1. KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WLAYAH DJP KALIMANTAN TIMUR
KPP PRATAMA BALIKPAPAN
.JL. RUHUI RAHAYU NO. 1 RING ROAD, BALIKPAPAN
TE LEPON 0542-88607't 1 FAKS I M I LE 0542-88607 1 5 S tTU S raruarv. pajak. go. id
LAYANAN |NFORMAS| DAN KELUHAN KRTNG PAJAK (021) r_sob_2do
EMATL pengaduan@pajak.go. id
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
s-3 1 6PKP^/VP J.1 4tKP .01 03t201 5
Seiuai dengan Pasal 2 ayat(1)/Pasal 2 ayat(4) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU N;. 16 Tahun 2009,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73lPMKt2O12, dan Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor
PER-2O/PJ 12013, dengan ini diterangkan bahwa :
1. Nomor Pokok Wajib Pajak
2. Nama
3. Klasifikasi Lapangan Usaha
4. Alamat
5. Merk Dagang/Usaha :
6. Kewajiban Pajak :
: 70.886.966.4-721 .000
: CV. AIZ INDONESIA
46100 - PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS
JASA (FEE) ATAU KONTRAK
JL. RE MARTADINATA NO.O8 RT.O12
MEKAR SARI BALIKPAPAN TENGAH
BALIKPAPAN KALIMANTAN TIMUR
IXIPPN [ ]PPnBM
Telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak terhitung sejak 12 Mei 2015.
Balikpapan , 12 Mei 2O1S
.19611126 101001
ffifffi'" BALII(
r '----r +