2. Pendahuluan
Undang-undang No. 41 Tahun 2004 mengenai Wakaf, Pengertian Wakaf adalah perbuatan
hukum wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan
selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna
keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Dalam etimologi bahasa Wakaf=Waqf yang berarti al-Habs. Artinya: menahan, berhenti,
atau diam. [Ibn Manzhur: 9/359]. Penahanan hak milik atas materi benda (al-ain) untuk
tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfaah) [al-Jurjani: 328] Menahan
asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan (Ibn Qudamah: 6/185).
Kata Wakaf Secara Etimilogis berasal dari kata waqafa-yaqifu-waqfan yang mempunyai
arti menghentikan atau menahan. atau berdiam di tempat atau tetap berdiri.
3. Wakaf Produktif
merupakan program Pengelolaan wakaf yang diterima berupa wakaf Uang, Saham,
Asset, Dinar, Dirham dan Surat Berharga untuk dikelola dalam bentuk program
produktif dimana hasil dari pengelolaan produktif yang dikelola akan disalurkan untuk
program-program yang menunjang aktifitas masyarakat yang berkesinambungan dengan
nilai wakaf yang diberikan tidak berkurang sedikit pun.
Saat ini instrumen filantropi Islam berupa wakaf produktif terus berkembang di
Indonesia. Beragam model wakaf produktif terus ditawarkan ke masyarakat. Maka
muncul model wakaf produktif baru yang sangat potensial, yaitu Wakaf Pangan,
Wakaf Pendidikan, Wakaf Kesehatan, Wakaf Ekonomi.
4. 1. Wakaf Pangan
Merupakan salah satu instrumen lembaga filantropi di Indonesia berdasarkan krisis pangan yang menjadi problem
kemanusiaan di masa mendatang. Untuk dapat membangun ketahanan pangan lembaga filantropi di Indonesia
program wakaf produktif yang dapat membangun ketahanan pangan yaitu:
a. Wakaf Sawah/Kebun, yaitu konsep jaminan pangan masyarakat melalui pengelolaan wakaf dalam bentuk
lahan pertanian atau pun kebun untuk menghasilkan pangan dengan sistem multi-manfaat, sehingga dapat
menghasilkan produk pertanian yang berkualitas, menghasilkan surplus yang lebih besar dan mampu menopang
kebutuhan pangan masyarakat,
b. Wakaf Sumur, bentuk aplikasi mencontoh wakaf abadi dari Utsman bin Affan RA yang terkenal hartawan,
namun tetap bersikap dermawan, murah hati, dan perhatian terhadap sesama. Salah satu wakaf abadinya adalah
Sumur Raumah, yang berlokasi di Madinah. Sumur ini dibeli Ustman dari seorang sahabat yang bernama Raumah
al-Ghifari seharga 35 ribu dirham, lalu demi kepentingan banyak orang dan untuk menyirami kebun kurma yang
dimiliki oleh umat Islam maka sumur ini pun lantas diwakafkan untuk umum.
5. 1. Wakaf Pangan
Di indonesia program wakaf sumur ini ditujukan untuk mengadakan sumber air baru di wilayah
kekeringan dengan mencari titik potensi sumber mata air atau pun dengan membuat sumur resapan di
lahan pertanian yang berfungsi untuk menampung air hujan dan dapat dijadikan sumber air di masa
kemarau kelak.
c. Wakaf Ternak, merupakan bentuk produk wakaf produktif yang memiliki tujuan untuk faktor
ekonomi dan penanggulangan permasalahan pangan nasional dalam pemenuhan kebutuhan daging di
masyarakat dengan bentuk aplikasi kegiatan yaitu pemeliharaan dan pembiakan demi kemaslahatan
umat, yaitu melalui fattening (penggemukan) dan breeding (pembibitan).
6. 2. Wakaf Pendidikan
Pendidikan merupakan fondasi peradaban. Oleh karena itu wakaf produktif ini dapat dikembangkan di
Indonesia untuk memastikan generasi bangsa mendapat pendidikan yang layak demi membangun
perabadan yang kuat.
Program Wakaf Pendidikan menyalurkan dana wakaf untuk membangun sarana dan prasarana sekolah
berkelas internasional, memastikan anak-anak usia sekolah mendapat pendidikan layak meskipun jauh
dari akses pendidikan. Penyaluran dana wakaf pendidikan meliputi: a. pembangunan ruang kelas atau
sekolah khususnya di pulau-pulau Tepian Negeri; b. memberikan penunjang kegiatan belajar
mengajar meliputi meja dan bangku, buku-buku pelajaran, dan media belajar lainnya.
Selain sarana dan prasarana sekolah, dana wakaf juga akan disalurkan untuk pembangunan masjid atau
mushola sebagai pusat edukasi agama dan karakter.
7. 2. Wakaf Pendidikan
Untuk sarana pendidikan yang telah terbangun dapat dikelola dengan baik dan di
komersilkan bagi kalangan atas yang ingin menempuh pendidikan di sarana tersebut
yang hasil pengelolaannya untuk program mauquf alaih (sosial kemasyarakatan).
Model pendidikan sekolah yang dibangun adalah sekolah berbasis entrepreneurship dan
akhlaq, sehingga sekolah dapat mencetak siswa berjiwa entrepreneurs dan memiliki
kepribadian positif. Kemudian iuran pendidikan yang dipungut dapat disubsidi silang
untuk biaya pemeliharaan sarana, penambahan prasarana, biaya beasiswa, biaya gaji
tenaga pendidik dan para tenaga pendidik di sana.
8. 3. Wakaf Kesehatan
Asal mula dibentuk disebabkan berbagai kebutuhan sarana kesehatan, masuk dalam program
ini. Sebagai contoh berupa wakaf sarana mobil ambulans beserta obat-obatan untuk
mendukung rumah sakit dan klinik dalam pelayanan medis bagi korban konflik kemanusiaan
baik internasional ataupun nasional dan lokal.
Namun kini wakaf ini berkembang berupa wakaf gedung rumah sakit. Wakaf jenis ini dapat
dikomersilkan yang dikelola dengan bisnis yang hasil pengelolaannya untuk program mauquf
alaih (sosial kemasyarakatan). Hasil dana pengelolaan rumah sakit tersebut dipergunakan
untuk subsidi silang kaum fakir miskin atau dhuafa yang tidak dapat berobat disebabkan tidak
memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan berobat mereka atau untuk memberikan sosialisasi
dan penyuluhan kesehatan secara gratis seperti pemberian vaksinasi.
9. 4. Wakaf Ekonomi
Memproduktifkan aset wakaf, menjadi pijakan utama program wakaf produktif yang dijalankan oleh para Nazhir
Wakaf di Indonesia. Awal diaktivasi program ini menggerakkan empat program, yaitu:
a. Wakaf Ternak, menggerakkan perekonomian lewat pemeliharaan dan pembiakkan hewan ternak demi
kemaslahatan umat, yaitu melalui fattening (penggemukan) dan breeding (pembibitan);
b. Wakaf Properti, ditujukan untuk meningkatkan manfaat dari aset wakaf seperti wakaf tanah agar dapat
berkontribusi di bidang sosial-ekonomi serta menopang kemajuan pembangunan suatu daerah. Pengelolaan wakaf
diaplikasikan dalam bentuk properti, yang ditujukan untuk meningkatkan manfaat dari aset wakaf dimaksud.
Dalam hal ini dapat dicontohkan adalah gedung ESQ di Jakarta, yang pembangunannya berasal dari dana wakaf
dan kini gedung tersebut dikelola dan disewakan untuk beberapa perusahaan. Selain itu yang akan menerapkan hal
yang sama adalah Global Wakaf, Nazhir yang dibentuk oleh ACT ini dalam bidang wakaf akan membangun
gedung perkantoran bertingkat dengan dana wakaf dan maslahat pengelolaannya didayagunakan untuk
kepentingan umat.
10. 4. Wakaf Ekonomi
c. Wakaf Ritel, merupakan hasil dari optimalisasi dana wakaf melalui pengelolaan bisnis,
sehingga lebih produktif berkelanjutan dan memberi manfaat berlipat bagi umat. Sodaqo
merupakan brand Wakaf Retail yang diaktivasi pertama kali pada Juni 2016 dan akan terus
dikembangkan di berbagai kota di Indonesia. Wakaf Ritel dapat dicontohkan dalam bentuk
supermarket yang terbangun berdasarkan dana wakaf produktif dengan menerapakan sistem
integrasi konsep bisnis dan sedekah.
d. Wakaf Saham, yaitu surat berharga yang ditujukan untuk memaksimalkan perolehan
deviden dan akan dioptimalkan untuk memberikan manfaat bagi umat. Pengelolaan wakaf
saham atau surat berharga yang ditujukan untuk memaksimalkan perolehan deviden (bagi
hasil).