際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
BADAN AKREDITASI NASIONAL
  SEKOLAH/MADRASAH
  Kompleks Ditjen MPDM, Kementerian Pendidikan Nasional,Gedung F Lantai 2
  Jl. RS Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Telepon/Fax: 021-75914887
  Website: http://www. ban-sm.or.id ; Email: info@ban-sm.or.id




    AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH
         Disampaikan pada:
  TOT Master Trainers Program BOS
   28 September  2 Oktober 2010
Mandat BAN-S/M (Dasar Hukum)
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Pasal 60).
2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
   Pendidikan (Pasal 86 dan 87).
3. Permendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M.
4. Kepmendiknas Nomor 064/P/2006 tentang Anggota
   BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF.
5. Permendiknas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana
   Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014
6. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
   Penyelenggaraan Pendidikan.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
 Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
  program dan/atau satuan pendidikan pada jalur
  pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang
  dan jenis pendidikan. [Pasal 60 ayat (1)]
 Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan
  dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri
  yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  [Pasal 60 ayat (2)]
 Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
  terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu
  jenjang pendidikan setelah lulus ujian yg diselenggarakan
  oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
    [Pasal 61 ayat (2)].
PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP
 Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
  dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang
  telah ditetapkan [Pasal 1 ayat 21]
 Pemerintah melakukan akreditasi pd setiap jenjang dan
  satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan
  program dan/atau satuan pendidikan. [Pasal 86 ay 1]
 Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik
  dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan
  komprehensif dengan menggunakan instrumen dan
  kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
  Pendidikan [Pasal 86 ayat 3]
Permendiknas No. 29 Thn 2005 ttg BAN-S/M

 Akreditasi S/M adalah suatu kegiatan penilaian
 kelayakan suatu S/M berdasarkan kriteria yang
 telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yg
 hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan
 peringkat kelayakan. [Pasal 1 ayat (5)]

 Untuk melaksanakan akreditasi S/M, pemerintah
  membentuk BAN-S/M. [Pasal 2 ayat (1)]
Pemenuhan standar pendidikan
           harus diukur atau dinilai !
 Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
  sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan
  evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. (PP 19/2005, psl 2,2)
 Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk
  memenuhi atau melampaui Standar Nasional
  Pendidikan. (PP 19/2005, psl 91,2)
 Semua satuan/program pendidikan wajib mengikuti
  akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M, BAN-
  PT, atau BAN-PNF sesuai kewenangan masing-masing.
  (Permendiknas 63/2009 ttg SPMP, psl 43)


                                                                 6
Tujuan Akreditasi S/M
 Memberikan informasi tentang kelayakan S/M
  sebagai satuan pendidikan atau program
  pendidikan berdasarkan Standar Nasional
  Pendidikan.
 Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
 Memberikan rekomendasi tentang penjaminan
  mutu pendidikan kepada program dan/atau
  satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak
  terkait (rekomendasi tindak lanjut).
Lingkup Akreditasi oleh BAN-S/M 
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah
   Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah
   (MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah
   Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari TKLB,
   SDLB, SMPLB, dan SMALB.
Persyaratan Mengikuti Akreditasi
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional
   Sekolah/Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan
   kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.
TUGAS BAN-S/M

2. Merumuskan kebijakan operasional
3. Melakukan sosialisasi kebijakan
4. Melaksanakan akreditasi sekolah/
  madrasah
FUNGSI BAN-S/M
1. Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi S/M.
2. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M
   untuk diusulkan kepada Menteri.
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan
   perangkat akreditasi S/M.
4. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi
   S/M.
5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
6. Mengumumkan hasil akreditasi S/M secara nasional.
7. Melaporkan hasil akreditasi S/M kepada Menteri dengan
   tembusan disampaikan kepada Menteri Agama.
8. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
elakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/
           TUGAS BAP-S/M                (1)
M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, S/M, dan masy.
pendidikan pada umumnya.

erencanakan program akreditasi S/M yang menjadi sasaran
akreditasi.

enugaskan asesor untuk melakukan visitasi.

engadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh BAN-S/M.

enetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota
BAP-S/M.

enyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan
akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dan
kepada Gubernur.
TUGAS BAP-S/M (2)
1. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan
   rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah
   Kab/Kota, Kandepag, dan satuan pendidikan dalam
   rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan
   masing-masing.
2. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat,
   baik melalui pengumuman maupun media massa.
3. Mengelola sistem basis data akreditasi.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal
   terhadap kegiatan akreditasi.
5. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M.
6. Merumuskan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan
   kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M.
MENAG       MENDIKNAS



 DITJEN                    DITJEN       DITJEN
 PENDIS                  MANDIKDASMEN
                                                        BALITBANG    BAN-S/M      BSNP
                                        PMPTK
             GUBERNUR

 KANWIL                      DISDIK
KEMENAG                                          LPMP                   BAP-S/M
                             PROV
              BUPATI/
             WALIKOTA                                          Asesor
KANKEMENAG
 KAB/KOTA
                             DISDIK                               Unit Pelaksana
                            KAB/KOT                           Akreditasi BAP-S/M KAB/
                                                                       KOTA




MADRASAH                   SEKOLAH                      Instruksi
                                                        Koordinasi
                                                        Konsultasi
                                                        Alur akreditasi
                                                        Koordinasi dan Konsultasi
Langkah-langkah Penyusunan Instrumen Akreditasi

   Memantapkan pengertian kandungan dari setiap 8 SNP
   Mengembangkan kisi-kisi
   Menulis butir-butir instrumen
   Menguji validitas isi
   Menguji coba instrumen
   Menganalisis butir instrumen
   Menguji validitas empiris
   Menguji reliabilitas
   Menguji keterbacaan
   Merevisi instrumen berdasarkan hasil ujicoba
Proses Penjabaran SNP dalam Instrumen Akreditasi

1. Penjabaran 8 SNP sesuai Permendiknas yang dikembangkan oleh
   BSNP dijadikan sebagai Kisi-kisi Instrumen Akreditasi.


2. Kisi-kisi Instrumen Akreditasi terdiri dari Komponen 
   Aspek  Indikator.

3. Indikator dalam Permendiknas dipakai sebagai referensi dalam
   penyusunan substansi butir.

4. Setiap butir instrumen mempunyai 5 opsi jawaban, yakni: A = 4,
   B = 3, C = 2, D = 1, dan E = 0.
Perangkat Akreditasi
1. Permendiknas No.52/2008 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA.

2. Permendiknas No.11/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.

3. Permendiknas No.12/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs.

4. Permendiknas No.13/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK.

5. Permendiknas No.52/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi TK/RA.

6. Permendiknas No.53/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi TKLB.

7. Permendiknas No.54/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB.

8. Permendiknas No.55/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMPLB.

9. Permendiknas No.56/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMALB.
Perangkat Akreditasi S/M terdiri dari:
1. Instrumen Akreditasi

2. Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen

3. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi
   Pendukung Akreditasi

4. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil
   Akreditasi
Jumlah Butir Pernyataan Instrumen
 No    Program/Satuan Pendidikan         Jumlah Butir
 1    TK/RA                                  105
 2    SD/MI                                  157
 3    SMP/MTs                                169
 4    SMA/MA                                 165
 5    SMK/MAK                                185
 6    TKLB  A, B, C, C1, D, D1              138
 7    SDLB - A, D, E                         160
 8    SDLB - B                               161
 9    SDLB - C, C1, D1, G                    155
 10   SMPLB - A, D, E                        168
 11   SMPLB - B                              169
 12   SMPLB - C, C1, D1, G                   162
 13   SMALB - A, B, C, C1, D, D1, E, G       168
Bobot Komponen Instrumen Akreditasi
                                                    Bobot Komponen
No        Komponen Akreditasi
                                          SD/MI   SMP/MTs   SMA/MA   SMK/MAK
1    Standar Isi                           15       13        15       12
2    Standar Proses                        15       15        10       15
3    Standar Kompetensi Lulusan            13       13        10       13
4    Standar Pendidik & Tendik             15       15        15       15
5    Standar Sarana & Prasarana            11       12        15       13
6    Standar Pengelolaan                   10       11        10       10
7    Standar Pembiayaan                    10       10        15        11
8    Standar Penilaian Pendidikan          11       11        10        11
                                 Jumlah   100       100      100       100
MEKANISME AKREDITASI
1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi S/M yang akan diakreditasi
             dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag


     2. BAP-S/M umumkan kpd S/M agar menyampaikan usul diakreditasi


      3. Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag mengusulkan S/M
                             yang akan diakreditasi


             4. BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke S/M


         5. S/M mengisi Instrumen Pendukung dan Instrumen Akreditasi


           6. S/M mengirimkan Instrumen yang telah diisi ke BAP-S/M


          7. BAP-S/M menentukan kelayakan S/M yang akan divisitasi

                                                                                21
TIDAK       BAP-S/M kirim surat
                          Layak?
                                                       penjelasan kpd S/M
                               YA
   8. BAP-S/M menugaskan Asesor laksanakan visitasi


         9. Asesor melaksanakan visitasi ke S/M


     10. BAP-S/M melakukan verifikasi hasil visitasi


        11. BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi


                                             TIDAK     BAP-S/M kirim surat
                      Terakreditasi?
                                                       penjelasan kpd S/M

     12. BAP-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi


13. BAP-S/M laporkan hasil akreditasi ke BAN-S/M dan pihak terkait
                                                                             22
Kriteria Status Akreditasi
Sekolah/Madrasah dinyatakan Terakreditasi jika memenuhi
seluruh kriteria berikut.
2.Memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sekurang-kurangnya 56.
3.Tidak lebih dari dua Nilai Komponen Akreditasi Skala
Ratusan kurang dari 56.
4.Tidak ada Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan kurang
dari 40.
Sekolah/Madrasah dinyatakan Tidak Terakreditasi (TT), jika
tidak memenuhi kriteria di atas.
Peringkat Akreditasi
   Peringkat akreditasi A (Sangat Baik), jika memperoleh
    Nilai Akhir Akreditasi sebesar 86 sampai dengan 100,
    atau 86 < NA < 100.
   Peringkat akreditasi B (Baik), jika memperoleh Nilai
    Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 85, atau 71 <
    NA < 85.
   Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika memperoleh
    Nilai Akhir Akreditasi sebesar 56 sampai dengan 70,
    atau 56 < NA < 70.
Masa Berlaku Status Akreditasi
 Sertifikat akreditasi S/M berlaku 5 (lima) tahun.
  Setelah lima tahun S/M harus diakreditasi ulang.
 S/M yang menghendaki akreditasi ulang untuk mem-
  perbaiki peringkat setelah melakukan perbaikan
  dapat mengajukan permohonan minimal dua tahun
  setelah diakreditasi.
 BAN-S/M dapat mencabut atau menurunkan status
  akreditasi S/M sebelum berakhirnya masa berlaku
  akreditasi, apabila yang bersangkutan terbukti
  memberikan data dan/atau informasi yang tidak
  benar kepada asesor, atau terjadi peristiwa luar biasa
  yang menimpa S/M yang bersangkutan.
Indikator Kinerja Utama Program Dikdasmen
                 (Renstra Kemendiknas 2010-2014)

                                       KONDISI                   TAHUN
NO        INDIKATOR (Persentase)
                                         2009    2010    2011     2012   2013    2014
1    TK/TKLB Terakreditasi              48,2%    55,6%   62,9%   70,3%   77,6%   85,0%

2    SD/SDLB Terakreditasi              65,4%    70,2%   75,2%   80,1%   85,1%   90,0%

3    SD/SDLB Terakreditasi A dan B      8,2%     9,6%    10,9%   12,3%   13,6%   15,0%

4    SMP/SMPLB Terakreditasi            61,0%    66,8%   72,6%   78,4%   84,2%   90,0%

5    SMP/SMPLB Terakreditasi A dan B    19,0%    20,6%   22,2%   23,8%   25,4%   27,0%

6    SMA/SMALB Terakreditasi            64,7%    70,7%   76,8%   82,9%   88,9%   95,0%

7    SMA/SMALB Terakreditasi A dan B    19,2%    23,4%   27,5%   31,7%   35,8%   40,0%

8    SMK Terakreditasi                  70,0%    74,0%   78,0%   82,0%   86,0%   90,0%

9    SMK Terakreditasi A dan B          20,0%    22,0%   24,0%   26,0%   28,0%   30,0%
BAN-S/M mengembangkan:
2.Sistem informasi akreditasi sekolah/madrasah
(SIA-S/M) untuk mendukung manajemen BAN-
S/M (www.ban-sm.or.id)
3.Program aplikasi ICT untuk mendukung
percepatan dan akurasi pelaporan dan
dokumentasi hasil akreditasi sekolah/ madrasah.
Akreditasi sekolah madrasah
Akreditasi sekolah madrasah
Akreditasi sekolah madrasah
Akreditasi sekolah madrasah
Akreditasi sekolah madrasah

More Related Content

Akreditasi sekolah madrasah

  • 1. BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH Kompleks Ditjen MPDM, Kementerian Pendidikan Nasional,Gedung F Lantai 2 Jl. RS Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Telepon/Fax: 021-75914887 Website: http://www. ban-sm.or.id ; Email: info@ban-sm.or.id AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH Disampaikan pada: TOT Master Trainers Program BOS 28 September 2 Oktober 2010
  • 2. Mandat BAN-S/M (Dasar Hukum) 1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Pasal 60). 2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86 dan 87). 3. Permendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M. 4. Kepmendiknas Nomor 064/P/2006 tentang Anggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF. 5. Permendiknas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014 6. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
  • 3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. [Pasal 60 ayat (1)] Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. [Pasal 60 ayat (2)] Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yg diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi [Pasal 61 ayat (2)].
  • 4. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan [Pasal 1 ayat 21] Pemerintah melakukan akreditasi pd setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. [Pasal 86 ay 1] Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [Pasal 86 ayat 3]
  • 5. Permendiknas No. 29 Thn 2005 ttg BAN-S/M Akreditasi S/M adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu S/M berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yg hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan. [Pasal 1 ayat (5)] Untuk melaksanakan akreditasi S/M, pemerintah membentuk BAN-S/M. [Pasal 2 ayat (1)]
  • 6. Pemenuhan standar pendidikan harus diukur atau dinilai ! Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. (PP 19/2005, psl 2,2) Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. (PP 19/2005, psl 91,2) Semua satuan/program pendidikan wajib mengikuti akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M, BAN- PT, atau BAN-PNF sesuai kewenangan masing-masing. (Permendiknas 63/2009 ttg SPMP, psl 43) 6
  • 7. Tujuan Akreditasi S/M Memberikan informasi tentang kelayakan S/M sebagai satuan pendidikan atau program pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait (rekomendasi tindak lanjut).
  • 8. Lingkup Akreditasi oleh BAN-S/M 1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA). 2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI). 3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs). 4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA). 5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). 6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari TKLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB.
  • 9. Persyaratan Mengikuti Akreditasi 1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional Sekolah/Madrasah. 2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas. 3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan. 4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. 5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan 6. Telah menamatkan peserta didik.
  • 10. TUGAS BAN-S/M 2. Merumuskan kebijakan operasional 3. Melakukan sosialisasi kebijakan 4. Melaksanakan akreditasi sekolah/ madrasah
  • 11. FUNGSI BAN-S/M 1. Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi S/M. 2. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M untuk diusulkan kepada Menteri. 3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi S/M. 4. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi S/M. 5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi. 6. Mengumumkan hasil akreditasi S/M secara nasional. 7. Melaporkan hasil akreditasi S/M kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Menteri Agama. 8. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
  • 12. elakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/ TUGAS BAP-S/M (1) M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, S/M, dan masy. pendidikan pada umumnya. erencanakan program akreditasi S/M yang menjadi sasaran akreditasi. enugaskan asesor untuk melakukan visitasi. engadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M. enetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M. enyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dan kepada Gubernur.
  • 13. TUGAS BAP-S/M (2) 1. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota, Kandepag, dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing. 2. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa. 3. Mengelola sistem basis data akreditasi. 4. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi. 5. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M. 6. Merumuskan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan 7. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M.
  • 14. MENAG MENDIKNAS DITJEN DITJEN DITJEN PENDIS MANDIKDASMEN BALITBANG BAN-S/M BSNP PMPTK GUBERNUR KANWIL DISDIK KEMENAG LPMP BAP-S/M PROV BUPATI/ WALIKOTA Asesor KANKEMENAG KAB/KOTA DISDIK Unit Pelaksana KAB/KOT Akreditasi BAP-S/M KAB/ KOTA MADRASAH SEKOLAH Instruksi Koordinasi Konsultasi Alur akreditasi Koordinasi dan Konsultasi
  • 15. Langkah-langkah Penyusunan Instrumen Akreditasi Memantapkan pengertian kandungan dari setiap 8 SNP Mengembangkan kisi-kisi Menulis butir-butir instrumen Menguji validitas isi Menguji coba instrumen Menganalisis butir instrumen Menguji validitas empiris Menguji reliabilitas Menguji keterbacaan Merevisi instrumen berdasarkan hasil ujicoba
  • 16. Proses Penjabaran SNP dalam Instrumen Akreditasi 1. Penjabaran 8 SNP sesuai Permendiknas yang dikembangkan oleh BSNP dijadikan sebagai Kisi-kisi Instrumen Akreditasi. 2. Kisi-kisi Instrumen Akreditasi terdiri dari Komponen Aspek Indikator. 3. Indikator dalam Permendiknas dipakai sebagai referensi dalam penyusunan substansi butir. 4. Setiap butir instrumen mempunyai 5 opsi jawaban, yakni: A = 4, B = 3, C = 2, D = 1, dan E = 0.
  • 17. Perangkat Akreditasi 1. Permendiknas No.52/2008 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA. 2. Permendiknas No.11/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI. 3. Permendiknas No.12/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs. 4. Permendiknas No.13/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK. 5. Permendiknas No.52/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi TK/RA. 6. Permendiknas No.53/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi TKLB. 7. Permendiknas No.54/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB. 8. Permendiknas No.55/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMPLB. 9. Permendiknas No.56/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMALB.
  • 18. Perangkat Akreditasi S/M terdiri dari: 1. Instrumen Akreditasi 2. Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen 3. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi 4. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi
  • 19. Jumlah Butir Pernyataan Instrumen No Program/Satuan Pendidikan Jumlah Butir 1 TK/RA 105 2 SD/MI 157 3 SMP/MTs 169 4 SMA/MA 165 5 SMK/MAK 185 6 TKLB A, B, C, C1, D, D1 138 7 SDLB - A, D, E 160 8 SDLB - B 161 9 SDLB - C, C1, D1, G 155 10 SMPLB - A, D, E 168 11 SMPLB - B 169 12 SMPLB - C, C1, D1, G 162 13 SMALB - A, B, C, C1, D, D1, E, G 168
  • 20. Bobot Komponen Instrumen Akreditasi Bobot Komponen No Komponen Akreditasi SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK 1 Standar Isi 15 13 15 12 2 Standar Proses 15 15 10 15 3 Standar Kompetensi Lulusan 13 13 10 13 4 Standar Pendidik & Tendik 15 15 15 15 5 Standar Sarana & Prasarana 11 12 15 13 6 Standar Pengelolaan 10 11 10 10 7 Standar Pembiayaan 10 10 15 11 8 Standar Penilaian Pendidikan 11 11 10 11 Jumlah 100 100 100 100
  • 21. MEKANISME AKREDITASI 1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi S/M yang akan diakreditasi dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag 2. BAP-S/M umumkan kpd S/M agar menyampaikan usul diakreditasi 3. Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag mengusulkan S/M yang akan diakreditasi 4. BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke S/M 5. S/M mengisi Instrumen Pendukung dan Instrumen Akreditasi 6. S/M mengirimkan Instrumen yang telah diisi ke BAP-S/M 7. BAP-S/M menentukan kelayakan S/M yang akan divisitasi 21
  • 22. TIDAK BAP-S/M kirim surat Layak? penjelasan kpd S/M YA 8. BAP-S/M menugaskan Asesor laksanakan visitasi 9. Asesor melaksanakan visitasi ke S/M 10. BAP-S/M melakukan verifikasi hasil visitasi 11. BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi TIDAK BAP-S/M kirim surat Terakreditasi? penjelasan kpd S/M 12. BAP-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi 13. BAP-S/M laporkan hasil akreditasi ke BAN-S/M dan pihak terkait 22
  • 23. Kriteria Status Akreditasi Sekolah/Madrasah dinyatakan Terakreditasi jika memenuhi seluruh kriteria berikut. 2.Memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sekurang-kurangnya 56. 3.Tidak lebih dari dua Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan kurang dari 56. 4.Tidak ada Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan kurang dari 40. Sekolah/Madrasah dinyatakan Tidak Terakreditasi (TT), jika tidak memenuhi kriteria di atas.
  • 24. Peringkat Akreditasi Peringkat akreditasi A (Sangat Baik), jika memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 86 sampai dengan 100, atau 86 < NA < 100. Peringkat akreditasi B (Baik), jika memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 85, atau 71 < NA < 85. Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sebesar 56 sampai dengan 70, atau 56 < NA < 70.
  • 25. Masa Berlaku Status Akreditasi Sertifikat akreditasi S/M berlaku 5 (lima) tahun. Setelah lima tahun S/M harus diakreditasi ulang. S/M yang menghendaki akreditasi ulang untuk mem- perbaiki peringkat setelah melakukan perbaikan dapat mengajukan permohonan minimal dua tahun setelah diakreditasi. BAN-S/M dapat mencabut atau menurunkan status akreditasi S/M sebelum berakhirnya masa berlaku akreditasi, apabila yang bersangkutan terbukti memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar kepada asesor, atau terjadi peristiwa luar biasa yang menimpa S/M yang bersangkutan.
  • 26. Indikator Kinerja Utama Program Dikdasmen (Renstra Kemendiknas 2010-2014) KONDISI TAHUN NO INDIKATOR (Persentase) 2009 2010 2011 2012 2013 2014 1 TK/TKLB Terakreditasi 48,2% 55,6% 62,9% 70,3% 77,6% 85,0% 2 SD/SDLB Terakreditasi 65,4% 70,2% 75,2% 80,1% 85,1% 90,0% 3 SD/SDLB Terakreditasi A dan B 8,2% 9,6% 10,9% 12,3% 13,6% 15,0% 4 SMP/SMPLB Terakreditasi 61,0% 66,8% 72,6% 78,4% 84,2% 90,0% 5 SMP/SMPLB Terakreditasi A dan B 19,0% 20,6% 22,2% 23,8% 25,4% 27,0% 6 SMA/SMALB Terakreditasi 64,7% 70,7% 76,8% 82,9% 88,9% 95,0% 7 SMA/SMALB Terakreditasi A dan B 19,2% 23,4% 27,5% 31,7% 35,8% 40,0% 8 SMK Terakreditasi 70,0% 74,0% 78,0% 82,0% 86,0% 90,0% 9 SMK Terakreditasi A dan B 20,0% 22,0% 24,0% 26,0% 28,0% 30,0%
  • 27. BAN-S/M mengembangkan: 2.Sistem informasi akreditasi sekolah/madrasah (SIA-S/M) untuk mendukung manajemen BAN- S/M (www.ban-sm.or.id) 3.Program aplikasi ICT untuk mendukung percepatan dan akurasi pelaporan dan dokumentasi hasil akreditasi sekolah/ madrasah.