ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Alat Pelindung Diri / APD 
Oleh : Masruhan Azis 
c 2014
APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi 
seluruh / sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya / 
kecelakaan kerja. 
APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja 
apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan 
dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha 
tersebut, namun sebagai usaha akhir
• METODE PENENTUAN APD 
Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai 
Telaah data-data kecelakaan dan penyakit 
Belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya 
Bila ada perubahan proses, mesin, dan material 
Peraturan perundangan 
• Proses penggunaan APD harus memenuhi 
kriteria: 
Hazard telah diidentifikasi. 
APD yang dipakai sesuai dengan hazard yang dituju. 
Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya.
Dasar Hukum 
1. Undang-undang No.1 tahun 1970. 
a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD 
b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru 
tentang APD. 
c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk 
memakai APD. 
d. Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma 
2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981 
Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga 
kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja. 
3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982 
Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, 
pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja 
4. Permenakertrans No.Per.03/Men/1986 
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung 
diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka 
dan pelindung pernafasan
Jenis-jenis APD dan Penggunaannya 
1. A.P. Kepala ( Topi,Helmet dll ) 
Manfaat : 
Melindungi kepala dari zat-zat kimia berbahaya 
Melindungi kepala dari Iklim yang berubah-ubah 
Melindungi kepala dari bahaya api dll 
2. A.P. Muka dan Mata ( Respirator dan Kacamata ) 
Manfaat : 
Melindungi muka dan mata dari lemparan benda – benda kecil. 
Melindungi muka dan mata dari lemparan benda-benda panas. 
Melindungi muka dan mata dari pengaruh cahaya. 
Melindungi muka dan mata dari pengaruh radiasi tertentu.
3. A.P. Telinga ( Ear Plug / Ear Muff ) 
Melindungi telinga dari suara / kebisingan yang melebihi 
batas normal. 
4. A.P. Pernafasan ( Masker ) 
Memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber bahaya akibat 
kekurangan oksigen,pencemaran oleh partikel (debu, kabut, asap dan uap 
logam) dan pencemaran oleh gas atau uap 
5. A.P. Tangan ( Sarung Tangan ) 
Melindungi tangan dari benda-benda yang berbahaya seperti luka tusukan, 
kasar,aliran listrik,cairan berbahaya dll
6. A.P. Kaki ( Sepatu Safety ) 
Mencegah terjadinya tergelincir,slip,tertimpa benda keras,percikan api 
akibat pengerjaan las dll 
7. Pakaian Pelindung ( Baju,Apron dan celemek ) 
Melindungi tubuh dari bahaya radiasi akibat kerja. 
8. Safety Belt 
Berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh dari pekerjaan 
yang berada di ketinggian.
S E K I A N

More Related Content

Apd

  • 1. Alat Pelindung Diri / APD Oleh : Masruhan Azis c 2014
  • 2. APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh / sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya / kecelakaan kerja. APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir
  • 3. • METODE PENENTUAN APD Melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai Telaah data-data kecelakaan dan penyakit Belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya Bila ada perubahan proses, mesin, dan material Peraturan perundangan • Proses penggunaan APD harus memenuhi kriteria: Hazard telah diidentifikasi. APD yang dipakai sesuai dengan hazard yang dituju. Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya.
  • 4. Dasar Hukum 1. Undang-undang No.1 tahun 1970. a. Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD b. Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD. c. Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD. d. Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cuma-cuma 2. Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja. 3. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982 Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja 4. Permenakertrans No.Per.03/Men/1986 Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan
  • 5. Jenis-jenis APD dan Penggunaannya 1. A.P. Kepala ( Topi,Helmet dll ) Manfaat : Melindungi kepala dari zat-zat kimia berbahaya Melindungi kepala dari Iklim yang berubah-ubah Melindungi kepala dari bahaya api dll 2. A.P. Muka dan Mata ( Respirator dan Kacamata ) Manfaat : Melindungi muka dan mata dari lemparan benda – benda kecil. Melindungi muka dan mata dari lemparan benda-benda panas. Melindungi muka dan mata dari pengaruh cahaya. Melindungi muka dan mata dari pengaruh radiasi tertentu.
  • 6. 3. A.P. Telinga ( Ear Plug / Ear Muff ) Melindungi telinga dari suara / kebisingan yang melebihi batas normal. 4. A.P. Pernafasan ( Masker ) Memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber bahaya akibat kekurangan oksigen,pencemaran oleh partikel (debu, kabut, asap dan uap logam) dan pencemaran oleh gas atau uap 5. A.P. Tangan ( Sarung Tangan ) Melindungi tangan dari benda-benda yang berbahaya seperti luka tusukan, kasar,aliran listrik,cairan berbahaya dll
  • 7. 6. A.P. Kaki ( Sepatu Safety ) Mencegah terjadinya tergelincir,slip,tertimpa benda keras,percikan api akibat pengerjaan las dll 7. Pakaian Pelindung ( Baju,Apron dan celemek ) Melindungi tubuh dari bahaya radiasi akibat kerja. 8. Safety Belt Berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh dari pekerjaan yang berada di ketinggian.
  • 8. S E K I A N