Dokumen tersebut berisi pedoman tentang teknik analisis aspek fisik dan lingkungan, ekonomi, serta sosial budaya dalam penyusunan rencana tata ruang. Pedoman ini memberikan panduan mengenai pengumpulan data, analisis kemampuan lahan, dan analisis kesesuaian lahan untuk penyusunan rencana tata ruang.
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/KotaPenataan Ruang
Ìý
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota - Batang Tubuh RDTR
Analisis Satuan Kemampuan Lahan (SKL) melibatkan penilaian morfologi, kemudahan dikerjakan, dan kestabilan lereng lahan untuk menentukan kemampuan lahan di suatu wilayah. Faktor-faktor yang dinilai meliputi jenis tanah, kemiringan, ketinggian, dan penggunaan lahan eksisting untuk menghasilkan peta SKL dengan nilai kemampuan lahan dari yang paling rendah hingga paling tinggi.
Pedoman Teknik Analisis Aspek Fisik+Lingkungan, Aspek Ekonomi, Aspek Sosial dan Budaya. Berisi definisi aspek, meliputi apa saja, dan kebutuhan data yang akan dicari dalam rencana tata ruang.
Instrumen pengendalian pemanfaattan ruang di Indonesia.
Sebuah rekomendasi untuk memasukkan aspek-aspek science dan lingkungan hidup dalam proses tata ruang di Indonesia
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/K...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota - Lampiran IV-A - Contoh Matriks Penulisan Ketentuan Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi
Bab 1 LAPORAN AKHIR STUDIO PROSES PERENCANAANAbuAnshori
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang proses perencanaan yang dilakukan di wilayah Juwangi, Kemusu, dan Wonosegoro (JKW) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Proses perencanaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan di wilayah JKW serta memberikan gagasan perencanaan untuk mengembangkan potensi dan mengatasi permasalahan tersebut."
RDTR, RTBL dan Peraturan Zonasi dalam sistem perencanaan tata ruang di IndonesiaFitri Indra Wardhono
Ìý
Dalam sistem perencanaan tata ruang di Indonesia dikenal berbagai jenis rencana menurut hirarkhinya, seperti RTRW, RTBL, RDTR, DED dan sebagainya. Di sini ditelaah bagaimana kedudukan RDTR, RTBL dan PZ dalam sistem tersebut.
Dokumen ini membahas rencana penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Rengasdengklok. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, ruang lingkup, metodologi, dan rencana kerja penyusunan RDTR. Dokumen ini juga melakukan tinjauan kebijakan, gambaran umum wilayah, dan analisis untuk menunjang penyusunan RDTR kawasan tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan zonasi dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Ia menjelaskan pengertian, fungsi, ketentuan penyusunan, dan kewajiban pemerintah dalam peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona.
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang KabupatenPenataan Ruang
Ìý
Pedoman ini memberikan panduan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. RDTR Kabupaten merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ke dalam rencana pemanfaatan ruang dan kegiatan di tingkat kawasan. Pedoman ini membahas proses penyusunan, muatan, format, dan ketentuan teknis RDTR Kabupaten.
Penyusunan Rencana Tata Ruang dan Dokumen Perencanaan Pembangunan DaerahDadang Solihin
Ìý
Rangkuman dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan rencana tata ruang wilayah dan kebijakannya, (2) Materi yang dibahas antara lain kedudukan rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota serta prosedur persetujuan rencana tata ruang, (3) Dokumen ini juga membahas tentang perspektif anggaran berbasis kinerja dan rencana pembang
RENCANA INDUK JARINGAN JALAN KOTA MALANG MOSES HADUN
Ìý
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan ringkasan eksekutif rencana induk jaringan jalan kota Malang tahun 2022 yang membahas latar belakang, tujuan, tinjauan kebijakan dan fungsi-fungsi jalan.
2. Kebijakan yang diatur antara lain Undang-Undang Jalan, Peraturan Pemerintah tentang jalan, dan Peraturan Menteri tentang pedoman penyusunan rencana umum jaringan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini mengatur tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan. Secara ringkas, peraturan ini bertujuan untuk:
1. Mengatur penyediaan dan pemanfaatan RTH di perkotaan agar lingkungan menjadi lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan
2. Memberikan pedoman teknis kepada pemangku kepentingan tentang perencanaan, pembangunan
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/K...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota - Lampiran VII - Rincian Analisis dalam Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/K...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota - Lampiran VIII - Rincian Perumusan Substansi RDTR dan Peraturan Zonasi
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/K...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota - Lampiran IV-A - Contoh Matriks Penulisan Ketentuan Kegiatan dan Pemanfaatan Ruang Zonasi
Bab 1 LAPORAN AKHIR STUDIO PROSES PERENCANAANAbuAnshori
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang proses perencanaan yang dilakukan di wilayah Juwangi, Kemusu, dan Wonosegoro (JKW) di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Proses perencanaan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dan permasalahan di wilayah JKW serta memberikan gagasan perencanaan untuk mengembangkan potensi dan mengatasi permasalahan tersebut."
RDTR, RTBL dan Peraturan Zonasi dalam sistem perencanaan tata ruang di IndonesiaFitri Indra Wardhono
Ìý
Dalam sistem perencanaan tata ruang di Indonesia dikenal berbagai jenis rencana menurut hirarkhinya, seperti RTRW, RTBL, RDTR, DED dan sebagainya. Di sini ditelaah bagaimana kedudukan RDTR, RTBL dan PZ dalam sistem tersebut.
Dokumen ini membahas rencana penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Rengasdengklok. Dokumen ini menjelaskan latar belakang, ruang lingkup, metodologi, dan rencana kerja penyusunan RDTR. Dokumen ini juga melakukan tinjauan kebijakan, gambaran umum wilayah, dan analisis untuk menunjang penyusunan RDTR kawasan tersebut.
Dokumen tersebut membahas tentang peraturan zonasi dalam UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang. Ia menjelaskan pengertian, fungsi, ketentuan penyusunan, dan kewajiban pemerintah dalam peraturan zonasi. Peraturan zonasi merupakan pedoman pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun berdasarkan rencana rinci tata ruang untuk setiap zona.
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang KabupatenPenataan Ruang
Ìý
Pedoman ini memberikan panduan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. RDTR Kabupaten merupakan penjabaran Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ke dalam rencana pemanfaatan ruang dan kegiatan di tingkat kawasan. Pedoman ini membahas proses penyusunan, muatan, format, dan ketentuan teknis RDTR Kabupaten.
Penyusunan Rencana Tata Ruang dan Dokumen Perencanaan Pembangunan DaerahDadang Solihin
Ìý
Rangkuman dokumen tersebut adalah: (1) Dokumen tersebut membahas tentang penyusunan rencana tata ruang wilayah dan kebijakannya, (2) Materi yang dibahas antara lain kedudukan rencana tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota serta prosedur persetujuan rencana tata ruang, (3) Dokumen ini juga membahas tentang perspektif anggaran berbasis kinerja dan rencana pembang
RENCANA INDUK JARINGAN JALAN KOTA MALANG MOSES HADUN
Ìý
Rangkuman dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut merupakan ringkasan eksekutif rencana induk jaringan jalan kota Malang tahun 2022 yang membahas latar belakang, tujuan, tinjauan kebijakan dan fungsi-fungsi jalan.
2. Kebijakan yang diatur antara lain Undang-Undang Jalan, Peraturan Pemerintah tentang jalan, dan Peraturan Menteri tentang pedoman penyusunan rencana umum jaringan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum ini mengatur tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan perkotaan. Secara ringkas, peraturan ini bertujuan untuk:
1. Mengatur penyediaan dan pemanfaatan RTH di perkotaan agar lingkungan menjadi lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan
2. Memberikan pedoman teknis kepada pemangku kepentingan tentang perencanaan, pembangunan
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/K...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota - Lampiran VII - Rincian Analisis dalam Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/K...Penataan Ruang
Ìý
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota - Lampiran VIII - Rincian Perumusan Substansi RDTR dan Peraturan Zonasi
Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/K...Penataan Ruang
Ìý
Dokumen tersebut merangkum proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota yang meliputi persiapan, pengumpulan data, pengolahan data dan analisis, perumusan konsepsi, dan penyusunan naskah akademis serta peraturan daerah. Proses tersebut melibatkan berbagai pihak dan dilaksanakan selama kurang lebih 12 bulan.
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan tapak yang meliputi analisis fisik dan nonfisik lahan untuk merancang tapak. Pengkajian perencanaan tapak terdiri atas dua komponen yaitu lingkungan alam dan lingkungan buatan manusia. Tahapan analisis tapak mencakup analisis topografi, lingkungan, aksesibilitas, dan drainase lahan.
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan tata ruang wilayah yang mencakup konsep, penyelenggaraan, ketentuan teknis, proses penetapan, dan integrasi perencanaan tata ruang. Dokumen ini memberikan gambaran menyeluruh tentang aspek-aspek penting dalam perencanaan tata ruang mulai dari pengertian dasar, asas, tujuan, penyelenggaraan, jenis-jenis rencana tata ruang, muatan rencana, hingga
Dokumen tersebut membahas tentang peran geografi dalam perencanaan tata ruang dan lingkungan, yang mencakup studi karakteristik wilayah, analisis data, perumusan rencana, pelaksanaan, dan pengendalian pemanfaatan ruang."
Dokumen tersebut membahas tentang perencanaan kota yang meliputi pengorganisasian penggunaan tanah di wilayah perkotaan, perencanaan kota harus sesuai dengan perundang-undangan dan budaya masyarakat, serta perlu memperhatikan daya dukung lingkungan, pembangunan jangka panjang, dan wilayah sekitar. Rencana tata ruang kota memuat tujuan, strategi, dan struktur ruang kota selama 20 tahun ke depan.
Metodologi Penyusunan Rencana Pengembangan Kawasan Dalam Mendukung Pengembang...Fitri Indra Wardhono
Ìý
Pekerjaan Rencana Pengembangan Kawasan Dalam Mendukung Pengembangan Sektor Strategis Kawasan Andalan Yogyakarta ini dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dasar penduduk (basic need) dan kebutuhan untuk terselenggaranya fungsi dan peran kawsan (development need) yang dapat memberikan kontribusi terhadap sasaran pembangunan nasional.
Data primer dapat diperoleh melalui pengamatan langsung di lapangan, dan wawancara dengan Pemerintah Daerah di Kawasan Andalan Yogyakarta, tokoh masyarakat dan penduduk setempat. Sebelum kegiatan pengamatan di lapangan (survei) dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan persiapan. Pada tahap ini segala sesuatu yang berkaitan dengan kepentingan survei diterjemahkan ke dalam bentuk disain survei dan rencana kerja survei. Selain itu, perlu juga disiapkan dana dan peralatan pendukung (peta, alat tulis, dokumentasi, dan lainnya), serta konfirmasi dengan instansi terkait di daerah penelitian mengenai kegiatan survei tersebut. Pelaksanaan survei ditentukan berdasarkan pertimbangan waktu yang tepat untuk dapat menemui penduduk di tempat mereka masing-masing. Kualitas hasil survei sangat tergantung pada kebenaran pelaksanaan survei.
Tersedianya dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk mendukung penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kramatwatu. KLHS bertujuan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam pembangunan wilayah dan menfasilitasi proses belajar bersama antar pelaku pembangunan.
Lingkup Penataan dan Perencanaan Ruang & Profesi PerencanaFauzan Barnanda
Ìý
Dokumen tersebut merangkum lingkup penataan ruang di Indonesia yang mencakup kawasan lindung dan kawasan budidaya. Dokumen juga menjelaskan tahapan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk memastikan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Dokumen tersebut membahas rencana pembangunan desa wisata meliputi proses perencanaan secara bertahap, mulai dari studi pendahuluan, pembuatan rencana induk, pembuatan rencana tapak kawasan, sampai pembuatan desain teknis. Tujuan perencanaan adalah menciptakan lingkungan wisata yang menarik serta memanfaatkan potensi alam secara berkelanjutan.
Dokumen tersebut membahas rencana identifikasi drainase perkotaan di wilayah timur Provinsi Aceh dengan tujuan mengetahui kondisi drainase saat ini, masalah, dan kebutuhan perencanaan drainase berwawasan lingkungan. Sasaran dokumen ini adalah merekomendasikan wilayah-wilayah yang tepat untuk pengelolaan drainase perkotaan dan mengumpulkan data awal untuk perencanaan drainase.
Analisis Subjek Literatur Pada Disertasi Kajian Budaya dan Media (KBM) Sekola...Murad Maulana
Ìý
PPT ini dipresentasikan dalam acara Lokakarya Nasional (Loknas) 2016 PDII LIPI dengan tema tema Pengelolaan Data, Informasi, dan Pengetahuan untuk Mendukung Pembangunan Repositori Nasional Indonesia, tanggal 10 – 11 Agustus 2016
Danantara: Pesimis atau Optimis? Podcast Ikatan Alumni Lemhannas RI IKAL Lem...Dadang Solihin
Ìý
Keberadaan Danantara: Pesimis atau Optimis?
Pendekatan terbaik adalah realistis dengan kecenderungan optimis.
Jika Danantara memiliki perencanaan yang matang, dukungan kebijakan yang kuat, dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada, maka peluang keberhasilannya besar.
Namun, jika implementasinya tidak disertai dengan strategi mitigasi risiko yang baik, maka pesimisme terhadap dampaknya juga cukup beralasan.
Pada akhirnya, kunci suksesnya adalah bagaimana Danantara bisa dikelola secara efektif, inklusif, dan berkelanjutan, sehingga dampak positifnya lebih dominan dibandingkan risikonya.
PPT ini dipresentasikan dalam acara Seminar danÌýKnowledge Sharing Kepustakawanan yang diselenggarakan oleh Forum Perpusdokinfo LPNK Ristek. Tanggal 28 November 2017
PPT Qurdis Bab 4 kelas IX MTs/SMP SMT 2.pptxhendipurnama1
Ìý
Analisis dibutuhkan dalam pembuatan rdtr (permen atr no 16 tahun 2018)
1. 3. Pengolahan dan Analisis Data
a. Pengolahan dan analisis data untuk penyusunan RDTR
Pengolahan dan analisis data untuk penyusunan RDTR meliputi:
1) analisis struktur internal BWP;
2) analisis sistem penggunaan lahan (land use);
3) analisis kedudukan dan peran BWP dalam wilayah yang lebih
luas;
4) analisis sumber daya alam dan fisik atau lingkungan BWP;
5) analisis sosial budaya;
6) analisis kependudukan;
7) analisis ekonomi dan sektor unggulan;
8) analisis transportasi (pergerakan);
9) analisis sumber daya buatan;
10) analisis kondisi lingkungan binaan;
11) analisis kelembagaan; dan
12) analisis pembiayaan pembangunan.
Rincian analisis dalam penyusunan RDTR serta rincian perumusan
substansi RDTR dan peraturan zonasi dapat dilihat pada Lampiran
III.1.
2. Lampiran III.1
Rincian Analisis dalam Penyusunan RDTR
No. Jenis Analisis dan Hasilnya
A. Analisis Struktur Internal BWP
1. Analisis struktur internal kawasan BWP dilakukan untuk merumuskan kegiatan
fungsional sebagai pusat dan jaringan yang menghubungkan antarpusat di dalam
BWP ruang dari RTRW Kabupaten ke RDTR.
2. Analisis struktur internal kawasan perkotaan didasarkan pada kegiatan fungsional
di dalam kawasan perkotaan tersebut, pusat-pusat kegiatan,dan sistem jaringan
yang melayaninya. Analisis struktur internal kawasan perkotaan membagi kawasan
perkotaan berdasarkan homogenitas kondisi fisik, ekonomi, dan sosial budaya,
serta menggambarkan arahan garis besar intensitas ruang dan arahan
pengembangannya di masa datang.
3. Analisis struktur internal BWP tersebut meliputi:
a) analisis sistem pusat pelayanan;
b) analisis sistem jaringan jalan;
c) analisis intensitas pengembangan ruang pada seluruh BWP.
4. Analisis ini digunakan sebagai bahan pertimbangan merumuskan rencana pola
ruang dan masukan perumusan konsep struktur internal BWP.
Gambar III.1.1
Ilustrasi Pusat Pelayanan di dalam BWP
B. Analisis Sistem Penggunaan Lahan (Land Use)
1. Analisis sistem penggunaan lahan dilakukan untuk mendetailkan pola ruang dari
RTRW Kabupaten/Kota ke RDTR
2. Analisis sistem penggunaan lahan didasarkan pada kondisi fisik kawasan
perencanaan, kondisi eksisting, status lahan, dan kerentanan terhadap risiko
bencana.
3. 3. Analisis sistem penggunaan lahan tersebut meliputi:
a) analisis simpangan antara pola ruang RTRW dan kondisi eksisting
b) analisis tutupan lahan dan run-off yang ditimbulkan
c) analisis kepemilikan tanah
4. Analisis ini digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan rencana
pola ruang.
C. Analisis Kedudukan dan Peran BWP dalam Wilayah yang Lebih Luas
Analisis BWP pada wilayah yang lebih luas, dilakukan untuk memahami
kedudukan dan keterkaitan BWP dalam sistem regional yang lebih luas dalam
aspek sosial, ekonomi, lingkungan, sumber daya buatan atau sistem prasarana,
budaya, pertahanan, dan keamanan. Sistem regional tersebut dapat berupa
sistem kota, wilayah lainnya, kabupaten atau kota yang berbatasan, pulau,
dimana BWP tersebut dapat berperan dalam perkembangan regional.
Oleh karena itu, dalam analisis regional ini dilakukan analisis pada aspek berikut:
1. analisis kedudukan dan keterkaitan sosial-budaya dan demografi BWP pada
wilayah yang lebih luas;
2. analisis kedudukan dan keterkaitan ekonomi BWP pada wilayah yang lebih luas;
3. analisis kedudukan dan keterkaitan sistem prasarana wilayah perencanaan
dengan wilayah yang lebih luas. Sistem prasarana yang diperhatikan dalam
analisis ini adalah sistem prasarana kabupaten/kota dan wilayah;
4. analisis kedudukan dan keterkaitan aspek lingkungan (pengelolaan fisik dan
SDA) BWP pada wilayah yang lebih luas;
5. analisis kedudukan dan keterkaitan aspek pertahanan dan keamanan
BWP; dan
6. analisis kedudukan dan keterkaitan aspek pendanaan BWP.
7. analisis spesifik terkait kekhasan kawasan.
Keluaran dari analisis regional, meliputi:
1. gambaran pola ruang dan sistem jaringan prasarana BWP yang berhubungan
dengan BWP lain dan kota atau wilayah yang berbatasan;
2. gambaran fungsi dan peran BWP pada wilayah yang lebih luas (BWP sekitarnya
atau kabupaten/kota berdekatan secara sistemik);
3. gambaran potensi dan permasalahan pembangunan akan penataan ruang pada
wilayah yang lebih luas terkait dengan kedudukan dan hubungan BWP dengan
wilayah yang lebih luas; dan
4. gambaran peluang dan tantangan pembangunan wilayah perencanaan dalam
wilayah yang lebih luas yang ditunjukkan oleh sektor unggulan.
Keluaran analisis regional digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan RDTR
yang meliputi:
1. penetapan fungsi dan peran BWP dalam wilayah yang lebih luas yang akan
mempengaruhi pada pembentukan jaringan prasarana terutama lintas sub
wilayah/lintas kawasan atau yang mengemban fungsi layanan dengan skala yang
lebih luas dari wilayah BWP; dan
4. 2. pembentukan pola ruang BWP yang serasi dengan kawasan berdekatan terutama
pada wilayah perbatasan agar terjadi sinkronisasi dan harmonisasi dalam
pemanfaatan ruang antar BWP dalam rangka perwujudan tujuan penataan ruang.
D. Sumber Daya Alam dan Fisik atau Lingkungan BWP
Analisis dilakukan untuk memberikan gambaran kerangka fisik pengembangan wilayah
serta batasan dan potensi alam BWP dengan mengenali karakteristik sumber daya
alam, menelaah kemampuan dan kesesuaian lahan agar pemanfaatan lahan
dalam pengembangan wilayah dapat dilakukan secara optimal dengan tetap
memperhatikan keseimbangan ekosistem dan meminimalkan kerugian akibat bencana.
Secara umum analisis fisik/lingkungan dan SDA ini, memiliki keluaran sebagai
berikut:
1. gambaran daya dukung lingkungan fisik dalam menampung kegiatan yang ada
maupun yang akan dikembangkan sampai akhir masa berlakunya RDTR;
2. gambaran daya dukung maksimum (daya tampung) ruang/lingkungan hidup
dalam menampung kegiatan sampai waktu yang melebihi masa berlakunya RDTR;
3. gambaran kesesuaian lahan untuk pemanfaatan ruang di masa datang
berdasarkan kondisi fisik/lingkungannya;
4. gambaran potensi dan hambatan pembangunan keruangan dari aspek fisik; dan
5. gambaran alternatif-alternatif upaya mengatasi hambatan fisik/lingkungan yang
ada di BWP.
Keluaran analisis fisik atau lingkungan BWP ini digunakan sebagai bahan dalam
sintesa analisis holistik dalam melihat potensi, masalah, peluang penataan ruang BWP
dalam penyusunan RDTR dan peraturan zonasi.
Analisis sumber daya alam dan fisik/lingkungan wilayah yang perlu dilakukan
mencakup beberapa analisis berikut:
1. Analisis sumber daya air
Dilakukan untuk memahami bentuk dan pola kewenangan, pola pemanfaatan,
dan pola kerjasama pemanfaatan sumber daya air yang ada dan yang
sebaiknya dikembangkan di dalam BWP. Khususnya terhadap sumber air baku
serta air permukaan (sungai dan/atau danau) yang mengalir dalam BWP yang
memiliki potensi untuk mendukung pengembangan dan/atau memiliki
kesesuaian untuk dikembangkan bagi kegiatan tertentu yang sangat
membutuhkan sumber daya air. Analisis ini menjadi dasar dalam menetapkan
kebijakan yang mengatur sumber-sumber air tersebut.
2. Analisis sumber daya tanah
Digunakan dalam mengidentifikasi potensi dan permasalahan pengembangan BWP
berdasarkan kesesuaian tanah serta kawasan rawan bencana. Analisis ini
menghasilkan rekomendasi bagi peruntukan zona budi daya dan zona lindung.
3. Analisis topografi dan kelerengan
Analisis topografi dan kelerengan dilakukan untuk potensi dan
permasalahan pengembangan wilayah perencanaan berdasarkan ketinggian
dan kemiringan lahan. Analisis ini dilakukan untuk mengetahui daya dukung
serta kesesuaian lahan bagi peruntukan kawasan budi daya dan lindung.
5. 4. Analisis geologi lingkungan
Analisis ini dilakukan untuk mengidentifikasi potensi dan pengembangan
BWP berdasarkan potensi dan kendala dari aspek geologi lingkungan. Analisis ini
menjadi rekomendasi bagi peruntukan kawasan rawan bencana, kawasan
lindung geologi, dan kawasan pertambangan.
5. Analisis klimatologi
Digunakan dalam mengidentifikasi potensi dan permasalahan pengembangan BWP
berdasarkan kesesuaian iklim setempat. Analisis ini menjadi bahan
rekomendasi bagi kesesuaian peruntukan pengembangan kegiatan budi daya.
6. Analisis sumber daya alam (zona lindung)
Dilakukan untuk mengetahui daya dukung/kemampuan wilayah perencanaan
dalam menunjang fungsi hutan/sumber daya alam hayati lainnya, baik untuk
perlindungan maupun kegiatan produksi. Selain itu, analisis ini dimaksudkan
untuk menilai kesesuaian lahan bagi penggunaan hutan produksi tetap dan
terbatas, hutan yang dapat dikonversi, hutan lindung, dan kesesuaian fungsi
hutan lainnya.
7. Analisis sumber daya alam dan fisik wilayah lainnya (zona budi daya)
Selain analisis tersebut di atas, perlu juga dilakukan analisis terhadap sumber
daya alam lainnya sesuai dengan karakteristik BWP yang akan direncanakan,
untuk mengetahui pola kewenangan, pola pemanfaatan, maupun pola kerjasama
pemanfaatan sumber daya tersebut.
Catatan : perlu dilengkapi dengan analisis yang mendukung dalam proses penyusunan
SKL berdasarkan Permen PU 20/2007
E. Sosial Budaya
1. Analisis dilakukan untuk mengkaji kondisi sosial budaya masyarakat yang
mempengaruhi pengembangan wilayah perencanaan seperti elemen-elemen kota
yang memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi (urban heritage, langgam
arsitektur, landmark kota) serta modal sosial dan budaya yang melekat pada
masyarakat (adat istiadat) yang mungkin menghambat ataupun mendukung
pembangunan, tingkat partisipasi/peran serta masyarakat dalam pembangunan,
kepedulian masyarakat terhadap lingkungan, dan pergeseran nilai dan norma
yang berlaku dalam masyarakat setempat.
2. Analisis ini akan digunakan sebagai bahan masukan dalam penentuan bagian dari
wilayah kota yang diprioritaskan penanganannya di dalam penyusunan RDTR.
F. Kependudukan
1. Analisis yang dilakukan untuk mengidentifikasi dan mendapatkan proyeksi
perubahan demografi seperti pertumbuhan dan komposisi jumlah penduduk
serta kondisi sosial kependudukan dalam memberikan gambaran struktur dan
karakteristik penduduk. Hal ini berhubungan erat dengan potensi dan kualitas
penduduk, mobilisasi, tingkat pelayanan dan penyediaan kebutuhan sektoral
(sarana, prasarana maupun utilitas minimum).
2. Selain itu analisis terhadap penyebaran dan perpindahan penduduk dari daerah
perdesaan ke daerah perkotaan memberikan gambaran dan arahan
kendala serta potensi sumber daya manusia untuk keberlanjutan
pengembangan, interaksi, dan integrasi dengan daerah di luar BWP.
6. 3. Analisis dilakukan dengan mempertimbangkan proyeksi demografi terhadap
batasan daya dukung dan daya tampung BWP dalam jangka waktu rencana.
4. Analisis ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan RDTR dan
peraturan zonasi.
G. Ekonomi dan Sektor Unggulan
1. Dalam mewujudkan ekonomi BWP yang berkelanjutan melalui keterkaitan ekonomi
lokal dalam sistem ekonomi kota, regional, nasional, maupun internasional,
analisis ekonomi dilakukan dengan menemukenali struktur ekonomi, pola
persebaran pertumbuhan ekonomi, potensi, peluang dan permasalahan
perekonomian wilayah kota untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang baik,
terjadinya investasi dan mobilisasi dana yang optimal.
2. Analisis diarahkan untuk menciptakan keterkaitan intra-regional (antar
kawasan/kawasan perkotaan/perdesaan/kabupaten/kota) maupun inter-
regional sehingga teridentifikasi sektor-sektor riil unggulan, dan solusi-solusi
secara ekonomi yang mampu memicu peningkatan ekonomi wilayah kota.
Analisis diharapkan dapat membaca potensi ekonomi lokal terhadap pasar regional,
nasional maupun global.
3. Dari analisis ini, diharapkan diperoleh karakteristik perekonomian wilayah
perencanaan dan ciri-ciri ekonomi kawasan dengan mengidentifikasi basis
ekonomi, sektor-sektor unggulan, besaran kesempatan kerja, pertumbuhan
dan disparitas pertumbuhan ekonomi di BWP.
4. Analisis ini dapat digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan RDTR.
H. Transportasi
1. Analisis transportasi dilakukan untuk menciptakan kemudahan dalam pergerakan,
mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, dan mendukung fungsi masing-
masing zona.
2. Analisis transportasi didasarkan pada pusat kegiatan, proyeksi kebutuhan lalu
lintas.
3. Analisis transportasi tersebut meliputi:
a) analisis sistem kegiatan
b) analisis sistem jaringan
c) analisis sistem pergerakan
4. Analisis ini digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun rencana
struktur ruang.
I. Sumber Daya Buatan
1. Sumber daya buatan merupakan sumber daya alam yang telah/akan ditingkatkan
dayagunanya untuk memenuhi kebutuhan manusia. Pemanfaatan sumber daya
buatan akan mengurangi eksploitasi sumber daya alam sehingga tetap dapat
menjaga keseimbangan ekosistem suatu wilayah. Misalnya, waduk, dinding talud
penahan tanah, reklamasi pantai, sodetan sungai, terasering, dan lain-lain.
2. Analisis sumber daya buatan dilakukan untuk memahami kondisi, potensi,
permasalahan, dan kendala yang dimiliki dalam peningkatan pelayanan sarana
dan prasarana pada BWP. Melalui analisis ini diharapkan teridentifikasi
kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk memaksimalkan fungsi
BWP.
7. 3. Analisis didasarkan pada luas wilayah dan perhitungan penduduk per unit
kegiatan dari sebuah BWP atau perhitungan rasio penduduk terhadap kapasitas
atau skala pelayanan prasarana dan sarana wilayah perencanaan atau
intensitas pemanfaatan ruang terhadap daya dukung prasarana/utilitas serta
analisis daya dukung wilayah.
4. Dalam analisis sumber daya buatan perlu dianalisis cost benefit ratio terhadap
program pembangunan sarana dan prasarana tersebut. Analisis sumber daya
buatan sangat terkait erat dengan perkembangan dan pemanfaatan teknologi.
5. Analisis ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan RDTR dan
peraturan zonasi.
J. Kondisi Lingkungan Binaan (Built Environment)
1. Analisis kondisi lingkungan binaan dilakukan untuk menciptakan ruang yang
berkarakter, layak huni dan berkelanjutan secara ekonomi, lingkungan, dan
sosial.
2. Analisis kondisi lingkungan binaan didasarkan pada kondisi fisik kawasan
perencanaan dan kriteria lokal minimum.
3. Analisis kondisi lingkungan binaan tersebut meliputi:
a) analisis figure and ground
b) analisis aksesibilitas pejalan kaki dan pesepeda
c) analisis ketersediaan dan dimensi jalur khusus pedestrian
d) analisis karakteristik kawasan (langgam bangunan)
e) analisis land use
f) analisis ketersediaan ruang terbuka hijau dan non hijau
g) analisis vista kawasan (pelataran pandang)
h) analisis tata massa bangunan
i) analisis intensitas bangunan
j) analisis land value capture (pertambahan nilai lahan)
k) analisis kebutuhan prasarana dan sarana sesuai standar (jalan, jalur
pejalan kaki, jalur sepeda, saluran drainase, dan lainnya)
l) analisis cagar budaya
4. Analisis ini digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan konsep
ruang.
K. Kelembagaan
1. Analisis kelembagaan dilakukan untuk memahami kapasitas pemerintah kota
dalam menyelenggarakan pembangunan yang mencakup struktur organisasi dan
tata laksana pemerintahan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana
kerja, produk-produk pengaturan serta organisasi nonpemerintah, perguruan
tinggi dan masyarakat.
2. Analisis diharapkan menghasilkan beberapa bentuk dan operasional kelembagaan
di BWP sehingga semua pihak yang terlibat dapat berpartisipasi dalam
perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
3. Analisis ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan RDTR dan
peraturan zonasi.
8. L. Pembiayaan Pembangunan
1. Analisis pembiayaan pembangunan dilakukan untuk mengidentifikasi besar
pembelanjaan pembangunan, alokasi dana terpakai, dan sumber-sumber
pembiayaan pembangunan yang terdiri dari :
a. pendapatan asli daerah;
b. pendanaan oleh pemerintah;
c. pendanaan dari pemerintah provinsi;
d. investasi swasta dan masyarakat;
e. bantuan dan pinjaman luar negeri; dan
f. sumber-sumber pembiayaan lainnya.
2. Analisis pembiayaan juga menghasilkan perkiraan besaran kebutuhan pendanaan
untuk melaksanakan rencana pembangunan wilayah kota yang diterjemahkan
dalam usulan program utama jangka menengah dan jangka panjang.
3. Analisis ini digunakan sebagai pertimbangan dalam penyusunan RDTR terkait
rencana pemanfaatan ruang (program utama).