3. DEFINISI
Menurut bahasa : Isim -> masdar adda yauddu
addan iddatan (bilangan atau hitungan): mencakup
jumlah masa bersih/masa haid dan bulan.
Menurut syari: Sebuah nama ->untuk menentukan
masa tertentu -> di mana wanita menunggu
(melakukan ibadah kepada Allah)
4. PENGERTIAN IDDAH
Iddah yaitu masa menunggu yang diwajibkan atas
istri yang ditalak baik cerai hidup maupun cerai
mati.gunanya supaya diketahui apa istri sedang
hamil atau tidak, memeberi kesempatan kepada
mantan suami untuk menggunakan hak rujuknya
terhadap istri yang tertolak satu dan dua.
5. MACAM-MACAM
Q.S Al Baqarah ayat 228
Q.S Al Baqarah ayat 234
Q.S At-Thalaq ayat 4
Q.S Al-Ahzab ayat 49
6. Q.S AL-BAQARAH 228
Wanita yang tertalak satu atau dua masih
berhaidh, iddahnya 3 kali suci.
リз菇ルルリж リリ悦リリ休 惡悖ル莬 惓ル 惓リ 莧悄 ル悋ルリ ル 悖ル ル惠 リжルル 悋
悖リ悦忰リз 悒 莂 惡悋 リзル 悋悖悽ル惘 リ菏リ 悖リル 惡 惘惆
悵ル 悒 悖リ悦リж悋 悒惶リ悋 ルル 惓 悋リ為 惺ル 惡悋リ郊惘 ル 惘悴リз
} 惺ルル 惆リ悦リリ リз 惺リ荷慍 忰ル } 228
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri
(menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka
menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya,
jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Dan
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu,
jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita
mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut
cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu
tingkatan lebih daripada istrinya. Dan Allah Mahaperkasa lagi
Mahabijaksana." (QS. Al-Baqarah: 228).
7. Q.S AL-BAQARAH 234
Wanita yang cerai mati (suaminya wafat) iddahnya
4 bulan 10 hari.
悋ルルリ為 莕ルルル ルリ為リ悦 悖リ荷リ 悴 悋 リ ルルルル ルル 悖リ悦 惺ルルリ 悖リ陥 リ郊リ陥 悋 リベ悵リ ルルリ細 悖リル ル悋 悴 リ 忰 惺ルル リ リ郊ル
} 悖ル 悋ル リ郊 ル リз ルリ 惠リ郊ル ルル } 234
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu
dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para
isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat
bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis
'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka
menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu
perbuat.
8. AT-TALAQ 4
- Wanita yang tertalak dan tidak haid lagi (telah menopause) ,
masa iddahnya adalah 3 bulan
- Wanita yang tertalak dalam keadaan hamil, iddahnya sampai
melahirkan anak yang dikandungnya.
悋リ リ愕 悋リ惷 愕リж 悒 悋惘惠リ惠 惺惆リ -
惓ルリリ 悖リ陥莧 リзリ ル リ惷 リYリж 悋悖忰ルリз 悖リル 悖ル
リ禽リ郊 忰ルル ルル リル 悋 惺ル - 悖ル惘 莬 惘悋
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause)
di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu
(tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga
bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu
ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -
siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan
baginya kemudahan dalam urusannya.
9. AL-AHZAB 49
-Wanita yang diceraikan , namun belum digauli, tidak ada
masa iddahnya
リ 悖ルリ 悋リ為 悛ル悋 悒悵リ ルリ惠 悋莂リж 惓 愀 ル惠 - リ 悖ル 惠ルリ岳 ルリ ル
惺ルル 惺惆リ 惠リ郊惠リルリ ルリ 惺 リ岳 惘 忰 愕リ悦リж悋 悴ル
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
menikahi perempuan-perempuan yang beriman,
kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu
mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib
atas mereka 卒iddah bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya. Maka berilah mereka
mut卒ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara
yang sebaik-baiknya.
10. HIKMAH IDDAH
Untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang
hamil atau tidak.
Syariat Islam telah mensyariatkan masa 'iddah untuk
menghindari ketidakjelasan garis keturunan yang
muncul jika seorang wanita ditekan untuk segera
menikah.
Masa 'iddah disyari'atkan untuk menunjukkan betapa
agung dan mulianya sebuah akad pernikahan.
Masa 'iddah disyari'atkan agar kaum pria dan wanita
berpikir ulang jika hendak memutuskan tali
kekeluargaan, terutama dalam kasus perceraian.
Masa 'iddah disyari'atkan untuk menjaga hak janin
berupa nafkah dan lainnya apabila wanita yang dicerai
sedang hamil.
12. PENGERTIAN RUJUK
-Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut
istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan
istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak
raji. sebagaimana Firman allah dalam surat al-baqarah :228
Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu,
jika mereka(para suami) itu menghendaki islah. (Q.S.Al-
Baqarah:228)
Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia
dibolehkan bahkan di anjurkan untuk rujuk kembali dengan
syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali
(islah). Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan
dalam hal:
Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah
jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul.
Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan
alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk.
13. HUKUM RUJUK
Sama halnya hokum nikah, hokum rujuk pada
dasarnya adalah boleh (jaiz), kemudian bias
menjadi haram, makruh, sunah dan wajib.
Haram, apabila diniatkan niat rujuknya hanyalah
untuk menyakiti si istri atau agar si istri lebih
menderita.
Makruh , bila diketahui bahwa meneruskan
perceraian lebih bermanfaat bagi keduanya
dibandingkan jika keduanya rujuk.
Sunah, jika diketahui bahwa rujuk lebih baik
dibandingkan dengan meneruskan perceraian.
Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari
satu jika salah seorang ditolak sebelum gilirannya
disempurnakan.
14. RUKUN RUJUK
1. Suami yang merujuk
2. Istri yang dirujuk
3. Ucapan yang menyatakan rujuk
4. Saksi
15. SYARAT-SYARAT SUAMI MERUJUK ISTRI
1. Istri sudah bercampur dengan suami yang
mentalaknya dan masih berada pada masa iddah
rajiyah.
2. Keinginan rujuk suami atas kehendak sendiri,
bukan karena dipaksa
3. Ada dua orang saksi, yaitu dua orang laki-laki
yang adil. (Q.S. At-Talaq, 65: 2)
16. TATA CARA
Dengan surat yang ditulis suaminya sendiri tetapi tidak
dibaca dianggap sebagai kategori kinayah, artinya harus
ada niat suami pada saat menulis surat tersebut.
Dengan ucapan ( sighat ), rujuk dengan cara ini ada
dua macam :
1. Ucapan sharih, ialah ucapan yang tegas dan jelas
maksudnya, misalnya : aku kembalikan kau pada
nikahku, aku rujuk engkau, aku terima kembali
engkau.
2. Ucapan kinayah, ucapan yang tidak tegas
maksudnya, misalnya : aku nikahi engkau, aku
pegang engkau. Pada yang bersifat kinayah ini
disyaratkan memiliki niat dari suami. Disyaratkan
ucapan tersebut tidak bertaliq ( menggantung)
seperti ucapan : kurujuk engkau jika engkau mau,
hal semacam ini tidak sah walaupun istrinya mau,
begitupula merujuk berbatas waktu seperti ucapan :
kurujuk engkau sebulan.