Dokumen tersebut merangkum tiga kasus pembunuhan yang terjadi di Kediri, Jawa Timur beserta analisisnya menurut teori Lawrence M. Friedman tentang tiga komponen sistem hukum yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Kasus-kasus tersebut meliputi penemuan mayat wanita dalam tong, mayat janda dalam drum yang disemen, dan mayat wanita paruh baya dalam drum yang dicor.
1 of 16
Downloaded 107 times
More Related Content
Analisis kasus hukum
1. TUGAS MATA KULIAH
SISTEM HUKUM DI INDONESIA
ANALISIS KASUS HUKUM
MENURUT TEORI LAURENCE M. FRIEDMAN
Disusun Oleh :
Iga Amalia (071311133003)
Nabria Intansari (071311133010)
Della Mega Alfionita (071311133011)
Renata Yulia (071311133030)
Yulia Indarwati (071311133042)
Esa Yulia Damayanti (071311133059)
Denny Irawan (071311133067)
Hendra Dwi Permana (071311133071)
Anggraeny Suciningtyas (071311133082)
Dio Wicaksono Putranto (071311133111)
PROGAM STUDI : ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS AIRLANGGA
2013
2. Daftar isi
Cover............................................................................................................................... i
Daftar isi.......................................................................................................................... ii
Sumber Kasus I............................................................................................................... 1
Sumber Kasus II.............................................................................................................. 3
Sumber Kasus III............................................................................................................ 4
Tinjauan Teori................................................................................................................. 5
Komponen Struktur............................................................................................. 7
Komponen Substansi........................................................................................... 8
Komponen kultur/Budaya hukum....................................................................... 9
Analisis Kasus Pembunuhan .......................................................................................... 11
Komponen sistem hukum Lawrence................................................................... 12
Relevansi antara kasus dengan komponen substansi hukum.............................. 13
Hasil nyata dari sistem hukum ........................................................................... 14
Pesan Moral.................................................................................................................... 15
Daftar Pustaka................................................................................................................. 15
3. Mayat Korban Pembunuhan Ditemukan dalam Tong
Minggu, 16 Maret 2014, 04:57 WIB
Ilustrasipembunuhan.
REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI Petugas Kepolisian Resor Kediri Kota, JawaTimur, menangani
temuan mayat diduga korban pembunuhan yang berada di dalam tong.
Kepala Polres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi Susianto, Sabtu (15/3), mengatakan mayat itu
diketahui berjenis kelamin perempuan. Mayat yang diperkirakan berusia 32 tahun itu ditemukan
di dalam drum, dengan kondisi drum ditutup dan menggunakan cor di atasnya.
"Kami lihat di bawahnya ada tetesan darah, kemudian ada lalat yang mengerubungi," katanya.
Kasus temuan mayat perempuan di dalam tong itu diketahui oleh Fauzi. Saat itu, ia akan member
makan ayamnya yang ada di rumah Toifur (55) warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan
Mojoroto, Kota Kediri.
Ia curiga ketika mencium bau busuk sangat menyengat berasal dari sebuah drum di dalam
gudang, tak jauh dari tempatnya member makan ayam tersebut.
Fauzi yang curiga langsung melihat isi tong itu. Ia sempat merinding, karena mengetahui
terdapat ceceran darah dan akhirnya memberitahukan ada temuan bau busuk itu ke para tetangga
yang langsung ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian itu kepolisi.
Petugas datang dan langsung melakukan pemeriksaan. Petugas membuka tong tersebut, dan
ternyata mendapati sesosok tubuh dengan jenis kelamin perempuan. Tubuh perempuan itu
4. ditimbun dengan pasir di dalam tong yang juga sempat dicor tersebut.
Saat ditemukan, tubuh korban sudah membusuk dan ditimbun dengan pasir. Diperkirakan,
korban sudah dua hari berada di dalam tong tersebut.
Petugas langsung membawa jenazah tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri untuk
pemeriksaan lebih lanjut. Petugas mendapati identitas perempuan yang diduga bernama Eko
Rophita, warga Desa Kepurejo, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Namun, sampai saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk keperluan dan
kepastian identitas korban. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian
tersebut.
Saat ini, lokasi gudang tempat drum itu ditemukan disegel polisi dengan menggunakan garis
polisi. Sejumlah warga juga memadati lokasi temuan, mereka penasaran adanya temuan jenazah
di dalam tong tersebut.
(sumber:http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-timur/14/03/16/n2hv9u-mayat-korban-pembunuhan-
ditemukan-dalam-tong )
Sabtu, 15/03/2014 20:59 WIB
5. Sesosok Mayat Janda Ditemukan di Semen dalam Drum
Kediri Sesosok mayat janda dua anak berinisial VT ditemukan di dalam drum belakang sebuah
rumah di Bandar Ngalim Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Mayat janda diperkirakan berusia 30-40 tahun itu diduga menjadi korban pembunuhan. Karena
saat ditemukan, tangan terikat dan jongkok dengan kondisi drum disemen.
Kapolres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi Susianto yang memimpin olah TKP mengatakan,
penemuan berawal dari laporan warga yang mencium bau bangkai di sekitar TKP.
Polisi lalu mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP dan menemukan mayat di dalam tong
tersebut.
"Jasad yang diketahui seorang single parent kita temukan di dalam drum, dengan kondisi tangan
terikat dan jongkok dan kondisi drum dicor semen dan pasir," kata Budhi Herdi Susianto di
lokasi, Sabtu (15/3/2014).
Di sekitar drum, lanjut Budhi, ditemukan tetesan darah dan dikerubungi lalat. Sementara kondisi
drum dalam keadaan dicor serta disumpal pasir dan kain bekas. Bahkan di pakaian korban dan
tubuhnya terdapat bercak darah.
Warga mencurigai ada aktivitas pengecoran yang dilakukan seseorang di sekitar lokasi
ditemukannya mayat, Kamis (13/3/2014).
"Diduga adalah teman dekat korban," tambahnya.
Menurut warga sekitar, Jazuli, rumah tempat ditemukan jasad korban merupakan rumah seorang
pemuda yang mengaku kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di Kediri.
"Saya kurang tahu sebenarnya apa pekerjaannnya, jarang sekali ada di rumah, katanya sih
mahasiswa," ujarJazuli.
Sementara untuk korban VT, diketahui sebagai pendatang di kampong tersebut. Terkait
kedekatan korban dengan penghuni rumah tersebut, warga sama sekali tidak mengetahuinya.
Kini jenazah tersebut dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri guna dilakukan otopsi.
( sumber: http://news.detik.com/surabaya/read/2014/03/15/205908/2526909/475/sesosok-mayat-janda-
ditemukan-disemen-dalam-drum )
Wanita Paruh Baya Dibunuh dan Dicor dalam Drum
6. Sabtu, 15 Maret 2014 22:06 wib
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
KEDIRI - Warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kediri, Jawa Timur
digemparkan dengan penemuan mayat seorang janda paruh baya di dalam sebuah drum dengan
di tutup cor beton, Sabtu (15/3/2014).
Penemuan mayat berawal dari laporan warga yang mencium bau menyengat dari rumah
kontrakan Eko Rovita. Setelah ditelusuri ternyata berasal dari dalam drum. Karena curiga,
kemudian warga melaporkannya ke polisi. Polisi yang datang ke lokasi langsung melakukan olah
TKP dan membongkar drum tersebut dengan mesin gerinda, karena drum tertutup oleh cor
beton.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Budhi Herdi Susianto, mengatakan, saat dibongkar mayat berada
dalam drum dengan kondisi jongkok dan ditimbun pasir, pakaian serta ditutup dengan cor beton.
Budhi Herdi menambahkan, terdapat sejumlah saksi yang mengetahui ada aktifitas pengecoran
pada Kamis lalu. Kini, pihaknya sedang mengejar orang tersebut yang diduga sebagai pelaku
pembunuhan.
(sumber : http://surabaya.okezone.com/read/2014/03/15/521/955708/wanita-paruh-baya-dibunuh-
dan-dicor-dalam-drum )
TINJAUAN TEORI
7. Perdebatan Para Ahli Hukum seputar Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya
Hukum Lawrence M. Friedman melihat bahwa keberhasilan penegakan hukum selalu
menyaratkan berfungsinya semua komponen sistem hukum.
Dalam penegakan hukum sendiri menurut Lawrence Friedman ada 3 variabel yang sangat
berpengaruh, yaitu
1. Struktur Hukum (legal structure),
2. Substansi Hukum (legal substance), dan
3. Kultur Hukum (legal culture)
1. Komponen Struktur Hukum
Komponen struktur hukum (legal structure) merupakan kerangka bentuk yang permanen
dari sistem hukum yang menjaga proses tetap berada di dalam batas-batasnya atau dapat
diartikan sebagai lembaga-lembaga penegak hukum serta lembaga-lembaga yang terkait
lainnya. Struktur terdiri atas jumlah serta ukuran pengadilan, yurisdiksinya (jenis perkara
yang diperiksa serta hukum acara yang digunakan), termasuk di dalam struktur ini juga
mengenai penataan badan legislatif.
Struktur Hukum yang kemudian dikembangkan di Indonesia terdiri dari :
揃 Kehakiman (Undang-undang Nomor 4 tahun 2004 tentang Pokok-pokok kekuasaan
Kehakiman)
揃 Kejaksaan (Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan)
揃 Kepolisian (Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Kepolisian RI)
揃 Advokat (Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat)
Struktur berhubungan dengan institusi dan kelembagaan hukum, bagaimana dengan
polisinya, hakimnya, jaksa dan pengacaranya. Semua itu harus ditata dalam sebuah struktur
yang sistemik.
8. 2. Komponen Substansi Hukum
Komponen Substansi Hukum diartikan sebagai norma, peraturan dan pola perilaku nyata
manusia yang berada dalam sistem itu, yang termasuk ke dalam pengertian substansi ini juga
produk yang dihasilkan oleh orang yang berada di dalam sistem hukum itu, mencakup
keputusan yang mereka keluarkan atau aturan baru yang mereka susun yang menjadi sumber
rujukan dalam penemuan hukum.
Kalau berbicara mengenai substansinya maka berbicara tentang bagaimana Undang-undangnya,
apakah sudah perundang-undangannya. Substansi hukum dalam wujudnya
sebagai peraturan perundang-undangan, telah diterima sebagai instrumen resmi yang
memperoleh aspirasi untuk dikembangkan, yang diorientasikan secara pragmatis untuk
menghadapi masalah-masalah sosial yang kontemporer. Hukum dengan karakter yang
demikian itu lebih dikenal dengan konsep hukum law as a tool of social engineering dari
Roscoe Pound atau yang di dalam terminologi Mochtar Kusumaatmadja disebutkan sebagai
hukum yang berfungsi sebagai sarana untuk membantu perubahan masyarakat.
Substansi hukum bukanlah sesuatu yang mudah direncanakan, bahkan hal ini dapat
dianggap sebagai perkara yang sulit, namun bukan karena kesulitan itulah sehingga substansi
hukum perlu direncankan, melainkan substansi hukum juga sangat tergantung pada bidang
apakah yang hendak diatur. Perlu pula diperhatikan perkembangan sosial, ekonomi dan
politik, termasuk perkembangan-perkembangan ditingkat global yang semuanya sulit
diprediksi. Sikap politik yang paling pantas untuk diambil adalah meletakan atau
menggariskan prinsip-prinsip pengembangannya. Sebatas inilah blue printnya.
Untuk itu maka gagasan dasar yang terdapat dalam UUD 1945 itulah yang harus
dijadikan prinsip-prinsip atau parameter dalam pembentukan undang-undang apa saja,
kesetaraan antar lembaga negara, hubungan yang bersifat demokratis antara pemerintah pusat
dengan daerah, hak asasi manusia (HAM) yang meliputi hak sosial, ekonomi, hukum, dan
pembangunan harus dijadikan sumber sekaligus parameter dalam menguji substansi RUU
atau UU yang akan dibentuk.
9. 3. Komponen Kultur / Budaya Hukum
Komponen kultur / budaya hukum (legal culture) merupakan gagasan-gagasan, sikap-sikap,
keyakinan-keyakinan, harapan-harapan dan pendapat tentang hukum atau dapat
diartikan sebagai kebiasaan atau budaya hukum yang menjadi landasan berperilaku
masyarakat. Dalam budaya hukum, pembicaraan difokuskan pada upaya-upaya untuk
membentuk kesadaran hukum masyarakat, membentuk pemahaman masyarakat memenuhi
rasa keadilan, tidak diskriminatif, responsif atau tidak. Budaya hukum ini pun dimaknai
sebagai suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum
digunakan, dihindari, atau disalahgunakan.
Selanjutnya Friedman merumuskan budaya hukum sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai
yang ada hubungan dengan hukum dan sistem hukum, berikut sikap-sikap dan nilai-nilai
yang memberikan pengaruh baik positif maupun negatif kepada tingkah laku yang berkaitan
dengan hukum. Demikian juga kesenangan atau ketidaksenangan untuk berperkara adalah
bagian dari budaya hukum. Oleh karena itu, apa yang disebut dengan budaya hukum itu tidak
lain dari keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh
tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Maka secara singkat
dapat dikatakan bahwa yang disebut budaya hukum adalah keseluruhan sikap dari warga
masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan bagaimana
seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Jadi menata kembali
materi peraturan terhadap hukum, dan memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Berkaitan dengan budaya hukum (legal culture) ini, menurut Roger Cotterrell, konsep
budaya hukum itu menjelaskan keanekaragaman ide tentang hukum yang ada dalam berbagai
masyarakat dan posisinya dalam tatanan sosial. Ide-ide ini menjelaskan tentang praktik-praktik
hukum, sikap warga negara terhadap hukum dan kemauan dan ketidakmauannya
untuk mengajukan perkara, dan signifikansi hukum yang relatif, dalam menjelaskan
pemikiran dan perilaku yang lebih luas di luar praktik dan bentuk diskursus khusus yang
terkait dengan lembaga hukum. Dengan demikian, variasi budaya hukum mungkin mampu
10. menjelaskan banyak tentang perbedaan-perbedaan cara di mana lembaga hukum yang
nampak sama dapat berfungsi pada masyarakat yang berbeda.
Aspek kultural menurut Friedman melengkapi aktualisasi suatu sistem hukum, yang
menyangkut dengan nilai-nilai, sikap, pola perilaku para warga masyarakat dan faktor
nonteknis yang merupakan pengikat sistem hukum tersebut. Wibawa hukum melengkapi
kehadiran dari faktor-faktor non teknis dalam hukum. Wibawa hukum memperlancar
bekerjanya hukum sehingga perilaku orang menjadi positif terhadap hukum. Wibawa hukum
tidak hanya berkaitan dengan hal-hal yang rasional, tetapi lebih daripada itu mengandung
unsur-unsur spiritual, yaitu kepercayaan. Kewibawaan hukum dapat dirumuskan sebagai
suatu kondisi psikologis masyarakat yang menerima dan menghormati hukumnya.
Menurut Friedman budaya hukum diterjemahkan sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai yang
berhubungan dengan hukum dan lembaganya, baik secara positif, maupun negatif. Jika
masyarakat mempunyai nilai nilai yang positif, maka hukum akan diterima dengan baik,
sebaliknya jika negatif, masyarakat akan menentang dan menjauhi hukum dan bahkan
menganggap hukum tidak ada.membentuk undang-undang memang merupakan budaya
hukum. Tetapi mengandalakan undang-undang untuk membangun budaya hukum yang
berkarakter tunduk, patuh dan terikat pada norma hukum adalah jala pikiran yang setengah
sesat. Budaya hukum bukanlah hukum. Budaya hukum secara konseptual adalah soal-soal
yang ada di luar hukum.
11. ANALISIS KASUS PEMBUNUHAN
Menurut sumber berita yang telah kami himpun dan kami baca terkait sebuah kasus
pembunuhan seorang wanita single parent yang ditemukan dalam drum di Kediri, Jawa Timur,
kami telah mencari komponen-komponen kejelasan kronologis dan telah menyimpulkan
kronologi dari kasus pembunuhan yang telah terjadi di Kabupaten Kediri tersebut adalah sebagai
berikut :
Pada hari Sabtu 15 Maret 2014 telah ditemukan mayat seorang wanita di dalam drum
dengan kondisi drum ditutup dan menggunakan cor di atasnya. Mayat malang yang ada di dalam
sebuah drum tersebut diperkirakan berusia 32 tahun. Pembunuhan tersebut terjadi setelah korban
dan pelaku terlibat sebuah transaksi jual beli mobil. Tersangka yang merupakan makelar mobil
milik saudaranya dan mobil tersebut dijual kepada si korban. Namun, setelah korban membayar
mobil tersebut, tersangka akhirnya mengulur-ulur waktu untuk memberikan mobilnya.
Kemudian si korbanpun menemui tersangka untuk menagih mobil yang telah dibelinya tersebut.
Sebelum tersangka membunuh korban, mereka terlibat adu mulut terlebih dahulu. Kemudian
karena tersangka yang sudah mulai kesal dengan sang korban, akhirnya tersangkapun mencekik
leher si korban hingga korbanpun akhirnya meninggal dunia. Kemudian untuk menutupi
kebusukan yang telah ia lakukan, tersangka berinisiatif untuk menghilangkan jejak korban yang
telah dia bunuh dengan memasukkan si korban ke dalam sebuah drum dan mengecornya untuk
bisa lebih menyembunyikan mayat tersebut.
Kecurigaan muncul ketika salah satu warga yang bernama Fauzi yang telah mencium bau
busuk yang sangat menyengat dengan lokasi yang tidak berada jauh dari tempat ia memberikan
makan pada ayamnya. Kecurigaan Fauzi berlanjut dan segera mendekati drum tersebut serta
melihat isi drum. Setelah melihat isi drum yang menjadi sumber kecurigaannya tersebut, Fauzi
sempat merasa merinding karena di dalam drum tersebut ditemukan ada sebuah ceceran-ceceran
12. darah, lalu Fauzipun melaporkan hal yang ditemukannya tersebut pada semua warga sekitar dan
akhirnya berlanjut hingga menghubungi pihak kepolisian setempat.
Petugas kepolisianpun akhirnya datang dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan
membuka isi drum tersebut. Setelah drum tersebut dibuka, ternyata terdapat mayat seorang
perempuan di dalam drum yang sudah dalam keadaan membusuk dan tertimbun dengan pasir.
Kemudian mayat seorang perempuan tersebut langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara
kabupaten Kediri untuk di otopsi. Identitas seorang mayat perempuan tersebut diduga bernama
Eko Rophita, seorang warga Desa Kepurejo, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.
Namun sampai sekarang ini, para petugas masih melakukan pengembangan kasus dan
pemeriksaan lebih lanjut untuk keperluan penyelidikan serta kepastian identitas korban yang
malang tersebut. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut guna
menggali informasi-informasi seputar kronologi penemuan sesosok mayat tersebut dan fakta
-fakta lapangan.
KOMPONEN SISTEM HUKUM LAWRENCE
Dari kronologi yang telah kami himpun dan kumpulkan serta kami rangkum dari berbagai
sumber tersebut di atas, kami dapat menyimpulkan bahwa kasus pembunuhan yang terjadi di
Kabupaten Kediri tersebut jika dikaitkan dengan teori hukum Lawrence M. Friedmen, kasus
pembunuhan tersebut termasuk dalam komponen substansi hukum, karena kasus tersebut sudah
melanggar norma di dalam sistem hukum.
Dalam sebuah teori pakar hukum yang telah dikemukakan oleh Lawrence M. Friedmen
terkait dengan sistem hukum, dia membagi menjadi beberapa komponen/bagian yakni :
Komponen Struktural, Komponen Substansi, dan Komponen Budaya Hukum. Dan kronologi
kasus yang telah kami himpun dan kami rangkum dari media massa ini kami coba untuk
mengidentifikasinya melalui salah satu sudut pandang dari 3 komponen dalam sistem Hukum
Lawrence M. Friedman, yakni sudut pandang dari Substansi Hukum. Substansi Hukum dalam
teori Lawrence M. Friedmen, hal ini disebut sebagai sistem substansial yang menentukan bisa
atau tidaknya hukum itu dilaksanakan. Dalam penerapan hukum di suatu tempat/daerah juga
13. memuat sebuah sanksi-sanksi yang harus tegas dan memberatkan untuk upaya
preventif/pencegahan untuk meminimalisir pelanggaran hukum yang ada. Ini bukti betapa
kuatnya posisi hukum dalam tatanan masyarakat serta perlunya sebuah hukum untuk diterapkan
demi menciptakan keadaan yang kondusif.
RELEVANSI ANTARA CIRI-CIRI KOMPONEN SUBSTANSIAL DENGAN KASUS
Pada kasus pembunuhan yang kami pilih untuk di analisa, bahwa proses hukum sudah
berjalan dan siap menjerat pelaku yang masih dalam pencarian aparat kepolisisan dan melanggar
hak asasi manusia dengan sejumlah sanksi tegas sesuai kaidah hukum yang telah berlaku
ketentuannya. Prosedur penyelidikan dan sanksi yang akan dijeratkan merupakan sebuah bukti
bahwa hukum mampu berjalan sesuai ketetapan dan hidup dalam masyarakat dalam dinamika
kehidupan, serta mampu/bisa dilaksanakan dalam masyarakat dengan melibatkan aparatur yang
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum yang sebelumnya dibuat. Kekuatan hukum
yang mengikat dan tegas merupakan perwujudan dari sebuah harapan masyarakat untuk bisa
menciptakan kehidupan yang aman dan tentram dengan tanpa adanya pelanggaran yang sangat
merugikan pihak lain dari segi materiil maupun non-materiil. Kasus pembunuhan yang kami
angkat adalah sebuah aturan yang telah ditetapkan dan tidak boleh dilanggar dengan disertai
sanksi tegas bagi para pelaku tindak pidana.
Substansi Hukum juga berarti produk yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam
sistem hukum yang mencangkup keputusan yang telah mereka keluarkan, dan aturan baru yang
telah mereka susun. Hukum merupakan sebuah alat, dan aparatur hukum adalah operatornya
yang menegakkan hukum dan yang paling berwenang dalam melaksakannya sesuai dengan
ketentuan hukum yang telah mengatur untuk tujuan bersama. Fokus utama pada hal produk
substansi hukum adalah aturan, yang definisnya secara etimologi adalah suatu benda usaha untuk
memberi batasan terhadap sesuatu yang dikehendaki seseorang untuk memindahkannya kepada
orang lain. Kasus pmbunuhan tersebut jelas melanggar sebuah substansi hukum yang melahirkan
sejumlah ketetapan yang telah disepakati bersama sebagai sebuah hukum. Aturan-aturan yang
lahir sebagai produk substansi hukum yang terwujud dalam bentuk undang-undang telah
memberikan sebuah batasan nyata atas apa yang seharusnya tidak dilakukan dan membunuh jelas
melanggar kaidah hukum karena telah melanggar hak asasi orang lain yang akan berakibat si
pelanggar harus di tindak sesuai pasal hukum terkait yang berlaku.
14. HASIL NYATA DARI SISTEM HUKUM
Menurut teori Laurence M. Friedman, komponen Substansi memiliki sebuah refleksi
nyata dalam proses penerapannya. Hasil nyata dari sistem hukum tersebut adalah Hukum in
concreto yang mana merupakan kaidah hukum individual dan hukum in abstracto yang
merupakan kaidah hukum umum.
Dalam kasus yang kami angkat ini, salah satu perwujudan nyata dari sistem hukum yang
dikemukakan oleh pakar hukum Laurence M. Friedman yang paling cocok dalam pengategorian
tersebut adalah Hukum in Abstracto. Hukum in Abstracto adalah semua peraturan hukum yang
berlaku pada suatu negara yang belum diterapkan terhadap sesuatu kasus oleh pengadilan.
Sedangkan Hukum in concreto adalah peraturan hukum yang berlaku pada suatu negara yang
telah diterapkan oleh penngadilan terhadap sesuatu kasus yang terjadi dalam masyarakat.
Mekanisme hukum in Abstracto ada didalam konsep hukum pidana materiil, yakni
hukum pidana yang berisi aturan tentang perbuatan-perbuatan yang memiliki sifat melanggar
ketentuan-ketentuan hukum dan yang dapat diancam pidana, pihak-pihak yang dapat dipidana,
dan sebuah saksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Sedangkan hukum
in concreto merupakan hukum pidana yang berisi aturan tentang cara-cara negara dalam
melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana, bentuk hukum ini untuk menegakkan hukum in
abstarcto. Maka kasus pembunuhan sudah sebelumnya diatur dalam undang-undang secara
melembaga dan harus dihormati dan ditempatkan ditempat yang paling tinggi dalam proses
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat yang melambangkan bahwa hal tersebut masuk
dalam klasifikasi hukum in abstracto karena berisi aturan tentang perbuatan-perbuatan yang
memiliki sifat melanggar ketentuan-ketentuan hukum dan yang dapat diancam pidana, pihak-pihak
yang dapat dipidana, dan sebuah saksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak
pidana, bukan sebaliknya yang ada di dalam hukum in concreto yang hanya berisi aturan tentang
cara-cara negara dalam melaksanakan haknya untuk mengenakan pidana seperti aturan pasal
jeratan hukuman pidana.
15. PESAN MORAL
Kasus pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan janda dua anak yang dicor
dalam drum di Kota Kediri, Jawa Timur, kita dapat mengambil sebuah hikmah dan pesan moral
dari kasus tersebut. Hikmah dan pesan moral yang dapat kita ambil dari kejadian sadis tersebut
adalah :
Setiap permasalahan baik masalah pribadi ataupun menyangkut orang lain sebaiknya di
selesaikan dengan cara baik-baik, dengan kepala dingin, dan berusaha meredamkan emosi
serta dengan cara bermusyawarah antara kedua belah pihak tanpa harus melakukan tindak
kekerasan yang melanggar hukum.
Kita sebagai manusia dalam melakukan suatu tindakan haruslah dipikirkan matang-matang
dan jauh kedepan terlebih dahulu dan juga hendaknya kita memikirkan bagaimana resiko
yang terjadi kedepannya agar tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Serta ada pepatah mengatakan "sejauh apapun bangkai disimpan, pasti akan tercium juga"
yang memiliki makna sepandai apapun kita dalam menyembunyikan kejahatan, suatu saat
pasti akan terungkap.
DAFTAR PUSTAKA
Friedman Lawrence M. 1977. Law and Society An Introduction. New Jersey: Prentice Hall Inc
http://news.detik.com/surabaya/read/2014/03/15/205908/2526909/475/sesosok-mayat-janda-ditemukan-
disemen-dalam-drum
http://www.republika.co.id/berita/nasional/jawa-timur/14/03/16/n2hv9u-mayat-korban-pembunuhan-
ditemukan-dalam-tong
http://surabaya.okezone.com/read/2014/03/15/521/955708/wanita-paruh-baya-dibunuh-dan-dicor-
dalam-drum
Raharjo Sartjipto. 1980. Hukum dan Masyarakat, Bandung : Angkasa
16. Rahardjo Satjipto. Ilmu Hukum, Cet.6. Citra Aditya Bakti,
Salman Otje S &Anton Susanto. 2010. Teori Hukum (mengingat, mengumpulkan, dan membuka
kembali). Bandung : PT Rafika Aditama.
Vitaorrin.blogspot.com/2011/12/dasar-dasar-hukum-pidna.html?m=1
Acceleneun.blogspot.com/2013/03/pembedaan-hukum.html?m=1