Analisis koordinasi pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama pada Kantor Bersama SAMSAT Wilayah I Makassar menemukan bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan berpengaruh terhadap koordinasi pelayanan. Koordinasi meliputi perencanaan target penerimaan bersama, pelaksanaan intensifikasi pemungutan pajak, dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan sesuai peraturan.
1. ANALISIS KOORDINASI PELAYANAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN
BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA PADA KANTOR BERSAMA SAMSAT WILAYAH I MAKASSAR
Analysis of tax collection service coordination of motor vehicles and customs office with the name
behind the region I Makassar SAMSAT
Muh. Zabrie Resqi Saputra, Abd.Rahman Kadir and Syamsu Alam
ABSTRACT
Research aims to find out how the coordination of service motor vehicle tax collection and customs
behind the name of motor vehicles on Units office in Makassar. Main issues raised in this research is
how
the service coordination Bermotordan Vehicle Tax Tax on Motor Vehicles Name SAMSAT Makassar
on
the Joint Office. Coordination services Motor Vehicle Tax and Customs Behind the Name of Motor
Vehicles, which includes planning, implementation and supervision, as well as the factors that
encourage
and discourage. From this research it is known that the planning, implementation and oversight of
service
coordination effect on motor vehicle tax collection and customs behind the name.
Key Words : Tax collection service coordination
ABSTRAK
Peneliitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana koordinasi pelayanan pemungutan pajak
kendaraan
bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor pada kantor samsat Makassar. Pokok permasalahan
yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah koordinasi pelayanan Pajak Kendaraan
Bermotordan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Kantor Bersama Samsat Makassar.
Koordinasi
pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yaitu meliputi
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan, serta factor-faktor yang mendorong dan menghambatnya.
Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan berpengaruh
terhadap koordinasi pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.
Kata Kunci : Koordinasi Pelayanan Pemungutan Pajak
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pelaksanaan otonomi daerah,
peranan pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan serta pelayanan masyarakat akan
semakin meningkat, peningkatan peranan ini
dilandasi dengan kemampuan daerah untuk
mengelola secara optimal potensi daerahnya
sendiri termasuk dalam pengelolaan sumbersumber
Pendapatan Asli Daerah untuk
membiayai belanja rutin dan belanja
pembangunan yang ditetapkan setiap tahun
dalam anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas :
a. Pendapatan asli daerah yang selanjutnya
disebut PAD
b. Dana perimbangan; dan
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah..
Tata cara pembayaran dan penagihan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
dilakukan sesuai dengan ketentuanketentuan
sebagai berikut :
2. 1. Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
2
dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sejak diterbitkan SKPD, STPD, Surat
Keputusan Pembetulan,
3. Apabila Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor tidak dilunasi dalam jangka waktu
1 (satu) bulan setelah diterbitkannya SKPD,
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi
berupa bunga sebesar 2 % (dua persen)
4. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah
5. Pajak yang terhutang berdasarkan SKPD,
STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan dan putusan banding
yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib
pajak pada waktunya dapat ditagih dengan
surat paksa.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Koordinasi Pelayanan
pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
pada Kantor Bersama Samsat Wilayah I
Makassar ?
2. Faktor-faktor apa saja yang menghambat
Pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor pada Kantor Bersama Samsat
Wilayah I Makassar ?
3. Usaha-usaha apa saja yang dilakukan
dalam mengatasi hambatan hambatan
Pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor pada Kantor Bersama Samsat
Wilayah I Makassar ?
C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan dalam penelitian ini
adalah sebagai berikut :
1. Untuk mengetahui bagaimana Koordinasi
Pelayanan pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor
2. Untuk mengetahui Faktor-faktor apa saja
yang menghambat Pelayanan pemungutan
Pajak Kendaraan Bermotor
3. Untuk mengetahui Usaha-usaha apa saja
yang dilakukan dalam mengatasi
hambatan-hambatan Pelayanan
pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
D. Manfaat Penelitian
1. Hasil penelitian diharapkan akan dapat
memberikan sumbangan kepada teori-teori
ilmu keuangan Hasil penelitian ini dapat
dipergunakan sebagai bahan pertimbangan
2. Hasil penelitian ini diharapkan bermanfaat
bagi Kantor Dinas Pendapatan Daerah
Propinsi Sulawesi Selatan.
TINJAUAN PUSTAKA
3. A. Landasan Teori.
1. Pengertian Koordinasi.
Pengertian koordinasi antara lain
dikemukakan Arifin Abdulrahman dalam Manila
(1996 : 43) sebagai berikut : Koordinasi adalah
sebagai kegiatan untuk menertibkan segenap
kegiatan manajemen maupun kegiatan satu
dengan lainnya agar tidak terjadi simpang siur,
tidak bertentangan dan dapat ditujukan kepada
titik arah pencapaian tujuan secara efisien.
2. Pengertian Pelayanan
Pelayanan berasal dari kata layan atau
melayani. Menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia yang disusun Badudu-Zain
(1994:781), layan atau melayani berarti
Menyuguhkan, menyediakan keperluan orang.
Jadi Pelayanan adalah hal, cara atau hasil
pekerjaan melayani.
3. Pengertian Pemungutan
Berdasarkan pengertian di atas
pemungutan dapat pula dikatakan pengambilan
suatu pajak dan retribusi yang dipaksakan
kepada setiap wajib pajak dan wajib retribusi
untuk memenuhi kewajibannya guna
terselenggaranya pemerintahan yang
bertanggungjawab secara efektif dan efisien bagi
pemerintahan wilayah daerah Propinsi,
Kabupaten dan Kota.
4. Pengertian Pajak Daerah
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
pajak dan retribusi merupakan sumber
pendapatan daerah, agar daerah dapat
melaksanakan otonominya, yaitu mampu
mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendir, disamping penerimaan yang berasal dari
pemerintah berupa subsidi / bantuan dan bagi
hasil pajak dan bukan pajak.
5. Pendapatan Asli Daerah Sulawesi
Selatan
Otonomi daerah merupakan hak,
wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan
3
pemerintah dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Penelitian Sebelumnya
1. Penelitian yang dilakukan oleh Andi
Deby Grecia (2009) yang berjudul Analisis
Pengaruh Faktor-Faktor Motivasi Terhadap
Kinerja Tenaga Out sourcing di Divisi
Telkom Flexi Balikpapan Area yang
menggunakan analisis regresi linier
berganda (Multiple Regression Analysis)
2.
4. Y = A + B1X1 + B2X2 + B3X3 + B4X4 + B5X5 + e
Sumber : Supranto (2001 : 189)
Setelah diadakan pengolahan data maka
hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa
motivasi Sangay mempengaruhi kinerja
tenaga outsourcing, sehingga memerlukan
langkah langkah manajemen dalam
menghadapi berbagai perubahan lingkungan
bisnis dimasa masa yang akan datang.
3. Dinny Resmiati, tentang pengaruh
implementasi kebijakan Pengelolaan
Kearsipan terhadap Kinerja Arsiparis di
Satuan Kerja Perangkat Daerah Propinsi
Jawa Barat (2006), analisisnya lebih kepada
perspektif administratif yang terpisah dan
proses politik, yaitu dengan kesimpulan
bahwa, implementasi suatu kebijakan tidak
terlepas dan peran birokrasi pemerintah.
B. Hipotesis Penelitian
Berdasarkan uraian kerangka pikir dan
tujuan penelitian, maka hipotesis yang penulis
ajukan adalah : Analisis pelaksanaan koordinasi
pemungutan pajak kendaraan bermotor pada
kantor bersama samsat wilayah I makassar
ditentukan oleh perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, faktor pendukung dan penghambat
METODE PENELITIAN
A. Lokasi dan Waktu Penelitian
Lokasi penelitian dilakukan di kantor
Bersama Samsat Wilayah I Makassar Propinsi
Sulawesi Selatan. Pada tanggal 22 Desember
2009 sampai dengan 22 Februari 2011.
B. Populasi dan Sampel
Populasi dalam penelitian ini adalah
seluruh aparat yang terlibat dalam pemungutan
Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Bermotor
di lingkungan Kantor Samsat Wilayah I
Makassar, yaitu Kepolisian Daerah Sulawesi
Selatan, pegawai Dinas Pendapatan Daerah
Sulawesi Selatan Dan Pegawai PT. Jasa
Rahardja yang ditugaskan.
C. Jenis dan Sumber Data
Data yang digunakan dalam penelitian
ini merupakan data yang terdiri dari data primer
dan data sekunder, dinama sumber data primer
adalah dengan mengadakan penelitian langsung
ke lapangan untuk memperoleh data yang
berkaitan dengan masala-masalah yang sedang
diteliti
D. Metode Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang di
gunakan dalam penelitian ini peneliti meliputi :
1. Studi Pustaka yaitu teknik pengumpulan
data dan keterangan dengan cara
5. mempelajari buku-buku, literatur-literatur.
2. Studi Lapangan,
E. Model dan Teknik Analisis
Metode Analisis Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode
analisis deskriptif yaitu suatu metode penelitian
yang menggambarkan secara terperinci dari
kajian-kajian atau peristiwa-peristiwa
berdasarkan fakta dan data yang terjadi pada saat
melakukan penelitian, dimana peneliti akan
mengungkapkan Bagaimana Koordinasi
Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor Pada Kantor Bersama Samsat Wilayah
I Makassar.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A. Pembahasan
1. Analisis tentang Koordinasi dalam
pengelolaan Pajak Ken-daraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor pada Kantor Bersama Samsat
Makassar
melalui pendekatan tiga subvariabel
penelitian, yaitu peren-canaan, pelaksanaan
dan pengawasan.
4
Setiap sub variabel selanjutnya akan
diukur dalam indikator-indikator dengan
menggunakan instrumen penelitian.
Perencanaan
Kegiatan perencanaan terhadap
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut :
a. Sub Dinas Pengembangan dan
Peningkatan Pendapatan bersamasama
Sub Dinas Pendataan dan
Penetapan
b. Hasil pendataan tersebut kemudian
dibahas dalam pertemuan Tim
Pembina Samsat Propinsi Sulawesi
Selatan
c. Target penerimaan sektor Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor yang
merupakan komponen Pendapatan
Asli Daerah (PAD) dimasukkan
dalam Rancangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (RAPBD)
Propinsi Sulawesi Selatan.
2.
Pelaksanaan
Sub variabel Pelaksanaan antara
lain dapat dilihat melalui adanya
beberapa indikator, yaitu pelaksanaan
6. intensifikasi penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB Kendaraan
Bermotor (BBN-KB), realisasi
pencapaian target serta prosedur
pembayaran pajak yang telah ditetapkan
oleh Kantor Bersama SAMSAT
Makassar
Dari data yang disajikan
diatas maka dapat terlihat bahwa
padatahun anggaran 2005-2010,
realisasi penerimaan Pajak Kendaraan
Bermotor telah dapat mencapai target
dan malahan dapat melebihi target yang
telah ditetapkan. Ini menandakan bahwa
kesadaran dari masyarakat untuk
melaksanakan kewajibannya membayar
pajak telah mulai timbul.
Pengawasan
Pengawasan merupakan salah
satu fungsi manajemen yang sangat
penting. Pengawasan dilakukan untuk
melihat apakah pelak-sanaan telah
sesuai dengan perencanaan dan berjalan
sesuai ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku serta diharapkan
tidak terjadi penyimpanganpenyimpangan
Selaku abdi masyarakat,
berkewajiban memberikan pelayanan
prima artinya pelayanan terbaik yang
lebih memuaskan bagi masyarakat.
Hal-hal yang akan menjadi
acuan dalam menilai keberhasilan
pelayanan dalam pemungutan pajak
kendaraan bermotor dan bea balik nama
kendaraan bermotor pada Kantor Samsat
Makassar, sebagai berikut :
1. Wajib pajak kendaraan bermotor datang
secara langsung memenuhi kewajibannya.
2. Tingkat keakuratan data potensi obyek dan
subyek pajak dapat diper-tanggung
jawabkan.
3. Potensi tunggakan wajib pajak kendaraan
bermotor dan bea balik nama kendaraan
bermotor berkurang.
4. Tingkat keterpaduan instansi.
5. Peningkatan penerimaan pajak kendaraan
bermotor setiap tahun.
Meningkatnya penerimaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan BeaBalik Nama
Kendaraan Bermotor secara proporsional
setiap tahun memberikan suatu indikasi
keberhasilan intensifikasi pengelolaan pajak,
yang berarti pula telah tercipta suatu
koordinasi dan keserasian kerjasama
diantara para pelaksananya.
7. Faktor-faktor yang mendorong dan
menghambat dalam Pe-mungutan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor
1.Analisis Kekuatan Pendorong Utama
Selain melakukan identifikasi
dan analisa terhadap kekuatan
penghambat, juga perlu dilakukan
identifikasi dan analisa terhadap
kekuatan yang dapat mendorong
5
peningkatan dalam Pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor, sebagai
berikut :
1) Tingginya perhatian Pemerintah
Daerah (Gubernur dan DPRD
Propinsi) dalam pengelolaan
Pendapatan Asli Daerah.
2) Terjalinnya hubungan kerjasama
yang baik antara Gubernur Sulawesi
Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan
3) Adanya kebijaksanaan pemberian
Dana Insentif bagi aparat Samsat.
Adanya Pembentukan Tim Pembina
Samsat Pusat sampai ke Tingkat
Propinsi sebagai Lembaga Pengkajian,
Evaluasi
2.Analisis Kekuatan Penghambat
Utama
1) Belum adanya kesamaan misi dan
persepsi aparat dari ketiga instansi
yang bekerjasama dalam Samsat
terhadap kualitas pelayanan yang
baik.
2) Tersebarnya pemilik kendaraan
bermotor sampai ke daerah
pedalaman yang jauh dari jangkauan
pelayanan samsat.
3) Terbatasnya sumber daya aparat
baik secara kuantitas maupun
kualitas.
4) Masih rendahnya kesadaran
melaksanan kewajiban untuk
membayar pajak
5) Sistem dan prosedur pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
pada Kantor Samsat terlalu
birokratis.
6) Tidak adanya kewenangan Dinas
Pendapatan Daerah untuk
melakukan razia di lapangan.
Usaha-usaha apa saja yang dilakukan dalam
8. mengatasi hambatan hambatan Pelayanan
pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
pada Kantor Bersama Samsat Wilayah I
Makassar
Adapun usaha-usaha yang dilakukan
oleh Kepala Dinas Kantor Bersama Samsat
Wilayah I Makassar dalam mengatasi hambatanhambatan
Pelayanan Pemungutan Pajak
Kendaraan Bemotor yaitu dengan cara :
1. Kepala dinas berusaha untuk lebih
mengefektifkan di dalam sistem
pembayaran pajak yang cepat dan tepat.
2. Kepala dinas berusaha untuk lebih
memberikan pelayanan yang baik dan
tepat waktu,
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
Dari hasil analisis dan pengolahan
data pada Bab-bab sebelumnya (I sampai
IV) maka penulis dapat menarik kesimpulan
yakni:
1. Bahwa hasil analisis serta pengolahan
data mengenai Koordinasi Pelayanan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
2. Perencanaan penerimaan Pendapatan
Daerah dari pos Pajak Kendaraan
Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBN-KB) masih
dijumpai kelemahan yaitu perencanaan
atas potensi dan target yang ingin
dicapai tidak didahului oleh survei
lapangan secara mendalam
3. Pada pelaksanaan pengelolaan Pajak
Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
(BBN-KB) dapat dikatakan telah
berjalan dengan baik,
4. Pengawasan terhadap pengelolaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor secara
internal dan eksternal
faktor-faktor penghambat yang dihadapi dalam
Pe-mungutan Pajak Kendaraaan Bermotor Dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu :
1) Belum adanya kesamaan misi dan
persepsi aparat dari ketiga instansi
2) Tersebarnya pemilik kendaraan
bermotor sampai ke daerah
pedalaman yang jauh dari jangkauan
pelayanan SAMSAT,
3) Terbatasnya sumber daya aparat
baik secara kuantitas mau-pun
6
kualitas.,
9. 4) Masih rendahnya kesadaran
melaksanakan kewajiban untuk
membayar pajak
5) Sistem dan prosedur pembayaran
Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
terlalu birokratis,
6) Tidak adanya kewenangan Dinas
Pendapatan Daerah untuk
melakukan razia di lapangan.
1. Bahwa yang menjadi faktor pendorong
dalam pemungutan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor yaitu :
3. Tingginya perhatian Pemda dalam
pengelolaan PAD,
4. Terjalinnya hubungan kerjasama
yang baik dalam pelaksanaan
SAMSAT,
5. Adanya perkantoran representatif dan
pemanfaatan perangkat komputer
panda Kantor Bersama SAMSAT,
6. Tersedianya dana operasional yang
memadai,
7. Adanya kebijaksanaan pemberian
insentif bagi aparat samsat,
8. Adanya pembentukan tim pembina
SAMSAT pusat sampai ke tingkat
Propinsi
B. Saran
Setelah memperhatikan kesimpulan
di atas, maka ada beberapa saran dari
penulis, yaitu sebagai berikut :
1 Mengenai koordinasi Pajak Kendaraan
Bermotor Dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor pada Kantor
SAMSAT Makassar pada sub-variabel
perencanan, pelaksanaan dan
pengawasan, yaitu sebagai berikut :
1. Diharapkan agar kedepannya
perencanaan Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor yang berdampak
pada terjadinya perubahan tarif
hendaknya melibatkan unsur
masyarakat khususnya dari
Lembaga Konsumen dan DPRD.
Karena dengan dilibatkannya
masyarakat dalam penyelenggaraan
negara dan pada setiap kebijakan
yang mempunyai dampak publik
diharapkan partisipasi dan
kesadaran dari masyarakat untuk
menunaikan kewajibannya dalam
10. membayar Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor dapat lebih
meningkat lagi. Dengan demikian
maka Pendapatan Daerah yang
dapat dipungut untuk mengelola
urusan rumah tangga Daerah juga
dapat meningkat. Yang pada
akhirnya Pendapatan Daerah
tersebut akan digunakan untuk
meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
2. Diharapkan agar kedepannya pada
tahapan pelaksanaan, aparat pengelola
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu
untuk lebih kreatif dalam mengintensifkan
penerimaan daerah dari sektor
ini. Penyuluhan dan sosialisasi juga
perlu untuk semakin ditingkatkan
sekaligus dengan melakukan koordinasi
dengan berbagai instansi terkait baik
kepolisian maupun DLLAJ (Dinas Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan) untuk
melakukan razia di jalan terhadap
kendaraan bermotor yang belum
melunasi Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, serta terhadap kendaraan
bermotor bernomor polisi Non-DD
yang telah lama beroperasi di wilayah
Sulawesi Selatan.
3. Diharapkan agar kedepannya tahap
pengawasan terhadap penge-lolaan
Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu
terus ditingkatkan, tetapi instansi
pengawasnya perlu untuk
dirasionalisasi dalam arti jumlahnya
perlu untuk dikurangi. Jumlah
pengawas dan pemeriksa yang terlalu
banyak akan membuat terjadi tumpang
tindih dalam pengawasan.
2. a. Mengenai faktor penghambat dalam
pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
7
dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor yaitu diharap-kan menjadi
perhatian dan diusahakan agar
hambatan itu tidak menjadi lebih besar
sehingga peningkatkan Pelayanan Pajak
Ken-daraan Bermotor Dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor men-jadi
lebih baik.
b. Mengenai faktor pendorong dalam
11. pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBN-KB) yaitu agar
menjadi suatu motivasi dalam rangka
peningkatan pelayanannya.
DAFTAR PUSTAKA
A. BUKU-BUKU.
Andi Alfian Mallarangeng,2001, Proyeksi
Ekonomi dan Otonomi Daerah,
LASPI, Jakarta.
Arikunto, Suharsimi, 2002, Prosedur
Penelitian : Suatu Pendekatan
Praktek, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Boediono, B, 1998, Pajak Penjualan, Remaka
Jaya, Jakarta.
Handayaningrat, Soewarno, 1996, Pengantar
Ilmu Administrasi dan Manajamen,
PT. Toko Gunung Agung, Jakarta.
Manila, IGK, 1996, Praktek Manajemen
Pemerintahan Dalam Negeri, PT
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Mardiasmo, 2001, Perpajakan, PT. Andi
Bulaksumur, Yogjakarta
Moekijat, 1994, Koordinasi (Suatu Tinjauan
Teoritis), Mandar Maju, Bandung.
Moenir, H.A.S, 2001, Manajemen Pelayanan
Umum di Indonesia, Jakarta.
Musa, Muhammad, dan Titi Nur Fitri, 1988,
Metodologi Penelitian, Fajar Agung,
Jakarta.
Nasution, S, 1988, Metode Penelitian
Naturalistik Kualitatif, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Nasution, S, 1988, Metode Penelitian
Naturalistik Kualitatif, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Nazir, Moh, 1983, Metode Penelitian, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
Safrudin, Ateng, 1993, Pengaturan Koordinasi
Pemerintahan di Daerah, Tarsito,
Bandung.
Soemitro Rochmat, 1987, Pengantar Singkat
Hukum Pajak, PT. Eresco, Bandung.
.....,1997, Dasar-dasar Hukum Pajak Dan
Pajak Pendapatan, Eresco, Bandung.
Suganda, Dann, 1997, Koordinasi Alat
Pemersatu Gerak Administratif,
Intermedia, Jakarta
Sugiyono, 1997, Metode Penelitian
Administrasi, CV Alfa Beta,
Bandung.
Wasistiono, Sadu, 2002, Kapita Selekta
Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah, Fokus Media, Bandung.
Zain-Badudu, 1994, Kamus Umum Bahasa
12. Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
DOKUMEN-DOKUMEN
Undang Undang Dasar 1945
Undang-undang No. 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi
Vertikal di Daerah.
Instruksi Bersama Menteri Pertahanan
8
Keamanan, Menteri Dalam Negeri Dan
Menteri Keuangan Nomor
INS/03/M/X/1999, Nomor 29 tahun 1999
Dan Nomor 6/IMK.014/1999, tentang
Pelaksanaan Sistem Administrasi
Manunggal di Bawah Satu Atap dalam
Penerbitan Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermoto, Surat Tanda Coba
Kendaraan Bermotor, Tanda Coba
Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor serta Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Jalan.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2003
tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Sulawesi Selatan Nomor : 30 Tahun 2003
tentang Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun
2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor
dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor.