際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ASPEK HUKUM
STANDAR ASUHAN
KEPERAWATAN
OLEH:
ARIEF YANTO
Pelayanan Kesehatan
Gizi,
dll
Medis
Keperawatan
Asuhan
keperawatan
Sesuai
standar
Kualitas
Asuhan
Keperawatan
Tidak sesuai
standar
Malpraktik
Keperawatan
Standar
Asuhan
Keperawatan
Uraian pernyataan tingkat
kinerja yang diinginkan
Kualitas struktur,
proses dan hasil
dapat dinilai
mengukur kualitas
asuhan kinerja
perawat dan
efektifitas manajemen
organisasi
Standar I : Pengkajian keperawatan
Satndar II : Diagnosa keperawatan
Standar III : Perencanaan keperawatan
Standar IV : Intervensi keperawatan
Standar V : Evaluasi keperawatan
Standar VI : Catatan asuhan keperawatan
Standar
Asuhan
Keperawatan
Tim Penyusun
Standar Asuhan Keperawatan
Depkes RI
Pusat
Ditjen Yanmed
Ditjen Pembinaan
Kesmas
Pusdiklat
Pusdiknakes
Sarana
pelayanan
kesehatan
RS
Pemerintah
RS
swasta
RS
ABRI
Institusi
pendidikan
Akper/D3
Keperawatan
PSIK
CHS
Organisasi
profesi
Mekanisme Penyusunan
Standar Asuhan Keperawatan
Rapat
Intensif
 Tim Penyusun
Loka karya
Nasional
 Kabid keperawatan RSU
 RS jiwa
 Institusi pendidikan
 CHS
 Unsur Depkes
 PPNI dan IBI
Aspek Hukum
UU No 36 Tahun
2009
Tentang
kesehatan
Pasal 23
tng kes berwenang
menyelenggarakan
Yankes sesuai dengan
bidang keahlian
Pasal 24 Harus memenuhi
standar pelayanan
Pasal 51
Mewujudkan derajat
kes setinggi-tingginya
bagi individu /
masyarakat
Aspek Hukum
UU No 44
Tahun 2009
Tentang
Rumah Sakit
Pasal 13
Setiap tenaga
kesehatan yang bekerja
di Rumah Sakit harus
bekerja sesuai dengan
standar profesi, standar
pelayanan Rumah
Sakit, standar prosedur
operasional yang
berlaku, etika profesi,
menghormati hak
pasien dan
mengutamakan
keselamatan pasien
Aspek Hukum
UU No 29 Tahun
2004
Tentang Praktik
Kedokteran
Pasal 73
perawat
diberikan
kewenangan
untuk
melaksanakan
tindakan
kedokteran
Aspek Hukum
PP No 65 tahun
2005
tentang
pedoman
penyusunan dan
penerapan
standar
pelayanan
minimal
Pasal 3
SPM ditetapkan
oleh Pemerintah
dan
diberlakukan
untuk seluruh
Pemerintahan
Daerah Propinsi
dan
Pemerintahan
Daerah
Kabupaten/Kota
Aspek Hukum
PMK No 148
tahun 2010
diperbaharui
PMK No 17 tahun
2013 tentang
izin dan
penyelenggaraan
praktik perawat
Pasal 8
praktik keperawatan
ditujukan kepada
individu, keluarga,
kelompok dan
masyarakat melalui
kegiatan pelaksanaan
asuhan keperawatan
Pasal 9
dalam melaksanakan
praktik harus sesuai
dengan kewenangan
yang dimiliki
Pasal 10
dalam keadaan darurat
dapat melakukan
pelayanan kesehatan
diluar kewenangannya
Aspek Hukum
PMK No 2052
tahun 2011
tentang
izin praktek
kedokteran
Pasal 23
dokter dapat memberikan
pelimpahan suatu tindakan
kedokteran kepada perawat
secara tertulis jk terdapat
kebutuhan pelayanan yang
melebihi ketersediaan dokter di
fasilitas pelayanan tersebut
pelaksanaan tindakan yang
dilimpahkan tetap di bawah
pengawasan pemberi
pelimpahan, pemberi
pelimpahan tetap
bertanggung jawab atas
tindakan yang dilimpahkan
Pengawasan
PMK No 17
tahun 2013
tentang
izin dan
penyelenggaraan
praktik perawat
Pasal 14
pelaksanaan pengawasan 
Pemerintah dan Pemerintah
Daerah dapat memberikan
tindakan administratif
kepada perawat yang
melakukan pelanggaran
berupa teguran lisan,
teguran tertulis, pencabutan
SIPP.
Pengawasan
Keppres No 56
tahun 1995
tentang
majelis disiplin
tenaga kesehatan
Pasal 5
Yang bertugas meneliti dan
menentukan ada atau tidak
adanya kesalahan atau
kelalaian dalam menerapkan
standar profesi yang
dilakukan oleh tenaga
kesehatan dalam
memberikan pelayanan
kesehatan adalah (MDTK)
Pembahasan
Bayi Meninggal Diduga Akibat
Kelalaian Perawat
7 September, 2008
 Seorang bayi berumur 15 hari meninggal dunia
dalam perawatan medis di Balai Layanan Umum
Rumah Sakit Umum Daerah (BLU-RSUD) dr
Fauziah Bireuen, Jumat (5/9) pagi. Kasus itu
diduga akibat kelalaian perawat yang sebelumnya
sempat diminta melanjutkan arahan dokter dari
UGD untuk segera dikonsultasikan ke dokter
spesialis anak.
 Informasi yang diperoleh Analisa di rumah sakit itu
menyebutkan, bayi berusia 15 hari yang diberi
nama Fadila Albayhaki merupakan bayi pasangan
warga Gampong Raya Tambo, Peusangan, diterima
petugas UGD pada Kamis (4/9) malam pukul 20.10
WIB dengan keluhan sesak nafas.
 Sang bayi selanjutnya ditangani dr M Adi yang kala
itu bertugas sebagai dokter piket UGD.
Penanganan pun dilaporkan sesuai prosedur
perawatan yang telah ditetapkan, selanjutnya
pasien mungil itu dirujuk ke ruang Perinatologi dan
ICU untuk ditangani lebih intensif.
 Bayi itu diberikan oksigen, suntikan dan
dimasukkan ke dalam inkubator. Pada berkas
rujukan telah saya tulis kalau pasien harus segera
dikonsultasi dengan dokter spesialis anak, tetapi
saya tak paham mengapa tidak dilaporkan kepada
dokter ahli. Saya telah lakukan upaya sesuai
wewenang saya, jelas M Adi.
 Kepala Ruang Perinatologi dan ICU, Nurhayati
mengatakan, dokter spesialis anak tidak ada yang
bertugas pada malam hari, tetapi jika ada
keperluan mendesak maka para dokter ahli anak
mana pun bisa dihubungi melalui telepon.
Sedangkan kala itu seluruh ruangan di bawah
pengawasan dokter piket UGD.
 Bayi Fadila itu telah ditangani dokter piket di
UGD, jadi tidak perlu lagi ditangani dokter
spesialis anak. Kami telah berupaya secara
maksimal, tetapi takdir berkata lain. Saya tidak
menghubungi dokter ahli, itu pun sesuai arahan
dokter piket UGD, jelas Nurhayati yang
berseberangan dengan pernyataan dr M Adi.
Mengakui
 Secara terpisah, Direktur BLU-RSUD dr Fauziah,
dr Tjut Darmawati Sp.A yang ditemui kemarin
mengakui, kasus kematian bayi Fadila Albayhaki
karena unsur kelalaian oleh perawat di ruang
Perinatologi dan ICU, yakni tidak melaporkan
kondisi pasien yang segera harus dikonsultasi
dengan dokter ahli.
 Saya sendiri baru tahu pasien bayi itu meninggal
tadi pagi. Menurut perawat memang tidak sempat
ditangani dokter ahli. Dan ini saya nilai memang
sebab human error, tapi biasalah manusia ada
kesilapan sekali-kali, kata dr Tjut Darmawati Sp.A
didampingi dr M.Adi serta dua perawat Perinatologi
dan ICU.
 Dijelaskan, seharusnya pasien pada kondisi
kritis wajib segera dikonsultasi kepada dokter
spesialis, akan tetapi hal itu tidak dilakukan
oleh perawat. Itu adalah sebuah bentuk
pelanggaran yang mengakibatkan pasien
meninggal dunia.
 Terkait kasus tersebut, Tjut Dharmawati
mengaku telah memperingatkan seluruh
perawat dan dokter agar hal serupa tidak
terulang lagi. Begitu pun, dia meminta agar
kejadian itu lebih dilihat kepada unsur takdir.
Analisa kasus
Dokter
 Wewenang
 Tindakan
medis
Delegasi
 Tertulis
 Dalam
pengawasan
Perawat
 Melaksanakan
Tindakan yang
didelegasikan
Dokter
Tindakan medis /
aspek medis
Dokumentasi dlm
catatan medis
Perawat
Asuhan keperawatan
Dokumentasi
keperawatan
 Pada kasus ditemukan data Bayi itu diberikan
oksigen, suntikan dan dimasukkan ke dalam
inkubator. Hal ini menunjukkan bahwa
perawat sudah melaksanakan Standar I
(pengkajian) sampai Standar V (evaluasi)
sehingga dapat melakukan tindakan tersebut.
 Perawat yang menerima delegasi secara
tertulis di berkas rujukan oleh dokter jaga
tersebut tidak melakukan konsultasi sesuai
delegasi tertulis dengan pertimbangan bahwa
pada kala itu seluruh ruangan dibawah
pengawasan dokter piket UGD. Perawat
mengatakan Saya tidak menghubungi dokter
ahli, itu pun sesuai arahan dokter piket UGD,
pernyataan perawat tersebut menunjukkan
bahwa kesalahan (tidak konsultasi) yang
dilakukan oleh perawat adalah hasil arahan
dari dokter jaga yang di sisi lain juga
menyuruh untuk melakukan konsultasi dengan
dokter spesialis.
Tindakan
mandiri
Tindakan
kolaborasi
Dokumentasi
Keperawatan
Advis/perintah/arahan
dokter jaga
Dokumentasi
Catatan
keperawatan
(Standar VI)
Tanggung
Gugat
Keputusan
Pada kasus diatas, dengan
kurangnya dokumentasi
keperawatan maka
perawat berhak
disalahkan.
Kesimpulan
 Standar Asuhan Keperawatan adalah uraian
pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan,
sehingga kualitas struktur, proses dan hasil
dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan
berarti pernyataan kualitas yang didinginkan
dan dapat dinilai pemberian asuhan
keperawatan terhadap pasien/klien.
 Tim penyusun standar asuhan keperawatan
terdiri dari: (1) Unsur Depkes RI Pusat, yaitu
Ditjen pelayanan medik, Ditjen pembinaan
kesehatan masyarakat, Pusdiklat dan
Pusdiknakes; (2) Unsur sarana pelayanan
kesehatan, yaitu RS Pemerintah, RS swasta
dan RS ABRI; (3) Institusi pendidikan
keperawatan, yaitu Akper/D3 Keperawatan dan
PSIK; (4) Consortium Health Sciences (CHS);
(5) Organisasi profesi keperawatan (Hidayat,
2012).
 Standar asuhan keperawatan merupakan
standar profesi perawat yang harus
dilaksanakan sepenuhnya dalam
melaksanakan asuhan keperawatan kepada
klien. Jika terdapat kesalahan dalam
menerapkan standar profesi maka perawat
yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
Saran
 Tenaga kesehatan harus senantiasa
meningkatkan pengetahuan dan ilmu di
bidang masing-masing dan benar-benar
memahami aspek hukum tenaga kesehatan
agar terhindar dari malpraktik keperawatan
yang dapat menjeratnya ke ranah hukum
 Rumah Sakit sebagai institusi pengelola
layanan praktek kesehatan harus
memperjelas kedudukannya dan
hubungannya dengan pelaku/ pemberi
pelayanan kesehatan, sehingga dapat
diperjelas bentuk tanggung jawab dari
masing-masing pihak
 Perawat sebagai tenaga kesehatan yang
profesional harus memahami benar standar
asuhan keperawatan dalam melakukan
tindakan pelayanan kesehatan.
Aspek hukum standar asuhan keperawatan

More Related Content

Aspek hukum standar asuhan keperawatan

  • 4. Standar Asuhan Keperawatan Uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan Kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai mengukur kualitas asuhan kinerja perawat dan efektifitas manajemen organisasi
  • 5. Standar I : Pengkajian keperawatan Satndar II : Diagnosa keperawatan Standar III : Perencanaan keperawatan Standar IV : Intervensi keperawatan Standar V : Evaluasi keperawatan Standar VI : Catatan asuhan keperawatan Standar Asuhan Keperawatan
  • 6. Tim Penyusun Standar Asuhan Keperawatan Depkes RI Pusat Ditjen Yanmed Ditjen Pembinaan Kesmas Pusdiklat Pusdiknakes Sarana pelayanan kesehatan RS Pemerintah RS swasta RS ABRI Institusi pendidikan Akper/D3 Keperawatan PSIK CHS Organisasi profesi
  • 7. Mekanisme Penyusunan Standar Asuhan Keperawatan Rapat Intensif Tim Penyusun Loka karya Nasional Kabid keperawatan RSU RS jiwa Institusi pendidikan CHS Unsur Depkes PPNI dan IBI
  • 8. Aspek Hukum UU No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 23 tng kes berwenang menyelenggarakan Yankes sesuai dengan bidang keahlian Pasal 24 Harus memenuhi standar pelayanan Pasal 51 Mewujudkan derajat kes setinggi-tingginya bagi individu / masyarakat
  • 9. Aspek Hukum UU No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 13 Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien
  • 10. Aspek Hukum UU No 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Pasal 73 perawat diberikan kewenangan untuk melaksanakan tindakan kedokteran
  • 11. Aspek Hukum PP No 65 tahun 2005 tentang pedoman penyusunan dan penerapan standar pelayanan minimal Pasal 3 SPM ditetapkan oleh Pemerintah dan diberlakukan untuk seluruh Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  • 12. Aspek Hukum PMK No 148 tahun 2010 diperbaharui PMK No 17 tahun 2013 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat Pasal 8 praktik keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat melalui kegiatan pelaksanaan asuhan keperawatan Pasal 9 dalam melaksanakan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang dimiliki Pasal 10 dalam keadaan darurat dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya
  • 13. Aspek Hukum PMK No 2052 tahun 2011 tentang izin praktek kedokteran Pasal 23 dokter dapat memberikan pelimpahan suatu tindakan kedokteran kepada perawat secara tertulis jk terdapat kebutuhan pelayanan yang melebihi ketersediaan dokter di fasilitas pelayanan tersebut pelaksanaan tindakan yang dilimpahkan tetap di bawah pengawasan pemberi pelimpahan, pemberi pelimpahan tetap bertanggung jawab atas tindakan yang dilimpahkan
  • 14. Pengawasan PMK No 17 tahun 2013 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat Pasal 14 pelaksanaan pengawasan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat memberikan tindakan administratif kepada perawat yang melakukan pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, pencabutan SIPP.
  • 15. Pengawasan Keppres No 56 tahun 1995 tentang majelis disiplin tenaga kesehatan Pasal 5 Yang bertugas meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan adalah (MDTK)
  • 17. Bayi Meninggal Diduga Akibat Kelalaian Perawat 7 September, 2008 Seorang bayi berumur 15 hari meninggal dunia dalam perawatan medis di Balai Layanan Umum Rumah Sakit Umum Daerah (BLU-RSUD) dr Fauziah Bireuen, Jumat (5/9) pagi. Kasus itu diduga akibat kelalaian perawat yang sebelumnya sempat diminta melanjutkan arahan dokter dari UGD untuk segera dikonsultasikan ke dokter spesialis anak. Informasi yang diperoleh Analisa di rumah sakit itu menyebutkan, bayi berusia 15 hari yang diberi nama Fadila Albayhaki merupakan bayi pasangan warga Gampong Raya Tambo, Peusangan, diterima petugas UGD pada Kamis (4/9) malam pukul 20.10 WIB dengan keluhan sesak nafas.
  • 18. Sang bayi selanjutnya ditangani dr M Adi yang kala itu bertugas sebagai dokter piket UGD. Penanganan pun dilaporkan sesuai prosedur perawatan yang telah ditetapkan, selanjutnya pasien mungil itu dirujuk ke ruang Perinatologi dan ICU untuk ditangani lebih intensif. Bayi itu diberikan oksigen, suntikan dan dimasukkan ke dalam inkubator. Pada berkas rujukan telah saya tulis kalau pasien harus segera dikonsultasi dengan dokter spesialis anak, tetapi saya tak paham mengapa tidak dilaporkan kepada dokter ahli. Saya telah lakukan upaya sesuai wewenang saya, jelas M Adi.
  • 19. Kepala Ruang Perinatologi dan ICU, Nurhayati mengatakan, dokter spesialis anak tidak ada yang bertugas pada malam hari, tetapi jika ada keperluan mendesak maka para dokter ahli anak mana pun bisa dihubungi melalui telepon. Sedangkan kala itu seluruh ruangan di bawah pengawasan dokter piket UGD. Bayi Fadila itu telah ditangani dokter piket di UGD, jadi tidak perlu lagi ditangani dokter spesialis anak. Kami telah berupaya secara maksimal, tetapi takdir berkata lain. Saya tidak menghubungi dokter ahli, itu pun sesuai arahan dokter piket UGD, jelas Nurhayati yang berseberangan dengan pernyataan dr M Adi.
  • 20. Mengakui Secara terpisah, Direktur BLU-RSUD dr Fauziah, dr Tjut Darmawati Sp.A yang ditemui kemarin mengakui, kasus kematian bayi Fadila Albayhaki karena unsur kelalaian oleh perawat di ruang Perinatologi dan ICU, yakni tidak melaporkan kondisi pasien yang segera harus dikonsultasi dengan dokter ahli. Saya sendiri baru tahu pasien bayi itu meninggal tadi pagi. Menurut perawat memang tidak sempat ditangani dokter ahli. Dan ini saya nilai memang sebab human error, tapi biasalah manusia ada kesilapan sekali-kali, kata dr Tjut Darmawati Sp.A didampingi dr M.Adi serta dua perawat Perinatologi dan ICU.
  • 21. Dijelaskan, seharusnya pasien pada kondisi kritis wajib segera dikonsultasi kepada dokter spesialis, akan tetapi hal itu tidak dilakukan oleh perawat. Itu adalah sebuah bentuk pelanggaran yang mengakibatkan pasien meninggal dunia. Terkait kasus tersebut, Tjut Dharmawati mengaku telah memperingatkan seluruh perawat dan dokter agar hal serupa tidak terulang lagi. Begitu pun, dia meminta agar kejadian itu lebih dilihat kepada unsur takdir.
  • 22. Analisa kasus Dokter Wewenang Tindakan medis Delegasi Tertulis Dalam pengawasan Perawat Melaksanakan Tindakan yang didelegasikan Dokter Tindakan medis / aspek medis Dokumentasi dlm catatan medis Perawat Asuhan keperawatan Dokumentasi keperawatan
  • 23. Pada kasus ditemukan data Bayi itu diberikan oksigen, suntikan dan dimasukkan ke dalam inkubator. Hal ini menunjukkan bahwa perawat sudah melaksanakan Standar I (pengkajian) sampai Standar V (evaluasi) sehingga dapat melakukan tindakan tersebut.
  • 24. Perawat yang menerima delegasi secara tertulis di berkas rujukan oleh dokter jaga tersebut tidak melakukan konsultasi sesuai delegasi tertulis dengan pertimbangan bahwa pada kala itu seluruh ruangan dibawah pengawasan dokter piket UGD. Perawat mengatakan Saya tidak menghubungi dokter ahli, itu pun sesuai arahan dokter piket UGD, pernyataan perawat tersebut menunjukkan bahwa kesalahan (tidak konsultasi) yang dilakukan oleh perawat adalah hasil arahan dari dokter jaga yang di sisi lain juga menyuruh untuk melakukan konsultasi dengan dokter spesialis.
  • 27. Keputusan Pada kasus diatas, dengan kurangnya dokumentasi keperawatan maka perawat berhak disalahkan.
  • 28. Kesimpulan Standar Asuhan Keperawatan adalah uraian pernyataan tingkat kinerja yang diinginkan, sehingga kualitas struktur, proses dan hasil dapat dinilai. Standar asuhan keperawatan berarti pernyataan kualitas yang didinginkan dan dapat dinilai pemberian asuhan keperawatan terhadap pasien/klien.
  • 29. Tim penyusun standar asuhan keperawatan terdiri dari: (1) Unsur Depkes RI Pusat, yaitu Ditjen pelayanan medik, Ditjen pembinaan kesehatan masyarakat, Pusdiklat dan Pusdiknakes; (2) Unsur sarana pelayanan kesehatan, yaitu RS Pemerintah, RS swasta dan RS ABRI; (3) Institusi pendidikan keperawatan, yaitu Akper/D3 Keperawatan dan PSIK; (4) Consortium Health Sciences (CHS); (5) Organisasi profesi keperawatan (Hidayat, 2012).
  • 30. Standar asuhan keperawatan merupakan standar profesi perawat yang harus dilaksanakan sepenuhnya dalam melaksanakan asuhan keperawatan kepada klien. Jika terdapat kesalahan dalam menerapkan standar profesi maka perawat yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.
  • 31. Saran Tenaga kesehatan harus senantiasa meningkatkan pengetahuan dan ilmu di bidang masing-masing dan benar-benar memahami aspek hukum tenaga kesehatan agar terhindar dari malpraktik keperawatan yang dapat menjeratnya ke ranah hukum
  • 32. Rumah Sakit sebagai institusi pengelola layanan praktek kesehatan harus memperjelas kedudukannya dan hubungannya dengan pelaku/ pemberi pelayanan kesehatan, sehingga dapat diperjelas bentuk tanggung jawab dari masing-masing pihak Perawat sebagai tenaga kesehatan yang profesional harus memahami benar standar asuhan keperawatan dalam melakukan tindakan pelayanan kesehatan.