya pada
Kode Kehormatan Pandu Hizbul Wathan.
b. Anggota adat(Pandu Penghela ikhwan dan akhwat, Kerabat
yang bersangkutan) bila berprestasi akan diberikan
penghargaan sedang yang tersebut melanggar adat akan
dikenakan sangsi.
c. Untuk dapat melestarikan Adat Kerabat, Dewan Tak’mir
Penghela menetapkan seorang atau beberapa orang
Pembangku Adat yang dipilih dari anggota Kerabat yang
senior, berpandangan luas dan teguh menjaga Adat Kerabat
yang ada.
d. Macam-macam Adat Kerabat
Sedikit banyaknya yang menjadi adat dalam kerabat
tergantung pada kerabat sendiri.
(yang pernah ada)
1) Adat Kerabat pada saat penerimaan calon Penghela
dari Tamu Kerabat setelah Tamu Kerabat ialah
pemuda atau Pandu Pengenal berusia 16 tahun yang
berminat untuk mengikuti kegiatan Pandu Penghela
beberapa kali mengikuti latihan/kegiatan Pandu
Pengela, Tamu Kerabat diharapkan dewan
kehormatan kerabat untuk diwawancarai apakah dia
benar-benar tertarik dengan kegiatan Pandu Penghela
dan apakah selama ini dia aktif mengikuti kegiatan
kerabat. Atas kemantapan tekat Tamu Kerabat
tersebut dalam mengikuti kegiatan kerabat, Dewan
Kehormatan Kerabat menetapkan bahwa yang
bersangkutan diterima sebagai calon Pandu Penghela
dengan harapan yang bersangkutan mengikuti
keaktifannya dan menyelesaikan SKT Pandu Penghela
Taruna Melati Satu.
 Pada proses menyelesaikan SKT, calon Penghela didampingi oleh
2 (dua) orang Pandu Penghela Taruna Melati Dua sebagai monitor,
pembimbing dan pengamat perkembangan keterampilan dan sikap
calon Penghela selama mengikuti kegiatan kerabat.
 Pada saat menjelangpelantikan sebagai Penghela Taruna Melati
Satu: calon diharuskan menjalankan tugas-tugas spiritual, ini
misalnya: berpuasa selama 2 (dua) kali penuh, membaca
beberapa renungan jiwa (INTIQAD) dengan tujuan untuk lembih
memantapkan semangaty dan tekadnya untuk menjalankan tugas-
tugas selanjutnya.
 Setelah tugas-tugas spriritual tersebut selesai dilaksanakan, calon
diminta mensucikan diri dan membuang jauh-jauh hal-hal yang
bersifat negatif. Upacara adat ini dilaksanakan dengan membasuh
muka; berkumur, membasuh telinga dan tangan serta
mengeringkan dengan handuk, kemudian handuk yang
mengandung kotoran akibat perbuatan dan sikap negatif yang
pernah dilakukan dibuang         
3) Adat Kerabat membaca renungan jiwa (INTIQAD)
Adat ini dilakukan dengan tujuanuntuk meningkatkan
kepedulian anggota kerabat terhadap Allah SWT, tanah
air, bangsa, masyarakat, alam, lingkungan, diri sendiri
serta ketaatannya kepada Kode Kehormatan Pandu
Hizbul Wathan.
Misalnya renungan jiwa pada saat:
 Peringatan hari besar nasional/agama
 Selesai upacara pelantikan
 Terdapat anggota kerabatyang mengingkari/melanggar janji
Pandu HW dan Undang-undang Pandu HW 
4) Adat Kerabat ketika seseorang akan dilantik Penghela
Taruna Melati Dua
5) Adat Kerabat ketika melepas anggota kerabat yang akan
membaktikan diri ke masyarakat   
1) Senjata Adat
Sesuatu yang bersejarah bagi ambalan dan disepakati untuk dijadikan
pusaka adat, yang akan dihadirkan pada saat upacara adat dilakukan
1) Beberapa Macam Renungan Jiwa
2) Beberapa Sandi Kerabat
3) Atribut Pemangku Adat
4) Perlengakapan Upacara Adat
5) Log Book (Kulu Syaimin)
6) Nama Kerabat
a. Sandi kerabat disusun oleh dan untuk Pandu Penghela
sendiri yang kemudian oleh Pemangku Adat ditetapkan
sebagai perangkat Adat Kerabat. Dalam proses
penyusunannya, pembina/pemimpin Pandu HW Penghela
memberikan pengarahan bahwa sumber utama dalam
penyusunan sandi kerabat ialah:
1) 12 Kepemimpinan Muhammadiyah
2) Prinsip Dasar Kepanduan
3) Kode Kehormatan Pandu Hizbul Wathan
4) Maqodmiah AD dan ART Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan
5) Keputusan Majelis Tarjih, Mulumdjul
6) Hal-hal yang menunjang pembinaan kepribadian kaum muda
b. Setiap kerabat memiliki sandi kerabat, yang merupakan
norma hidup bagi Pandu Penghela dalam kerabat; dengan
demikian sandi kerabat hanya berlaku bagi anggota kerabat
tertentu dan tidak berlaku bagi anggota kerabat lain.
c. Bagi Pandu Penghela, sandi kerabat merupakan sesuatu
yang di pedanuari oleh karena itu ketika sandi kerabat
dibacakan pada Pandu Penghela mengikutinya dengan
cermat dalam suasana yang hening dan bahkan ada yang
mengikutinya dengan sikap tertentu sebagaimana
ditetapkan oleh Pemangku Adat Kerabat.
Dengar kata-kata Sandi Kerabat kita
Disini … berdiri
Putera/puteri Indonesia sejati
Tegak tubuhnya
Teguh imannya
Amal ibadah menghias hidupnya
Dan
Selalu takwa kepada Allah Yang Maha Esa
Yakin akan keesaan dan keagungan-Nya
Selalu mensyukuri nikmat Allah yang dirasakannya
Melindungi alam dan melestarikan kemenangannya
Kemenangan atas gejolak jiwa
Yang bergelora selama menjadi pemuda
Adat kerabat, sandi kerabat, dan renungan
Hemat menggunakan tenaga
Pikiran serta harta miliknya
Bekerja dengan cermat dan tertata
Bersahaja dalam kehidupannya
 
Disiplin dan berani dalam tindak
Atas keputusan yang penuh bijak
Untuk mewujudkan kesetiaan kepada orang tua
Pemimpin, guru, bangsa, negara dan agama
 
Bertangung jawab atas dirinya
Keluarga, masyarakat, bangsa dan negara
Berkata nyata tidak
Setengah nyata atau
dapat berarti dua
suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan
jadi kebiasaan dalam menjaga harkat dan martabatnya
sebagai hamba Allah yang setia
dan warga negara yang mencintai tanah airnya
itulah cita-cita kerabat kita, insya Allah.
a. Renungan (INTIQAD) ialah suatu naskah singkat yang
menguasai nilai-nilai spiritual , mental dan moral
dalam upaya mengamalkan janji Pandu HW dan
Undang-undang Pandu Hizbul Wathan
b. Renungan dilaksanakan dengan tujuan untuk
mengetuk hati para Pandu Penghela agar selalu ingat
janji Pandu HW dan Undang-undang Pandu Hizbul
Wathan dengan prinsip dakwah amar ma’ruf nahi
munkar dan tadjid
c. Naskah renungan disusun oleh Pandu HW golongan
Penghela sendiri, dengan bimbingan pemimpin
mereka dan dijaga kelestariannya oleh Pemangku
Adat
1) Renungan bagi mereka yang akan dilantik
2) Renungan bagi mereka yang sedang
mengalami masalah
3) Beberapa renungan dalam memperingati Hari
Besar Nasional
4) Beberapa renungan dalam memperingati hari
besar agama
5) Renungan pada upacara penutupan latihan  
Adat kerabat, sandi kerabat, dan renungan
Adat Kerabat, Sandi Kerabat dan Renungan Jiwa Pandu
Penghela bagi kita (pemimpin Pandu HW Penghela)
merupakan alat pendidikan, oleh karena itu dalam
proses penyusunannya hendaknya diupayakan agar
pemimpin Pandu HW Penghela yang bersangkutan
terlibat dalam posisi sebagai pembimbing, dan
penggerak supaya Adat Kerabat, Sandi Kerabat dan
Renungan Jiwa tersebut tidak menyimpang dari:
1. Qoidah Persyarikatan Muhammadiyah
2. Prinsip Dasar Kepanduan
3. Kode Kehormatan Pandu Hizbul Watan
4. AD dan ART Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan
5. Norma-norma agama dan masyarakat, uswah chasanah,
keteladanan salafus salidh
6. Hal-hal yang menunjang pembinaan kepribadian kaum muda

More Related Content

Adat kerabat, sandi kerabat, dan renungan

  • 3. a. Kemampuan mengungkapkan pendapat dan perasaannya dengan sikap yang sesuai dengan lingkungannya b. Kekuatan penguasaan diri atas dasar skala nila dan norma c. Kehidupan emosi terdapat/terintegrasi dengan fungsi-fungsi psikis lainnya sehingga lebih stabil dan lebih terkendali.
  • 5. a. Adat Kerabat b. Sandi Kerabat c. Renungan Jiwa (INTIQAD/Muchasabah)
  • 7. 1. Adat merupakan kebiasaan yang disepakati dan ditaati oleh masyarakat lingkungan setempat yang sudah berlaku dan masa ke masa, sehingga terkesan merupakan peraturan dan tata nilai di masyarakat yang oleh anggotanya dijaga dan dilestarikan menjadi pedoman pergaulan dalam kehidupan di masyarakat. Adat bersifat lokal, hanya berlaku dimasyarakat tertentu dan tidak berlaku di masyarakat yang lain.
  • 8. a. Merupakan kebiasaan yang diciptakan oleh Kerabat Penghela dan disepakati sebagai suatu yang harus ditaati serta merupakan tata nilai yang dijadikan pedoman dalam upaya meningkatkan ketaqwaan terhadap Allah SWT, kepedulian terhadap diri pribadinya, serta ketaatannya pada Kode Kehormatan Pandu Hizbul Wathan. b. Anggota adat(Pandu Penghela ikhwan dan akhwat, Kerabat yang bersangkutan) bila berprestasi akan diberikan penghargaan sedang yang tersebut melanggar adat akan dikenakan sangsi. c. Untuk dapat melestarikan Adat Kerabat, Dewan Tak’mir Penghela menetapkan seorang atau beberapa orang Pembangku Adat yang dipilih dari anggota Kerabat yang senior, berpandangan luas dan teguh menjaga Adat Kerabat yang ada. d. Macam-macam Adat Kerabat Sedikit banyaknya yang menjadi adat dalam kerabat tergantung pada kerabat sendiri.
  • 10. 1) Adat Kerabat pada saat penerimaan calon Penghela dari Tamu Kerabat setelah Tamu Kerabat ialah pemuda atau Pandu Pengenal berusia 16 tahun yang berminat untuk mengikuti kegiatan Pandu Penghela beberapa kali mengikuti latihan/kegiatan Pandu Pengela, Tamu Kerabat diharapkan dewan kehormatan kerabat untuk diwawancarai apakah dia benar-benar tertarik dengan kegiatan Pandu Penghela dan apakah selama ini dia aktif mengikuti kegiatan kerabat. Atas kemantapan tekat Tamu Kerabat tersebut dalam mengikuti kegiatan kerabat, Dewan Kehormatan Kerabat menetapkan bahwa yang bersangkutan diterima sebagai calon Pandu Penghela dengan harapan yang bersangkutan mengikuti keaktifannya dan menyelesaikan SKT Pandu Penghela Taruna Melati Satu.
  • 11.  Pada proses menyelesaikan SKT, calon Penghela didampingi oleh 2 (dua) orang Pandu Penghela Taruna Melati Dua sebagai monitor, pembimbing dan pengamat perkembangan keterampilan dan sikap calon Penghela selama mengikuti kegiatan kerabat.  Pada saat menjelangpelantikan sebagai Penghela Taruna Melati Satu: calon diharuskan menjalankan tugas-tugas spiritual, ini misalnya: berpuasa selama 2 (dua) kali penuh, membaca beberapa renungan jiwa (INTIQAD) dengan tujuan untuk lembih memantapkan semangaty dan tekadnya untuk menjalankan tugas- tugas selanjutnya.  Setelah tugas-tugas spriritual tersebut selesai dilaksanakan, calon diminta mensucikan diri dan membuang jauh-jauh hal-hal yang bersifat negatif. Upacara adat ini dilaksanakan dengan membasuh muka; berkumur, membasuh telinga dan tangan serta mengeringkan dengan handuk, kemudian handuk yang mengandung kotoran akibat perbuatan dan sikap negatif yang pernah dilakukan dibuang         
  • 12. 3) Adat Kerabat membaca renungan jiwa (INTIQAD) Adat ini dilakukan dengan tujuanuntuk meningkatkan kepedulian anggota kerabat terhadap Allah SWT, tanah air, bangsa, masyarakat, alam, lingkungan, diri sendiri serta ketaatannya kepada Kode Kehormatan Pandu Hizbul Wathan. Misalnya renungan jiwa pada saat:  Peringatan hari besar nasional/agama  Selesai upacara pelantikan  Terdapat anggota kerabatyang mengingkari/melanggar janji Pandu HW dan Undang-undang Pandu HW 
  • 13. 4) Adat Kerabat ketika seseorang akan dilantik Penghela Taruna Melati Dua 5) Adat Kerabat ketika melepas anggota kerabat yang akan membaktikan diri ke masyarakat   
  • 14. 1) Senjata Adat Sesuatu yang bersejarah bagi ambalan dan disepakati untuk dijadikan pusaka adat, yang akan dihadirkan pada saat upacara adat dilakukan 1) Beberapa Macam Renungan Jiwa 2) Beberapa Sandi Kerabat 3) Atribut Pemangku Adat 4) Perlengakapan Upacara Adat 5) Log Book (Kulu Syaimin) 6) Nama Kerabat
  • 15. a. Sandi kerabat disusun oleh dan untuk Pandu Penghela sendiri yang kemudian oleh Pemangku Adat ditetapkan sebagai perangkat Adat Kerabat. Dalam proses penyusunannya, pembina/pemimpin Pandu HW Penghela memberikan pengarahan bahwa sumber utama dalam penyusunan sandi kerabat ialah: 1) 12 Kepemimpinan Muhammadiyah 2) Prinsip Dasar Kepanduan 3) Kode Kehormatan Pandu Hizbul Wathan 4) Maqodmiah AD dan ART Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan 5) Keputusan Majelis Tarjih, Mulumdjul 6) Hal-hal yang menunjang pembinaan kepribadian kaum muda
  • 16. b. Setiap kerabat memiliki sandi kerabat, yang merupakan norma hidup bagi Pandu Penghela dalam kerabat; dengan demikian sandi kerabat hanya berlaku bagi anggota kerabat tertentu dan tidak berlaku bagi anggota kerabat lain. c. Bagi Pandu Penghela, sandi kerabat merupakan sesuatu yang di pedanuari oleh karena itu ketika sandi kerabat dibacakan pada Pandu Penghela mengikutinya dengan cermat dalam suasana yang hening dan bahkan ada yang mengikutinya dengan sikap tertentu sebagaimana ditetapkan oleh Pemangku Adat Kerabat.
  • 17. Dengar kata-kata Sandi Kerabat kita Disini … berdiri Putera/puteri Indonesia sejati Tegak tubuhnya Teguh imannya Amal ibadah menghias hidupnya Dan Selalu takwa kepada Allah Yang Maha Esa Yakin akan keesaan dan keagungan-Nya Selalu mensyukuri nikmat Allah yang dirasakannya Melindungi alam dan melestarikan kemenangannya Kemenangan atas gejolak jiwa Yang bergelora selama menjadi pemuda
  • 19. Hemat menggunakan tenaga Pikiran serta harta miliknya Bekerja dengan cermat dan tertata Bersahaja dalam kehidupannya   Disiplin dan berani dalam tindak Atas keputusan yang penuh bijak Untuk mewujudkan kesetiaan kepada orang tua Pemimpin, guru, bangsa, negara dan agama   Bertangung jawab atas dirinya Keluarga, masyarakat, bangsa dan negara Berkata nyata tidak Setengah nyata atau dapat berarti dua
  • 20. suci dalam pikiran, perkataan dan perbuatan jadi kebiasaan dalam menjaga harkat dan martabatnya sebagai hamba Allah yang setia dan warga negara yang mencintai tanah airnya itulah cita-cita kerabat kita, insya Allah.
  • 21. a. Renungan (INTIQAD) ialah suatu naskah singkat yang menguasai nilai-nilai spiritual , mental dan moral dalam upaya mengamalkan janji Pandu HW dan Undang-undang Pandu Hizbul Wathan b. Renungan dilaksanakan dengan tujuan untuk mengetuk hati para Pandu Penghela agar selalu ingat janji Pandu HW dan Undang-undang Pandu Hizbul Wathan dengan prinsip dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tadjid c. Naskah renungan disusun oleh Pandu HW golongan Penghela sendiri, dengan bimbingan pemimpin mereka dan dijaga kelestariannya oleh Pemangku Adat
  • 22. 1) Renungan bagi mereka yang akan dilantik 2) Renungan bagi mereka yang sedang mengalami masalah 3) Beberapa renungan dalam memperingati Hari Besar Nasional 4) Beberapa renungan dalam memperingati hari besar agama 5) Renungan pada upacara penutupan latihan  
  • 24. Adat Kerabat, Sandi Kerabat dan Renungan Jiwa Pandu Penghela bagi kita (pemimpin Pandu HW Penghela) merupakan alat pendidikan, oleh karena itu dalam proses penyusunannya hendaknya diupayakan agar pemimpin Pandu HW Penghela yang bersangkutan terlibat dalam posisi sebagai pembimbing, dan penggerak supaya Adat Kerabat, Sandi Kerabat dan Renungan Jiwa tersebut tidak menyimpang dari: 1. Qoidah Persyarikatan Muhammadiyah 2. Prinsip Dasar Kepanduan 3. Kode Kehormatan Pandu Hizbul Watan 4. AD dan ART Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan 5. Norma-norma agama dan masyarakat, uswah chasanah, keteladanan salafus salidh 6. Hal-hal yang menunjang pembinaan kepribadian kaum muda