際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Senin, 10 februari 2014
TUGAS AGAMA ISLAM
PERILAKU TERCALA BERZINA
XI IPS 3
KELOMPOK 6 :
 AGRI ALDILA
 ANGGUN LESTARI
 DESI ASWARI
 FEBRI FERDIONO
 M. ALDO IRAWAN
 M. FACHRY D.R
 NICO FARHAN
 SUWANAH SARI
Definisi
 Zina adalah perbuatan bersanggama atau persetubuhan
antara laiki-laki dan perempuan yang tidak terikat dengan
hubungan pernikahan yang syah.
 Zina menurut islam dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Zina mushom. Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang
sudah pernah menikah. Hukuman zina mushom adalah
harus dirajam atau dilempari batu sampai mati, jika
memenuhi saksi sejumlah empat orang.
2. Zina ghairu muhshon, yaitu zina yang dilakukan seorang
laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah
atau masih perjaka/gadis. Hukuman bagi pelakunya
adalah didera(dicambuk) 100 kali dan diasingkan dari
daerahnya selama setahun.
cara menurut hukum islam untuk
mengetahui seseorang yang
melakukan zina atau tidak
 Membuktikan perbuatan zina dengan
menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi-
saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan
adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian
yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku
menjalankan perbuatan zina.
 Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa
dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat
pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh
dan berakal.
Dalil naqli
 Artinya : perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina hendaklah kamu dera
tiaptiap satu dari keduanya itu dengan seratus kali deraan. Dan jaganlah kamu kamu
dipengaruhi rasa kasihan kepada keduanyadidalam menjalankan ketentuan agama Allah
yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada allah dan hari akhir. Dan hendaklah hukuman
keduanya disaksian oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.
 Artinya : Dan jaganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Q.S AL-ISRAA:32)
Contoh perilaku yang mendekati zina
 Ikhtilath, yaitu bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat. Contoh yang umum adalah di
kelas, dimana laki-laki dan perempuan bercampur, bebas bercakap-cakap dan melihat satu sama lain
 Khalwat, yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat
 Tabarruj, yaitu menampakkan perhiasan dan segala yang dapat emngundang kepada laki-laki yang bukan
mahramnya atau suaminya.
 Khuthwah, yaitu melangkahkan kaki ke tempat maksiat
 At-tamanniy dan an-natzor, yaitu menghayal atau memandang sesuatu yang dapat menimbulkan syahwat
 As-samu, yaitu mendengar sesuatu yang menyebabkan munculnya syahwat.
 Al-kalam al-faahisy, yaitu bebrbicara kotor ataumesum
 Al-qublah,yaitu bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya.
 Hadist shahih berbunyi : ditikam seseorang dari kalian kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik
dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya. (H.R. AT-THABRANI)
 Al-lams, yaitu menyentuh dengan tangan yang juga berarti jima
 Perempuan yang pergi sendiri tanpa mahram, dikarenakan dapat menimbulkan fitnah dan banyak
mudhorot.
 Oleh karenanya, Allah memerintahkan Rasulullah untuk memerintahkan orang-orang mukmin agar
menjaga pandangan dan kemaluan mereka, juga diberitahukan kepada mereka bahwa Allah selalu
menyaksikan amal perbuatan mereka. Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang
disembunyikan oleh hati. (Ghafir: 19).
 Dan karena ujung pangkal dari perbuatan zina yang keji ini dari pandangan mata, maka Allah ylebih
mendahulukan perintah untuk memalingkan pandangan mata sebelum perintah untuk menjaga kemaluan,
karena banyak musibah besar yang asal muasalnya adalah dari pandangan; seperti kobaran api yang besar
asalnya adalah percikan api yang kecil. Mulanya hanya pandangan, kemudian khayalan, kemudian langkah
nyata, kemudian terjadilah musibah yang merupakan kesalahan besar(zina).
 Oleh karenanya, ada yang mengatakan, bahwa barangsiapa yang bisa menjaga empat hal maka berarti dia
telah menyelamatkan agamanya: Al-Lahazhat (pandangan pertama), Al-Khatharat (pikiran yang melintas di
benak), Al-Lafazhat (lidah dan ucapan), Al-Khathawat (langkah nyata untuk sebuah perbuatan).
DAMPAK NEGATIF PERZINAAN
 Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan
gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak
bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas.
 Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak
atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan
dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua
atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau
keturunan kepada bapak yang sebenarnya.
 Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan
kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau
bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina.
 Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila
perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini
telah ada alat pengaman hubungan seksual, namun hal tersebut tidak
menjamin bebas tertular penyakit seksual menular.
 Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati.
Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan
hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
HIKMAH PENGHARAMAN PERILAKU
PERZINAAN
 Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan
nasab.
 Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia.
 Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran
bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan
melakukannya.
 Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari
perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS.
 Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan
setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin
dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.
CARA MENGHINDARI PERILAKU ZINA
 Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan
kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit
untuk berpaling dari beragam kemaksiatan.
 Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran,
berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku-
buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus
kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan.
 Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat.
Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu
mengingatkan tentang bahaya perzinaan.
 Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain
itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk
selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan.
 Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya
mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan
menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat.
 Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan
mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa,
termasuk berzina dan mendekati zina.

More Related Content

Agama perilaku tercela

  • 1. Senin, 10 februari 2014 TUGAS AGAMA ISLAM PERILAKU TERCALA BERZINA XI IPS 3 KELOMPOK 6 : AGRI ALDILA ANGGUN LESTARI DESI ASWARI FEBRI FERDIONO M. ALDO IRAWAN M. FACHRY D.R NICO FARHAN SUWANAH SARI
  • 2. Definisi Zina adalah perbuatan bersanggama atau persetubuhan antara laiki-laki dan perempuan yang tidak terikat dengan hubungan pernikahan yang syah. Zina menurut islam dibagi menjadi 2, yaitu : 1. Zina mushom. Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah pernah menikah. Hukuman zina mushom adalah harus dirajam atau dilempari batu sampai mati, jika memenuhi saksi sejumlah empat orang. 2. Zina ghairu muhshon, yaitu zina yang dilakukan seorang laki-laki atau perempuan yang belum pernah menikah atau masih perjaka/gadis. Hukuman bagi pelakunya adalah didera(dicambuk) 100 kali dan diasingkan dari daerahnya selama setahun.
  • 3. cara menurut hukum islam untuk mengetahui seseorang yang melakukan zina atau tidak Membuktikan perbuatan zina dengan menghadirkan empat orang saksi. Syarat saksi- saksi yang diperbolehkan dalam kasus perzinaan adalah laki-laki, adil, dan memberikan kesaksian yang sama tentang waktu, tempat, dan pelaku menjalankan perbuatan zina. Terdapat pengakuan dari pelaku sendiri bahwa dirinya telah berzina. Pelaku yang membuat pernyataan berzina syaratnya harus sudah baligh dan berakal.
  • 4. Dalil naqli Artinya : perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina hendaklah kamu dera tiaptiap satu dari keduanya itu dengan seratus kali deraan. Dan jaganlah kamu kamu dipengaruhi rasa kasihan kepada keduanyadidalam menjalankan ketentuan agama Allah yaitu jika kamu sebenarnya beriman kepada allah dan hari akhir. Dan hendaklah hukuman keduanya disaksian oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Artinya : Dan jaganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Q.S AL-ISRAA:32)
  • 5. Contoh perilaku yang mendekati zina Ikhtilath, yaitu bercampurnya laki-laki dan perempuan dalam suatu tempat. Contoh yang umum adalah di kelas, dimana laki-laki dan perempuan bercampur, bebas bercakap-cakap dan melihat satu sama lain Khalwat, yaitu berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di suatu tempat Tabarruj, yaitu menampakkan perhiasan dan segala yang dapat emngundang kepada laki-laki yang bukan mahramnya atau suaminya. Khuthwah, yaitu melangkahkan kaki ke tempat maksiat At-tamanniy dan an-natzor, yaitu menghayal atau memandang sesuatu yang dapat menimbulkan syahwat As-samu, yaitu mendengar sesuatu yang menyebabkan munculnya syahwat. Al-kalam al-faahisy, yaitu bebrbicara kotor ataumesum Al-qublah,yaitu bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Hadist shahih berbunyi : ditikam seseorang dari kalian kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik dari pada menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya. (H.R. AT-THABRANI) Al-lams, yaitu menyentuh dengan tangan yang juga berarti jima Perempuan yang pergi sendiri tanpa mahram, dikarenakan dapat menimbulkan fitnah dan banyak mudhorot. Oleh karenanya, Allah memerintahkan Rasulullah untuk memerintahkan orang-orang mukmin agar menjaga pandangan dan kemaluan mereka, juga diberitahukan kepada mereka bahwa Allah selalu menyaksikan amal perbuatan mereka. Dia mengetahui (pandangan) mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati. (Ghafir: 19). Dan karena ujung pangkal dari perbuatan zina yang keji ini dari pandangan mata, maka Allah ylebih mendahulukan perintah untuk memalingkan pandangan mata sebelum perintah untuk menjaga kemaluan, karena banyak musibah besar yang asal muasalnya adalah dari pandangan; seperti kobaran api yang besar asalnya adalah percikan api yang kecil. Mulanya hanya pandangan, kemudian khayalan, kemudian langkah nyata, kemudian terjadilah musibah yang merupakan kesalahan besar(zina). Oleh karenanya, ada yang mengatakan, bahwa barangsiapa yang bisa menjaga empat hal maka berarti dia telah menyelamatkan agamanya: Al-Lahazhat (pandangan pertama), Al-Khatharat (pikiran yang melintas di benak), Al-Lafazhat (lidah dan ucapan), Al-Khathawat (langkah nyata untuk sebuah perbuatan).
  • 6. DAMPAK NEGATIF PERZINAAN Menghancurkan masa depan anak. Anak yang dihasilkan dari hubungan gelap (perzinaan) akan menghadapi masa kanak-kanaknya dengan tidak bahagia karena ia tidak memiliki identitas ayah yang jelas. Merusak keturunan yang sah bila perzinaan menghasilkan seorang anak atau lebih. Keturunan yang sah menurut Islam adalah anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah. Bila hubungan gelap itu dilakukan dengan dua atau lebih laki-laki, maka akan mengaburkan hubungan nasab atau keturunan kepada bapak yang sebenarnya. Mendorong perbuatan dosa besar yang lain, seperti menggugurkan kandungan, membunuh wanita yang telah hamil karena perzinaan, atau bunuh diri karena menanggung rasa malu telah berzina. Menimbulkan berbagai jenis penyakit kelamin seperti, misalnya AIDS, bila perzinaan dilakukan dengan berganti-ganti pasangan. Walaupun saat ini telah ada alat pengaman hubungan seksual, namun hal tersebut tidak menjamin bebas tertular penyakit seksual menular. Terjerat hukuman berupa rajam sebanyak seratus kali atau sampai mati. Hukuman sosial bagi keluarga pelaku zina juga berlaku di masyarakat, dan hukuman ini akan berlaku seumur hidup.
  • 7. HIKMAH PENGHARAMAN PERILAKU PERZINAAN Menjaga keturunan agar terhindar dari ketidakjelasan nasab. Dapat menjaga kesucian dan martabat manusia. Hukuman berat bagi pelaku zina memberikan pelajaran bagi orang lain berupa rasa takut mendekati zina dan melakukannya. Terpelihara dari penyakit kotor yang ditimbulkan dari perzinaan seperti penyakit kelamin dan AIDS. Terhindar dari kejahatan-kejahatan lain yang diakibatkan setelah melakukan perzinaan seperti pengguguran janin dan pembunuhan karena ingin menghindar dari rasa malu.
  • 8. CARA MENGHINDARI PERILAKU ZINA Hindari mendekati tempat-tempat maksiat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan untuk berzina. Sekali kita melangkah masuk ke tempat tersebut, akan sulit untuk berpaling dari beragam kemaksiatan. Jangan mendekati hal-hal yang menjurus kepada perbuatan zina, seperti berpacaran, berciuman, berpelukan dengan lawan jenis, menonton film porno, atau membaca buku- buku yang di dalamnya terdapat konten pornografi. Mendekati hal-hal yang menjurus kepada zina akan menyebabkan orang tersebut terobsesi untuk melakukan perzinaan. Memilih teman bergaul yang saleh dan tidak suka mengunjungi tempat-tempat maksiat. Sebab, teman yang saleh akan menebarkan kebaikan kepada temannya, serta selalu mengingatkan tentang bahaya perzinaan. Menambah ilmu pengetahuan agama dengan menghadiri majelis-majelis taklim. Selain itu, kita juga perlu mengunjungi orang-orang saleh yang akan mengingatkan diri untuk selalu waspada terhadap godaan nafsu dan jebakan ilusi setan dalam perzinaan. Membaca buku-buku keislaman yang secara spesifik mengingatkan pembacanya mengenai bahaya perzinaan. Dengan memahami bahayanya, seseorang akan menyadari pentingnya menghindari zina dalam kehidupan bermasyarakat. Membaca Al-Quran sambil merenungi tafsirnya, mengindahkan sabda-sabda Nabi, dan mendengarkan nasihat ulama tentang pentingnya menjauhi segala macam dosa, termasuk berzina dan mendekati zina.