際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ANGGARAN DASAR
                      BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

                                     Pasal 1 Nama

          Organisasi ini bernama Tracker XIX, dibaca Tracker Sembilan Belas.

                                     Pasal 2 Waktu

Organisasi ini didirikan di Tasikmalaya pada tanggal 19 Maret 1998 untuk jangka waktu
                                  yang tidak ditentukan.

                                  Pasal 3 Kedudukan

        Organisasi ini berkedudukan di SMAN 7 Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya.



                          BAB II ASAS, SIFAT DAN TUJUAN

                                     Pasal 4 Asas

                                         Ayat 1

    Organisasi ini berasaskan pada Pancasila dan Kode Etik Pecinta Alam Indonesia.

                                         Ayat 2

         Organisasi ini berasaskan musyawarah, kekeluargaan, dan solidaritas.

                                      Pasal 5 Sifat

                                         Ayat 1

  Organisasi ini bersifat sebagai organisasi ekstrakulikuler dan kelompok pecinta alam
                                          (KPA).

                                         Ayat 2

 Organisasi ini berfokus pada kegiatan pendakian gunung, penjelajahan alam bebas dan
                          kegiatan kepeecintaalaman lainnya.

                                    Pasal 6 Tujuan

Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, membina dan mengembangkan kecintaan
     terhadap alam beserta isinya sebagai bentuk rasa syukur terhadap tuhannya.

                                           1

More Related Content

Anggaran dasar

  • 1. ANGGARAN DASAR BAB I NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN Pasal 1 Nama Organisasi ini bernama Tracker XIX, dibaca Tracker Sembilan Belas. Pasal 2 Waktu Organisasi ini didirikan di Tasikmalaya pada tanggal 19 Maret 1998 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan. Pasal 3 Kedudukan Organisasi ini berkedudukan di SMAN 7 Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya. BAB II ASAS, SIFAT DAN TUJUAN Pasal 4 Asas Ayat 1 Organisasi ini berasaskan pada Pancasila dan Kode Etik Pecinta Alam Indonesia. Ayat 2 Organisasi ini berasaskan musyawarah, kekeluargaan, dan solidaritas. Pasal 5 Sifat Ayat 1 Organisasi ini bersifat sebagai organisasi ekstrakulikuler dan kelompok pecinta alam (KPA). Ayat 2 Organisasi ini berfokus pada kegiatan pendakian gunung, penjelajahan alam bebas dan kegiatan kepeecintaalaman lainnya. Pasal 6 Tujuan Organisasi ini bertujuan untuk menumbuhkan, membina dan mengembangkan kecintaan terhadap alam beserta isinya sebagai bentuk rasa syukur terhadap tuhannya. 1