1. BADAN AKREDITASI NASIONAL
SEKOLAH/MADRASAH
Kompleks Ditjen MPDM, Kementerian Pendidikan Nasional,Gedung F Lantai 2
Jl. RS Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Telepon/Fax: 021-75914887
Website: http://www. ban-sm.or.id ; Email: info@ban-sm.or.id
AKREDITASI
SEKOLAH/MADRASAH
Disampaikan pada:
TOT Master Trainers Program BOS
28 September 2 Oktober 2010
2. Mandat BAN-S/M (Dasar Hukum)
1. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Pasal 60).
2. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Pasal 86 dan 87).
3. Permendiknas Nomor 29 Tahun 2005 tentang BAN-S/M.
4. Kepmendiknas Nomor 064/P/2006 tentang Anggota
BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF.
5. Permendiknas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana
Strategis Kementerian Pendidikan Nasional 2010-2014
6. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan.
3. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan pada jalur
pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang
dan jenis pendidikan. [Pasal 60 ayat (1)]
Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan
dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri
yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
[Pasal 60 ayat (2)]
Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan
terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu
jenjang pendidikan setelah lulus ujian yg diselenggarakan
oleh satuan pendidikan yang terakreditasi
[Pasal 61 ayat (2)].
4. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan [Pasal 1 ayat 21]
Pemerintah melakukan akreditasi pd setiap jenjang dan
satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan. [Pasal 86 ay 1]
Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik
dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan
komprehensif dengan menggunakan instrumen dan
kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional
Pendidikan [Pasal 86 ayat 3]
5. Permendiknas No. 29 Thn 2005 ttg BAN-S/M
Akreditasi S/M adalah suatu kegiatan penilaian
kelayakan suatu S/M berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yg
hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan
peringkat kelayakan. [Pasal 1 ayat (5)]
Untuk melaksanakan akreditasi S/M, pemerintah
membentuk BAN-S/M. [Pasal 2 ayat (1)]
6. Pemenuhan standar pendidikan
harus diukur atau dinilai !
Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan
sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan
evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. (PP 19/2005, psl 2,2)
Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk
memenuhi atau melampaui Standar Nasional
Pendidikan. (PP 19/2005, psl 91,2)
Semua satuan/program pendidikan wajib mengikuti
akreditasi yang diselenggarakan oleh BAN-S/M, BAN-
PT, atau BAN-PNF sesuai kewenangan masing-masing.
(Permendiknas 63/2009 ttg SPMP, psl 43)
6
7. Tujuan Akreditasi S/M
Memberikan informasi tentang kelayakan S/M
sebagai satuan pendidikan atau program
pendidikan berdasarkan Standar Nasional
Pendidikan.
Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
Memberikan rekomendasi tentang penjaminan
mutu pendidikan kepada program dan/atau
satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak
terkait (rekomendasi tindak lanjut).
8. Lingkup Akreditasi oleh BAN-S/M
1. Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA).
2. Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI).
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah
Tsanawiyah (MTs).
4. Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah
(MA).
5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK).
6. Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari TKLB,
SDLB, SMPLB, dan SMALB.
9. Persyaratan Mengikuti Akreditasi
1. Memiliki Surat Keputusan Pendirian/Operasional
Sekolah/Madrasah.
2. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan
kelas.
3. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan.
4. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan.
5. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan
6. Telah menamatkan peserta didik.
10. TUGAS BAN-S/M
2. Merumuskan kebijakan operasional
3. Melakukan sosialisasi kebijakan
4. Melaksanakan akreditasi sekolah/
madrasah
11. FUNGSI BAN-S/M
1. Merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi S/M.
2. Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi S/M
untuk diusulkan kepada Menteri.
3. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan
perangkat akreditasi S/M.
4. Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi
S/M.
5. Memberikan rekomendasi tindak lanjut hasil akreditasi.
6. Mengumumkan hasil akreditasi S/M secara nasional.
7. Melaporkan hasil akreditasi S/M kepada Menteri dengan
tembusan disampaikan kepada Menteri Agama.
8. Melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
12. elakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/
TUGAS BAP-S/M (1)
M kepada Pemprov, Kanwil Depag, Kandepag, S/M, dan masy.
pendidikan pada umumnya.
erencanakan program akreditasi S/M yang menjadi sasaran
akreditasi.
enugaskan asesor untuk melakukan visitasi.
engadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang
ditetapkan oleh BAN-S/M.
enetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota
BAP-S/M.
enyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan
akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dan
kepada Gubernur.
13. TUGAS BAP-S/M (2)
1. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan
rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah
Kab/Kota, Kandepag, dan satuan pendidikan dalam
rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan
masing-masing.
2. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat,
baik melalui pengumuman maupun media massa.
3. Mengelola sistem basis data akreditasi.
4. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal
terhadap kegiatan akreditasi.
5. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M.
6. Merumuskan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan
kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan
7. Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M.
15. Langkah-langkah Penyusunan Instrumen Akreditasi
Memantapkan pengertian kandungan dari setiap 8 SNP
Mengembangkan kisi-kisi
Menulis butir-butir instrumen
Menguji validitas isi
Menguji coba instrumen
Menganalisis butir instrumen
Menguji validitas empiris
Menguji reliabilitas
Menguji keterbacaan
Merevisi instrumen berdasarkan hasil ujicoba
16. Proses Penjabaran SNP dalam Instrumen Akreditasi
1. Penjabaran 8 SNP sesuai Permendiknas yang dikembangkan oleh
BSNP dijadikan sebagai Kisi-kisi Instrumen Akreditasi.
2. Kisi-kisi Instrumen Akreditasi terdiri dari Komponen
Aspek Indikator.
3. Indikator dalam Permendiknas dipakai sebagai referensi dalam
penyusunan substansi butir.
4. Setiap butir instrumen mempunyai 5 opsi jawaban, yakni: A = 4,
B = 3, C = 2, D = 1, dan E = 0.
17. Perangkat Akreditasi
1. Permendiknas No.52/2008 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMA/MA.
2. Permendiknas No.11/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SD/MI.
3. Permendiknas No.12/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMP/MTs.
4. Permendiknas No.13/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMK/MAK.
5. Permendiknas No.52/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi TK/RA.
6. Permendiknas No.53/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi TKLB.
7. Permendiknas No.54/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SDLB.
8. Permendiknas No.55/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMPLB.
9. Permendiknas No.56/2009 : Kriteria dan Perangkat Akreditasi SMALB.
18. Perangkat Akreditasi S/M terdiri dari:
1. Instrumen Akreditasi
2. Petunjuk Teknis Pengisian Instrumen
3. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi
Pendukung Akreditasi
4. Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil
Akreditasi
19. Jumlah Butir Pernyataan Instrumen
No Program/Satuan Pendidikan Jumlah Butir
1 TK/RA 105
2 SD/MI 157
3 SMP/MTs 169
4 SMA/MA 165
5 SMK/MAK 185
6 TKLB A, B, C, C1, D, D1 138
7 SDLB - A, D, E 160
8 SDLB - B 161
9 SDLB - C, C1, D1, G 155
10 SMPLB - A, D, E 168
11 SMPLB - B 169
12 SMPLB - C, C1, D1, G 162
13 SMALB - A, B, C, C1, D, D1, E, G 168
20. Bobot Komponen Instrumen Akreditasi
Bobot Komponen
No Komponen Akreditasi
SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK/MAK
1 Standar Isi 15 13 15 12
2 Standar Proses 15 15 10 15
3 Standar Kompetensi Lulusan 13 13 10 13
4 Standar Pendidik & Tendik 15 15 15 15
5 Standar Sarana & Prasarana 11 12 15 13
6 Standar Pengelolaan 10 11 10 10
7 Standar Pembiayaan 10 10 15 11
8 Standar Penilaian Pendidikan 11 11 10 11
Jumlah 100 100 100 100
21. MEKANISME AKREDITASI
1. BAP-S/M menyusun perencanaan jumlah dan alokasi S/M yang akan diakreditasi
dengan koordinasi Disdik Provinsi dan Kanwil Kemenag
2. BAP-S/M umumkan kpd S/M agar menyampaikan usul diakreditasi
3. Disdik Prov/Kab/Kota dan Kanwil/Kankemenag mengusulkan S/M
yang akan diakreditasi
4. BAP-S/M mengirimkan Perangkat Akreditasi ke S/M
5. S/M mengisi Instrumen Pendukung dan Instrumen Akreditasi
6. S/M mengirimkan Instrumen yang telah diisi ke BAP-S/M
7. BAP-S/M menentukan kelayakan S/M yang akan divisitasi
21
22. TIDAK BAP-S/M kirim surat
Layak?
penjelasan kpd S/M
YA
8. BAP-S/M menugaskan Asesor laksanakan visitasi
9. Asesor melaksanakan visitasi ke S/M
10. BAP-S/M melakukan verifikasi hasil visitasi
11. BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi
TIDAK BAP-S/M kirim surat
Terakreditasi?
penjelasan kpd S/M
12. BAP-S/M menerbitkan sertifikat akreditasi
13. BAP-S/M laporkan hasil akreditasi ke BAN-S/M dan pihak terkait
22
23. Kriteria Status Akreditasi
Sekolah/Madrasah dinyatakan Terakreditasi jika memenuhi
seluruh kriteria berikut.
2.Memperoleh Nilai Akhir Akreditasi sekurang-kurangnya 56.
3.Tidak lebih dari dua Nilai Komponen Akreditasi Skala
Ratusan kurang dari 56.
4.Tidak ada Nilai Komponen Akreditasi Skala Ratusan kurang
dari 40.
Sekolah/Madrasah dinyatakan Tidak Terakreditasi (TT), jika
tidak memenuhi kriteria di atas.
24. Peringkat Akreditasi
Peringkat akreditasi A (Sangat Baik), jika memperoleh
Nilai Akhir Akreditasi sebesar 86 sampai dengan 100,
atau 86 < NA < 100.
Peringkat akreditasi B (Baik), jika memperoleh Nilai
Akhir Akreditasi sebesar 71 sampai dengan 85, atau 71 <
NA < 85.
Peringkat akreditasi C (Cukup Baik), jika memperoleh
Nilai Akhir Akreditasi sebesar 56 sampai dengan 70,
atau 56 < NA < 70.
25. Masa Berlaku Status Akreditasi
Sertifikat akreditasi S/M berlaku 5 (lima) tahun.
Setelah lima tahun S/M harus diakreditasi ulang.
S/M yang menghendaki akreditasi ulang untuk mem-
perbaiki peringkat setelah melakukan perbaikan
dapat mengajukan permohonan minimal dua tahun
setelah diakreditasi.
BAN-S/M dapat mencabut atau menurunkan status
akreditasi S/M sebelum berakhirnya masa berlaku
akreditasi, apabila yang bersangkutan terbukti
memberikan data dan/atau informasi yang tidak
benar kepada asesor, atau terjadi peristiwa luar biasa
yang menimpa S/M yang bersangkutan.
26. Indikator Kinerja Utama Program Dikdasmen
(Renstra Kemendiknas 2010-2014)
KONDISI TAHUN
NO INDIKATOR (Persentase)
2009 2010 2011 2012 2013 2014
1 TK/TKLB Terakreditasi 48,2% 55,6% 62,9% 70,3% 77,6% 85,0%
2 SD/SDLB Terakreditasi 65,4% 70,2% 75,2% 80,1% 85,1% 90,0%
3 SD/SDLB Terakreditasi A dan B 8,2% 9,6% 10,9% 12,3% 13,6% 15,0%
4 SMP/SMPLB Terakreditasi 61,0% 66,8% 72,6% 78,4% 84,2% 90,0%
5 SMP/SMPLB Terakreditasi A dan B 19,0% 20,6% 22,2% 23,8% 25,4% 27,0%
6 SMA/SMALB Terakreditasi 64,7% 70,7% 76,8% 82,9% 88,9% 95,0%
7 SMA/SMALB Terakreditasi A dan B 19,2% 23,4% 27,5% 31,7% 35,8% 40,0%
8 SMK Terakreditasi 70,0% 74,0% 78,0% 82,0% 86,0% 90,0%
9 SMK Terakreditasi A dan B 20,0% 22,0% 24,0% 26,0% 28,0% 30,0%
27. BAN-S/M mengembangkan:
2.Sistem informasi akreditasi sekolah/madrasah
(SIA-S/M) untuk mendukung manajemen BAN-
S/M (www.ban-sm.or.id)
3.Program aplikasi ICT untuk mendukung
percepatan dan akurasi pelaporan dan
dokumentasi hasil akreditasi sekolah/ madrasah.