Dalam kasus ini, Belgia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Menteri Luar Negeri Republik Kongo, Abdoulaye Yerodia Ndombasi atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan berdasarkan yurisdiksi universal berdasarkan hukum Belgia. Republik Kongo kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional untuk membatalkan surat penangkapan tersebut. Mahkamah Internasional memutuskan
Convert to study materialsBETA
Transform any presentation into ready-made study material—select from outputs like summaries, definitions, and practice questions.
2.  Pada tahun 1993, Belgia membuat sesuatu
hukum baru, yaitu Yurisdiksi Universal yang bertujuan
untuk semua Negara berhak menghukum seseorang
yang tertuduh dalam kejahatan perang, kejahatan
atas kemanusiaan dan genosida.
 Pada tahun 1998, Abdoulaye Yerodia Ndombasi,
menghasut rakyat Kongo untuk membunuh entis
Tutsi, dikarenakan etnis tersebut bersikap
mendukung pemerintah Rwanda yang merupakan
salah satu pihak yang mendukung pemberontak
Kongo.
Fakta Hukum
3.  Pada tanggal 11 April 2000 Belgia mengeluarkan surat
perintah penangkapan secara inabsentia terhadap Abdoulaye
Yerodia Ndombasi, yang menyatakan bahwa dirinyasebagai
pelaku atau membantu terhadap pelanggaran atas Konvensi
Jenewa 1949 dan protokol tambahannya dan kejahatan atas
kemanusiaan. Surat penagkapan tersebut beredar secara
internasional atas nama Interpol.
 Belgia beranggapan bahwa dirinya berwenang
berdasarkan Yurisdiksi Universal. Pada saat surat perintah
penangkapan itu dikeluarkan Yeroida masih menjabat sebagai
Menteri Luar Negeri Republik Kongo.
 Pada 17 Oktober 2000 Republik Kongo mengajukan
tuntutan kepada Mahkamah Internasional agar mendeklarasikan
kepada Belgia untuk membatalkan surat penangkapan tersebut,
dan setelah tuntutan tersebut diajukan Yeroida berhenti
dari jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri dan Menteri -
menteri lainnya di kemudian hari.
Fakta Hukum
4. Apakah seorang Menteri Luar Negeri (pejabat
Negara) yang masih menjabat dapat dituntut atas suatu
kejahatan berdasarkan asas hukum yurisdiksi universal
???
Permasalahan Hukum
5.  Menerima tuntutan yang diajukan oleh Republik Kongo
dan menolak tuntutan dan keberatan yang diajukan oleh Belgia
yang berkaitan dengan yurisdiksi, peradilan dan diterima
oleh Abdoulaye Yerodia Ndombasi
 Memutuskan bahwa Belgia harus membatalkan surat
perintah penangkapan tertanggal 11April 2000 atas Abdoulaye
Yerodia Ndombasi. Menyatakan bahwa Belgia telah gagal dalam
menghargai kekebalan atas yurisdiksi pidana terhadap
Abdoulaye Yerodia Ndombasi dan hal itu tidak dapat diganggu
gugat, karena berada dalam yurisdiksi hukum internasional
(konvensi wina 1961 pasal 31) .
Putusan Hakim
6.  Di dalam hukum internasional yang berlaku, dalam hal
ini ketentuan di dalam Pasal 31 Konvensi Wina 1961. secara
tegas menetapkan bahwa agen-agen diplomatik dan
konsuler, pemegang jabatan tinggi di sebuah negara,
kepala negara, kepala pemerintahan dan menteri luar
negeri menikmati kekebalan dari yurisdiksi di negara lain,
baik perdata maupun pidana.
 Mereka berhak menikmati imunitas dari yurisdiksi
negara lain, baik secara sipil dan pidana. Namun dalam
kasus ini, Menteri Luar Negeri Kongo Abdulaye Yerodia
Ndombasi dapat menikmati yurisdiksi pidananya dan
inviolability dari incumbent seorang Menteri Luar negeri
yang menjadi pertimbangan dasar putusan dari
Pengadilan.
Pertimbangan Putusan
7. Dalam kasus arrest warrant ini disebutkan bahwa belgia
merasa bahwa negaranya memilki hak untuk melaksanakan
Universal criminal jurisdiction untuk mengeluarkan surat perintah
penangkapan internasional dibawah hukum nasional Belgia tahun
1993 , dimana universal criminal jurisdiction adalah prinsip hukum
internasional dimana suatu negara mengklaim yurisdiksi pidana
kepada seseorang yang dituduh telah melakukan kejahatan diluar
negara penuntut, terlepas dari kebangsaan, negara tempat tinggal,
atau hubungan lain dengan negara penuntut. Dengan alasan
bahwa kejahatan yang dilakukan dianggap kejahatan terhadap
semua umat manusia, dimana setiap negara memiliki wewenang
untuk menghukum.
Analisa
8. Konsep ini sangat erat terkait dengan prinsip hukum
internasional erga omnes dan konsep jus cogens bahwa kewajiban
hukum internasional tertentu mengikat kepada seluruh negara dan
tidak dapat diubah dengan perjanjian. Pembentukan Pengadilan
Kriminal Internasional (ICC) pada tahun 2002 mengurangi kebutuhan
untuk menciptakan yurisdiksi hukum universal, meskipun ICC tidak
memiliki hak untuk mengadili kejahatan yang dilakukan sebelum 2002.
ICC sendiri memiliki 4 jurisdiksi kejahatan internasional yaitu:
 kejahatan terhadap kemanusiaan.
 Genosida.
 kejahatan perang.
 agresi.
Analisa
9. Dalam hukum kebiasaan internasional Menteri Luar
Negeri memang diberikan immunitas namun immunitas ini
tidak diberikan untuk kepentingan pribadi, tetapi terlebih
untuk memastikan bahwa mereka dapat bekerja secara
maksimal dan efektif demi kepentingan negara yang mereka
wakili. Imunitas ini pun akan berakhir seketikan ketika
mereka tidak lagi mejabat atau negara yang diwakili
memutuskan untuk menarik atau menghapus yang mereka
miliki. Jadi menurut kami putusan Mahkamah Internasional
sudah tepat karena didukung dengan dasar hukum yaitu
ketentuan di dalam Pasal 31 Konvensi Wina 1961.
Analisa
10. Dalam kasus diatas salah satu pihak, yaitu Belgia
menganggap dirinya berwenangmelaksanakan yurisdiksi universal,
yang dimaksudkan untuk mencegah agar tidak adaterjadinya
ancaman serius terhadap keseluruhan masyarakat internasional,
baik berupagenosida (pembunuhan masal),kejahatan perang,
kejahatan dan penyiksaan terhdapakemanusian dan lain ± lain.
Akan tetapi pendapat tersebut ditolak oleh
MahkamahInternasional yang menyatakan bahwa para pejabat
Negara tersebut memiliki kekebalan penuh dari penahanan di
Negara lain atas dakwaan kejahatan. Prinsip yang menjadi
dasar kekebalan yurisdiksi ialah seorang pejabat Negara harus
bebas untuk melaksanakanurusan resmi atas negaranya, tanpa ada
gangguan, campur tangan atau rintangan.
Kesipulan
11. Hal tersebut tepat dikarenakan para Menteri Luar negeri yang berada
di luar wilayahnyamerupakan simbol dari Negara tersebut yang
merupakan sama halnya Kepala Negara. Negara tersebut dan
dimaksudkan agar apa yang dilakukannya merupakan tujuan
dari Negara yang diwakilinya. Oleh karena itu pejabat tersebut tidak
dapat diadili dikarenakan Negara tersebut tidak memiliki kewenangan
atasnya.
Namun seorang pejabat Negara dapat dituntut atas suatu
tindak pidana internasional yangtelah dilakukannya, apabila ia sudah
tidak lagi menduduki jabatan tersebut. Selain itu juga ada fakta pada
umumnya keputusan pengadilan nasional tidak dapat digunakansecara
praktis terhadap pejabat Negara asing. Karena hal tersebut dapat
dianggap sebagaisalah satu tindakan yang kurang bersahabat.
Kesimpulan