Dokumen tersebut membahas tentang administrasi personel di sekolah. Secara garis besar, dibahas mengenai pengertian administrasi personel, tujuan dan ruang lingkupnya, serta tugas-tugas personel sekolah seperti kepala sekolah, wakil kepala sekolah, guru, dan staf administrasi. Selain itu, dibahas pula mengenai kegiatan-kegiatan administrasi personel seperti penyiapan, penempatan, pengembangan, dan pemberhent
3. 1. Mengetahui pengertian administrasi
personalia.
2. Mengetahui tujuan dan ruang
lingkup administrasi personel
sekolah.
3. Mengetahui tugas dari personel
sekolah.
4. Mengetahui kegiatan administrasi
personel.
5. Menurut KBBI, personalia adalah
bagian yang berhubungan dengan
orang atau nama orang atau bagian
suatu instansi atau kantor yang
mengurus soal kepegawaian, bagian
personel.
Kepegawaian disebut juga
personalia dan pegawai disebut
personel atau karyawan.
6. Tujuan dari administrasi
personel sekolah adalah
mendayagunakan tenaga kerja
atau pegawai secara efektif dan
efisien untuk mencapai hasil yang
maksimal. Tujuan ini berupa
suatu hasil atau produk.
7. Ruang lingkup administrasi
personalia adalah:
1. Perencanaan pegawai
2. Pengadaan pegawai
3. Pembiayaan atau pengembangan
pegawai
4. Pemberhentian pegawai
5. Pensiun
6. Kesejahteraan pegawai.
8. A. Kepala sekolah:
1. Kepala sekolah selaku pimpinan.
2. Kepala sekolah selaku administrator
3. Kepala sekolah sebagai supervisor
9. B. Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah membantu Kepala
Sekolah dalam kegiatan:
1. Penyusunan rencana, pembuatan program
kegiatan dan program pelaksanaan
2. Pengorganisasian
3. Pengarahan
4. Ketenagakerjaan
5. Pengkoordinasian
6. Pengawasan
10. C. Urusan Kurikulum
1. Menyusun dan menjabarkan kalender
pendidikan
2. Menyusun pembagian tugas guru dan jadwal
pelajaran
3. Mengatur penyusunan program pengajaran
D. Urusan Kesiswaan
1. Mengatur pelaksanaan Bimbingan
Konseling
2. Mengatur dan mengkoordinasikan
pelaksanaan 7K
11. E. Urusan Sarana dan Prasarana
Merencanakan kebutuhan sarana prasarana
untuk menunjang proses belajar mengajar
F. Urusan Hubungan dengan Masyarakat
Mengatur dan mengembangkan hubungan
dengan komite dan peran komite
G. Guru Mata Pelajaran
1. Membuat perangkat pembelajaran
2. Melaksanakan kegiatan pembelajaran
12. H. Wali Kelas
1. Pengelolaan kelas
2. Penyelenggaraan administrasi kelas
I. Guru Bimbingan Konseling
Penyusunan program dan pelaksanaan
bimbingan dan konseling
J. Pustakawan Sekolah
1. Perencanaan pengadaan buku
2. Perencanaan pengembangan perpustakaan
13. K. Pengelolaan Laboraturium
Perencanaan pengadaan alat dan bahan
laboraturium
L. Kepala Tata Usaha
Pengelolaan keuangan sekolah
M. Tugas Pokok dan Fungsi Pesuruh Sekolah
Menyediakan makan dan minum untuk Kepala
Sekolah dan Tamu Kepala Sekolah
N. Tugas Pokok dan Fungsi Penjaga Sekolah
Melaksanakan tugas pengamanan sekolah
14. Kegiatan Administrasi Personel
1. Penyiapan Pegawai
Pengadaan pegawai harus berdasarkan
keperluan, baik dalam arti jumlah maupun
mutu.
2. Penataan, Penempatan atau Pengangkatan
Personel
Agar personel dapat melaksanakan
tugasnya secara tepat, maka perlu ditata
berdasarkan prinsip “The right man on the
right place”
15. 3. Kenaikan Pangkat, Ujian Dinas, dan Angka Kredit Bagi
Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Kenaikan Pangkat merupakan penghargaan
pemerintah kepada PNS atas prestasi kerjanya, yang
diatur dengan PP Nomor 3 Tahun 1980.
Ujian dinas harus ditempuh oleh setiap PNS dan
lulus, bila akan naik pangkat ke golongan yang lebih
tinggi, sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam
Peraturan Pemerintahan Nomor 3 Tahun 1980.
Angka kredit bagi kenaikan jabatan fungsional guru
berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
26/MENPAM/1989 tertanggal 2 Mei 1989 merupakan
salah satu upaya meningkatkan kreatifitas dan
profesionalitas guru dan prestasi guru.
16. 4. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Sistem karier dan sistem prestasi kerja
5. Pengembangan Personel
Pengembangan kemampuan dan
ketrampilandapat dilakukan secara pribadi atau
secara instansional.
6. Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS
Hasil penilaian pelaksanaan pekerjaan
dituangkan dalam satu daftar yang disebut
Daftar Penilaian Pelaksana Pekerjaan (DP3).
7. Pemberhentian PNS.