際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ANALISIS KOORDINASI PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN 
BERMOTOR 
DAN BEA BALIK NAMA PADA KANTOR BERSAMA SAMSAT WILAYAH I MAKASSAR 
Analysis of tax collection service coordination of motor vehicles and customs office with the name 
behind the region I Makassar SAMSAT 
Muh. Zabrie Resqi Saputra, Abd.Rahman Kadir and Syamsu Alam 
ABSTRACT 
Research aims to find out how the coordination of service motor vehicle tax collection and customs 
behind the name of motor vehicles on Units office in Makassar. Main issues raised in this research is 
how 
the service coordination Bermotordan Vehicle Tax Tax on Motor Vehicles Name SAMSAT Makassar 
on 
the Joint Office. Coordination services Motor Vehicle Tax and Customs Behind the Name of Motor 
Vehicles, which includes planning, implementation and supervision, as well as the factors that 
encourage 
and discourage. From this research it is known that the planning, implementation and oversight of 
service 
coordination effect on motor vehicle tax collection and customs behind the name. 
Key Words : Tax collection service coordination 
ABSTRAK 
Peneliitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana koordinasi pelayanan pemungutan pajak 
kendaraan 
bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pada kantor samsat Makassar. Pokok permasalahan 
yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah koordinasi pelayanan Pajak Kendaraan 
Bermotordan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat Makassar. 
Koordinasi 
pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu meliputi 
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, serta factor-faktor yang mendorong dan menghambatnya. 
Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan berpengaruh 
terhadap koordinasi pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. 
Kata Kunci : Koordinasi Pelayanan Pemungutan Pajak 
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang 
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, 
peranan pemerintah daerah dalam 
penyelenggaraan pemerintahan dan 
pembangunan serta pelayanan masyarakat akan 
semakin meningkat, peningkatan peranan ini 
dilandasi dengan kemampuan daerah untuk 
mengelola secara optimal potensi daerahnya 
sendiri termasuk dalam pengelolaan sumbersumber 
Pendapatan Asli Daerah untuk 
membiayai belanja rutin dan belanja 
pembangunan yang ditetapkan setiap tahun 
dalam anggaran Pendapatan Belanja Daerah. 
Sumber pendapatan daerah terdiri atas : 
a. Pendapatan asli daerah yang selanjutnya 
disebut PAD 
b. Dana perimbangan; dan 
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.. 
Tata cara pembayaran dan penagihan 
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 
dilakukan sesuai dengan ketentuanketentuan 
sebagai berikut :
1. Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan 
Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran. 
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 
2 
dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan 
sejak diterbitkan SKPD, STPD, Surat 
Keputusan Pembetulan, 
3. Apabila Bea Balik Nama Kendaraan 
Bermotor tidak dilunasi dalam jangka waktu 
1 (satu) bulan setelah diterbitkannya SKPD, 
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi 
berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) 
4. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah 
5. Pajak yang terhutang berdasarkan SKPD, 
STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat 
Keputusan Keberatan dan putusan banding 
yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib 
pajak pada waktunya dapat ditagih dengan 
surat paksa. 
B. Rumusan Masalah 
1. Bagaimana Koordinasi Pelayanan 
pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor 
pada Kantor Bersama Samsat Wilayah I 
Makassar ? 
2. Faktor-faktor apa saja yang menghambat 
Pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan 
Bermotor pada Kantor Bersama Samsat 
Wilayah I Makassar ? 
3. Usaha-usaha apa saja yang dilakukan 
dalam mengatasi hambatan hambatan 
Pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan 
Bermotor pada Kantor Bersama Samsat 
Wilayah I Makassar ? 
C. Tujuan Penelitian 
Adapun tujuan dalam penelitian ini 
adalah sebagai berikut : 
1. Untuk mengetahui bagaimana Koordinasi 
Pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan 
Bermotor 
2. Untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja 
yang menghambat Pelayanan pemungutan 
Pajak Kendaraan Bermotor 
3. Untuk mengetahui Usaha-usaha apa saja 
yang dilakukan dalam mengatasi 
hambatan-hambatan Pelayanan 
pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor 
D. Manfaat Penelitian 
1. Hasil penelitian diharapkan akan dapat 
memberikan sumbangan kepada teori-teori 
ilmu keuangan Hasil penelitian ini dapat 
dipergunakan sebagai bahan pertimbangan 
2. Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat 
bagi Kantor Dinas Pendapatan Daerah 
Propinsi Sulawesi Selatan. 
TINJAUAN PUSTAKA
A. Landasan Teori. 
1. Pengertian Koordinasi. 
Pengertian koordinasi antara lain 
dikemukakan Arifin Abdulrahman dalam Manila 
(1996 : 43) sebagai berikut : Koordinasi adalah 
sebagai kegiatan untuk menertibkan segenap 
kegiatan manajemen maupun kegiatan satu 
dengan lainnya agar tidak terjadi simpang siur, 
tidak bertentangan dan dapat ditujukan kepada 
titik arah pencapaian tujuan secara efisien. 
2. Pengertian Pelayanan 
Pelayanan berasal dari kata layan atau 
melayani. Menurut Kamus Umum Bahasa 
Indonesia yang disusun Badudu-Zain 
(1994:781), layan atau melayani berarti 
Menyuguhkan, menyediakan keperluan orang. 
Jadi Pelayanan adalah hal, cara atau hasil 
pekerjaan melayani. 
3. Pengertian Pemungutan 
Berdasarkan pengertian di atas 
pemungutan dapat pula dikatakan pengambilan 
suatu pajak dan retribusi yang dipaksakan 
kepada setiap wajib pajak dan wajib retribusi 
untuk memenuhi kewajibannya guna 
terselenggaranya pemerintahan yang 
bertanggungjawab secara efektif dan efisien bagi 
pemerintahan wilayah daerah Propinsi, 
Kabupaten dan Kota. 
4. Pengertian Pajak Daerah 
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, 
pajak dan retribusi merupakan sumber 
pendapatan daerah, agar daerah dapat 
melaksanakan otonominya, yaitu mampu 
mengatur dan mengurus rumah tangganya 
sendir, disamping penerimaan yang berasal dari 
pemerintah berupa subsidi / bantuan dan bagi 
hasil pajak dan bukan pajak. 
5. Pendapatan Asli Daerah Sulawesi 
Selatan 
Otonomi daerah merupakan hak, 
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk 
mengatur dan mengurus sendiri urusan 
3 
pemerintah dan kepentingan masyarakat 
setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. 
Penelitian Sebelumnya 
1. Penelitian yang dilakukan oleh Andi 
Deby Grecia (2009) yang berjudul Analisis 
Pengaruh Faktor-Faktor Motivasi Terhadap 
Kinerja Tenaga Out sourcing di Divisi 
Telkom Flexi Balikpapan Area yang 
menggunakan analisis regresi linier 
berganda (Multiple Regression Analysis) 
2.
Y = A + B1X1 + B2X2 + B3X3 + B4X4 + B5X5 + e 
Sumber : Supranto (2001 : 189) 
Setelah diadakan pengolahan data maka 
hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa 
motivasi Sangay mempengaruhi kinerja 
tenaga outsourcing, sehingga memerlukan 
langkah  langkah manajemen dalam 
menghadapi berbagai perubahan lingkungan 
bisnis dimasa  masa yang akan datang. 
3. Dinny Resmiati, tentang pengaruh 
implementasi kebijakan Pengelolaan 
Kearsipan terhadap Kinerja Arsiparis di 
Satuan Kerja Perangkat Daerah Propinsi 
Jawa Barat (2006), analisisnya lebih kepada 
perspektif administratif yang terpisah dan 
proses politik, yaitu dengan kesimpulan 
bahwa, implementasi suatu kebijakan tidak 
terlepas dan peran birokrasi pemerintah. 
B. Hipotesis Penelitian 
Berdasarkan uraian kerangka pikir dan 
tujuan penelitian, maka hipotesis yang penulis 
ajukan adalah : Analisis pelaksanaan koordinasi 
pemungutan pajak kendaraan bermotor pada 
kantor bersama samsat wilayah I makassar 
ditentukan oleh perencanaan, pelaksanaan, 
pengawasan, faktor pendukung dan penghambat 
 
METODE PENELITIAN 
A. Lokasi dan Waktu Penelitian 
Lokasi penelitian dilakukan di kantor 
Bersama Samsat Wilayah I Makassar Propinsi 
Sulawesi Selatan. Pada tanggal 22 Desember 
2009 sampai dengan 22 Februari 2011. 
B. Populasi dan Sampel 
Populasi dalam penelitian ini adalah 
seluruh aparat yang terlibat dalam pemungutan 
Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor 
di lingkungan Kantor Samsat Wilayah I 
Makassar, yaitu Kepolisian Daerah Sulawesi 
Selatan, pegawai Dinas Pendapatan Daerah 
Sulawesi Selatan Dan Pegawai PT. Jasa 
Rahardja yang ditugaskan. 
C. Jenis dan Sumber Data 
Data yang digunakan dalam penelitian 
ini merupakan data yang terdiri dari data primer 
dan data sekunder, dinama sumber data primer 
adalah dengan mengadakan penelitian langsung 
ke lapangan untuk memperoleh data yang 
berkaitan dengan masala-masalah yang sedang 
diteliti 
D. Metode Pengumpulan Data 
Metode pengumpulan data yang di 
gunakan dalam penelitian ini peneliti meliputi : 
1. Studi Pustaka yaitu teknik pengumpulan 
data dan keterangan dengan cara
mempelajari buku-buku, literatur-literatur. 
2. Studi Lapangan, 
E. Model dan Teknik Analisis 
Metode Analisis Metode yang 
digunakan dalam penelitian ini adalah metode 
analisis deskriptif yaitu suatu metode penelitian 
yang menggambarkan secara terperinci dari 
kajian-kajian atau peristiwa-peristiwa 
berdasarkan fakta dan data yang terjadi pada saat 
melakukan penelitian, dimana peneliti akan 
mengungkapkan Bagaimana Koordinasi 
Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan 
Bermotor Pada Kantor Bersama Samsat Wilayah 
I Makassar. 
ANALISIS DAN PEMBAHASAN 
A. Pembahasan 
1. Analisis tentang Koordinasi dalam 
pengelolaan Pajak Ken-daraan Bermotor 
dan Bea Balik Nama Kendaraan 
Bermotor pada Kantor Bersama Samsat 
Makassar 
melalui pendekatan tiga subvariabel 
penelitian, yaitu peren-canaan, pelaksanaan 
dan pengawasan. 
4 
Setiap sub variabel selanjutnya akan 
diukur dalam indikator-indikator dengan 
menggunakan instrumen penelitian. 
Perencanaan 
Kegiatan perencanaan terhadap 
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea 
Balik Nama Kendaraan Bermotor 
dilakukan dengan mekanisme sebagai 
berikut : 
a. Sub Dinas Pengembangan dan 
Peningkatan Pendapatan bersamasama 
Sub Dinas Pendataan dan 
Penetapan 
b. Hasil pendataan tersebut kemudian 
dibahas dalam pertemuan Tim 
Pembina Samsat Propinsi Sulawesi 
Selatan 
c. Target penerimaan sektor Pajak 
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik 
Nama Kendaraan Bermotor yang 
merupakan komponen Pendapatan 
Asli Daerah (PAD) dimasukkan 
dalam Rancangan Anggaran Pendapatan 
dan Belanja Daerah (RAPBD) 
Propinsi Sulawesi Selatan. 
2. 
Pelaksanaan 
Sub variabel Pelaksanaan antara 
lain dapat dilihat melalui adanya 
beberapa indikator, yaitu pelaksanaan
intensifikasi penerimaan Pajak 
Kendaraan Bermotor (PKB Kendaraan 
Bermotor (BBN-KB), realisasi 
pencapaian target serta prosedur 
pembayaran pajak yang telah ditetapkan 
oleh Kantor Bersama SAMSAT 
Makassar 
Dari data yang disajikan 
diatas maka dapat terlihat bahwa 
padatahun anggaran 2005-2010, 
realisasi penerimaan Pajak Kendaraan 
Bermotor telah dapat mencapai target 
dan malahan dapat melebihi target yang 
telah ditetapkan. Ini menandakan bahwa 
kesadaran dari masyarakat untuk 
melaksanakan kewajibannya membayar 
pajak telah mulai timbul. 
Pengawasan 
Pengawasan merupakan salah 
satu fungsi manajemen yang sangat 
penting. Pengawasan dilakukan untuk 
melihat apakah pelak-sanaan telah 
sesuai dengan perencanaan dan berjalan 
sesuai ketentuan peraturan perundangundangan 
yang berlaku serta diharapkan 
tidak terjadi penyimpanganpenyimpangan 
Selaku abdi masyarakat, 
berkewajiban memberikan pelayanan 
prima artinya pelayanan terbaik yang 
lebih memuaskan bagi masyarakat. 
Hal-hal yang akan menjadi 
acuan dalam menilai keberhasilan 
pelayanan dalam pemungutan pajak 
kendaraan bermotor dan bea balik nama 
kendaraan bermotor pada Kantor Samsat 
Makassar, sebagai berikut : 
1. Wajib pajak kendaraan bermotor datang 
secara langsung memenuhi kewajibannya. 
2. Tingkat keakuratan data potensi obyek dan 
subyek pajak dapat diper-tanggung 
jawabkan. 
3. Potensi tunggakan wajib pajak kendaraan 
bermotor dan bea balik nama kendaraan 
bermotor berkurang. 
4. Tingkat keterpaduan instansi. 
5. Peningkatan penerimaan pajak kendaraan 
bermotor setiap tahun. 
Meningkatnya penerimaan Pajak 
Kendaraan Bermotor dan BeaBalik Nama 
Kendaraan Bermotor secara proporsional 
setiap tahun memberikan suatu indikasi 
keberhasilan intensifikasi pengelolaan pajak, 
yang berarti pula telah tercipta suatu 
koordinasi dan keserasian kerjasama 
diantara para pelaksananya.
Faktor-faktor yang mendorong dan 
menghambat dalam Pe-mungutan Pajak 
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama 
Kendaraan Bermotor 
1.Analisis Kekuatan Pendorong Utama 
Selain melakukan identifikasi 
dan analisa terhadap kekuatan 
penghambat, juga perlu dilakukan 
identifikasi dan analisa terhadap 
kekuatan yang dapat mendorong 
5 
peningkatan dalam Pemungutan Pajak 
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik 
Nama Kendaraan Bermotor, sebagai 
berikut : 
1) Tingginya perhatian Pemerintah 
Daerah (Gubernur dan DPRD 
Propinsi) dalam pengelolaan 
Pendapatan Asli Daerah. 
2) Terjalinnya hubungan kerjasama 
yang baik antara Gubernur Sulawesi 
Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan 
3) Adanya kebijaksanaan pemberian 
Dana Insentif bagi aparat Samsat. 
Adanya Pembentukan Tim Pembina 
Samsat Pusat sampai ke Tingkat 
Propinsi sebagai Lembaga Pengkajian, 
Evaluasi 
2.Analisis Kekuatan Penghambat 
Utama 
1) Belum adanya kesamaan misi dan 
persepsi aparat dari ketiga instansi 
yang bekerjasama dalam Samsat 
terhadap kualitas pelayanan yang 
baik. 
2) Tersebarnya pemilik kendaraan 
bermotor sampai ke daerah 
pedalaman yang jauh dari jangkauan 
pelayanan samsat. 
3) Terbatasnya sumber daya aparat 
baik secara kuantitas maupun 
kualitas. 
4) Masih rendahnya kesadaran 
melaksanan kewajiban untuk 
membayar pajak 
5) Sistem dan prosedur pembayaran 
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea 
Balik Nama Kendaraan Bermotor 
pada Kantor Samsat terlalu 
birokratis. 
6) Tidak adanya kewenangan Dinas 
Pendapatan Daerah untuk 
melakukan razia di lapangan. 
Usaha-usaha apa saja yang dilakukan dalam
mengatasi hambatan hambatan Pelayanan 
pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor 
pada Kantor Bersama Samsat Wilayah I 
Makassar 
Adapun usaha-usaha yang dilakukan 
oleh Kepala Dinas Kantor Bersama Samsat 
Wilayah I Makassar dalam mengatasi hambatanhambatan 
Pelayanan Pemungutan Pajak 
Kendaraan Bemotor yaitu dengan cara : 
1. Kepala dinas berusaha untuk lebih 
mengefektifkan di dalam sistem 
pembayaran pajak yang cepat dan tepat. 
2. Kepala dinas berusaha untuk lebih 
memberikan pelayanan yang baik dan 
tepat waktu, 
KESIMPULAN DAN SARAN 
A. Kesimpulan 
Dari hasil analisis dan pengolahan 
data pada Bab-bab sebelumnya (I sampai 
IV) maka penulis dapat menarik kesimpulan 
yakni: 
1. Bahwa hasil analisis serta pengolahan 
data mengenai Koordinasi Pelayanan 
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea 
Balik Nama Kendaraan Bermotor 
2. Perencanaan penerimaan Pendapatan 
Daerah dari pos Pajak Kendaraan 
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama 
Kendaraan Bermotor (BBN-KB) masih 
dijumpai kelemahan yaitu perencanaan 
atas potensi dan target yang ingin 
dicapai tidak didahului oleh survei 
lapangan secara mendalam 
3. Pada pelaksanaan pengelolaan Pajak 
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea 
Balik Nama Kendaraan Bermotor 
(BBN-KB) dapat dikatakan telah 
berjalan dengan baik, 
4. Pengawasan terhadap pengelolaan Pajak 
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik 
Nama Kendaraan Bermotor secara 
internal dan eksternal 
faktor-faktor penghambat yang dihadapi dalam 
Pe-mungutan Pajak Kendaraaan Bermotor Dan 
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu : 
1) Belum adanya kesamaan misi dan 
persepsi aparat dari ketiga instansi 
2) Tersebarnya pemilik kendaraan 
bermotor sampai ke daerah 
pedalaman yang jauh dari jangkauan 
pelayanan SAMSAT, 
3) Terbatasnya sumber daya aparat 
baik secara kuantitas mau-pun 
6 
kualitas.,
4) Masih rendahnya kesadaran 
melaksanakan kewajiban untuk 
membayar pajak 
5) Sistem dan prosedur pembayaran 
Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea 
Balik Nama Kendaraan Bermotor 
terlalu birokratis, 
6) Tidak adanya kewenangan Dinas 
Pendapatan Daerah untuk 
melakukan razia di lapangan. 
1. Bahwa yang menjadi faktor pendorong 
dalam pemungutan Pajak Kendaraan 
Bermotor dan Bea Balik Nama 
Kendaraan Bermotor yaitu : 
3. Tingginya perhatian Pemda dalam 
pengelolaan PAD, 
4. Terjalinnya hubungan kerjasama 
yang baik dalam pelaksanaan 
SAMSAT, 
5. Adanya perkantoran representatif dan 
pemanfaatan perangkat komputer 
panda Kantor Bersama SAMSAT, 
6. Tersedianya dana operasional yang 
memadai, 
7. Adanya kebijaksanaan pemberian 
insentif bagi aparat samsat, 
8. Adanya pembentukan tim pembina 
SAMSAT pusat sampai ke tingkat 
Propinsi 
B. Saran 
Setelah memperhatikan kesimpulan 
di atas, maka ada beberapa saran dari 
penulis, yaitu sebagai berikut : 
1 Mengenai koordinasi Pajak Kendaraan 
Bermotor Dan Bea Balik Nama 
Kendaraan Bermotor pada Kantor 
SAMSAT Makassar pada sub-variabel 
perencanan, pelaksanaan dan 
pengawasan, yaitu sebagai berikut : 
1. Diharapkan agar kedepannya 
perencanaan Pajak Kendaraan 
Bermotor dan Bea Balik Nama 
Kendaraan Bermotor yang berdampak 
pada terjadinya perubahan tarif 
hendaknya melibatkan unsur 
masyarakat khususnya dari 
Lembaga Konsumen dan DPRD. 
Karena dengan dilibatkannya 
masyarakat dalam penyelenggaraan 
negara dan pada setiap kebijakan 
yang mempunyai dampak publik 
diharapkan partisipasi dan 
kesadaran dari masyarakat untuk 
menunaikan kewajibannya dalam
membayar Pajak Kendaraan 
Bermotor dan Bea Balik Nama 
Kendaraan Bermotor dapat lebih 
meningkat lagi. Dengan demikian 
maka Pendapatan Daerah yang 
dapat dipungut untuk mengelola 
urusan rumah tangga Daerah juga 
dapat meningkat. Yang pada 
akhirnya Pendapatan Daerah 
tersebut akan digunakan untuk 
meningkatkan kesejahteraan 
masyarakat. 
2. Diharapkan agar kedepannya pada 
tahapan pelaksanaan, aparat pengelola 
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea 
Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu 
untuk lebih kreatif dalam mengintensifkan 
penerimaan daerah dari sektor 
ini. Penyuluhan dan sosialisasi juga 
perlu untuk semakin ditingkatkan 
sekaligus dengan melakukan koordinasi 
dengan berbagai instansi terkait baik 
kepolisian maupun DLLAJ (Dinas Lalu 
Lintas dan Angkutan Jalan) untuk 
melakukan razia di jalan terhadap 
kendaraan bermotor yang belum 
melunasi Pajak Kendaraan Bermotor 
dan Bea Balik Nama Kendaraan 
Bermotor, serta terhadap kendaraan 
bermotor bernomor polisi Non-DD 
yang telah lama beroperasi di wilayah 
Sulawesi Selatan. 
3. Diharapkan agar kedepannya tahap 
pengawasan terhadap penge-lolaan 
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea 
Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu 
terus ditingkatkan, tetapi instansi 
pengawasnya perlu untuk 
dirasionalisasi dalam arti jumlahnya 
perlu untuk dikurangi. Jumlah 
pengawas dan pemeriksa yang terlalu 
banyak akan membuat terjadi tumpang 
tindih dalam pengawasan. 
2. a. Mengenai faktor penghambat dalam 
pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor 
7 
dan Bea Balik Nama Kendaraan 
Bermotor yaitu diharap-kan menjadi 
perhatian dan diusahakan agar 
hambatan itu tidak menjadi lebih besar 
sehingga peningkatkan Pelayanan Pajak 
Ken-daraan Bermotor Dan Bea Balik 
Nama Kendaraan Bermotor men-jadi 
lebih baik. 
b. Mengenai faktor pendorong dalam
pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor 
(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan 
Bermotor (BBN-KB) yaitu agar 
menjadi suatu motivasi dalam rangka 
peningkatan pelayanannya. 
DAFTAR PUSTAKA 
A. BUKU-BUKU. 
Andi Alfian Mallarangeng,2001, Proyeksi 
Ekonomi dan Otonomi Daerah, 
LASPI, Jakarta. 
Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur 
Penelitian : Suatu Pendekatan 
Praktek, PT Rineka Cipta, Jakarta. 
Boediono, B, 1998, Pajak Penjualan, Remaka 
Jaya, Jakarta. 
Handayaningrat, Soewarno, 1996, Pengantar 
Ilmu Administrasi dan Manajamen, 
PT. Toko Gunung Agung, Jakarta. 
Manila, IGK, 1996, Praktek Manajemen 
Pemerintahan Dalam Negeri, PT 
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. 
Mardiasmo, 2001, Perpajakan, PT. Andi 
Bulaksumur, Yogjakarta 
Moekijat, 1994, Koordinasi (Suatu Tinjauan 
Teoritis), Mandar Maju, Bandung. 
Moenir, H.A.S, 2001, Manajemen Pelayanan 
Umum di Indonesia, Jakarta. 
Musa, Muhammad, dan Titi Nur Fitri, 1988, 
Metodologi Penelitian, Fajar Agung, 
Jakarta. 
Nasution, S, 1988, Metode Penelitian 
Naturalistik Kualitatif, Ghalia 
Indonesia, Jakarta. 
Nasution, S, 1988, Metode Penelitian 
Naturalistik Kualitatif, Ghalia 
Indonesia, Jakarta. 
Nazir, Moh, 1983, Metode Penelitian, Ghalia 
Indonesia, Jakarta. 
Safrudin, Ateng, 1993, Pengaturan Koordinasi 
Pemerintahan di Daerah, Tarsito, 
Bandung. 
Soemitro Rochmat, 1987, Pengantar Singkat 
Hukum Pajak, PT. Eresco, Bandung. 
.....,1997, Dasar-dasar Hukum Pajak Dan 
Pajak Pendapatan, Eresco, Bandung. 
Suganda, Dann, 1997, Koordinasi Alat 
Pemersatu Gerak Administratif, 
Intermedia, Jakarta 
Sugiyono, 1997, Metode Penelitian 
Administrasi, CV Alfa Beta, 
Bandung. 
Wasistiono, Sadu, 2002, Kapita Selekta 
Penyelenggaraan Pemerintahan 
Daerah, Fokus Media, Bandung. 
Zain-Badudu, 1994, Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta. 
DOKUMEN-DOKUMEN 
 Undang  Undang Dasar 1945 
 Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang 
Perubahan atas Undang-Undang No. 18 
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan 
Retribusi Daerah. 
 Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang 
Pemerintahan Daerah. 
 Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang 
Perimbangan Keuangan antara 
Pemerintah Pusat dan Daerah. 
 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi 
Vertikal di Daerah. 
 Instruksi Bersama Menteri Pertahanan 
8 
Keamanan, Menteri Dalam Negeri Dan 
Menteri Keuangan Nomor 
INS/03/M/X/1999, Nomor 29 tahun 1999 
Dan Nomor 6/IMK.014/1999, tentang 
Pelaksanaan Sistem Administrasi 
Manunggal di Bawah Satu Atap dalam 
Penerbitan Surat Tanda Nomor 
Kendaraan Bermoto, Surat Tanda Coba 
Kendaraan Bermotor, Tanda Coba 
Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama 
Kendaraan Bermotor serta Sumbangan 
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas 
Jalan. 
 Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I 
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2003 
tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan 
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 
 Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 
I Sulawesi Selatan Nomor : 30 Tahun 2003 
tentang Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 
2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor 
dan Bea Balik Nama Kendaraan 
Bermotor.

More Related Content

Analisis koordinasi pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor

  • 1. ANALISIS KOORDINASI PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA PADA KANTOR BERSAMA SAMSAT WILAYAH I MAKASSAR Analysis of tax collection service coordination of motor vehicles and customs office with the name behind the region I Makassar SAMSAT Muh. Zabrie Resqi Saputra, Abd.Rahman Kadir and Syamsu Alam ABSTRACT Research aims to find out how the coordination of service motor vehicle tax collection and customs behind the name of motor vehicles on Units office in Makassar. Main issues raised in this research is how the service coordination Bermotordan Vehicle Tax Tax on Motor Vehicles Name SAMSAT Makassar on the Joint Office. Coordination services Motor Vehicle Tax and Customs Behind the Name of Motor Vehicles, which includes planning, implementation and supervision, as well as the factors that encourage and discourage. From this research it is known that the planning, implementation and oversight of service coordination effect on motor vehicle tax collection and customs behind the name. Key Words : Tax collection service coordination ABSTRAK Peneliitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana koordinasi pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pada kantor samsat Makassar. Pokok permasalahan yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah koordinasi pelayanan Pajak Kendaraan Bermotordan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat Makassar. Koordinasi pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, serta factor-faktor yang mendorong dan menghambatnya. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan berpengaruh terhadap koordinasi pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Kata Kunci : Koordinasi Pelayanan Pemungutan Pajak PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam pelaksanaan otonomi daerah, peranan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan masyarakat akan semakin meningkat, peningkatan peranan ini dilandasi dengan kemampuan daerah untuk mengelola secara optimal potensi daerahnya sendiri termasuk dalam pengelolaan sumbersumber Pendapatan Asli Daerah untuk membiayai belanja rutin dan belanja pembangunan yang ditetapkan setiap tahun dalam anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Sumber pendapatan daerah terdiri atas : a. Pendapatan asli daerah yang selanjutnya disebut PAD b. Dana perimbangan; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.. Tata cara pembayaran dan penagihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dilakukan sesuai dengan ketentuanketentuan sebagai berikut :
  • 2. 1. Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran. 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2 dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, 3. Apabila Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya SKPD, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) 4. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah 5. Pajak yang terhutang berdasarkan SKPD, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa. B. Rumusan Masalah 1. Bagaimana Koordinasi Pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat Wilayah I Makassar ? 2. Faktor-faktor apa saja yang menghambat Pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat Wilayah I Makassar ? 3. Usaha-usaha apa saja yang dilakukan dalam mengatasi hambatan hambatan Pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat Wilayah I Makassar ? C. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui bagaimana Koordinasi Pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor 2. Untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja yang menghambat Pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor 3. Untuk mengetahui Usaha-usaha apa saja yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan Pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor D. Manfaat Penelitian 1. Hasil penelitian diharapkan akan dapat memberikan sumbangan kepada teori-teori ilmu keuangan Hasil penelitian ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan 2. Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat bagi Kantor Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan. TINJAUAN PUSTAKA
  • 3. A. Landasan Teori. 1. Pengertian Koordinasi. Pengertian koordinasi antara lain dikemukakan Arifin Abdulrahman dalam Manila (1996 : 43) sebagai berikut : Koordinasi adalah sebagai kegiatan untuk menertibkan segenap kegiatan manajemen maupun kegiatan satu dengan lainnya agar tidak terjadi simpang siur, tidak bertentangan dan dapat ditujukan kepada titik arah pencapaian tujuan secara efisien. 2. Pengertian Pelayanan Pelayanan berasal dari kata layan atau melayani. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun Badudu-Zain (1994:781), layan atau melayani berarti Menyuguhkan, menyediakan keperluan orang. Jadi Pelayanan adalah hal, cara atau hasil pekerjaan melayani. 3. Pengertian Pemungutan Berdasarkan pengertian di atas pemungutan dapat pula dikatakan pengambilan suatu pajak dan retribusi yang dipaksakan kepada setiap wajib pajak dan wajib retribusi untuk memenuhi kewajibannya guna terselenggaranya pemerintahan yang bertanggungjawab secara efektif dan efisien bagi pemerintahan wilayah daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota. 4. Pengertian Pajak Daerah Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan daerah, agar daerah dapat melaksanakan otonominya, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumah tangganya sendir, disamping penerimaan yang berasal dari pemerintah berupa subsidi / bantuan dan bagi hasil pajak dan bukan pajak. 5. Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Selatan Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan 3 pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan. Penelitian Sebelumnya 1. Penelitian yang dilakukan oleh Andi Deby Grecia (2009) yang berjudul Analisis Pengaruh Faktor-Faktor Motivasi Terhadap Kinerja Tenaga Out sourcing di Divisi Telkom Flexi Balikpapan Area yang menggunakan analisis regresi linier berganda (Multiple Regression Analysis) 2.
  • 4. Y = A + B1X1 + B2X2 + B3X3 + B4X4 + B5X5 + e Sumber : Supranto (2001 : 189) Setelah diadakan pengolahan data maka hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa motivasi Sangay mempengaruhi kinerja tenaga outsourcing, sehingga memerlukan langkah langkah manajemen dalam menghadapi berbagai perubahan lingkungan bisnis dimasa masa yang akan datang. 3. Dinny Resmiati, tentang pengaruh implementasi kebijakan Pengelolaan Kearsipan terhadap Kinerja Arsiparis di Satuan Kerja Perangkat Daerah Propinsi Jawa Barat (2006), analisisnya lebih kepada perspektif administratif yang terpisah dan proses politik, yaitu dengan kesimpulan bahwa, implementasi suatu kebijakan tidak terlepas dan peran birokrasi pemerintah. B. Hipotesis Penelitian Berdasarkan uraian kerangka pikir dan tujuan penelitian, maka hipotesis yang penulis ajukan adalah : Analisis pelaksanaan koordinasi pemungutan pajak kendaraan bermotor pada kantor bersama samsat wilayah I makassar ditentukan oleh perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, faktor pendukung dan penghambat METODE PENELITIAN A. Lokasi dan Waktu Penelitian Lokasi penelitian dilakukan di kantor Bersama Samsat Wilayah I Makassar Propinsi Sulawesi Selatan. Pada tanggal 22 Desember 2009 sampai dengan 22 Februari 2011. B. Populasi dan Sampel Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh aparat yang terlibat dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor di lingkungan Kantor Samsat Wilayah I Makassar, yaitu Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, pegawai Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan Dan Pegawai PT. Jasa Rahardja yang ditugaskan. C. Jenis dan Sumber Data Data yang digunakan dalam penelitian ini merupakan data yang terdiri dari data primer dan data sekunder, dinama sumber data primer adalah dengan mengadakan penelitian langsung ke lapangan untuk memperoleh data yang berkaitan dengan masala-masalah yang sedang diteliti D. Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data yang di gunakan dalam penelitian ini peneliti meliputi : 1. Studi Pustaka yaitu teknik pengumpulan data dan keterangan dengan cara
  • 5. mempelajari buku-buku, literatur-literatur. 2. Studi Lapangan, E. Model dan Teknik Analisis Metode Analisis Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif yaitu suatu metode penelitian yang menggambarkan secara terperinci dari kajian-kajian atau peristiwa-peristiwa berdasarkan fakta dan data yang terjadi pada saat melakukan penelitian, dimana peneliti akan mengungkapkan Bagaimana Koordinasi Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Pada Kantor Bersama Samsat Wilayah I Makassar. ANALISIS DAN PEMBAHASAN A. Pembahasan 1. Analisis tentang Koordinasi dalam pengelolaan Pajak Ken-daraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat Makassar melalui pendekatan tiga subvariabel penelitian, yaitu peren-canaan, pelaksanaan dan pengawasan. 4 Setiap sub variabel selanjutnya akan diukur dalam indikator-indikator dengan menggunakan instrumen penelitian. Perencanaan Kegiatan perencanaan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut : a. Sub Dinas Pengembangan dan Peningkatan Pendapatan bersamasama Sub Dinas Pendataan dan Penetapan b. Hasil pendataan tersebut kemudian dibahas dalam pertemuan Tim Pembina Samsat Propinsi Sulawesi Selatan c. Target penerimaan sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang merupakan komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Propinsi Sulawesi Selatan. 2. Pelaksanaan Sub variabel Pelaksanaan antara lain dapat dilihat melalui adanya beberapa indikator, yaitu pelaksanaan
  • 6. intensifikasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB Kendaraan Bermotor (BBN-KB), realisasi pencapaian target serta prosedur pembayaran pajak yang telah ditetapkan oleh Kantor Bersama SAMSAT Makassar Dari data yang disajikan diatas maka dapat terlihat bahwa padatahun anggaran 2005-2010, realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor telah dapat mencapai target dan malahan dapat melebihi target yang telah ditetapkan. Ini menandakan bahwa kesadaran dari masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak telah mulai timbul. Pengawasan Pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen yang sangat penting. Pengawasan dilakukan untuk melihat apakah pelak-sanaan telah sesuai dengan perencanaan dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku serta diharapkan tidak terjadi penyimpanganpenyimpangan Selaku abdi masyarakat, berkewajiban memberikan pelayanan prima artinya pelayanan terbaik yang lebih memuaskan bagi masyarakat. Hal-hal yang akan menjadi acuan dalam menilai keberhasilan pelayanan dalam pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pada Kantor Samsat Makassar, sebagai berikut : 1. Wajib pajak kendaraan bermotor datang secara langsung memenuhi kewajibannya. 2. Tingkat keakuratan data potensi obyek dan subyek pajak dapat diper-tanggung jawabkan. 3. Potensi tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor berkurang. 4. Tingkat keterpaduan instansi. 5. Peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor setiap tahun. Meningkatnya penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan BeaBalik Nama Kendaraan Bermotor secara proporsional setiap tahun memberikan suatu indikasi keberhasilan intensifikasi pengelolaan pajak, yang berarti pula telah tercipta suatu koordinasi dan keserasian kerjasama diantara para pelaksananya.
  • 7. Faktor-faktor yang mendorong dan menghambat dalam Pe-mungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 1.Analisis Kekuatan Pendorong Utama Selain melakukan identifikasi dan analisa terhadap kekuatan penghambat, juga perlu dilakukan identifikasi dan analisa terhadap kekuatan yang dapat mendorong 5 peningkatan dalam Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sebagai berikut : 1) Tingginya perhatian Pemerintah Daerah (Gubernur dan DPRD Propinsi) dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah. 2) Terjalinnya hubungan kerjasama yang baik antara Gubernur Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan 3) Adanya kebijaksanaan pemberian Dana Insentif bagi aparat Samsat. Adanya Pembentukan Tim Pembina Samsat Pusat sampai ke Tingkat Propinsi sebagai Lembaga Pengkajian, Evaluasi 2.Analisis Kekuatan Penghambat Utama 1) Belum adanya kesamaan misi dan persepsi aparat dari ketiga instansi yang bekerjasama dalam Samsat terhadap kualitas pelayanan yang baik. 2) Tersebarnya pemilik kendaraan bermotor sampai ke daerah pedalaman yang jauh dari jangkauan pelayanan samsat. 3) Terbatasnya sumber daya aparat baik secara kuantitas maupun kualitas. 4) Masih rendahnya kesadaran melaksanan kewajiban untuk membayar pajak 5) Sistem dan prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Samsat terlalu birokratis. 6) Tidak adanya kewenangan Dinas Pendapatan Daerah untuk melakukan razia di lapangan. Usaha-usaha apa saja yang dilakukan dalam
  • 8. mengatasi hambatan hambatan Pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat Wilayah I Makassar Adapun usaha-usaha yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kantor Bersama Samsat Wilayah I Makassar dalam mengatasi hambatanhambatan Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bemotor yaitu dengan cara : 1. Kepala dinas berusaha untuk lebih mengefektifkan di dalam sistem pembayaran pajak yang cepat dan tepat. 2. Kepala dinas berusaha untuk lebih memberikan pelayanan yang baik dan tepat waktu, KESIMPULAN DAN SARAN A. Kesimpulan Dari hasil analisis dan pengolahan data pada Bab-bab sebelumnya (I sampai IV) maka penulis dapat menarik kesimpulan yakni: 1. Bahwa hasil analisis serta pengolahan data mengenai Koordinasi Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 2. Perencanaan penerimaan Pendapatan Daerah dari pos Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) masih dijumpai kelemahan yaitu perencanaan atas potensi dan target yang ingin dicapai tidak didahului oleh survei lapangan secara mendalam 3. Pada pelaksanaan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dapat dikatakan telah berjalan dengan baik, 4. Pengawasan terhadap pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor secara internal dan eksternal faktor-faktor penghambat yang dihadapi dalam Pe-mungutan Pajak Kendaraaan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu : 1) Belum adanya kesamaan misi dan persepsi aparat dari ketiga instansi 2) Tersebarnya pemilik kendaraan bermotor sampai ke daerah pedalaman yang jauh dari jangkauan pelayanan SAMSAT, 3) Terbatasnya sumber daya aparat baik secara kuantitas mau-pun 6 kualitas.,
  • 9. 4) Masih rendahnya kesadaran melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak 5) Sistem dan prosedur pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terlalu birokratis, 6) Tidak adanya kewenangan Dinas Pendapatan Daerah untuk melakukan razia di lapangan. 1. Bahwa yang menjadi faktor pendorong dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu : 3. Tingginya perhatian Pemda dalam pengelolaan PAD, 4. Terjalinnya hubungan kerjasama yang baik dalam pelaksanaan SAMSAT, 5. Adanya perkantoran representatif dan pemanfaatan perangkat komputer panda Kantor Bersama SAMSAT, 6. Tersedianya dana operasional yang memadai, 7. Adanya kebijaksanaan pemberian insentif bagi aparat samsat, 8. Adanya pembentukan tim pembina SAMSAT pusat sampai ke tingkat Propinsi B. Saran Setelah memperhatikan kesimpulan di atas, maka ada beberapa saran dari penulis, yaitu sebagai berikut : 1 Mengenai koordinasi Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor SAMSAT Makassar pada sub-variabel perencanan, pelaksanaan dan pengawasan, yaitu sebagai berikut : 1. Diharapkan agar kedepannya perencanaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang berdampak pada terjadinya perubahan tarif hendaknya melibatkan unsur masyarakat khususnya dari Lembaga Konsumen dan DPRD. Karena dengan dilibatkannya masyarakat dalam penyelenggaraan negara dan pada setiap kebijakan yang mempunyai dampak publik diharapkan partisipasi dan kesadaran dari masyarakat untuk menunaikan kewajibannya dalam
  • 10. membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dapat lebih meningkat lagi. Dengan demikian maka Pendapatan Daerah yang dapat dipungut untuk mengelola urusan rumah tangga Daerah juga dapat meningkat. Yang pada akhirnya Pendapatan Daerah tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 2. Diharapkan agar kedepannya pada tahapan pelaksanaan, aparat pengelola Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu untuk lebih kreatif dalam mengintensifkan penerimaan daerah dari sektor ini. Penyuluhan dan sosialisasi juga perlu untuk semakin ditingkatkan sekaligus dengan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait baik kepolisian maupun DLLAJ (Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) untuk melakukan razia di jalan terhadap kendaraan bermotor yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta terhadap kendaraan bermotor bernomor polisi Non-DD yang telah lama beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan. 3. Diharapkan agar kedepannya tahap pengawasan terhadap penge-lolaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu terus ditingkatkan, tetapi instansi pengawasnya perlu untuk dirasionalisasi dalam arti jumlahnya perlu untuk dikurangi. Jumlah pengawas dan pemeriksa yang terlalu banyak akan membuat terjadi tumpang tindih dalam pengawasan. 2. a. Mengenai faktor penghambat dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor 7 dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu diharap-kan menjadi perhatian dan diusahakan agar hambatan itu tidak menjadi lebih besar sehingga peningkatkan Pelayanan Pajak Ken-daraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor men-jadi lebih baik. b. Mengenai faktor pendorong dalam
  • 11. pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yaitu agar menjadi suatu motivasi dalam rangka peningkatan pelayanannya. DAFTAR PUSTAKA A. BUKU-BUKU. Andi Alfian Mallarangeng,2001, Proyeksi Ekonomi dan Otonomi Daerah, LASPI, Jakarta. Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur Penelitian : Suatu Pendekatan Praktek, PT Rineka Cipta, Jakarta. Boediono, B, 1998, Pajak Penjualan, Remaka Jaya, Jakarta. Handayaningrat, Soewarno, 1996, Pengantar Ilmu Administrasi dan Manajamen, PT. Toko Gunung Agung, Jakarta. Manila, IGK, 1996, Praktek Manajemen Pemerintahan Dalam Negeri, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Mardiasmo, 2001, Perpajakan, PT. Andi Bulaksumur, Yogjakarta Moekijat, 1994, Koordinasi (Suatu Tinjauan Teoritis), Mandar Maju, Bandung. Moenir, H.A.S, 2001, Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia, Jakarta. Musa, Muhammad, dan Titi Nur Fitri, 1988, Metodologi Penelitian, Fajar Agung, Jakarta. Nasution, S, 1988, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Ghalia Indonesia, Jakarta. Nasution, S, 1988, Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif, Ghalia Indonesia, Jakarta. Nazir, Moh, 1983, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta. Safrudin, Ateng, 1993, Pengaturan Koordinasi Pemerintahan di Daerah, Tarsito, Bandung. Soemitro Rochmat, 1987, Pengantar Singkat Hukum Pajak, PT. Eresco, Bandung. .....,1997, Dasar-dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan, Eresco, Bandung. Suganda, Dann, 1997, Koordinasi Alat Pemersatu Gerak Administratif, Intermedia, Jakarta Sugiyono, 1997, Metode Penelitian Administrasi, CV Alfa Beta, Bandung. Wasistiono, Sadu, 2002, Kapita Selekta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Fokus Media, Bandung. Zain-Badudu, 1994, Kamus Umum Bahasa
  • 12. Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta. DOKUMEN-DOKUMEN Undang Undang Dasar 1945 Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah. Instruksi Bersama Menteri Pertahanan 8 Keamanan, Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Keuangan Nomor INS/03/M/X/1999, Nomor 29 tahun 1999 Dan Nomor 6/IMK.014/1999, tentang Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap dalam Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermoto, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor : 30 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.