2. DASAR HUKUM
UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 1969
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 SEBAGAIMANA
DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2020
PERATURAN BKN NOMOR 2 TAHUN 2018
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 2019
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2019
3. Pemberian Pensiun PNS & Pensiun Janda/Duda PNS ditetapkan oleh
Presiden atau PPK setelah mendapat Pertimbangan Teknis Kepala BKN
(Ps 306 PP 11 th 2017)
Pemberian Pertimbangan Teknis Kepala BKN/Kepala Kanreg I BKN
mengenai pensiun PNS dan pensiun jd/dd PNS berdasarkan Peraturan
Badan ini dilaksanakan untuk Pertimbangan Teknis TMT tgl 01 Mei 2018
(Perka BKN No 2 thn 2018 psl 2)
4. Adalah Jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-
jasanya selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas
pemerintah
(Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969)
Penghargaan baru mempunyai nilai apabila diberikan tepat
waktu, akurat datanya dan tepat pada penerimanya.
PENSIUN
5. Jenis-jenis
Pemberhentian
PNS
Atas Permintaan
SENDIRI
Mencapai
BUP
Perampingan
Organisasi
atau Kebijakan
Pemerintah
Tidak Cakap
Jasmani
dan/ Rohani
Meninggal Dunia,
TEWAS atau Hilang /
TDK LALAI
Melakukan Tindak
Pidana
/Penyelewengan
Pelanggaran
Disiplin
Mencalonkan diri/
dicalonkan
Menjadi Presiden dan Wapres,
Ka, Waka, Angg DPR, Angg DPD,
Gubernur dan Wagub
Bupati/Wakil
Walikota/Wakil
Menjadi Anggota
dan/atau
Pengurus Parppol
Tidak menjabat lagi
Sebagai Pej Neg
Karena Hal-hal lain:
(CLTN, Ijazah Palsu, Tugas
Belajar)
6. BATAS USIA PENSIUN
58 TAHUN BAGI PEJABAT ADMINISTRASI, PEJABAT FUNGSIONAL AHLI MUDA, AHLI PERTAMA
DAN JABAT FUNGSIONAL KETRAMPILAN.
60 TAHUN BAGI PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN PEJABAT FUNGSIONAL MADYA
65 TAHUN BAGI PEJABAT FUNGSIONAL AHLI UTAMA USIA (SESUAI PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN
BUP PNS YG MENDUDUKI JF YG DITENTUKAN DLM UUD, BERLAKU KETENTUAN SESUAI DG BUP YG
DITETAPKAN DLM UUD YBS.
7. POTONGAN 10 % :
- 4,75 IURAN DANA PENSIUN
- 3,25 % TABUNGAN HARI TUA
-2% IURAN PEMELIHARAAN
KESEHATAN
PEMBIAYAAN PENSIUN
8. PEMBERHENTIAN
DENGAN HAK PENSIUN (UU 11 TH 1969)
1. Status PNS
2. Diberhentikan Dengan Hormat
3. Usia minimal 50 th
<50 th
Catt: CPNS untuk Tewas
MK 20 TH
MK 10 TH
Pemberhentian
Non BUP
BUP
Reorganisasi
MK >4 TH
UZUR Non Dinas
MK <4 TH
UZUR karena
Dinas
MD, Tewas, Hilang
10. KELENGKAPAN USUL PENSIUN BUP
1. PENGANTAR DARI INSTANSI / BKPP
2. DAFTAR PERSEORANGAN CALON PENERIMA PENSIUN
3. FC. SAH SK CPNS
4. FC. SAH SK KP. TERAKHIR
5. FC. SAH SURAT NIKAH DAN FC. SAH AKTA KELAHIRAN ANAK.
6. PAS FOTO 3x4 TERBARU, MENGHADAP KEDEPAN.
7. FC AKTE KEMATIAN BAGI USUL PENS JD/DD
8. FC AKTE KEMATIAN SUAMI/ISTERI PNS YBS
9. PENILAIAN PRESTASI KERJA BAIK PD TAHUN TERAKIR
10. SUPER TDK PERNAH DIJATUHI HUDIS TK SEDANG/BERAT DLM 1 TH TERAKHIR
11. SURAT PERNYATAAN TIDAK SEDANG MENJALANI PROSES -
PIDANA ATAU PERNAH DIPIDANA PENJARA. BAGI YANG DAPAT
DIPERTIMBANGKAN
KP. PENGABDIAN
11. KENAIKAN PANGKAT PENGABDIAN DIBERIKAN KEPADA PNS YG
MENCAPAI BUP/JANDA-DUDA PNS YANG :
MEMILIKI MASA KERJA TERUS MENERUS 10 20 TH = 2 TH DALAM KP
TERAKHIR
MEMILIKI MASA KERJA TERUS MENERUS 20 30 TH = 1 TH DALAM KP
TERAKHIR
MEMILIKI MASA KERJA TERUS MENERUS 30 TAHUN LEBIH = 1 BLN DALAM
KP TERAKHIR
TIDAK PERNAH DIJATUHI HUKUMAN DISIPLIN TINGKAT SEDANG/BERAT
DALAM 1 TAHUN TERAKHIR
PENILAIAN PRESTASI KERJA SEMUA UNSUR BERNILAI BAIK DALAM 1
TAHUN TERAKHIR
12. PENSIUN PEGAWAI :
BULAN BERIKUTNYA PNS
DIBERHENTIKAN SEBAGAI PNS.
PENSIUN JANDA/DUDA :
BULAN BERIKUTNYA PNS / PENSIUNAN
PNS MENINGGAL DUNIA.
13. PENSIUN PEGAWAI:
PADA PENGHABISAN BULAN PENERIMA PENSIUN
PEGAWAI MENINGGAL DUNIA.
PENSIUN JANDA/DUDA:
MENINGGAL DUNIA ATAU KAWIN LAGI.
14. PENSIUN PEGAWAI: DIANGKAT KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI NEGERI ATAU
SUATU JABATAN NEGERI.
PENSIUN JANDA/DUDA:
KAWIN LAGI.
PERKAWINAN TERPUTUS DIBERIKAN LAGI HAK PENSIUN.
15. PENSIUN PEGAWAI :
TANPA IJIN PEMERINTAH MENJADI TENTARA/PEGAWAI NEGERI ASING.
MELAKUKAN TINDAKAN/TERLIBAT GERAKAN YG BERTENTANGAN DENGAN DASAR NEGARA
PANCASILA.
KETERANGAN YG DIAJUKAN SEBAGAI BAHAN MEMPEROLEH PENSIUN TIDAK BENAR.
PENSIUN JANDA/DUDA:
MELAKUKAN TINDAKAN/ TERLIBAT GERAKAN YG BERTENTANGAN DENGAN DASAR NEGARA
PANCASILA.
KETERANGAN YG DIAJUKAN SEBAGAI BAHAN MEMPEROLEH PENSIUN TIDAK BENAR.
17. Permasalahan Penetapan Pensiun :
Pendaftaran Keluarga dilakukan maksimal 1 tahun setelah terjadinya
perkawinan/kelahiran.
Pensiun Janda yang sudah pernah terbagi 2 dengan janda/anak kandung dari Isteri
sah PNS/Pensiunan tidak akan pernah kembali utuh (36%).
Data kelahiran Isteri/Suami PNS tidak jelas, berbeda-beda antara Surat Nikah, Kartu
keluarga dan KTP, agar dilengkapi surat pernyataan data isteri/suami yang benar.
PNS yang tidak menanggung isteri/suami serta anak, tetap memasukkan data
keluarga secara lengkap.
PNS Wanita yang melahirkan anak diatas usia 45 tahun akan dilakukan pengecekan
lebih lanjut.
Pensiun JD untuk anak data kel. Tidak valid. (JD UTK ANAK )
18. SK PENSIUN HILANG/PETIKAN KE 2
Surat Pengantar dari PT. Taspen.
Laporan kehilangan dari Kepolisian
Pas Foto 3 x 4 = 3 lembar
Surat keterangan tidak dalam Jaminan Bank.
Foto copy SK pensiun yang hilang.
Dimana berkasku
19. PENDAFTARAN ISTRI/ SUAMI/ ANAK YG BERHAK MENERIMA PENSIUN JANDA/ DUDA:
- HARUS DILAKUKAN OLEH PENERIMA PENSIUN
- LEBIH DARI SEORANG ISTRI, HARUS SEPENGETAHUAN TIAP-TIAP ISTRI YG DIDAFTARKAN
- ANAK-ANAK PENERIMA PENSIUN DARI PERKAWINANNYA DG ISTRI (ISTRI-ISTRI)/ SUAMI YG
DIDAFTAR
- ANAK-ANAK PENERIMA PENSIUN PEGAWAI WANITA
- ANAK YG DILAHIRKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 300 HR SETELAH PERKAWINAN ITU
TERPUTUS
PENDAFTARAN HARUS DILAKUKAN DALAM 1 TAHUN SESUDAH PERKAWINAN/KELAHIRAN
A/11/69/PENS PENDAFTARAN KELUARGA
20. SYARAT PENDAFTARAN ISTERI/MUTASI KELUARGA
Surat Pengantar Taspen
Mengisi formulir
Mengisi Formulir A/II/1969/PENS
Foto Copy SK pensiun
Foto copy akte kematian/cerai suami/isteri.
Foto copy akte Perkawinan dg isteri kedua/ketiga dst
Pas foto ukuran 4x6 suami&Isteri berdampingan.
21. HUBUNGI PT TASPEN
PERKAWINAN/KELAHIRATERJADI
PERUBAHAN DALAM KELUARGA
MENINGGAL DUNIA
MENIKAH LAGI
DAN TAMBAH ANAK
PENDAFTARAN N ANAK TIDAK BOLEH
LEBIH 1 (SATU) TH
22. TERTIB ADMINISTRASI PENSIUN
MENYIMPAN DATA PENSIUN SECARA LENGKAP, TERTIB, DAN RAPI
MEMBERITAHUKAN HAL-HAL TENTANG PERLUNYA DATA-DATA
PENSIUN KPD ISTRI ATAU KELUARGA, UTK KEMUDAHAN
PENGURUSAN PENSIUN JANDA / DUDA DAN LAINNYA