Dokumen tersebut membahas tentang standar asuhan keperawatan, tim penyusun standar, dan kasus kematian bayi diduga akibat kelalaian perawat dalam melaksanakan konsultasi sesuai arahan dokter. Dokumen ini juga menjelaskan aspek hukum yang mengatur praktik keperawatan dan tanggung jawab masing-masing tenaga kesehatan.
5. Standar I : Pengkajian keperawatan
Satndar II : Diagnosa keperawatan
Standar III : Perencanaan keperawatan
Standar IV : Intervensi keperawatan
Standar V : Evaluasi keperawatan
Standar VI : Catatan asuhan keperawatan
Standar
Asuhan
Keperawatan
6. Tim Penyusun
Standar Asuhan Keperawatan
Depkes RI
Pusat
Ditjen Yanmed
Ditjen Pembinaan
Kesmas
Pusdiklat
Pusdiknakes
Sarana
pelayanan
kesehatan
RS
Pemerintah
RS
swasta
RS
ABRI
Institusi
pendidikan
Akper/D3
Keperawatan
PSIK
CHS
Organisasi
profesi
7. Mekanisme Penyusunan
Standar Asuhan Keperawatan
Rapat
Intensif
Tim Penyusun
Loka karya
Nasional
Kabid keperawatan RSU
RS jiwa
Institusi pendidikan
CHS
Unsur Depkes
PPNI dan IBI
8. Aspek Hukum
UU No 36 Tahun
2009
Tentang
kesehatan
Pasal 23
tng kes berwenang
menyelenggarakan
Yankes sesuai dengan
bidang keahlian
Pasal 24 Harus memenuhi
standar pelayanan
Pasal 51
Mewujudkan derajat
kes setinggi-tingginya
bagi individu /
masyarakat
9. Aspek Hukum
UU No 44
Tahun 2009
Tentang
Rumah Sakit
Pasal 13
Setiap tenaga
kesehatan yang bekerja
di Rumah Sakit harus
bekerja sesuai dengan
standar profesi, standar
pelayanan Rumah
Sakit, standar prosedur
operasional yang
berlaku, etika profesi,
menghormati hak
pasien dan
mengutamakan
keselamatan pasien
10. Aspek Hukum
UU No 29 Tahun
2004
Tentang Praktik
Kedokteran
Pasal 73
perawat
diberikan
kewenangan
untuk
melaksanakan
tindakan
kedokteran
11. Aspek Hukum
PP No 65 tahun
2005
tentang
pedoman
penyusunan dan
penerapan
standar
pelayanan
minimal
Pasal 3
SPM ditetapkan
oleh Pemerintah
dan
diberlakukan
untuk seluruh
Pemerintahan
Daerah Propinsi
dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota
12. Aspek Hukum
PMK No 148
tahun 2010
diperbaharui
PMK No 17 tahun
2013 tentang
izin dan
penyelenggaraan
praktik perawat
Pasal 8
praktik keperawatan
ditujukan kepada
individu, keluarga,
kelompok dan
masyarakat melalui
kegiatan pelaksanaan
asuhan keperawatan
Pasal 9
dalam melaksanakan
praktik harus sesuai
dengan kewenangan
yang dimiliki
Pasal 10
dalam keadaan darurat
dapat melakukan
pelayanan kesehatan
diluar kewenangannya
13. Aspek Hukum
PMK No 2052
tahun 2011
tentang
izin praktek
kedokteran
Pasal 23
dokter dapat memberikan
pelimpahan suatu tindakan
kedokteran kepada perawat
secara tertulis jk terdapat
kebutuhan pelayanan yang
melebihi ketersediaan dokter di
fasilitas pelayanan tersebut
pelaksanaan tindakan yang
dilimpahkan tetap di bawah
pengawasan pemberi
pelimpahan, pemberi
pelimpahan tetap
bertanggung jawab atas
tindakan yang dilimpahkan
14. Pengawasan
PMK No 17
tahun 2013
tentang
izin dan
penyelenggaraan
praktik perawat
Pasal 14
pelaksanaan pengawasan
Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dapat memberikan
tindakan administratif
kepada perawat yang
melakukan pelanggaran
berupa teguran lisan,
teguran tertulis, pencabutan
SIPP.
15. Pengawasan
Keppres No 56
tahun 1995
tentang
majelis disiplin
tenaga kesehatan
Pasal 5
Yang bertugas meneliti dan
menentukan ada atau tidak
adanya kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan
standar profesi yang
dilakukan oleh tenaga
kesehatan dalam
memberikan pelayanan
kesehatan adalah (MDTK)
17. Bayi Meninggal Diduga Akibat
Kelalaian Perawat
7 September, 2008
Seorang bayi berumur 15 hari meninggal dunia
dalam perawatan medis di Balai Layanan Umum
Rumah Sakit Umum Daerah (BLU-RSUD) dr
Fauziah Bireuen, Jumat (5/9) pagi. Kasus itu
diduga akibat kelalaian perawat yang sebelumnya
sempat diminta melanjutkan arahan dokter dari
UGD untuk segera dikonsultasikan ke dokter
spesialis anak.
Informasi yang diperoleh Analisa di rumah sakit itu
menyebutkan, bayi berusia 15 hari yang diberi
nama Fadila Albayhaki merupakan bayi pasangan
warga Gampong Raya Tambo, Peusangan, diterima
petugas UGD pada Kamis (4/9) malam pukul 20.10
WIB dengan keluhan sesak nafas.
18. Sang bayi selanjutnya ditangani dr M Adi yang kala
itu bertugas sebagai dokter piket UGD.
Penanganan pun dilaporkan sesuai prosedur
perawatan yang telah ditetapkan, selanjutnya
pasien mungil itu dirujuk ke ruang Perinatologi dan
ICU untuk ditangani lebih intensif.
Bayi itu diberikan oksigen, suntikan dan
dimasukkan ke dalam inkubator. Pada berkas
rujukan telah saya tulis kalau pasien harus segera
dikonsultasi dengan dokter spesialis anak, tetapi
saya tak paham mengapa tidak dilaporkan kepada
dokter ahli. Saya telah lakukan upaya sesuai
wewenang saya, jelas M Adi.
19. Kepala Ruang Perinatologi dan ICU, Nurhayati
mengatakan, dokter spesialis anak tidak ada yang
bertugas pada malam hari, tetapi jika ada
keperluan mendesak maka para dokter ahli anak
mana pun bisa dihubungi melalui telepon.
Sedangkan kala itu seluruh ruangan di bawah
pengawasan dokter piket UGD.
Bayi Fadila itu telah ditangani dokter piket di
UGD, jadi tidak perlu lagi ditangani dokter
spesialis anak. Kami telah berupaya secara
maksimal, tetapi takdir berkata lain. Saya tidak
menghubungi dokter ahli, itu pun sesuai arahan
dokter piket UGD, jelas Nurhayati yang
berseberangan dengan pernyataan dr M Adi.
20. Mengakui
Secara terpisah, Direktur BLU-RSUD dr Fauziah,
dr Tjut Darmawati Sp.A yang ditemui kemarin
mengakui, kasus kematian bayi Fadila Albayhaki
karena unsur kelalaian oleh perawat di ruang
Perinatologi dan ICU, yakni tidak melaporkan
kondisi pasien yang segera harus dikonsultasi
dengan dokter ahli.
Saya sendiri baru tahu pasien bayi itu meninggal
tadi pagi. Menurut perawat memang tidak sempat
ditangani dokter ahli. Dan ini saya nilai memang
sebab human error, tapi biasalah manusia ada
kesilapan sekali-kali, kata dr Tjut Darmawati Sp.A
didampingi dr M.Adi serta dua perawat Perinatologi
dan ICU.
21. Dijelaskan, seharusnya pasien pada kondisi
kritis wajib segera dikonsultasi kepada dokter
spesialis, akan tetapi hal itu tidak dilakukan
oleh perawat. Itu adalah sebuah bentuk
pelanggaran yang mengakibatkan pasien
meninggal dunia.
Terkait kasus tersebut, Tjut Dharmawati
mengaku telah memperingatkan seluruh
perawat dan dokter agar hal serupa tidak
terulang lagi. Begitu pun, dia meminta agar
kejadian itu lebih dilihat kepada unsur takdir.
22. Analisa kasus
Dokter
Wewenang
Tindakan
medis
Delegasi
Tertulis
Dalam
pengawasan
Perawat
Melaksanakan
Tindakan yang
didelegasikan
Dokter
Tindakan medis /
aspek medis
Dokumentasi dlm
catatan medis
Perawat
Asuhan keperawatan
Dokumentasi
keperawatan
23. Pada kasus ditemukan data Bayi itu diberikan
oksigen, suntikan dan dimasukkan ke dalam
inkubator. Hal ini menunjukkan bahwa
perawat sudah melaksanakan Standar I
(pengkajian) sampai Standar V (evaluasi)
sehingga dapat melakukan tindakan tersebut.
24. Perawat yang menerima delegasi secara
tertulis di berkas rujukan oleh dokter jaga
tersebut tidak melakukan konsultasi sesuai
delegasi tertulis dengan pertimbangan bahwa
pada kala itu seluruh ruangan dibawah
pengawasan dokter piket UGD. Perawat
mengatakan Saya tidak menghubungi dokter
ahli, itu pun sesuai arahan dokter piket UGD,
pernyataan perawat tersebut menunjukkan
bahwa kesalahan (tidak konsultasi) yang
dilakukan oleh perawat adalah hasil arahan
dari dokter jaga yang di sisi lain juga
menyuruh untuk melakukan konsultasi dengan
dokter spesialis.
28. Kesimpulan
Standar Asuhan Keperawatan adalah uraian
pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan,
sehingga kualitas struktur, proses dan hasil
dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan
berarti pernyataan kualitas yang didinginkan
dan dapat dinilai pemberian asuhan
keperawatan terhadap pasien/klien.
29. Tim penyusun standar asuhan keperawatan
terdiri dari: (1) Unsur Depkes RI Pusat, yaitu
Ditjen pelayanan medik, Ditjen pembinaan
kesehatan masyarakat, Pusdiklat dan
Pusdiknakes; (2) Unsur sarana pelayanan
kesehatan, yaitu RS Pemerintah, RS swasta
dan RS ABRI; (3) Institusi pendidikan
keperawatan, yaitu Akper/D3 Keperawatan dan
PSIK; (4) Consortium Health Sciences (CHS);
(5) Organisasi profesi keperawatan (Hidayat,
2012).
30. Standar asuhan keperawatan merupakan
standar profesi perawat yang harus
dilaksanakan sepenuhnya dalam
melaksanakan asuhan keperawatan kepada
klien. Jika terdapat kesalahan dalam
menerapkan standar profesi maka perawat
yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
31. Saran
Tenaga kesehatan harus senantiasa
meningkatkan pengetahuan dan ilmu di
bidang masing-masing dan benar-benar
memahami aspek hukum tenaga kesehatan
agar terhindar dari malpraktik keperawatan
yang dapat menjeratnya ke ranah hukum
32. Rumah Sakit sebagai institusi pengelola
layanan praktek kesehatan harus
memperjelas kedudukannya dan
hubungannya dengan pelaku/ pemberi
pelayanan kesehatan, sehingga dapat
diperjelas bentuk tanggung jawab dari
masing-masing pihak
Perawat sebagai tenaga kesehatan yang
profesional harus memahami benar standar
asuhan keperawatan dalam melakukan
tindakan pelayanan kesehatan.