際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
(PPAT)
SATUGUS SUSANTO.,SE.SH.,M.Kn
DAERAH KERJA Kabupaten Badung
SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor : 123-XXX-2003
Tanggal 29 Oktober 2003
Jalan Raya Kuta Nomor. 315 Badung - Bali
Telepon. 081-8080-2564

AKTA JUAL BELI
Nomor : 007 /2013
Lembar Pertama
Pada hari ini, Senin tanggal 28 (dua puluh delapan) BulanOktober,- tahun
2013

(dua

ribu

tiga

Hadir dihadapan saya

belas),

----------------------------------------------------

SATUGUS SUSANTO, Sarjana Ekonomi, Sarjana

Hukum ., Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala
Badan Pertanahan Nasional, tanggal

29 Oktober 2003, nomor-17-XXX-2003,

diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut
PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah

Nomor 24

Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten
Badung, dan berkantor di Jalan Raya Kuta Nomor. 315 Badung  Bali , dengan
dihadiri oleh

saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir

akta
ini :----------------------------------------------------------------------------------------------1. Nyonya (Janda) NI PUTU WARDANI , lahir di Mengwi, pada tanggal 25-05-1980
(dua puluh lima Mei seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Ibu
Rumah Tangga, bertempat tinggal di Banjar Babakan Kangin, Kelurahan Gulingan,

Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung

Halaman

1dari 6
Keceatan Mengwi, Kabupaten Badung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten
Badung nomor 5131250580012003 ;
yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan
suami oleh karena menurut keteranganya suaminya telah meninggal dunia demikian
sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Kematian nomor 007.0/MWI/2013,
tanggal 23-07-2013 (dua puluh tiga Juli dua ribu tiga belas), yang dikeluarkan oleh
Kelian Dinas Banjar Babakan Kangin serta diketahui oleh Lurah Gulingan, Bendesa Adat
Gulingan, Camat Mengwi, dilekatkan pada minuta akta ini.
2. Tuan I KOMANG CAKRA NEGARA , lahir di Badung, pada tanggal 12-02-1993 (dua
belas Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga ), Warga Negara Indonesia,
Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Banjar Babakan Kangin, Kelurahan Gulingan,
Keceatan Mengwi, Kabupaten Badung pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten
Badung nomor 51310120293012003; yang untuk melakukan tindakan hukum dalam
akta ini menurut keteranganya telah mendapat persetujuan dari istrinya yaitu : Nyonya
NI MADE SRI DUT , lahir di Denpasar, pada tanggal 21-07-1994 (dua puluh satu Juli
seribu sembilan ratus Sembilan puluh empat ), Warga Negara Indonesia, Pegawai
Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal bersama suaminya tersebut diatas, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 5131112107942000, yang turut
menghadap kepada saya, dengan turut serta menandatangani akta ini sebagai bukti
persetujuannya-------------------------------3. Tuan KETUT GENTA SUKADANA , Sarjana Ekonomi , lahir di Denpasar, pada
tanggal 11-04-1988 (sebelas april seribu sembilan ratus delapan puluh delapan ),
Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Banjar Babakan Kangin,

Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung

Halaman

2dari 6
Kelurahan Gulingan, Keceatan Mengwi, Kabupaten Badung, pemegang Kartu Tanda
Penduduk Kabupaten Badung nomor 513110110419882003 ; yang untuk melakukan
tindakan hukum dalam akta ini menurut keterangannya telah mendapat persetujuan dari
istrinya yaitu :Nyonya MADE TRISNAWATI , Sarjana Hukum , lahir di Denpasar,
pada tanggal 11-04-1987 (sebelas April seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh),
Karyawan Swasta, bertempat tinggal bersama suaminya tersebut diatas, pemegang
Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 5131110483123001, yang turut
menghadap kepada saya, dengan turut serta menandatangani akta ini sebagai bukti
persetujuannya

Selaku

Penjual,

untuk

selanjutnya

-----------------------------------------------------------

disebut

PIHAK

;

PERTAMA

-------------------------II. Tuan

I

NYOMAN

RUDI,

lahir

di

Denpasar,

pada

tanggal

-----------01-11-1965 (satu November seribu sembilan ratus enam
puluh

lima),

Warga

Negara

Indonesia,

Karyawan

Swasta,

bertempat tinggal di Denpasar, Jalan Pulau Supiori nomor 7,
Dusun

Abiantimbul,

Desa/Kelurahan

Pemecutan

Kelod,

Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pemegang Kartu
Tanda Penduduk Kota Denpasar nomor : 5171010111650002,
----------------------------- sementara ini sedang berada di Badung.
-------------------------------

Selaku

Pembeli,

untuk

selanjutnya

disebut ; -------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA ----------------------------- Para penghadap dikenal oleh saya. ----------------------------------------Pihak

Pertama

menyerahkan

menerangkan

kepada

Pihak

dengan
Kedua

ini
dan

menjual
Pihak

dan
Kedua

menerangkan dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari
Pihak Pertama; ------------------------------------------------------------

Hak Milik atas sebidang tanah nomor 504/Desa Gulingan, Gambar
Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung

Halaman

3dari 6
Situasi

tanggal 10-07-1993 (Sepuluh Juli seribu sembilan ratus

sembilan puluh tiga), nomor : 660/93, seluas 400 M2 (empat ratus
meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB)
11.10.01.08.049, ------------dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan
Bangunan (SPPT PBB) nomor objek pajak (NOP) : ----51.71.050.002.046-0061.0 -------------------------------------terletak di: -----------------------------------------------------------

Provinsi

: Bali ; ----------------------

-

Kabupaten

: Badung ; -------------------

-

Kecamatan

: Mengwi ; ------------

-

Kelurahan

: Gulingan ; ---------------

- Jalan

: ------------------------------

Jual beli ini meliputi pula; ----------------------------------------------------Segala Sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam diatas tanah tersebut
yang menurut sifat/peruntukanya serta menurut ketentuan UndangUndang dianggap sebagai benda tetap/tidak bergerak

terutama

bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatas tanah tersebut
berikut turutan-turutannya, ---------------------------------------------------Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini
-------------disebut Objek Jual Beli.
---------------------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa;------------a.

Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 2.000.000.000,- (dua
Milyar rupiah) ; ----------------------------------------------------------

b.

Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang -------tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang
tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah
(kuitansi). --------------------------------------------------------------------

c.

Jual

beli

ini

dilakukan

dengan

syarat-syarat

sebagai

-------------berikut;----------------------------------------------------------Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung

Halaman

4dari 6
---------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------Mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini
--------------telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala
-------------------keuntungan

yang

didapat

dari,

dan

segala

kerugian/beban --------------atas objek jual beli tersebut di atas
menjadi

hak/beban

------------------Pihak

Kedua.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------Pihak Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut di atas
-------tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan,
------------tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang
tidak --------tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban
lainnya

----------yang

berupa

apapun.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 3 ---------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini
kepemilikan

tanahnya

penguasaan

tanah

tidak

melebihi

menurut

ketentuan

ketentuan

maksimum

perundang-undangan

-----------yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya
------------tanggal

28

Oktober

2013.

-------------------------------------------------------------------------------------------

Pasal 4 ----------------------------------

Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek
----------jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi
---------Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima
-------hasil

pengukuran

instansi

Badan

Pertanahan

Nasional

-----------------tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga
jual

------------beli

dan

tidak

akan

saling

mengadakan

gugatan.--------------------------- ----------------------------------------- Pasal
5 ---------------------------------Kedua

belah

pihak

dalam

Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung

hal

ini

dengan

segala

akibatnya

Halaman

5dari 6
---------------memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak
----------------berubah

pada

Kantor

Panitera

Pengadilan

Negeri

Denpasar

di

Denpasar.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------Biaya

pembuatan

akta

ini, uang

saksi

dan segala

biaya

peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua. --------------------------Demikianlah

akta

ini

dibuat

dihadapan

para

pihak

-----------------------dan;
--------------------------------------------------------------------------------1. Demikian

akta

ini

dibuat

dihadapan

para

pihak

-----------Nyonya NI MADE IIM SETIAWAN, Sarjana Hukum,
lahir di Singaraja, pada tanggal 17-06-1968 (tujuh belas Juni
seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Warga Negara
Indonesia, Pegawai Notaris/PPAT, bertempat tinggal di Banjar
Kajekangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan,
Kabupaten Buleleng ;

-------------------------------------- dan

-------------------------------2. Nyonya

ASIH

WINARNI,

lahir

di

Sedang,

pada

------------tanggal 14 Oktober 1977, Warga Negara Indonesia,
Pegawai Notaris/PPAT, bertempat tinggal di Perumahan Dawas
Indah

Permai

Blok

A

nomor

16,

Banjar

Dawas,

Desa

Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ;
---------------------------------------------------------sebagai

saksi-saksi,

dan

setelah

dibacakan

serta

dijelaskan

-------maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan
---------oleh Pihak Pertama dan

Pihak Kedua

tersebut di atas,

-----------------akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh

Pihak

Pertama, -------------Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebagai
2 (dua) ----------------rangkap asli,
Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung

yaitu 1 (satu) rangkap lembar
Halaman

6dari 6
pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua
disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
-----------------------------untuk keperluan pendaftaran peralihan hak
akibat

jual

beli

-------------dalam

akta

ini.

------------------------------------------------------------------Pihak Pertama

(I NYOMAN RUDI)
kuasa dari NI PUTU WARDANI,
I KOMANG CAKRA NEGARA,
dan KETUT GENTA SUKADANE.SE

Persetujuan Istri

( NI MADE SRI DUT )

Saksi

( NI MADE IIM SETIAWAN. SH )

Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung

Pihak Kedua

(I NYOMAN RUDI)

Persetujuan Istri

( MADE TRISNAWATI. SH )

Saksi

( ASIH WINARNI )

Halaman

7dari 6
Pejabat Pembuat Akta Tanah

( SATUGUS SUSANTO.SE., SH.,M.Kn )

Akta Jual Beli
SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn
Daerah Kerja : Kabupaten Badung

Halaman

8dari 6

More Related Content

AKTA JUAL BELI ( CONTOH )

  • 1. PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SATUGUS SUSANTO.,SE.SH.,M.Kn DAERAH KERJA Kabupaten Badung SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 123-XXX-2003 Tanggal 29 Oktober 2003 Jalan Raya Kuta Nomor. 315 Badung - Bali Telepon. 081-8080-2564 AKTA JUAL BELI Nomor : 007 /2013 Lembar Pertama Pada hari ini, Senin tanggal 28 (dua puluh delapan) BulanOktober,- tahun 2013 (dua ribu tiga Hadir dihadapan saya belas), ---------------------------------------------------- SATUGUS SUSANTO, Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum ., Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional, tanggal 29 Oktober 2003, nomor-17-XXX-2003, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kabupaten Badung, dan berkantor di Jalan Raya Kuta Nomor. 315 Badung Bali , dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :----------------------------------------------------------------------------------------------1. Nyonya (Janda) NI PUTU WARDANI , lahir di Mengwi, pada tanggal 25-05-1980 (dua puluh lima Mei seribu sembilan ratus delapan puluh), Warga Negara Indonesia, Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Banjar Babakan Kangin, Kelurahan Gulingan, Akta Jual Beli SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn Daerah Kerja : Kabupaten Badung Halaman 1dari 6
  • 2. Keceatan Mengwi, Kabupaten Badung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 5131250580012003 ; yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan suami oleh karena menurut keteranganya suaminya telah meninggal dunia demikian sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Kematian nomor 007.0/MWI/2013, tanggal 23-07-2013 (dua puluh tiga Juli dua ribu tiga belas), yang dikeluarkan oleh Kelian Dinas Banjar Babakan Kangin serta diketahui oleh Lurah Gulingan, Bendesa Adat Gulingan, Camat Mengwi, dilekatkan pada minuta akta ini. 2. Tuan I KOMANG CAKRA NEGARA , lahir di Badung, pada tanggal 12-02-1993 (dua belas Februari seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga ), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Banjar Babakan Kangin, Kelurahan Gulingan, Keceatan Mengwi, Kabupaten Badung pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 51310120293012003; yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini menurut keteranganya telah mendapat persetujuan dari istrinya yaitu : Nyonya NI MADE SRI DUT , lahir di Denpasar, pada tanggal 21-07-1994 (dua puluh satu Juli seribu sembilan ratus Sembilan puluh empat ), Warga Negara Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal bersama suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 5131112107942000, yang turut menghadap kepada saya, dengan turut serta menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya-------------------------------3. Tuan KETUT GENTA SUKADANA , Sarjana Ekonomi , lahir di Denpasar, pada tanggal 11-04-1988 (sebelas april seribu sembilan ratus delapan puluh delapan ), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Banjar Babakan Kangin, Akta Jual Beli SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn Daerah Kerja : Kabupaten Badung Halaman 2dari 6
  • 3. Kelurahan Gulingan, Keceatan Mengwi, Kabupaten Badung, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 513110110419882003 ; yang untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini menurut keterangannya telah mendapat persetujuan dari istrinya yaitu :Nyonya MADE TRISNAWATI , Sarjana Hukum , lahir di Denpasar, pada tanggal 11-04-1987 (sebelas April seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), Karyawan Swasta, bertempat tinggal bersama suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kabupaten Badung nomor 5131110483123001, yang turut menghadap kepada saya, dengan turut serta menandatangani akta ini sebagai bukti persetujuannya Selaku Penjual, untuk selanjutnya ----------------------------------------------------------- disebut PIHAK ; PERTAMA -------------------------II. Tuan I NYOMAN RUDI, lahir di Denpasar, pada tanggal -----------01-11-1965 (satu November seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Denpasar, Jalan Pulau Supiori nomor 7, Dusun Abiantimbul, Desa/Kelurahan Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, pemegang Kartu Tanda Penduduk Kota Denpasar nomor : 5171010111650002, ----------------------------- sementara ini sedang berada di Badung. ------------------------------- Selaku Pembeli, untuk selanjutnya disebut ; -------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA ----------------------------- Para penghadap dikenal oleh saya. ----------------------------------------Pihak Pertama menyerahkan menerangkan kepada Pihak dengan Kedua ini dan menjual Pihak dan Kedua menerangkan dengan ini membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama; ------------------------------------------------------------ Hak Milik atas sebidang tanah nomor 504/Desa Gulingan, Gambar Akta Jual Beli SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn Daerah Kerja : Kabupaten Badung Halaman 3dari 6
  • 4. Situasi tanggal 10-07-1993 (Sepuluh Juli seribu sembilan ratus sembilan puluh tiga), nomor : 660/93, seluas 400 M2 (empat ratus meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.10.01.08.049, ------------dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) nomor objek pajak (NOP) : ----51.71.050.002.046-0061.0 -------------------------------------terletak di: ----------------------------------------------------------- Provinsi : Bali ; ---------------------- - Kabupaten : Badung ; ------------------- - Kecamatan : Mengwi ; ------------ - Kelurahan : Gulingan ; --------------- - Jalan : ------------------------------ Jual beli ini meliputi pula; ----------------------------------------------------Segala Sesuatu yang berdiri dan/atau tertanam diatas tanah tersebut yang menurut sifat/peruntukanya serta menurut ketentuan UndangUndang dianggap sebagai benda tetap/tidak bergerak terutama bangunan rumah tempat tinggal yang berdiri diatas tanah tersebut berikut turutan-turutannya, ---------------------------------------------------Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini -------------disebut Objek Jual Beli. ---------------------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa;------------a. Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 2.000.000.000,- (dua Milyar rupiah) ; ---------------------------------------------------------- b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang -------tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi). -------------------------------------------------------------------- c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai -------------berikut;----------------------------------------------------------Akta Jual Beli SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn Daerah Kerja : Kabupaten Badung Halaman 4dari 6
  • 5. ---------------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------------Mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini --------------telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala -------------------keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban --------------atas objek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban ------------------Pihak Kedua. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------------Pihak Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut di atas -------tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, ------------tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak --------tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya ----------yang berupa apapun. -----------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 3 ---------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya penguasaan tanah tidak melebihi menurut ketentuan ketentuan maksimum perundang-undangan -----------yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya ------------tanggal 28 Oktober 2013. ------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 4 ---------------------------------- Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek ----------jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi ---------Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima -------hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional -----------------tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual ------------beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.--------------------------- ----------------------------------------- Pasal 5 ---------------------------------Kedua belah pihak dalam Akta Jual Beli SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn Daerah Kerja : Kabupaten Badung hal ini dengan segala akibatnya Halaman 5dari 6
  • 6. ---------------memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak ----------------berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Denpasar di Denpasar.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua. --------------------------Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak -----------------------dan; --------------------------------------------------------------------------------1. Demikian akta ini dibuat dihadapan para pihak -----------Nyonya NI MADE IIM SETIAWAN, Sarjana Hukum, lahir di Singaraja, pada tanggal 17-06-1968 (tujuh belas Juni seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Pegawai Notaris/PPAT, bertempat tinggal di Banjar Kajekangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ; -------------------------------------- dan -------------------------------2. Nyonya ASIH WINARNI, lahir di Sedang, pada ------------tanggal 14 Oktober 1977, Warga Negara Indonesia, Pegawai Notaris/PPAT, bertempat tinggal di Perumahan Dawas Indah Permai Blok A nomor 16, Banjar Dawas, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ; ---------------------------------------------------------sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan -------maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan ---------oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, -----------------akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, -------------Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebagai 2 (dua) ----------------rangkap asli, Akta Jual Beli SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn Daerah Kerja : Kabupaten Badung yaitu 1 (satu) rangkap lembar Halaman 6dari 6
  • 7. pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung -----------------------------untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli -------------dalam akta ini. ------------------------------------------------------------------Pihak Pertama (I NYOMAN RUDI) kuasa dari NI PUTU WARDANI, I KOMANG CAKRA NEGARA, dan KETUT GENTA SUKADANE.SE Persetujuan Istri ( NI MADE SRI DUT ) Saksi ( NI MADE IIM SETIAWAN. SH ) Akta Jual Beli SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn Daerah Kerja : Kabupaten Badung Pihak Kedua (I NYOMAN RUDI) Persetujuan Istri ( MADE TRISNAWATI. SH ) Saksi ( ASIH WINARNI ) Halaman 7dari 6
  • 8. Pejabat Pembuat Akta Tanah ( SATUGUS SUSANTO.SE., SH.,M.Kn ) Akta Jual Beli SATUGUS SUSANTO. SE.,.SH.M.Kn Daerah Kerja : Kabupaten Badung Halaman 8dari 6