際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
KELOMPOK 6 
Anggota: 
Abdiel Islam Nur Asfah (01) 
Bella Dwi Purnamasari (09) 
Bintan Novania (10) 
Gerdyan Hidayat Susanto (18) 
Tamara Fajar Kartika (35)
IDDAH 
 Definisi 
 Pengertian 
 Macam-macam Iddah 
 Hikmah
DEFINISI 
 Menurut bahasa : Isim -> masdar adda yauddu 
addan iddatan (bilangan atau hitungan): mencakup 
jumlah masa bersih/masa haid dan bulan. 
 Menurut syari: Sebuah nama ->untuk menentukan 
masa tertentu -> di mana wanita menunggu 
(melakukan ibadah kepada Allah)
PENGERTIAN IDDAH 
 Iddah yaitu masa menunggu yang diwajibkan atas 
istri yang ditalak baik cerai hidup maupun cerai 
mati.gunanya supaya diketahui apa istri sedang 
hamil atau tidak, memeberi kesempatan kepada 
mantan suami untuk menggunakan hak rujuknya 
terhadap istri yang tertolak satu dan dua.
MACAM-MACAM 
 Q.S Al  Baqarah ayat 228 
 Q.S Al  Baqarah ayat 234 
 Q.S At-Thalaq ayat 4 
 Q.S Al-Ahzab ayat 49
Q.S AL-BAQARAH 228 
Wanita yang tertalak satu atau dua masih 
berhaidh, iddahnya 3 kali suci. 
リз菇ルルリж リリ悦リリ休 惡悖ル莬 惓ル 惓リ 莧悄 ル悋ルリ ル 悖ル ル惠  リжルル 悋 
 悖リ悦忰リз 悒  莂 惡悋 リзル 悋悖悽ル惘 リ菏リ 悖リル 惡 惘惆   
悵ル 悒 悖リ悦リж悋 悒惶リ悋 ルル 惓 悋リ為 惺ル 惡悋リ郊惘 ル 惘悴リз 
} 惺ルル 惆リ悦リリ リз 惺リ荷慍 忰ル } 228 
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri 
(menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka 
menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, 
jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan 
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, 
jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita 
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut 
cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu 
tingkatan lebih daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi 
Mahabijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228).
Q.S AL-BAQARAH 234 
Wanita yang cerai mati (suaminya wafat) iddahnya 
4 bulan 10 hari. 
 悋ルルリ為 莕ルルル  ルリ為リ悦 悖リ荷リ 悴 悋  リ ルルルル ルル  悖リ悦 惺ルルリ 悖リ陥 リ郊リ陥 悋 リベ悵リ ルルリ細 悖リル  ル悋 悴 リ 忰 惺ルル リ  リ郊ル   
} 悖ル  悋ル リ郊 ル リз ルリ  惠リ郊ル ルル } 234 
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu 
dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para 
isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat 
bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 
'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) 
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka 
menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu 
perbuat.
AT-TALAQ 4 
- Wanita yang tertalak dan tidak haid lagi (telah menopause) , 
masa iddahnya adalah 3 bulan 
- Wanita yang tertalak dalam keadaan hamil, iddahnya sampai 
melahirkan anak yang dikandungnya. 
 悋リ リ愕  悋リ惷  愕リж 悒 悋惘惠リ惠  惺惆リ - 
惓ルリリ 悖リ陥莧 リзリ ル リ惷 リYリж 悋悖忰ルリз 悖リル 悖ル 
リ禽リ郊 忰ルル ルル リル 悋  惺ル  -  悖ル惘 莬 惘悋 
 Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) 
di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu 
(tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga 
bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. 
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu 
ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang - 
siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan 
baginya kemudahan dalam urusannya.
AL-AHZAB 49 
-Wanita yang diceraikan , namun belum digauli, tidak ada 
masa iddahnya 
リ 悖ルリ 悋リ為 悛ル悋 悒悵リ ルリ惠 悋莂リж 惓 愀 ル惠 -  リ 悖ル 惠ルリ岳 ルリ ル 
惺ルル  惺惆リ 惠リ郊惠リルリ ルリ 惺 リ岳 惘 忰 愕リ悦リж悋 悴ル 
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu 
menikahi perempuan-perempuan yang beriman, 
kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu 
mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib 
atas mereka 卒iddah bagimu yang kamu minta 
menyempurnakannya. Maka berilah mereka 
mut卒ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara 
yang sebaik-baiknya.
HIKMAH IDDAH 
 Untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang 
hamil atau tidak. 
 Syariat Islam telah mensyariatkan masa 'iddah untuk 
menghindari ketidakjelasan garis keturunan yang 
muncul jika seorang wanita ditekan untuk segera 
menikah. 
 Masa 'iddah disyari'atkan untuk menunjukkan betapa 
agung dan mulianya sebuah akad pernikahan. 
 Masa 'iddah disyari'atkan agar kaum pria dan wanita 
berpikir ulang jika hendak memutuskan tali 
kekeluargaan, terutama dalam kasus perceraian. 
 Masa 'iddah disyari'atkan untuk menjaga hak janin 
berupa nafkah dan lainnya apabila wanita yang dicerai 
sedang hamil.
RUJUK 
 Pengertian 
 Hukum Rujuk 
 Rukun-rukun 
 Syarat Rujuk 
 Tata Cara
PENGERTIAN RUJUK 
-Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut 
istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan 
istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak 
raji. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah :228 
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, 
jika mereka(para suami) itu menghendaki islah. (Q.S.Al- 
Baqarah:228) 
Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia 
dibolehkan bahkan di anjurkan untuk rujuk kembali dengan 
syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali 
(islah). Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan 
dalam hal: 
 Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah 
jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul. 
 Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan 
alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
HUKUM RUJUK 
 Sama halnya hokum nikah, hokum rujuk pada 
dasarnya adalah boleh (jaiz), kemudian bias 
menjadi haram, makruh, sunah dan wajib. 
 Haram, apabila diniatkan niat rujuknya hanyalah 
untuk menyakiti si istri atau agar si istri lebih 
menderita. 
 Makruh , bila diketahui bahwa meneruskan 
perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya 
dibandingkan jika keduanya rujuk. 
 Sunah, jika diketahui bahwa rujuk lebih baik 
dibandingkan dengan meneruskan perceraian. 
 Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari 
satu jika salah seorang ditolak sebelum gilirannya 
disempurnakan.
RUKUN RUJUK 
1. Suami yang merujuk 
2. Istri yang dirujuk 
3. Ucapan yang menyatakan rujuk 
4. Saksi
SYARAT-SYARAT SUAMI MERUJUK ISTRI 
1. Istri sudah bercampur dengan suami yang 
mentalaknya dan masih berada pada masa iddah 
rajiyah. 
2. Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri, 
bukan karena dipaksa 
3. Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki 
yang adil. (Q.S. At-Talaq, 65: 2)
TATA CARA 
 Dengan surat yang ditulis suaminya sendiri tetapi tidak 
dibaca dianggap sebagai kategori kinayah, artinya harus 
ada niat suami pada saat menulis surat tersebut. 
 Dengan ucapan ( sighat ), rujuk dengan cara ini ada 
dua macam : 
1. Ucapan sharih, ialah ucapan yang tegas dan jelas 
maksudnya, misalnya : aku kembalikan kau pada 
nikahku, aku rujuk engkau, aku terima kembali 
engkau. 
2. Ucapan kinayah, ucapan yang tidak tegas 
maksudnya, misalnya : aku nikahi engkau,  aku 
pegang engkau. Pada yang bersifat kinayah ini 
disyaratkan memiliki niat dari suami. Disyaratkan 
ucapan tersebut tidak bertaliq ( menggantung) 
seperti ucapan :  kurujuk engkau jika engkau mau, 
hal semacam ini tidak sah walaupun istrinya mau, 
begitupula merujuk berbatas waktu seperti ucapan :  
kurujuk engkau sebulan.
Agama iddah & rujuk materi xii

More Related Content

Agama iddah & rujuk materi xii

  • 1. KELOMPOK 6 Anggota: Abdiel Islam Nur Asfah (01) Bella Dwi Purnamasari (09) Bintan Novania (10) Gerdyan Hidayat Susanto (18) Tamara Fajar Kartika (35)
  • 2. IDDAH Definisi Pengertian Macam-macam Iddah Hikmah
  • 3. DEFINISI Menurut bahasa : Isim -> masdar adda yauddu addan iddatan (bilangan atau hitungan): mencakup jumlah masa bersih/masa haid dan bulan. Menurut syari: Sebuah nama ->untuk menentukan masa tertentu -> di mana wanita menunggu (melakukan ibadah kepada Allah)
  • 4. PENGERTIAN IDDAH Iddah yaitu masa menunggu yang diwajibkan atas istri yang ditalak baik cerai hidup maupun cerai mati.gunanya supaya diketahui apa istri sedang hamil atau tidak, memeberi kesempatan kepada mantan suami untuk menggunakan hak rujuknya terhadap istri yang tertolak satu dan dua.
  • 5. MACAM-MACAM Q.S Al Baqarah ayat 228 Q.S Al Baqarah ayat 234 Q.S At-Thalaq ayat 4 Q.S Al-Ahzab ayat 49
  • 6. Q.S AL-BAQARAH 228 Wanita yang tertalak satu atau dua masih berhaidh, iddahnya 3 kali suci. リз菇ルルリж リリ悦リリ休 惡悖ル莬 惓ル 惓リ 莧悄 ル悋ルリ ル 悖ル ル惠 リжルル 悋 悖リ悦忰リз 悒 莂 惡悋 リзル 悋悖悽ル惘 リ菏リ 悖リル 惡 惘惆 悵ル 悒 悖リ悦リж悋 悒惶リ悋 ルル 惓 悋リ為 惺ル 惡悋リ郊惘 ル 惘悴リз } 惺ルル 惆リ悦リリ リз 惺リ荷慍 忰ル } 228 "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan lebih daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228).
  • 7. Q.S AL-BAQARAH 234 Wanita yang cerai mati (suaminya wafat) iddahnya 4 bulan 10 hari. 悋ルルリ為 莕ルルル ルリ為リ悦 悖リ荷リ 悴 悋 リ ルルルル ルル 悖リ悦 惺ルルリ 悖リ陥 リ郊リ陥 悋 リベ悵リ ルルリ細 悖リル ル悋 悴 リ 忰 惺ルル リ リ郊ル } 悖ル 悋ル リ郊 ル リз ルリ 惠リ郊ル ルル } 234 Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
  • 8. AT-TALAQ 4 - Wanita yang tertalak dan tidak haid lagi (telah menopause) , masa iddahnya adalah 3 bulan - Wanita yang tertalak dalam keadaan hamil, iddahnya sampai melahirkan anak yang dikandungnya. 悋リ リ愕 悋リ惷 愕リж 悒 悋惘惠リ惠 惺惆リ - 惓ルリリ 悖リ陥莧 リзリ ル リ惷 リYリж 悋悖忰ルリз 悖リル 悖ル リ禽リ郊 忰ルル ルル リル 悋 惺ル - 悖ル惘 莬 惘悋 Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang - siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
  • 9. AL-AHZAB 49 -Wanita yang diceraikan , namun belum digauli, tidak ada masa iddahnya リ 悖ルリ 悋リ為 悛ル悋 悒悵リ ルリ惠 悋莂リж 惓 愀 ル惠 - リ 悖ル 惠ルリ岳 ルリ ル 惺ルル 惺惆リ 惠リ郊惠リルリ ルリ 惺 リ岳 惘 忰 愕リ悦リж悋 悴ル Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 卒iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut卒ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya.
  • 10. HIKMAH IDDAH Untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak. Syariat Islam telah mensyariatkan masa 'iddah untuk menghindari ketidakjelasan garis keturunan yang muncul jika seorang wanita ditekan untuk segera menikah. Masa 'iddah disyari'atkan untuk menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah akad pernikahan. Masa 'iddah disyari'atkan agar kaum pria dan wanita berpikir ulang jika hendak memutuskan tali kekeluargaan, terutama dalam kasus perceraian. Masa 'iddah disyari'atkan untuk menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya apabila wanita yang dicerai sedang hamil.
  • 11. RUJUK Pengertian Hukum Rujuk Rukun-rukun Syarat Rujuk Tata Cara
  • 12. PENGERTIAN RUJUK -Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raji. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah :228 Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka(para suami) itu menghendaki islah. (Q.S.Al- Baqarah:228) Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan di anjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (islah). Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal: Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
  • 13. HUKUM RUJUK Sama halnya hokum nikah, hokum rujuk pada dasarnya adalah boleh (jaiz), kemudian bias menjadi haram, makruh, sunah dan wajib. Haram, apabila diniatkan niat rujuknya hanyalah untuk menyakiti si istri atau agar si istri lebih menderita. Makruh , bila diketahui bahwa meneruskan perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya dibandingkan jika keduanya rujuk. Sunah, jika diketahui bahwa rujuk lebih baik dibandingkan dengan meneruskan perceraian. Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu jika salah seorang ditolak sebelum gilirannya disempurnakan.
  • 14. RUKUN RUJUK 1. Suami yang merujuk 2. Istri yang dirujuk 3. Ucapan yang menyatakan rujuk 4. Saksi
  • 15. SYARAT-SYARAT SUAMI MERUJUK ISTRI 1. Istri sudah bercampur dengan suami yang mentalaknya dan masih berada pada masa iddah rajiyah. 2. Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri, bukan karena dipaksa 3. Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki yang adil. (Q.S. At-Talaq, 65: 2)
  • 16. TATA CARA Dengan surat yang ditulis suaminya sendiri tetapi tidak dibaca dianggap sebagai kategori kinayah, artinya harus ada niat suami pada saat menulis surat tersebut. Dengan ucapan ( sighat ), rujuk dengan cara ini ada dua macam : 1. Ucapan sharih, ialah ucapan yang tegas dan jelas maksudnya, misalnya : aku kembalikan kau pada nikahku, aku rujuk engkau, aku terima kembali engkau. 2. Ucapan kinayah, ucapan yang tidak tegas maksudnya, misalnya : aku nikahi engkau, aku pegang engkau. Pada yang bersifat kinayah ini disyaratkan memiliki niat dari suami. Disyaratkan ucapan tersebut tidak bertaliq ( menggantung) seperti ucapan : kurujuk engkau jika engkau mau, hal semacam ini tidak sah walaupun istrinya mau, begitupula merujuk berbatas waktu seperti ucapan : kurujuk engkau sebulan.