2. Subyek Hukum adalah sesuatu yang menurut
hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang
memiliki kewenangan untuk bertindak untuk
melakukan perbuatan hukum.
Undang-undang membagi subyek hukum menjadi
dua bagian, yakni berikut :
• Manusia / orang pribadi ( naturlijke persoon ) yang
sehat rohaninya/ jiwanya, dan tidak dibawah
pengampuan.
• Badan hukum ( rechts persoon ).
*Afrian_Rachmawati*
3. Sedangkan badan hukum sebagai subyek hukum
berwenang melakukan tindakan hukum dilakukan oleh
pengurusnya atas nama suatu badan hukum tersebut sesuai
atau berdasarkan kewenangan yang ditentukan oleh anggaran
dasar badan hukum tersebut.
Menurut hukum yang dapat disebut sebagai badan hukum
harus memenuhi syarat tertentu. Misalnya Perseroan Terbatas
( P.T ) dimana akta pendirian perusahaannya harus disahkan
oleh Menteri Kehakiman dan HAM serta diumumkan dalam
lembaran Berita Negara Republik Indonesia, sedangkan badan
hukum lain seperti misalnya Yayasan tunduk kepada Undang-
undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, Koperasi
tunduk kepada undang-undang perkoperasian dan Badan
Usaha Milik Negara selain terikat pada undang-undang No.19
tahun 1969 dan undang-undang terkait lainnya.
*Afrian_Rachmawati*
4. Ada beberapa teori yang melandasi badan hukum
dikategorikan sebagai subyek hukum , yakni sebagai berikut :
a. Teori fiksi yang menyatakan bahwa badan hukum sebagai
subyek hukum seolah badan hukum adalah manusia,
sehingga badan hukum sebagai subyek hukum memang
dikehendaki oleh hukum.
b. Teori kekayaan, yang menyatakan badan hukum sebagai
subyek hukum karena badan hukum itu mempunyai
kekayaan yang terpisah dari kekayaan pengurusnya.
c. Teori Organ, yang menyatakan badan hukum sebagai
subyek hukum mempunyai organ-organ untuk melakukan
perbuatan hukum.
*Afrian_Rachmawati*
5. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
berguna bagi subyek hukum dan dapat menjadi pokok
suatu hubungan hukum yang dapat dilakukan oleh
subyek hukum, biasanya dinamakan benda atau hak
yang dimiliki atau dikuasai oleh subyek hukum. Menurut
pasal 503 KUH Perdata ( BW ) benda dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
*Afrian_Rachmawati*
6. *Afrian_Rachmawati*
Benda tidak berwujud,
ialah semua hak,
misalnya hak cipta,
hak merek, hak paten.
(akan dibahas sendiri
dalam Hak Atas
Kekayaan intelektual )
Benda berwujud
adalah segala sesuatu
yang dapat dilihat dan
diraba dengan
inderamanusia,
misalnya tanah,
rumah, surat
berharga, perhiasan,
kendaraan dan lain-
lain. Hak kebendaan
ini dapat dijadikan
jaminan dalam
perjanjian utang
piutang / kredit. Dan
masing-masing
mempunyai akibat
hukum sendiri dalam
pengikatan jaminan
dalam suatu
perjanjian accesoir.
7. Abdul Kadir Muhammad sebagaimana dikutip
Abdul.R.Saliman mengklasifikasikan perusahaan sebagai
berikut :
A. Dari pemiliknya : perusahaan perseorangan (
perusahaan dagang ), dan perusahaan persekutuan (
dua orang atau lebih bersekutu mendirikan usaha .
B. Dari status pemilik perusahaan : Perusahaan swasta
dan Perusahaan Negara.
C. Dari bentuk hukumnya : Perusahaan bukan berbadan
hukum, seperti : Persekutuan perdata, Firma, dan CV
dan perusahaan berbadan hukum,seperti : Perseroan
Terbatas , koperasi, perusahaan saling menanggung.
*Afrian_Rachmawati*
8. Perusahaan dagang adalah salah satu bentuk perusahaan
perseorangan yang dilakukan oleh satu orang pengusaha
dengan ciri-ciri :
1. Modal milik satu orang saja;
2. Didirikan atas kehendak seorang pengusaha;
3. Keahlian, technologi, manajemen dikelola satu orang saja
4. Jika ada orang lain maka dia hanya sebagai
pegawai/karyawan;
5. Perusahaan bukan badan hukum
6. Resiko dan untung rugi ditanggung sendiri;
7. Tidak melalui proses pendirian perusahaan sebagaimana
mestinya, kecuali surat izin usaha dari kantor
perdagangan setempat;
8. Wajib untuk membuat catatan keuangan, termasuk
kewajiban terhadap pajak danretribusi daerah.
*Afrian_Rachmawati*
9. Menurut pasal 1618 KUH Perdata ( BW ), persekutuan
perdata adalah perjanjian antara dua orang atau lebih
mengikatkan diri untk memasukkan sesuatu ( modal ) ke
dalam persekutuan dengan maksud untk membagi
keuntungan atau manfaat yang diperoleh karena menjalankan
usaha. Ciri-ciri persekutuan perdata :
1. Berdasarkan perjanjian para pihak ( pasal 1320 KUH
Perdata );
2. Dapat dilakukan dengan sepakat para sekutu atau dapat
secara lisan ( pasal 1624 KUH Perdata).
3. Tiap sekutu wajib memasukkan dalam kas persekutuan
berupa uang, benda atau manajemen ( pasal 1619 KUH
Perdata )
*Afrian_Rachmawati*
10. Yang dimaksud dengan firma yaitu nama orang (
sekutu ) yang digunakanmenjadi nama perusahaan.
Perusahaan dalam bentuk firma diawal penyebutannya
sering disingkat dengan “ Fa “ Misalnya, Fa.Hasan & Co. “.
Ciri-ciri firma :
1. Menjalankan perusahaan yang merupakan syarat
formal (pasal 16 KUHD) dengan nama bersama;
2. Pertanggung jawaban sekutu yang bersifat pribadi
untuk keseluruhan, yang merupakan syarat
material, maksudnya pertanggung jawaban sekutu
firma tidak terbatas pada modal yang
dimasukkannya, melainkan juga bertanggung
jawab secara pribadi atas harta kekayaan milik
pribadi terhadap persekutuan firmanya (pasal 18
KUHD ).
*Afrian_Rachmawati*
11. Ialah persekutuan yang mempunyai satu atau beberapa
sekutu komanditer, sekutu komanditer adalah sekutu yang
hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga sebagai
modal kepada persekutuan; namun tidak ikut campur dalam
pengurusan persekutuan dan tanggungjawabnya terbatas
hanya pada modal yang dimasukkannya. Artinya sekutu
komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi kepada
persekutuan, sebah hanya sekutu komplementer yang
diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hukum dengan
pihak ketiga ( pasal 19 KUHD ).
*Afrian_Rachmawati*
12. 1. P.T. mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam
wilayah RI, yang ditentukan dalam anggran dasar (
Pasal 4 UUPT).
2. P.T. didirikan oleh dua orang lebih dengan akta
notaris dalam bahasa Indonesia. ( pasal 7 ayat (1)
UUPT ) ; setiap pendiri P.T. harus mengambil bagian
saham pada saat P.T.didirikan;
3. Akta pendirian harus disahkan oleh menteri hukum
& HAM, kemudian di daftarkan dalam daftar
perseroan yang diselenggarakan oleh kementerian
hukum dan HAM, yang selanjutnya diumumkan
dalam tambahan berita negara RI;
*Afrian_Rachmawati*
13. 4. Perseroan memperoleh status badan hukum pada tanggal
diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan
badan hukum tersebut ( ps 7 (4)UUPT ), jika pemegang saham
kurang dari dua orang dlm jangka waktu 6 bulan terhitung
sejak disahkan, pemegang saham yang bersangkutan wajib
mengalihkan sahamnya kepada orang lain atau mengeluarkan
saham baru kepada orang lain, karena jika dalam jangka
waku tersebut pemegang saham kurang dari satu orang,
maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi
atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas
permohonan pihak yang berkepentingan Pengadilan Negeri
dapat membubarkan perseroan tersebut.( ps 7 ayat (5 )dan
(6) UUPT ),ketentuan perseroan wajib didirikan oleh dua
orang tidak berlaku bagi :Persero yang seluruhnya dimiliki
oleh negara , persero yang mengelola bursa efek, lembaga
kliring dan penjaminan dan lembaga lain sebagaimana yang
diatur dalam UU pasar modal (pasal 7 ayat (7) UUPT.
*Afrian_Rachmawati*
14. Dan keterangan lain yang berkaitan dengan
pendirian perseroan, keterangan lain yang dimaksud
memuat sekurang-kurangnya :
1. Nama lengkap, tempat dan tangal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal dan kewarganegaraan pendiri
perseorangan atau nama, tempat kedudukan dan
alamat lengkap serta nomor dan tanggal keputusan
menteri mengenai pengesahan badan hukum dari
pendiri perseroan;
2. Nama direksi dan komisaris yang pertama kali
diangkat; rincian jumlah saham, nilai nominal
saham, saham yang ditempatkan dan saham yang
telah disetor penuh.
*Afrian_Rachmawati*
15. 3. Secara garis besar proses pendirian P.T. adalah
pembuatan akta pendirian ke notaris, selanjutnya
akta pendirian harus memuat anggaran dasar
Perseroan yang memerlukan persetujuan dari
Menhukum & Ham RI sekaligus daftar perusahaan
yang kemudian diumumkan dalam Berita Nasional
RI.( pasal 29 dan pasal 30 UUPT )
*Afrian_Rachmawati*
16. 1. Nama dan tempat kedudukan perseroan; jangka waktu
berdirinya perseroan;
2. Maksud, tujuan dan kegiatan usaha perseroan;
3. Modal; saham, surat saham, penggantian surat saham;
4. Daftar pemegang saham; pemindahan hak atas saham;
direksi; tugas dan wewenang direksi, rapat direksi;) dewan
komisaris
5. Tugas dan wewenang komisaris ;
6. Rapat dewan komisaris ; tahun buku;
7. RUPS ; RUPS tahunan dan RUPS luar biasa , tempat dan
pemanggilan RUPS ; Pimpinan dan berita acra RUPS ;
8. Kuorum hak suara dan keputusan ; penggunaan laba ;
penggunaan dana cadangan ; Perubahan anggaran dasar ,
penggabungan, peleburan dan pengambilalihan ;
pembubaran perseroan dan likuidasi.
*Afrian_Rachmawati*
17. 1. Modal dasar P.T. terdiri atas seluruh nilai nominal
saham, yang jumlahnya paling sedikit Rp 50.000.000,-
( lima puluh juta rupiah ) ( psl 31 ayat 1 dan psl 32 ayat
1 ),namun pasal 32 ayat 2 undang-undang P.T. ini juga
memberikan bahwa suatu P.T. yang bergerak dalam
kegiatan perbankan dan pasar modal misalnya undang
23 undang yang mengatur badan usaha yang bergerak
dibidang kegiatan bisnis dapat menentukan jumlah
modal minimum untuk suatu perusahaan yang bergerak
dibidang perbankan atau dibidang pasar modal (
rujuklah ke berbagai peraturan yang mengatur kedua
bidang tersebut ).
*Afrian_Rachmawati*
18. 2. Modal yang ditempatkan adalah modal yang paling sedikit
25 % dari modal dasar sebagimana yang dimaksud dalam
pasal 32 UUPT harus ditempatkan dan sudah disetor penuh
yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah ke dalam
rekening bank atas nama perseroan ( pasal 33 ayat 1 dan
ayat berikut penjelasan UUPT.
3. Modal yang disetor adalah penyetoran atas modal saham
yang dapat dilakukan dalam bentuk uang dan / atau dalam
bentuk lainnya, didalam penjelasan pasal 34 UUPT, pada
umumnya penyetoran saham dalam bentuk uang. Namun
tidak tertutup kemungkinan penyetoran saham dalam
bentuk lain, baik berupa benda berwujud maupun benda
yang tidak berwujud, yang dapat dinilai dengan uang dan
secara nyata telah diterima oleh perseroan. Dalam hal
penyetoran saham dalam bentuk benda tidak bergarak maka
harus dimumkan dalam surat kabar dalam jangka waktu 14
hari (pasal 34 ayat 3 UUPT).
*Afrian_Rachmawati*