1. PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
SATUGUS SUSANTO.,SE.SH.,M.Kn
DAERAH KERJA Kabupaten Badung
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 123-XXX-2003
Tanggal 29 Oktober 2003
Jalan Raya Kuta Nomor. 315 Badung - Bali
Telepon. 081-8080-2564
AKTA JUAL BELI
Nomor : 007 /2013
Lembar Pertama
Pada hari ini, Senin tanggal 28 (dua puluh delapan) BulanOktober,- tahun
2013
(dua
ribu
tiga
Hadir dihadapan saya
belas),
----------------------------------------------------
SATUGUS SUSANTO, Sarjana Ekonomi, Sarjana
Hukum ., Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Badan Pertanahan Nasional, tanggal
29 Oktober 2003, nomor-17-XXX-2003,
diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut
PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah
Nomor 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten
Badung, dan berkantor di Jalan Raya Kuta Nomor. 315 Badung Bali , dengan
dihadiri oleh
saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir
akta
ini :----------------------------------------------------------------------------------------------1. Nyonya (Janda) NI PUTU WARDANI , lahir di Mengwi, pada tanggal 25-05-1980
(dua puluh lima Mei seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Ibu
Rumah Tangga, bertempat tinggal di Banjar Babakan Kangin, Kelurahan Gulingan,
Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung
Halaman
1dari 6
2. Keceatan Mengwi, Kabupaten Badung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten
Badung nomor 5131250580012003 ;
yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan
suami oleh karena menurut keteranganya suaminya telah meninggal dunia demikian
sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Kematian nomor 007.0/MWI/2013,
tanggal 23-07-2013 (dua puluh tiga Juli dua ribu tiga belas), yang dikeluarkan oleh
Kelian Dinas Banjar Babakan Kangin serta diketahui oleh Lurah Gulingan, Bendesa Adat
Gulingan, Camat Mengwi, dilekatkan pada minuta akta ini.
2. Tuan I KOMANG CAKRA NEGARA , lahir di Badung, pada tanggal 12-02-1993 (dua
belas Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga ), Warga Negara Indonesia,
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Banjar Babakan Kangin, Kelurahan Gulingan,
Keceatan Mengwi, Kabupaten Badung pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten
Badung nomor 51310120293012003; yang untuk melakukan tindakan hukum dalam
akta ini menurut keteranganya telah mendapat persetujuan dari istrinya yaitu : Nyonya
NI MADE SRI DUT , lahir di Denpasar, pada tanggal 21-07-1994 (dua puluh satu Juli
seribu sembilan ratus Sembilan puluh empat ), Warga Negara Indonesia, Pegawai
Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal bersama suaminya tersebut diatas, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 5131112107942000, yang turut
menghadap kepada saya, dengan turut serta menandatangani akta ini sebagai bukti
persetujuannya-------------------------------3. Tuan KETUT GENTA SUKADANA , Sarjana Ekonomi , lahir di Denpasar, pada
tanggal 11-04-1988 (sebelas april seribu sembilan ratus delapan puluh delapan ),
Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Banjar Babakan Kangin,
Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung
Halaman
2dari 6
3. Kelurahan Gulingan, Keceatan Mengwi, Kabupaten Badung, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Kabupaten Badung nomor 513110110419882003 ; yang untuk melakukan
tindakan hukum dalam akta ini menurut keterangannya telah mendapat persetujuan dari
istrinya yaitu :Nyonya MADE TRISNAWATI , Sarjana Hukum , lahir di Denpasar,
pada tanggal 11-04-1987 (sebelas April seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh),
Karyawan Swasta, bertempat tinggal bersama suaminya tersebut diatas, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 5131110483123001, yang turut
menghadap kepada saya, dengan turut serta menandatangani akta ini sebagai bukti
persetujuannya
Selaku
Penjual,
untuk
selanjutnya
-----------------------------------------------------------
disebut
PIHAK
;
PERTAMA
-------------------------II. Tuan
I
NYOMAN
RUDI,
lahir
di
Denpasar,
pada
tanggal
-----------01-11-1965 (satu November seribu sembilan ratus enam
puluh
lima),
Warga
Negara
Indonesia,
Karyawan
Swasta,
bertempat tinggal di Denpasar, Jalan Pulau Supiori nomor 7,
Dusun
Abiantimbul,
Desa/Kelurahan
Pemecutan
Kelod,
Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Kota Denpasar nomor : 5171010111650002,
----------------------------- sementara ini sedang berada di Badung.
-------------------------------
Selaku
Pembeli,
untuk
selanjutnya
disebut ; -------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA ----------------------------- Para penghadap dikenal oleh saya. ----------------------------------------Pihak
Pertama
menyerahkan
menerangkan
kepada
Pihak
dengan
Kedua
ini
dan
menjual
Pihak
dan
Kedua
menerangkan dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari
Pihak Pertama; ------------------------------------------------------------
Hak Milik atas sebidang tanah nomor 504/Desa Gulingan, Gambar
Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung
Halaman
3dari 6
4. Situasi
tanggal 10-07-1993 (Sepuluh Juli seribu sembilan ratus
sembilan puluh tiga), nomor : 660/93, seluas 400 M2 (empat ratus
meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
11.10.01.08.049, ------------dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (SPPT PBB) nomor objek pajak (NOP) : ----51.71.050.002.046-0061.0 -------------------------------------terletak di: -----------------------------------------------------------
Provinsi
: Bali ; ----------------------
-
Kabupaten
: Badung ; -------------------
-
Kecamatan
: Mengwi ; ------------
-
Kelurahan
: Gulingan ; ---------------
- Jalan
: ------------------------------
Jual beli ini meliputi pula; ----------------------------------------------------Segala Sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam diatas tanah tersebut
yang menurut sifat/peruntukanya serta menurut ketentuan UndangUndang dianggap sebagai benda tetap/tidak bergerak
terutama
bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatas tanah tersebut
berikut turutan-turutannya, ---------------------------------------------------Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini
-------------disebut Objek Jual Beli.
---------------------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa;------------a.
Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 2.000.000.000,- (dua
Milyar rupiah) ; ----------------------------------------------------------
b.
Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang -------tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang
tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah
(kuitansi). --------------------------------------------------------------------
c.
Jual
beli
ini
dilakukan
dengan
syarat-syarat
sebagai
-------------berikut;----------------------------------------------------------Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung
Halaman
4dari 6
5. ---------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------Mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini
--------------telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala
-------------------keuntungan
yang
didapat
dari,
dan
segala
kerugian/beban --------------atas objek jual beli tersebut di atas
menjadi
hak/beban
------------------Pihak
Kedua.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------Pihak Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut di atas
-------tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan,
------------tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang
tidak --------tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban
lainnya
----------yang
berupa
apapun.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 3 ---------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini
kepemilikan
tanahnya
penguasaan
tanah
tidak
melebihi
menurut
ketentuan
ketentuan
maksimum
perundang-undangan
-----------yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya
------------tanggal
28
Oktober
2013.
-------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 4 ----------------------------------
Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek
----------jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi
---------Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima
-------hasil
pengukuran
instansi
Badan
Pertanahan
Nasional
-----------------tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga
jual
------------beli
dan
tidak
akan
saling
mengadakan
gugatan.--------------------------- ----------------------------------------- Pasal
5 ---------------------------------Kedua
belah
pihak
dalam
Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung
hal
ini
dengan
segala
akibatnya
Halaman
5dari 6
6. ---------------memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak
----------------berubah
pada
Kantor
Panitera
Pengadilan
Negeri
Denpasar
di
Denpasar.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------Biaya
pembuatan
akta
ini, uang
saksi
dan segala
biaya
peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua. --------------------------Demikianlah
akta
ini
dibuat
dihadapan
para
pihak
-----------------------dan;
--------------------------------------------------------------------------------1. Demikian
akta
ini
dibuat
dihadapan
para
pihak
-----------Nyonya NI MADE IIM SETIAWAN, Sarjana Hukum,
lahir di Singaraja, pada tanggal 17-06-1968 (tujuh belas Juni
seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Warga Negara
Indonesia, Pegawai Notaris/PPAT, bertempat tinggal di Banjar
Kajekangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan,
Kabupaten Buleleng ;
-------------------------------------- dan
-------------------------------2. Nyonya
ASIH
WINARNI,
lahir
di
Sedang,
pada
------------tanggal 14 Oktober 1977, Warga Negara Indonesia,
Pegawai Notaris/PPAT, bertempat tinggal di Perumahan Dawas
Indah
Permai
Blok
A
nomor
16,
Banjar
Dawas,
Desa
Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ;
---------------------------------------------------------sebagai
saksi-saksi,
dan
setelah
dibacakan
serta
dijelaskan
-------maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan
---------oleh Pihak Pertama dan
Pihak Kedua
tersebut di atas,
-----------------akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh
Pihak
Pertama, -------------Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebagai
2 (dua) ----------------rangkap asli,
Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung
yaitu 1 (satu) rangkap lembar
Halaman
6dari 6
7. pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua
disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
-----------------------------untuk keperluan pendaftaran peralihan hak
akibat
jual
beli
-------------dalam
akta
ini.
------------------------------------------------------------------Pihak Pertama
(I NYOMAN RUDI)
kuasa dari NI PUTU WARDANI,
I KOMANG CAKRA NEGARA,
dan KETUT GENTA SUKADANE.SE
Persetujuan Istri
( NI MADE SRI DUT )
Saksi
( NI MADE IIM SETIAWAN. SH )
Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung
Pihak Kedua
(I NYOMAN RUDI)
Persetujuan Istri
( MADE TRISNAWATI. SH )
Saksi
( ASIH WINARNI )
Halaman
7dari 6
8. Pejabat Pembuat Akta Tanah
( SATUGUS SUSANTO.SE., SH.,M.Kn )
Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung
Halaman
8dari 6