[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang konsep anti korupsi dan upaya pencegahan korupsi. Secara garis besar, dokumen menjelaskan bahwa korupsi merupakan perilaku menyimpang yang merugikan negara dan rakyat, serta menyebutkan beberapa faktor penyebab terjadinya korupsi seperti lemahnya penegakan hukum dan budaya memberi hadiah. Dokumen juga menjelaskan konsep dan prinsip-prinsip anti korupsi s
Pendidikan anti korupsi - Nilai dan prinsip anti korupsi (Idik Saeful Bahri)Idik Saeful Bahri
油
Dokumen tersebut membahas tentang pendidikan anti korupsi yang mencakup tiga tingkatan korupsi yaitu pengkhianatan kepercayaan, penyalahgunaan kekuasaan, dan mendapatkan keuntungan material secara tidak sah. Dokumen ini juga menjelaskan prinsip-prinsip anti korupsi seperti akuntabilitas, transparansi, kebijakan, dan kontrol kebijakan.
Beberapa kasus korupsi yang dihukum antara lain Ade Swara dan istri divonis 6 tahun penjara karena kasus suap dan pencucian uang, Romi Herton dan istri divonis 6 dan 4 tahun penjara karena memberikan keterangan palsu, serta pemerintah Cina mencari 100 buronan korupsi yang bersembunyi di luar negeri.
Pembelajaran ini membahas tentang anti korupsi, dengan tujuan agar peserta dapat memahami konsep korupsi, anti korupsi, gratifikasi, dan upaya pencegahan korupsi. Materi pembelajaran mencakup pengertian korupsi, bentuk-bentuk korupsi, dampak korupsi, gratifikasi, dan cara membasmi korupsi melalui pendidikan, perbaikan sistem, dan penegakan hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang korupsi di Indonesia, termasuk definisi korupsi, bentuk dan jenis korupsi menurut undang-undang, data korupsi di Indonesia, dan peran Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Contoh antara lain: 1. Pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja
2. Pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan
melalui penerapan Pakta Integritas
3. Pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat
4. Pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah
5. Pelaksanaan reformasi pelayanan sektor publik
6. Pemberian akses informasi
7. Pelaksanaan mobilisasi publik melalui pendidikan dan
peningkatan kesadaran anti korupsi
8. Pelaksanaan pelatihan dan bantuan teknis
9. Pelaksanaan pertukaran informasi korupsi.
Presentasi Masalah Korupsi Di IndonesiaARY SETIADI
油
Korupsi merupakan masalah sosial yang serius di Indonesia yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Faktor penyebab korupsi antara lain lemahnya penegakan hukum dan budaya, sementara upaya pemberantasannya meliputi peranan KPK dan penegakan undang-undang anti korupsi.
Dokumen tersebut membahas tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip anti korupsi yang perlu dimiliki untuk mencegah terjadinya korupsi, meliputi nilai-nilai seperti kejujuran, kepedulian, dan kedisiplinan, serta prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, dan kewajaran. Dokumen tersebut juga menjelaskan penyebab kor
Dokumen tersebut membahas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk strategi dan kelemahan pendekatan hukum pidana. Dibahas pula peran lembaga anti-korupsi, pendidikan, dan kerjasama internasional dalam mencegah korupsi. Tidak ada satu pendekatan yang tepat untuk semua negara, diperlukan berbagai inisiatif yang disesuaikan dengan konteks masing-masing.
Upaya pencegahan korupsi meliputi pembentukan lembaga anti-korupsi seperti KPK, pencegahan korupsi di sektor publik dengan transparansi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pemberdayaan masyarakat untuk memantau pemerintah dan memberikan akses informasi. Pendidikan karakter antikorupsi di sekolah juga penting untuk membangun generasi muda yang memiliki moral untuk menolak korupsi.
Dokumen tersebut membahas peran mahasiswa dalam upaya pencegahan korupsi melalui empat wilayah yaitu lingkungan keluarga, kampus, masyarakat sekitar, dan tingkat lokal/internasional. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang mampu mencegah perbuatan korupsi dan menyuarakan kepentingan masyarakat.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, yang terbagi menjadi faktor internal dan eksternal. Faktor internal terkait dengan sifat individu seperti kualitas moral dan integritas, sedangkan faktor eksternal meliputi sistem hukum, politik, budaya lembaga, dan struktur sosial yang dapat mendorong perilaku korupsi.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep korupsi, termasuk definisi, ciri-ciri, jenis, tingkatan, dan penyebab korupsi. Dokumen ini juga menjelaskan tujuan pembelajaran dan proses pembelajaran tentang materi anti korupsi.
Dokumen tersebut membahas tentang pendidikan anti-korupsi untuk perguruan tinggi yang mencakup nilai-nilai dan prinsip-prinsip anti korupsi. Nilai-nilai yang dibahas antara lain kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, dan kesederhanaan sedangkan prinsip anti korupsi mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran dan keset
Korupsi di Indonesia sudah membudaya sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api. Periodisasi korupsi di Indonesia secara umum dapat dibagi dua, yaitu periode pra kemerdekaan dan pasca kemerdekaan
Korupsi merupakan masalah serius di Indonesia yang berdampak buruk pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini menjelaskan pengertian korupsi secara etimologi, hukum, dan dampaknya. Disebutkan pula penyebab korupsi yaitu faktor internal dan eksternal serta upaya pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan penindakan. Pendidikan anti-korupsi diperankan untuk membentuk karakter
Contoh antara lain: 1. Pelaksanaan penerapan manajemen berbasis kinerja
2. Pelaksanaan pemberantasan korupsi pada proses pengadaan
melalui penerapan Pakta Integritas
3. Pelaksanaan mekanisme pengaduan masyarakat
4. Pelaksanaan peningkatan kapasitas pemerintah daerah
5. Pelaksanaan reformasi pelayanan sektor publik
6. Pemberian akses informasi
7. Pelaksanaan mobilisasi publik melalui pendidikan dan
peningkatan kesadaran anti korupsi
8. Pelaksanaan pelatihan dan bantuan teknis
9. Pelaksanaan pertukaran informasi korupsi.
Presentasi Masalah Korupsi Di IndonesiaARY SETIADI
油
Korupsi merupakan masalah sosial yang serius di Indonesia yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Faktor penyebab korupsi antara lain lemahnya penegakan hukum dan budaya, sementara upaya pemberantasannya meliputi peranan KPK dan penegakan undang-undang anti korupsi.
Dokumen tersebut membahas tentang nilai-nilai dan prinsip-prinsip anti korupsi yang perlu dimiliki untuk mencegah terjadinya korupsi, meliputi nilai-nilai seperti kejujuran, kepedulian, dan kedisiplinan, serta prinsip-prinsip seperti akuntabilitas, transparansi, dan kewajaran. Dokumen tersebut juga menjelaskan penyebab kor
Dokumen tersebut membahas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk strategi dan kelemahan pendekatan hukum pidana. Dibahas pula peran lembaga anti-korupsi, pendidikan, dan kerjasama internasional dalam mencegah korupsi. Tidak ada satu pendekatan yang tepat untuk semua negara, diperlukan berbagai inisiatif yang disesuaikan dengan konteks masing-masing.
Upaya pencegahan korupsi meliputi pembentukan lembaga anti-korupsi seperti KPK, pencegahan korupsi di sektor publik dengan transparansi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pemberdayaan masyarakat untuk memantau pemerintah dan memberikan akses informasi. Pendidikan karakter antikorupsi di sekolah juga penting untuk membangun generasi muda yang memiliki moral untuk menolak korupsi.
Dokumen tersebut membahas peran mahasiswa dalam upaya pencegahan korupsi melalui empat wilayah yaitu lingkungan keluarga, kampus, masyarakat sekitar, dan tingkat lokal/internasional. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen perubahan yang mampu mencegah perbuatan korupsi dan menyuarakan kepentingan masyarakat.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi, yang terbagi menjadi faktor internal dan eksternal. Faktor internal terkait dengan sifat individu seperti kualitas moral dan integritas, sedangkan faktor eksternal meliputi sistem hukum, politik, budaya lembaga, dan struktur sosial yang dapat mendorong perilaku korupsi.
Dokumen tersebut membahas tentang konsep korupsi, termasuk definisi, ciri-ciri, jenis, tingkatan, dan penyebab korupsi. Dokumen ini juga menjelaskan tujuan pembelajaran dan proses pembelajaran tentang materi anti korupsi.
Dokumen tersebut membahas tentang pendidikan anti-korupsi untuk perguruan tinggi yang mencakup nilai-nilai dan prinsip-prinsip anti korupsi. Nilai-nilai yang dibahas antara lain kejujuran, kepedulian, kemandirian, kedisiplinan, tanggung jawab, kerja keras, dan kesederhanaan sedangkan prinsip anti korupsi mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran dan keset
Korupsi di Indonesia sudah membudaya sejak dulu, sebelum dan sesudah kemerdekaan, di era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh panggang dari api. Periodisasi korupsi di Indonesia secara umum dapat dibagi dua, yaitu periode pra kemerdekaan dan pasca kemerdekaan
Korupsi merupakan masalah serius di Indonesia yang berdampak buruk pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini menjelaskan pengertian korupsi secara etimologi, hukum, dan dampaknya. Disebutkan pula penyebab korupsi yaitu faktor internal dan eksternal serta upaya pemberantasan korupsi melalui pencegahan dan penindakan. Pendidikan anti-korupsi diperankan untuk membentuk karakter
Pengertian & Prinsip-Prinsip Anti Korupsi.pptxEkoPriadi3
油
Korupsi telah menjadi salah satu permasalahan utama yang dihadapi oleh bangsa Indonesia dewasa ini. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi yang secara umum terangkum dalam tiga strategi utama pemberantasan korupsi, yaitu melalui upaya pendidikan anti korupsi, pencegahan tindak pidana korupsi, dan penindakan atau penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian korupsi, prinsip-prinsip anti korupsi seperti akuntabilitas, transparansi, kewajaran, dan kontrol, serta kebijakan anti korupsi yang efektif."
Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi. Dokumen tersebut menjelaskan pengertian korupsi, kolusi, dan nepotisme sebagai bagian dari KKN dan contoh kasusnya di Indonesia. Dokumen tersebut juga menjelaskan penyebab terjadinya korupsi dan upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan memberantas korupsi melalui strategi preventif, detektif, dan represif.
Dokumen tersebut membahas tentang pendidikan anti korupsi, termasuk pengertian korupsi, faktor penyebabnya, dampaknya, upaya pemberantasannya, serta peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi."
Dokumen tersebut membahas tentang pendidikan anti korupsi yang meliputi pengertian korupsi, faktor penyebab korupsi, dampak korupsi, upaya pemberantasan korupsi, dan peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi.
Mata kuliah ini membahas tentang pemahaman dan penanganan korupsi dalam aktivitas ekonomi dan pembangunan dengan pendekatan ilmu ekonomi. Dokumen ini menjelaskan pengertian korupsi, faktor penyebabnya, dan pandangan ilmuwan mengenai dampak korupsi.
Strategi Peningkatan IKS Program Indonesia Sehat Dengan PIS PKDokter Tekno
油
Dokumen tersebut memberikan ringkasan strategi peningkatan program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS-PK) di Provinsi Jawa Barat untuk mencapai tujuan Jawa Barat sebagai juara. Ringkasan strateginya meliputi pelaksanaan kunjungan keluarga ke seluruh wilayah, integrasi program kesehatan, dan pencapaian Standar Pelayanan Minimal kesehatan.
Dokumen tersebut membahas tentang pentingnya penyediaan makanan sehat dan aman di kantin sekolah untuk memenuhi gizi anak sekolah. Dokumen tersebut menjelaskan lima kunci penyediaan pangan yang aman yaitu menjaga kebersihan, memisahkan pangan mentah dan matang, memasak dengan benar, menyimpan pangan pada suhu yang aman, serta menggunakan air dan bahan baku yang aman. Dokumen tersebut juga memberikan
Dokumen tersebut merupakan manual sistem informasi manajemen rumah sakit generik open source yang memberikan panduan penggunaan fitur-fitur utama sistem seperti pendaftaran pasien baru dan lama, pendaftaran rawat jalan, rawat inap, dan darurat, serta pelayanan pasien seperti layanan kamar, laboratorium, farmasi, dan konsultasi dokter.
Pedoman ini memberikan panduan implementasi Sistem Informasi Rawat Inap versi 2.1 untuk menyediakan informasi ketersediaan tempat tidur rumah sakit di seluruh Indonesia secara real time melalui aplikasi daring atau mobile. Data dapat dikirim secara terintegrasi melalui SIMRS atau secara manual menggunakan rest client. Pedoman ini diharapkan memudahkan pemantauan ketersediaan tempat tidur rumah sakit.
8. triyani kars pengelolaan data asuhan gizi desember 2018Dokter Tekno
油
Dokumen tersebut membahas tentang pedoman pelayanan gizi di rumah sakit yang mencakup asuhan gizi rawat jalan, asuhan gizi rawat inap, penyelenggaraan makanan, dan penelitian serta pengembangan gizi."
5. dr rr tutik pengelolaan askep sirsak desember 2018Dokter Tekno
油
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan asuhan keperawatan, yang mencakup proses asuhan pasien sesuai standar akreditasi, asuhan keperawatan, fenomena asuhan keperawatan, dan pengelolaan asuhan keperawatan dalam sistem informasi rumah sakit.
4. dr diyurman gea materi ws sirsak - des 2018Dokter Tekno
油
Sistem Informasi RS Ala KARS (SIRSAK) adalah sistem rekam medis elektronik berbasis SNARS yang dikembangkan oleh KARS untuk memudahkan proses pendataan dan pelaporan di rumah sakit. SIRSAK memiliki fitur-fitur seperti pendataan pasien, tenaga medis, asuhan medis, keperawatan, gizi, dan farmasi serta bridging dengan sistem BPJS dan e-klaim.
3. pengelolaan data asuhan kefarmasian ws sirsak 19 des 2018revDokter Tekno
油
Dra. Yulia Trisna memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang luas dalam bidang farmasi rumah sakit. Saat ini beliau menjabat sebagai Koordinator Produksi, Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Instalasi Farmasi di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo serta menjadi Surveior Komisi Akreditasi Rumah Sakit. Selama karirnya, beliau pernah menjabat sebagai Kepala Instalasi Farmasi dan aktif dalam berbagai organisasi ke
1.asuhan 4.0 serta peran dan manfaat sirsak bagi rs dan akreditasiDokter Tekno
油
1. Dokumen tersebut membahas tentang Asuhan Pasien 4.0 dan Sirsak serta peran dan manfaatnya bagi rumah sakit dalam akreditasi SNARS Edisi 1.
2. Asuhan Pasien 4.0 adalah asuhan pasien berbasis PCC dan terintegrasi yang didokumentasikan melalui sistem informasi rumah sakit Sirsak.
3. Sirsak merupakan sistem rekam medis elektronik berbasis SNARS yang mendukung pengelolaan asuhan pasien se
Dokumen ini membahas pedoman pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) di Puskesmas Kabupaten Karawang tahun 2020 sesuai peraturan pemerintah dan kementerian terkait untuk mengukur kualitas pelayanan kesehatan dan meningkatkan layanan publik berdasarkan masukan masyarakat. Hasil SKM akan digunakan sebagai acuan pembuatan rencana untuk tahun berikutnya.
Konsep dan Implementasi Vedika dan KelengkapannyaDokter Tekno
油
Dokumen tersebut membahas konsep dan implementasi sistem VEDIKA oleh BPJS Kesehatan untuk meningkatkan proses verifikasi klaim secara digital. Sistem ini dirancang untuk mempercepat proses verifikasi serta meningkatkan kepuasan fasilitas pelayanan kesehatan dan peserta JKN. Sistem VEDIKA menggunakan aplikasi VClaim dan Vidi untuk memverifikasi klaim secara online secara nasional.
2. 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
F K K T
I N T E G R I T A S
M
A R L N
I K
N M
E
Menurun :
1) Daya dorong untuk melakukan sesuatu
terbaik dalam hidup
2) Prinsip yang dianut untuk membedakan
yang benar dan yang salah
3) Bukti nyata
4) Tidak mudah menyerah terhadap godaan
5) Supaya banyak orang maka integritas
harus di........................
6) Supaya banyak orang tertarik, maka
integritas harus di ..............
7) Supaya integritas mudah menjadi
kenyataan maka harus menjadi ...............
8) Upaya untuk tetap menjaga agar tetap
selalu berintegritas
9) Sebutan untuk orang yang diikuti karena
telah beritegritas
10) Agar kontrol integritas dapat efektif
TTM (TEKA-TEKI MENURUN) INTEGRITAS
3. 3
Korupsi sebuah perilaku menyimpang dari nilai-nilai
dan norma, apalagi ditinjau dari sisi agama sebuah
perbuatan dosa, mengambil hak orang lain dan
menguntungkan diri sendiri, serta merugikan
rakyat banyak, atau bangsa dan negara.
Korupsi itu sebenarnya bukanlah penyebab awal terjadinya krisis, tapi
penyebab utamanya adalah kemerosotan akhlak yang
telah melampaui batas. Akhlak yang telah rusak parah
itulah yang menyebabkan seorang melakukan korupsi.
4. 4
Kemerosotan akhlak itu tentu juga ada penyebabnya,
secara teoritis disebabkan karena lemahnya keimanan
kepada Tuhan.
Sebagai lembaga mempersiapkan sumber daya aparatur
semestinya mendasain dan program penanaman nilai-
nilai anti korupsi dan pendidikan akhlak dilingkungan
Kementerian Kesehatan melalui program kediklatan di
balai-balai diklat kesehatan
5. 5
Mengapa korupsi timbul danMengapa korupsi timbul dan
berkembang demikian masifberkembang demikian masif
di sebuah negara dan tidak didi sebuah negara dan tidak di
negara lain?negara lain?
6. Korupsi = kanker ganas yang kronisKorupsi = kanker ganas yang kronis
& akut& akut menggerogoti perekonomianmenggerogoti perekonomian
negara secara perlahan, namun pastinegara secara perlahan, namun pasti
6
8. Tujuan
Pembelajaran
Umum
Setelah
mendapatkan materi
ini, peserta latih
mampu memahami
anti korupsi di lingan
kerjanya.
Tujuan Pembelajaran
Khusus
Setelah mengikuti materi ini,
peserta latih mampu :
Menjelaskan tentang
konsep korupsi
Menjelaskan Konsep anti
korupsi
Menjelaskan upaya
pencegahan & pemberantasan
korupsi
Tata cara pelaporan dugaan
pelanggaran TPK
Gratifikasi
Kasus-kasus korupsi
9. POKOK
BAHASAN
Pokok Bahasan 1. Konsep Korupsi
- Definisi Korupsi
- Ciri-ciri Korupsi
- Bentuk / Jenis Korupsi
- Penyebab Korupsi
- Dasar hukum
Pokok Bahasan 2. Konsep Anti Korupsi
Anti Korupsi
Nilai-nilai Anti Korupsi
Prinsip-prinsip Anti Korupsi
10. POKOK
BAHASAN
Pokok Bahasan 3. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi
- Upaya Pencegahan Korupsi
- Upaya Pemberantasan Korupsi
- Strategi Komunikasi Anti Korupsi
Pokok Bahasan 4. Tata cara pelaporan dugaan
pelanggaran TPK
Laporan
Pengaduan
Tata Cara Penyampaian Pengaduan
Pokok Bahasan 5. Gratifikasi
Kasus-kasus Korupsi
15. KORUPSI
Pengertian
Perilaku pejabat publik, baik politisi maupun
pegawai negeri, yang secara tidak wajar
dan tidak legal memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat
dengannya, dengan menyalahgunakan
kekuasaan publik yang dipercayakan
kepada mereka.
15
16. Latin : corruptio corrumpere (FA,
1951)
corruptus (WSD, 1960)
Inggris : corruption, corrupt
Perancis : corruption
Belanda : corruptic/korruptie
Indonesia : korupsi (Hamzah, 2005)
18. UU No.31 Tahun 1999 jo UUNo. 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang termasuk
dalam tindak pidana korupsi adalah:油
Setiaporangyangdikategorikanmelawanhukum, melakukan
perbuatanmemperkayadiri sendiri, menguntungkandiri
sendiri atauoranglainatau suatu
korporasi,油menyalahgunakankewenanganmaupun
kesempatanatausaranayangada padanyakarena
jabatanataukedudukan油yang dapat merugikan
keuangannegaraatau油perekonomiannegara.
21. Ciri-ciri korupsi :
1. Dilakukan lebih dari satu orang
2. Merahasiakan motif, ada keuntungan yang ingin diraih
3. Berhubungan dengan kekuasaan /kewenangan tertentu
4. Berlindung dibalikkebenaran hukum
5. Melanggarkaidah kejujuran
6. Mengkhianati kepercayaan
22. 22
.
Bentuk Korupsi
1. Kerugian keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
23. 23
.
1. Materi Benefit
Penyimpangan kekuasaan untuk
mendapatkan keuntungan material baik
bagi dirinya sendiri /orang lain
2. Penyalahgunaan kekuasaan
Korupsi tingkat menengah yang sering
dilakukan melalaui struktur kekuasaan,
baik pada tingkat negara maupun
lembaga2 struktural.
2. Pengkhianatan terhadap
kepercayaan
Tingkatan Korupsi
28. Perbuatan korupsi dalam
kehidupan luas berdampak
Negara korup harus membayar biaya hutang yang
lebih besar.
Harga infrastruktur lebih tinggi.
Tingkat korupsi yang tinggi meningkatkan ketimpangan
pendapatan dan kemiskinan.
Korupsi menurunkan investasi dan karenanya
menurunkan pertumbuha ekonomi.
Persepsi korupsi memiliki dampak yang kuat dan
negatis terhadap arus unvestasi asing.
Negara-negara yang dianggap memiliki tingkat korupsi
yang relatif rendah selalu menarik investasi lebih
banyak daripada negara rentan korupsi.
36. 1.Identifikasi tindakan Korupsi yang sering
dilakukan di tempat kerja
2.Identifikasi tindakan tidak Korupsi
DISKUSI KELOMPOK..... lagi
36
37. 37
.
1. Penegakan hukum tidak konsisten
2. Penyalahgunaan wewenang/kekuasaan
3. Langkanya lingkungan yang antikorupsi/
slogan saja
4. Rendahnya pendapatan penyelenggara
negara
5. Kemiskinan, keserakahan
6. Budaya memberi upeti, imbalan , jasa atau
hadiah
7. Tidak ada efek jera karena hukumanlebih
ringan daripada keuntungan yang didapat
8. Budaya permisif/ serba membolehkan, tidak
mau tahu
Faktor Penyebab Korupsi
39. 39
.
1. UUD 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20
ayat (1)
2. UU no.3 th 1971 tentang PTPK
3. Ketetapan MPR RI no.11 Tahun 1998
tetang Penyelenggaraan pemerintahan
bersih dan bebas KKN
4. UU no.28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan negara yang bebas dari
KKN
5. UU no.31 Tahun 1999 tentang PTPK
Dasar Hukum
45. 1). KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
BERDIRI KOKOH SEJAK 2003
MELAKUKAN STRATEGI PENCEGAHAN BERUPA
PERBAIKAN SISTEM, EDUKASI DAN KAMPANYE
PEMBENAHAN TERUTAMA DI JANTUNG
PENEGAKAN HUKUM : KEJAKSAAN, KEPOLISIAN,
PENGADILAN, LEMBAGA PEMASYARAKATAN
KPK JUGA MELAKUKAN KAJIAN SISTEM DAN
KEBIJAKAN DI KEMENTERIAN DAN LEMBAGA
DLMRANGKA MENGIDENTIFIKASI KELEMAHAN
SISTEM YG POTENSI KORUPSI
45
46. KPK MELAKUKAN EDUKASI DAN KAMPANYE
EDUKASI MEMBANGUN PERILAKU ANTI
KORUPSI
KAMPANYE MENINGKATKAN PEMAHAMAN
MASYARAKAT MENGENAIKORUPSI DAN
DAMPAKBURUKNYA SEHINGGA TUMBUH BENIH
ANTIKORUPSI DAN PERLAWANAN TERHADAP
KORUPSI
46
48. 48
Lembaga Ombudsman ?
PENYEDIA SARANA BAGI
MASYARAKAT YANG HENDAK
MENGADUKAN APA YANG
DILAKUKAN LEMBAGA
PEMERINTAH DAN PEGAWAINYA
49. 49
3 Pada tingkat kementerian
ditingkatkan kinerja lembaga
Inspektorat Jenderal
Reformasi birokrasi dan
reformasi pelayanan publik
penting dibenahi sehingga tidak
memberi peluang untuk
melakukan pungutan liar
51. 2. PENCEGAHAN KORUPSI DI SEKTOR PUBLIK
51
Mewajibkan semua pejabat publik untuk
mengumumkan dan melaporkan kekayaan
yang dimilikinya baik sebelum maupun
sesudah menjabat.
Penyelenggara negara wajib melaporkan
harta kekayaannya, antara lain ketika
dimutasi,mulai melaksanakan jabatan baru
atau pensiun.
52. 2. PENCEGAHAN KORUPSI DI SEKTOR PUBLIK
52
Khusus untuk mengontrol pengadaan
barang dan jasa oleh publik maka lelang
harus terbuka kepada publik.
Masyarakat harus punya otoritas untuk
mengakses,memantau proses dan hasil
pelelangan. Untuk itu saat ini telah
dilakukan lelang dengan menggunakan
Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
54. STRATEGI KOMUNIKASI PEMBERANTASAN KORUPSI
54
KEMENTERIAN KESEHATAN RI 6Upaya Pemberantasan Korupsi
Adanya Regulasi
- ( Kepmenkes no.232 tahun 2013)
- Penyusunan dan sosialisasi buku ttg gratifkasi
Perbaikan Sistem
- Memperbaiki peraturan perundang2an
- Memperbaiki cara kerja
pemerintahan/birokrasi
Perbaikan Manusia ( Peran Keluarga )
- Pencegahan korupsi sejak dini
- Memperbaiki moral manusia sebagai umat
beriman, sebangi bangsa
55. CARA PENANGGULANGAN KORUPSI
55
KEMENTERIAN KESEHATAN RI 6Upaya Pemberantasan Korupsi
Adanya Regulasi
- ( Kepmenkes no.232 tahun 2013)
- Penyusunan dan sosialisasi buku ttg gratifkasi
Perbaikan Sistem
- Memperbaiki peraturan perundang2an
- Memperbaiki cara kerja
pemerintahan/birokrasi
Perbaikan Manusia ( Peran Keluarga )
- Pencegahan korupsi sejak dini
- Memperbaiki moral manusia sebagai umat
beriman, sebangi bangsa
56. GRATIFIKASI
56
1. Menurut UU no.31 tahun 1999 jo UU no.20
Tahun 2001 Tentang PTPK
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas,
yaitu pemberian uang, barang, discount,
pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dll.
57. CONTOH GRATIFIKASI
57
KEMENTERIAN KESEHATAN RI 6Upaya Pemberantasan Korupsi
1. Seorang pejabat negara menerima uang
terima kasih dari pemenang lelang
2. Suami/istri/anak pejabat memperoleh voucher
belanja/ tamasya gratis dalam/luar negeri dari
mitra bisnis istri/suaminya.
3. Pemberian hadiah-hadiah pada event2
tertentu ( bingkisan hari raya ),
4. Seorang petugas perizinan memperoleh uang
terima kasih dari pemohon izin yang sudah
dilayani
58. CONTOH GRATIFIKASI
58
KEMENTERIAN KESEHATAN RI 6Upaya Pemberantasan Korupsi
1. Seorang pejabat negara menerima uang
terima kasih dari pemenang lelang
2. Suami/istri/anak pejabat memperoleh voucher
belanja/ tamasya gratis dalam/luar negeri dari
mitra bisnis istri/suaminya.
3. Pemberian hadiah-hadiah pada event2
tertentu ( bingkisan hari raya ),
4. Seorang petugas perizinan memperoleh uang
terima kasih dari pemohon izin yang sudah
dilayani .
59. 3 ASPEK HUKUM GRATIFIKASI
59
KEMENTERIAN KESEHATAN RI 6Upaya Pemberantasan Korupsi
1. Dasar hukum
UU no.30 th.2002, UU no.20 th.2001
2. Subjek hukum
Penyelenggara negara & PNS
3. Objek hukum
- Uang
- Barang
- Fasilitas
60. KORUPSI BERDASARKAN PELAKU
Jabatan 2004 2005 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012 2013 Jumlah
Anggota DPR &
DPRD
0 0 0 2 7 8 27 5 16 8 73
Kepala
Lembaga/
Kementerian
0 1 1 0 1 1 2 0 1 4 11
Duta Besar 0 0 0 2 1 0 1 0 0 0 4
Komisioner 0 3 2 1 1 0 0 0 0 0 7
Gubernur 1 0 2 0 2 2 1 0 0 2 10
Walikota/Bupati
dan
Wakil
0 0 3 7 5 5 4 4 4 3 35
Eselon I, II dan
III
2 9 15 10 22 14 12 15 8 7 114
Hakim 0 0 0 0 0 0 1 2 2 3 8
Swasta 1 4 5 3 12 11 8 10 16 24 94
*Data periode 2004-2013 ( s.d. 30 Desember 2013)
63. 1. Dampak korupsi tidak hanya sekedar menimbulkan kerugian negara
namun dapat menimbulkan kerusakan kehidupan yang tidak hanya
bersifat jangka pendek tetapi dapat pula bersifat jangka panjang.
2. Membahas fenomena dampak korupsi sampai pada kerusakan
kehidupan dan dikaitkan dengan tanggungjawab manusia sebagai yang
diberi amanah untuk mengelolanya dapat menjadi sarana untuk
memicu kesadaran diri para PNS untuk anti korupsi
RANGKUMAN
64. 3. Kesadaran diri anti korupsi yang dibangun
melalui pendekatan spiritual, dengan selalu
ingat akan tujuan keberadaannya sebagai
manusia di muka bumi, dan selalu ingat
bahwa seluruh ruang dan waktu
kehidupannya harus
dipertanggungjawabkan, dapat menjadi
benteng kuat untuk anti korupsi.
Lanjutan
65. 4. Tanggungjawab spiritual yang baik pasti
akan menghasilkan niat yang baik dan
mendorong untuk memiliki visi dan misi
yang baik, hingga selalu semangat untuk
melakukan proses atau usaha terbaik dan
mendapatkan hasil terbaik, agar dapat
dipertanggungjawabkan juga secara
publik.
Lanjutan
66. MARI BERAKSI (BERANTAS KORUPSI)
GERAKAN LEMBAGA SWADAYA
INTERNASIONAL (INTERNATIONAL NGOs)
66
TERIMA KASIH
Editor's Notes
#7: korupsi ibarat penyakit kanker ganas yang sifatnya tidak hanya kronis tapi juga akut.
Korupsi menggerogoti perekonomian sebuah negara secara perlahan, namun pasti.
Penyakit ini menempel pada semua aspek bidang kehidupan masyarakat sehingga sangat sulit untuk diberantas.
Perlu dipahami bahwa dimanapun dan sampai pada tingkatan tertentu, korupsi memang akan selalu ada dalam suatu negara atau masyarakat
#34: Secara sederhana dapat dikatakan korupsi terjadi sbagi pertemuan antara niat dan kesempatan. Niat terkait dengan perilaku, dan perilaku tidak dapat dipisahkan dengan nilai atau values. Sedangkan kesempatan untuk korupsi, banyak dibuka oleh kelemahan sistem