Standar Asuhan Kebidanan menjelaskan enam standar pelayanan kebidanan yang meliputi pengkajian, perumusan diagnosa, perencanaan, implementasi, evaluasi, dan pencatatan asuhan kebidanan sesuai Kepmenkes RI nomor 938/Menkes/SK/VIII/2007.
3. ISI
Standar I : Pengkajian
Mengumpulkan informasi yang relevan, lengkap, dan akurat dari data subjektif
dan objektif.
Standar II : Perumusan Diagnosa
Menganalisa informasi pengkajian dan menegakkan diangnosa.
Standar III : Perencanaan
Merencanakan Asuhan sesuai dari pengkajian data dan diagnosa.
Standar IV : Implementasi
Melakasanakan rencana asuhan komprehensif, efektif, efisien berdasarkan
evidence based.
Standar V : Evaluasi
Melakukan evaluasi secara sistematis dan berkesinambungan untuk melihat
keefektifitasan asuhan yang diberikan.
Standar VI : Pencatatan Asuhan Kebidanan
Melakukan pencatatan yang akurat, lengkap, singkat, jelas kejadian yang
ditemukan dan dilakukan. Ditulis secara SOAP.