ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
ARREST WARRANT
DEMOCRATIC REPUBLIC OF THE
CONGO vs BELGIUM
Ferdy Achmad Razzaaq
Reiza
 Pada tahun 1993, Belgia membuat sesuatu
hukum baru, yaitu Yurisdiksi Universal yang bertujuan
untuk semua Negara berhak menghukum seseorang
yang tertuduh dalam kejahatan perang, kejahatan
atas kemanusiaan dan genosida.
 Pada tahun 1998, Abdoulaye Yerodia Ndombasi,
menghasut rakyat Kongo untuk membunuh entis
Tutsi, dikarenakan etnis tersebut bersikap
mendukung pemerintah Rwanda yang merupakan
salah satu pihak yang mendukung pemberontak
Kongo.
Fakta Hukum
 Pada tanggal 11 April 2000 Belgia mengeluarkan surat
perintah penangkapan secara inabsentia terhadap Abdoulaye
Yerodia Ndombasi, yang menyatakan bahwa dirinyasebagai
pelaku atau membantu terhadap pelanggaran atas Konvensi
Jenewa 1949 dan protokol tambahannya dan kejahatan atas
kemanusiaan. Surat penagkapan tersebut beredar secara
internasional atas nama Interpol.
 Belgia beranggapan bahwa dirinya berwenang
berdasarkan Yurisdiksi Universal. Pada saat surat perintah
penangkapan itu dikeluarkan Yeroida masih menjabat sebagai
Menteri Luar Negeri Republik Kongo.
 Pada 17 Oktober 2000 Republik Kongo mengajukan
tuntutan kepada Mahkamah Internasional agar mendeklarasikan
kepada Belgia untuk membatalkan surat penangkapan tersebut,
dan setelah tuntutan tersebut diajukan Yeroida berhenti
dari jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri dan Menteri -
menteri lainnya di kemudian hari.
Fakta Hukum
Apakah seorang Menteri Luar Negeri (pejabat
Negara) yang masih menjabat dapat dituntut atas suatu
kejahatan berdasarkan asas hukum yurisdiksi universal
???
Permasalahan Hukum
 Menerima tuntutan yang diajukan oleh Republik Kongo
dan menolak tuntutan dan keberatan yang diajukan oleh Belgia
yang berkaitan dengan yurisdiksi, peradilan dan diterima
oleh Abdoulaye Yerodia Ndombasi
 Memutuskan bahwa Belgia harus membatalkan surat
perintah penangkapan tertanggal 11April 2000 atas Abdoulaye
Yerodia Ndombasi. Menyatakan bahwa Belgia telah gagal dalam
menghargai kekebalan atas yurisdiksi pidana terhadap
Abdoulaye Yerodia Ndombasi dan hal itu tidak dapat diganggu
gugat, karena berada dalam yurisdiksi hukum internasional
(konvensi wina 1961 pasal 31) .
Putusan Hakim
 Di dalam hukum internasional yang berlaku, dalam hal
ini ketentuan di dalam Pasal 31 Konvensi Wina 1961. secara
tegas menetapkan bahwa agen-agen diplomatik dan
konsuler, pemegang jabatan tinggi di sebuah negara,
kepala negara, kepala pemerintahan dan menteri luar
negeri menikmati kekebalan dari yurisdiksi di negara lain,
baik perdata maupun pidana.
 Mereka berhak menikmati imunitas dari yurisdiksi
negara lain, baik secara sipil dan pidana. Namun dalam
kasus ini, Menteri Luar Negeri Kongo Abdulaye Yerodia
Ndombasi dapat menikmati yurisdiksi pidananya dan
inviolability dari incumbent seorang Menteri Luar negeri
yang menjadi pertimbangan dasar putusan dari
Pengadilan.
Pertimbangan Putusan
Dalam kasus arrest warrant ini disebutkan bahwa belgia
merasa bahwa negaranya memilki hak untuk melaksanakan
Universal criminal jurisdiction untuk mengeluarkan surat perintah
penangkapan internasional dibawah hukum nasional Belgia tahun
1993 , dimana universal criminal jurisdiction adalah prinsip hukum
internasional dimana suatu negara mengklaim yurisdiksi pidana
kepada seseorang yang dituduh telah melakukan kejahatan diluar
negara penuntut, terlepas dari kebangsaan, negara tempat tinggal,
atau hubungan lain dengan negara penuntut. Dengan alasan
bahwa kejahatan yang dilakukan dianggap kejahatan terhadap
semua umat manusia, dimana setiap negara memiliki wewenang
untuk menghukum.
Analisa
Konsep ini sangat erat terkait dengan prinsip hukum
internasional erga omnes dan konsep jus cogens bahwa kewajiban
hukum internasional tertentu mengikat kepada seluruh negara dan
tidak dapat diubah dengan perjanjian. Pembentukan Pengadilan
Kriminal Internasional (ICC) pada tahun 2002 mengurangi kebutuhan
untuk menciptakan yurisdiksi hukum universal, meskipun ICC tidak
memiliki hak untuk mengadili kejahatan yang dilakukan sebelum 2002.
ICC sendiri memiliki 4 jurisdiksi kejahatan internasional yaitu:
 kejahatan terhadap kemanusiaan.
 Genosida.
 kejahatan perang.
 agresi.
Analisa
Dalam hukum kebiasaan internasional Menteri Luar
Negeri memang diberikan immunitas namun immunitas ini
tidak diberikan untuk kepentingan pribadi, tetapi terlebih
untuk memastikan bahwa mereka dapat bekerja secara
maksimal dan efektif demi kepentingan negara yang mereka
wakili. Imunitas ini pun akan berakhir seketikan ketika
mereka tidak lagi mejabat atau negara yang diwakili
memutuskan untuk menarik atau menghapus yang mereka
miliki. Jadi menurut kami putusan Mahkamah Internasional
sudah tepat karena didukung dengan dasar hukum yaitu
ketentuan di dalam Pasal 31 Konvensi Wina 1961.
Analisa
Dalam kasus diatas salah satu pihak, yaitu Belgia
menganggap dirinya berwenangmelaksanakan yurisdiksi universal,
yang dimaksudkan untuk mencegah agar tidak adaterjadinya
ancaman serius terhadap keseluruhan masyarakat internasional,
baik berupagenosida (pembunuhan masal),kejahatan perang,
kejahatan dan penyiksaan terhdapakemanusian dan lain ± lain.
Akan tetapi pendapat tersebut ditolak oleh
MahkamahInternasional yang menyatakan bahwa para pejabat
Negara tersebut memiliki kekebalan penuh dari penahanan di
Negara lain atas dakwaan kejahatan. Prinsip yang menjadi
dasar kekebalan yurisdiksi ialah seorang pejabat Negara harus
bebas untuk melaksanakanurusan resmi atas negaranya, tanpa ada
gangguan, campur tangan atau rintangan.
Kesipulan
Hal tersebut tepat dikarenakan para Menteri Luar negeri yang berada
di luar wilayahnyamerupakan simbol dari Negara tersebut yang
merupakan sama halnya Kepala Negara. Negara tersebut dan
dimaksudkan agar apa yang dilakukannya merupakan tujuan
dari Negara yang diwakilinya. Oleh karena itu pejabat tersebut tidak
dapat diadili dikarenakan Negara tersebut tidak memiliki kewenangan
atasnya.
Namun seorang pejabat Negara dapat dituntut atas suatu
tindak pidana internasional yangtelah dilakukannya, apabila ia sudah
tidak lagi menduduki jabatan tersebut. Selain itu juga ada fakta pada
umumnya keputusan pengadilan nasional tidak dapat digunakansecara
praktis terhadap pejabat Negara asing. Karena hal tersebut dapat
dianggap sebagaisalah satu tindakan yang kurang bersahabat.
Kesimpulan
Hatur
Nuhun

More Related Content

Arrest warrant

  • 1. ARREST WARRANT DEMOCRATIC REPUBLIC OF THE CONGO vs BELGIUM Ferdy Achmad Razzaaq Reiza
  • 2.  Pada tahun 1993, Belgia membuat sesuatu hukum baru, yaitu Yurisdiksi Universal yang bertujuan untuk semua Negara berhak menghukum seseorang yang tertuduh dalam kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan genosida.  Pada tahun 1998, Abdoulaye Yerodia Ndombasi, menghasut rakyat Kongo untuk membunuh entis Tutsi, dikarenakan etnis tersebut bersikap mendukung pemerintah Rwanda yang merupakan salah satu pihak yang mendukung pemberontak Kongo. Fakta Hukum
  • 3.  Pada tanggal 11 April 2000 Belgia mengeluarkan surat perintah penangkapan secara inabsentia terhadap Abdoulaye Yerodia Ndombasi, yang menyatakan bahwa dirinyasebagai pelaku atau membantu terhadap pelanggaran atas Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahannya dan kejahatan atas kemanusiaan. Surat penagkapan tersebut beredar secara internasional atas nama Interpol.  Belgia beranggapan bahwa dirinya berwenang berdasarkan Yurisdiksi Universal. Pada saat surat perintah penangkapan itu dikeluarkan Yeroida masih menjabat sebagai Menteri Luar Negeri Republik Kongo.  Pada 17 Oktober 2000 Republik Kongo mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Internasional agar mendeklarasikan kepada Belgia untuk membatalkan surat penangkapan tersebut, dan setelah tuntutan tersebut diajukan Yeroida berhenti dari jabatannya sebagai Menteri Luar Negeri dan Menteri - menteri lainnya di kemudian hari. Fakta Hukum
  • 4. Apakah seorang Menteri Luar Negeri (pejabat Negara) yang masih menjabat dapat dituntut atas suatu kejahatan berdasarkan asas hukum yurisdiksi universal ??? Permasalahan Hukum
  • 5.  Menerima tuntutan yang diajukan oleh Republik Kongo dan menolak tuntutan dan keberatan yang diajukan oleh Belgia yang berkaitan dengan yurisdiksi, peradilan dan diterima oleh Abdoulaye Yerodia Ndombasi  Memutuskan bahwa Belgia harus membatalkan surat perintah penangkapan tertanggal 11April 2000 atas Abdoulaye Yerodia Ndombasi. Menyatakan bahwa Belgia telah gagal dalam menghargai kekebalan atas yurisdiksi pidana terhadap Abdoulaye Yerodia Ndombasi dan hal itu tidak dapat diganggu gugat, karena berada dalam yurisdiksi hukum internasional (konvensi wina 1961 pasal 31) . Putusan Hakim
  • 6.  Di dalam hukum internasional yang berlaku, dalam hal ini ketentuan di dalam Pasal 31 Konvensi Wina 1961. secara tegas menetapkan bahwa agen-agen diplomatik dan konsuler, pemegang jabatan tinggi di sebuah negara, kepala negara, kepala pemerintahan dan menteri luar negeri menikmati kekebalan dari yurisdiksi di negara lain, baik perdata maupun pidana.  Mereka berhak menikmati imunitas dari yurisdiksi negara lain, baik secara sipil dan pidana. Namun dalam kasus ini, Menteri Luar Negeri Kongo Abdulaye Yerodia Ndombasi dapat menikmati yurisdiksi pidananya dan inviolability dari incumbent seorang Menteri Luar negeri yang menjadi pertimbangan dasar putusan dari Pengadilan. Pertimbangan Putusan
  • 7. Dalam kasus arrest warrant ini disebutkan bahwa belgia merasa bahwa negaranya memilki hak untuk melaksanakan Universal criminal jurisdiction untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan internasional dibawah hukum nasional Belgia tahun 1993 , dimana universal criminal jurisdiction adalah prinsip hukum internasional dimana suatu negara mengklaim yurisdiksi pidana kepada seseorang yang dituduh telah melakukan kejahatan diluar negara penuntut, terlepas dari kebangsaan, negara tempat tinggal, atau hubungan lain dengan negara penuntut. Dengan alasan bahwa kejahatan yang dilakukan dianggap kejahatan terhadap semua umat manusia, dimana setiap negara memiliki wewenang untuk menghukum. Analisa
  • 8. Konsep ini sangat erat terkait dengan prinsip hukum internasional erga omnes dan konsep jus cogens bahwa kewajiban hukum internasional tertentu mengikat kepada seluruh negara dan tidak dapat diubah dengan perjanjian. Pembentukan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada tahun 2002 mengurangi kebutuhan untuk menciptakan yurisdiksi hukum universal, meskipun ICC tidak memiliki hak untuk mengadili kejahatan yang dilakukan sebelum 2002. ICC sendiri memiliki 4 jurisdiksi kejahatan internasional yaitu:  kejahatan terhadap kemanusiaan.  Genosida.  kejahatan perang.  agresi. Analisa
  • 9. Dalam hukum kebiasaan internasional Menteri Luar Negeri memang diberikan immunitas namun immunitas ini tidak diberikan untuk kepentingan pribadi, tetapi terlebih untuk memastikan bahwa mereka dapat bekerja secara maksimal dan efektif demi kepentingan negara yang mereka wakili. Imunitas ini pun akan berakhir seketikan ketika mereka tidak lagi mejabat atau negara yang diwakili memutuskan untuk menarik atau menghapus yang mereka miliki. Jadi menurut kami putusan Mahkamah Internasional sudah tepat karena didukung dengan dasar hukum yaitu ketentuan di dalam Pasal 31 Konvensi Wina 1961. Analisa
  • 10. Dalam kasus diatas salah satu pihak, yaitu Belgia menganggap dirinya berwenangmelaksanakan yurisdiksi universal, yang dimaksudkan untuk mencegah agar tidak adaterjadinya ancaman serius terhadap keseluruhan masyarakat internasional, baik berupagenosida (pembunuhan masal),kejahatan perang, kejahatan dan penyiksaan terhdapakemanusian dan lain ± lain. Akan tetapi pendapat tersebut ditolak oleh MahkamahInternasional yang menyatakan bahwa para pejabat Negara tersebut memiliki kekebalan penuh dari penahanan di Negara lain atas dakwaan kejahatan. Prinsip yang menjadi dasar kekebalan yurisdiksi ialah seorang pejabat Negara harus bebas untuk melaksanakanurusan resmi atas negaranya, tanpa ada gangguan, campur tangan atau rintangan. Kesipulan
  • 11. Hal tersebut tepat dikarenakan para Menteri Luar negeri yang berada di luar wilayahnyamerupakan simbol dari Negara tersebut yang merupakan sama halnya Kepala Negara. Negara tersebut dan dimaksudkan agar apa yang dilakukannya merupakan tujuan dari Negara yang diwakilinya. Oleh karena itu pejabat tersebut tidak dapat diadili dikarenakan Negara tersebut tidak memiliki kewenangan atasnya. Namun seorang pejabat Negara dapat dituntut atas suatu tindak pidana internasional yangtelah dilakukannya, apabila ia sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut. Selain itu juga ada fakta pada umumnya keputusan pengadilan nasional tidak dapat digunakansecara praktis terhadap pejabat Negara asing. Karena hal tersebut dapat dianggap sebagaisalah satu tindakan yang kurang bersahabat. Kesimpulan