Dokumen tersebut membahas aspek hukum terkait kesehatan mental dan cacat mental. Termasuk status hukum orang dengan cacat mental, penentuan kecakapan berbuat, pengampuan, pembatalan perbuatan hukum, hak-hak orang cacat mental, serta tanggung jawab hukum pengampu.
2. CACAT MENTAL
CACAT BAWAAN, SEJAK DILAHIRKAN
SELALU DI BAWAH KEKUASAAN ORANG
TUA ATAU PERWALIAN / PENGAMPUAN
SETELAH DEWASA (UMUR 21 TAHUN)
CACAT/SAKIT MENTAL SAKIT SEBELUM
DEWASA SAKIT SETELAH DEWASA
3. SAKIT MENTAL
KADANG SULIT UNTUK MENGETAHUI
ORANG SEHAT ATAU SAKIT MENTAL
DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM,
PERLU UNTUK MENGETAHUI BERHADAPAN
DGN ORANG SEHAT ATAU SAKIT MENTAL
4. KECAKAPAN BERBUAT
(BEKWAANHEID)
UKURAN CAKAP BERBUAT:
UMUR : 18 ATAU 21 TAHUN ?
STATUS KAWIN
KESANGGUPAN MENYATAKAN KEHENDAK
SEHAT ROHANI (TIDAK CACAT/SAKIT
MENTAL TDK DI BAWAH PENGAMPUAN)
5. CACAT/SAKIT MENTAL
SECARA HUKUM HARUS DINYATAKAN DGN
SURAT PENETAPAN PENGADILAN
TIDAK DITETAPKAN OLEH PENETAPAN
PENGADILAN SULIT UNTUK DIBUKTIKAN
PIDANA PEMBUKTIAN MATERIIL, PERDATA
PEMBUKTIAN FORMAL
6. AKIBAT TIDAK CAKAP BERBUAT
PERBUATAN HUKUM YANG DILAKUKAN
OLEH ORANG YANG CACAT/SAKIT
MENTAL, DAPAT DIBATALKAN
ARTINYA PERBUATAN MENJADI TIDAK SAH,
NAMUN TETAP BERLAKU SAMPAI
DIBATALKAN (PASAL 1320 KUHP)
7. PENGAMPUAN (CURATELE)
MENGAJUKAN PERMOHONAN KE
PENGADILAN
PENGADILAN AKAN MEMBUAT SURAT
PENETAPAN BERDASARKAN BUKTI-BUKTI
YANG ADA (SURAT KETERANGAN SAKIT
DARI PSKIATER)
DIANGKAT SEORANG ATAU LEBIH
PENGAMPU (CURATOR/CURATRIES)
8. PENGAMPUAN (CURATELE)
BUKAN HANYA ORANG CACAT MENTAL
YANG DAPAT DITARUH DI BAWAH
PENGAMPUAN
JUGA ORANG YANG BOROS, PEMABUK,
PENJUDI DAPAT DITARUH DI BAWAH
PENGAMPUAN
PENGAMPU DAPAT KELUARGA, DAPAT
PULA ORANG LAIN
9. PEMBATALAN PERBUATAN HUKUM
DIGUGAT KE PENGADILAN APABILA PIHAK YANG
LAIN MENOLAK PEMBATALAN
PEMBUKTIAN HANYA DAPAT DILAKUKAN DENGAN
MENUNJUKKAN BUKTI PENETAPAN
PENGAMPUAN
TANPA PENETAPAN PENGADILAN SULIT UNTUK
MEMBATALKAN
10. HAK-HAK ORANG CACAT / SAKIT MENTAL
SAMA DENGAN ORANG SEHAT, CUMA
DALAM MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM
HARUS DIWAKILI OLEH PENGAMPU
APAKAH BERHAK UNTUK
MELANGSUNGKAN PERKAWINAN ?
APAKAH BERHAK UNTUK PUNYA ANAK ?
11. ABORSI PADA ORANG CACAT/SAKIT MENTAL
HAMIL HASIL PERKOSAAN, HARUS DAPAT
DILAKUKAN ABORSI
HAMIL BUKAN AKIBAT PERKOSAAN, MAKA
DIPERTIMBANGKAN (?)
13. TANGGUNGJAWAB HUKUM
PENGAMPU
PERDATA BERLAKU ASAS VICARIUS LIABILITY
PIDANA, PENGAMPU JUGA DAPAT DIKENAKAN
TANGGUNGJAWAB BERUPA DENDA APABILA
LALAI MELAKUKAN PENGAWASAN YANG
MENYEBABKAN ORANG LAIN
LUKA/CACAT/KEMATIAN