ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
BENTUK-BENTUK NEGARA  DAN  ASAL MULA TERJADINYA NEGARA CIVICS  2
BENTUK-BENTUK NEGARA Kesatuan (unitarisme) Serikat (federasi) Dominion Protektorat Uni Mandat Koloni Trustee
TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER TERJADINYA NEGARA SECARA SEKUNDER TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN FAKTA SEJARAH TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN PENDEKATAN TEORITIS
TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER Terjadinya negara tidak secara mendadak melainkan melalui evolusi. Dalam perkembangan hidupnya manusia cenderung hidup berkelompok
TERJADINYA NEGARA SECARA SEKUNDER Membicarakan lahirnya negara baru yang dalam pertumbuhanya dihubungkan dengan negara yang sebelumnya ada. Munculnya negara baru berkaitan dengan adanya pengakuan dari negar lain (pengakuan  de facto  dan pengakuan  de jure ) De Facto  adalah pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta) De Jure  adalah pengakuan secara resmi menurut hukum (internasional). Pengakuan ini diberikan kepada negara bila pemerintahanya sudah stabil da efektif serta mampu menjamin keamanan dan ketertiban wilayah dan warga negaranya.
TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN FAKTA SEJARAH Occupatie (pendudukan) Fusi (peleburan) Cessie (penyerahan Accessie (Penaikan) Anexatie (Penguasaan) Proclamation (proklamasi) Inovation (pembentukan baru) Separatise (pemisahan)
TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN PENDEKATAN TEORITIS

More Related Content

Asal mula terjadinya negara

  • 1. BENTUK-BENTUK NEGARA DAN ASAL MULA TERJADINYA NEGARA CIVICS 2
  • 2. BENTUK-BENTUK NEGARA Kesatuan (unitarisme) Serikat (federasi) Dominion Protektorat Uni Mandat Koloni Trustee
  • 3. TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER TERJADINYA NEGARA SECARA SEKUNDER TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN FAKTA SEJARAH TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN PENDEKATAN TEORITIS
  • 4. TERJADINYA NEGARA SECARA PRIMER Terjadinya negara tidak secara mendadak melainkan melalui evolusi. Dalam perkembangan hidupnya manusia cenderung hidup berkelompok
  • 5. TERJADINYA NEGARA SECARA SEKUNDER Membicarakan lahirnya negara baru yang dalam pertumbuhanya dihubungkan dengan negara yang sebelumnya ada. Munculnya negara baru berkaitan dengan adanya pengakuan dari negar lain (pengakuan de facto dan pengakuan de jure ) De Facto adalah pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan fakta) De Jure adalah pengakuan secara resmi menurut hukum (internasional). Pengakuan ini diberikan kepada negara bila pemerintahanya sudah stabil da efektif serta mampu menjamin keamanan dan ketertiban wilayah dan warga negaranya.
  • 6. TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN FAKTA SEJARAH Occupatie (pendudukan) Fusi (peleburan) Cessie (penyerahan Accessie (Penaikan) Anexatie (Penguasaan) Proclamation (proklamasi) Inovation (pembentukan baru) Separatise (pemisahan)
  • 7. TERJADINYA NEGARA BERDASARKAN PENDEKATAN TEORITIS