1. ADMINISTRASI &
PELAPORAN DESA
ANDYKA FATRA, S.Sos
KASI PEMERINTAHAN DESA
KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 1
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
2. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 2
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA
LAPORAN KEPALA DESA
ADMINISTRASI BPD
TAT TERTIB & LAPORAN KINERJA BPD
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 46 Tahun 2016
Tentang Laporan Kepala Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2016
Tentang Administrasi Pemerintahan Desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 110 Tahun 2016
Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Setiap Kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung
jawaban atas apa yang dipimpinnya.(HR. Bukhari Muslim)
3. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 3
ADMINISTRASI ITU
APA YACH...
Administrasi adalah usaha dan kegiatan yang
berkenaan dengan penyelenggaraan kebijaksanaan
untuk mencapai tujuan
Administrasi dalam arti sempit adalah kegiatan yang
meliputi: catat-mencatat, surat-menyurat,
pembukuan ringan, ketik-mengetik, agenda, dan
sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan.
Administrasi dalam arti luas adalah seluruh proses
kerja sama antara dua orang atau lebih dalam
mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana
prasarana tertentu secara berdaya guna dan berhasil
guna
(sumber : https://id.wikipedia.org/wiki/Administrasi)
4. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 4
KEWENANGAN ADMINSTRASI DESA
Kepala desa berwenang menyelenggarakan administrasi
pemerintahan Desa.
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa,dalam rangka:
a. Penyelenggaraan pemerintahan Desa
b. Pelaksanaan pembangunan Desa;
c. Pembinaan kemasyarakatan; dan
d. Pemberdayaan masyarakat.
Dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan Desa, Kepala
Desa didukung oleh Aparatur Pelaksana.
5. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 5
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA
Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses
kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai
Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
Ruang lingkup Administrasi Pemerintahan Desa
meliputi:
a. Administrasi Umum;
b. Administrasi Penduduk;
c. Administrasi Keuangan;
d. Administrasi Pembangunan; dan
e. Administrasi Lainnya.
6. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 6
ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DESA
Administrasi Umum meliputi:
a. Buku Peraturan Di Desa;
b. Buku Keputusan Kepala Desa;
c. Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
d. Buku Aparat Pemerintah Desa;
e. Buku Tanah Kas Desa;
f. Buku Tanah di Desa;
g. Buku Agenda;
h. Buku Ekspedisi; dan
i. Buku Lembaran Desa & Buku Berita Desa.
Administrasi Penduduk meliputi:
a. Buku Induk Penduduk;
b. Buku Mutasi Penduduk Desa;
c. Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk;
d. Buku Penduduk Sementara; dan
e. Buku Kartu Tanda Penduduk &
Buku Kartu Keluarga.
Administrasi Keuangan Desa
meliputi:
a. Buku APB Desa;
b. Buku Rencana Anggaran Biaya;
c. Buku Kas Pembantu Kegiatan;
d. Buku Kas Umum;
e. Buku Kas Pembantu; dan
f. Buku Bank Desa.
Administrasi Pembangunan meliputi:
a. Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
b. Buku Kegiatan Pembangunan;
c. Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
d. Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Administrasi Lainnya antara lain meliputi:
a. Kegiatan BPD dalam buku administrasi BPD;
b. Kegiatan musyawarah Desa dalam buku musyawarah Desa; dan
c. Kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat dalam buku Lembaga
Kemasyarakatan Desa/Lembaga Adat.
LIHAT CONTOH BUKU
ADMINISTRASI (KLIK)
7. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 7
LAPORANKEPALADESA
Ruang Lingkup meliputi:
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir
tahun anggaran (LPPD ATA);
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa
jabatan (LPPD AMJ);
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa akhir tahun anggaran (LKPJ ATA); dan
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD)
8. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 8
LAPORANKEPALADESA
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran (LPPD ATA);
Disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat secara tertulis paling
lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Muatan materi terdiri dari:
a. Pendahuluan;
b. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
d. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
e. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
f. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
g. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang
ditempuh; dan
h. Penutup.
9. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 9
LAPORANKEPALADESA
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran (LPPD ATA);
a. Pendahuluan;
Memuat uraian tentang:
a. Tujuan penyusunan laporan;
b. Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
c. Strategi dan kebijakan.
b. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang
Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan
kewenangan Desa.
c. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang
Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan
Desa dan Rancangan Pembangunan
10. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 10
LAPORANKEPALADESA
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran (LPPD ATA);
d. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja
Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
sesuai dengan kewenangan Desa.
e. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang
Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja
Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
sesuai dengan kewenangan Desa.
11. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 11
LAPORANKEPALADESA
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran (LPPD ATA);
f. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
memuat uraian tentang:
a. Peraturan Desa tentang APB Desa.
b. Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
c. Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
1. Pendapatan Desa.
2. Belanja Desa
3. Pembiayaan Desa
d. Rincian APB Desa tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
g. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi & Upaya yang ditempuh;
Memuat Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh di 4
Bidang Pemerintahan Desa .
h. Penutup.
Memuat : a. kesimpulan laporan; b. penyampaian ucapan terima kasih; dan c. saran dan
permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.
Lampirankan juga Laporan Rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan
Desember
12. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 12
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan
(LPPD AMJ);
LPPD AMJ digunakan untuk bahan evaluasi bagi Bupati untuk menetapkan
kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala
Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu
disempurnakan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati melalui camat secara
tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.
LPPD AMJ memuat materi:
a. Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan
b. Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.
Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan dijadikan dasar penyusunan
memori serah terima jabatan.
LAPORANKEPALADESA
13. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 13
LAPORANKEPALADESA Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun
anggaran (LKPJ ATA)
LKPJ ATA disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa
secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran,
memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan
peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
Untuk bahan evaluasi bagi BPD, agar dapat:
a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
b. Meminta keterangan atau informasi.
c. Menyatakan pendapat.
d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
14. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 14
LAPORANKEPALADESA
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (IPPD)
Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah
Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk memenuhi hak masyarakat Kepala Desa wajib memberikan dan/atau
menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat
Desa yang disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir
tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat
seperti papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.
16. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 16
TATA TERTIB ADMINISTRASI BPD
& LAPORAN KINERJA BPD
TATA TERTIB BPD
Peraturan tata tertib BPD dibahas dan disepakati dalam
musyawarah BPD.
Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b. fungsi, tugas, hak, kewajiban & kewenangan BPD;
c. waktu musyawarah BPD;
d. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
e. tata cara musyawarah BPD;
f. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan
anggota BPD; dan
g. pembuatan berita acara musyawarah BPD.
AYO...
SUDAHKAH ANDA
MEMBUATNYA.....
CLICK
17. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 17
MARI KITA PERHATIKAN AYAT-AYAT AL QURAN DIBAWAH INI :
Mari sama-sama kita pahami dan laksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing sesuai
dengan apa yang telah diatur dalam perundang-undangan oleh Pemimpin-Pemimpin Kita...
Kedepankan musyawarah dalam menyelesaikan segala permasalahan yang ada di desa.
18. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 18
MARI KITA PERHATIKAN AYAT-AYAT AL QURAN DIBAWAH INI :
Mari bersyukur atas nikmat baik itu jabatan maupun hal-hal lain yang tidak dapat kita
hitung bagitu banyaknya yang diberi oleh Allah SWT....
Gunakanlah jabatan dan kesempatan yang diemban saat ini untuk terus berbuat baik ,
membangun & memperbaiki bukan menyalahkan atau mencari-cari kesalahan orang lain.
19. KEGIATAN PEMBINAAN KAPASITAS APARATUR PEMDES TAHUN 2018 19
MARI KITA PERHATIKAN AYAT-AYAT AL QURAN DIBAWAH INI :
Sesungguhnya Kekuasaan itu milik Allah , Apabila Dia berkehendak dalam
sekejab jabatan yang kita emban dapat hilang.... Semuanya miliknya