Dokumen ini membahas tentang dumping dan tindakan anti dumping. Dumping adalah praktik menjual suatu produk lebih murah di luar negeri dibandingkan di dalam negeri. Tujuannya antara lain merebut pasar dan menghabiskan stok. Tindakan anti dumping dilakukan oleh otoritas negara importir untuk melindungi industri dalam negeri dari dampak dumping, melalui investigasi untuk menentukan adanya dumping dan kerugian. Hasilnya berupa bea masuk anti
3. PENGERTIAN DUMPING
Disebut juga sebagai diskriminasi harga
internasional.
Yaitu suatu produk dijual lebih murah di luar
negeri (negara importer) daripada penjualan
di dalam negeri (negara exporter).
5. TINDAKAN ANTI DUMPING
Dilakukan oleh otoritas yang berwenang di
negara importir atas permohonan industri
dalam negeri atau atas inisiatif otoritas sendiri.
Tindakan berupa investigasi AD dapat dilakukan
jika (berdasarkan prima facie evidence) terjadi
impor barang dumping yang menyebabkan
kerugian atau ancaman kerugian yang
signifikan bagi industri domestik.
Prima facie evidence adalah bukti awal yang
mencukupi.
6. FOKUS TINDAKAN (INVESTIGASI) AD
Menentukan nilai normal suatu produk yang
dijual di pasar domestik
Menentukan harga ekspor produk tersebut
Membandingkan nilai normal dengan harga
ekspor untuk menentukan besaran marjin
dumping
Menentukan apakah industri domestik
mengalami kerugian akibat produk dumping
7. HASIL DARI TINDAKAN AD
Preliminary determination: Pengenaan BMAD
Sementara (provisional measures)
Final determination: BMAD definitif atau price
undertaking
8. BMAD DEFINITIF
Besaran BMAD = besaran marjin dumping,
biasanya diberlakukan untuk 5 tahun dan dapat
dilakukan review (interim maupun sunset
review)
Tidak lebih tinggi dari marjin dumping
Boleh lebih rendah dari besaran marjin
dumping (lesser duty) jika besaran tersebut
sudah mencukupi untuk menghilangkan
kerugian industri domestik.
9. PRICE UNDERTAKING
Dilakukan dengan dua cara:
Eksportir merevisi harga ekspor
Penghentian ekspor produk dumping (sampai
efek kerugian industri domestik dapat
dihilangkan)
10. SELANJUTNYA....
Bagaimana proses pengajuan permohonan
tindakan anti dumping?
Bagaimana menghitung nilai normal? Harga
ekspor? Marjin dumping? Kerugian industri
domestik? Hubungan kerugian dengan
dumping?
Bagaimana mengisi atau menjawab kuisioner
dalam investigasi dumping?
dll