Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1) Jumlah kasus HIV/AIDS di Indonesia terus meningkat dan paling banyak ditemukan pada laki-laki usia 20-49 tahun
2) Dokumen membahas hak-hak pasien HIV/AIDS seperti hak atas pelayanan kesehatan, informasi, kerahasiaan, dan persetujuan medis
3) Tenaga kesehatan juga dilindungi secara hukum dalam menjaga kerahasiaan pasien HIV/AIDS
2. Menurut data komisi penanggulangan AIDS
Indonesia hingga
31 Desember 2006, ada 8194
kasus HIV/AIDS di seluruh Indonesia. Seperti
fenomena Gunung Es.
Data terbaru yang diperoleh dari laporan Ditjen PP
dan PL Kemerdekaan RI, jumlah kumulatif kasus
AIDS di Indonesia menurut jenis kelamin sampai
dengan akhir Juni 2011 sebanyak 26.483 kasus,
paling banyak ditemukan dan pada jenis kelamin
laki-laki (19.139 kasus) dan pada kelompok umur 2049 tahun (23.225 kasus).
3. DEFENISI
Dulu definisi AIDS berubah tiap tahunnya,
sampai
akhirnya
AIDS
pertama
kali
didefinisikan oleh CDC sebagai penyakit yang
ditandai oleh kelainan pada mediasi sel imun.
Selanjutnya diketahuinya penyebab penyakit
ini yaitu HIV (Human Immunodeficiency Virus)
4. Virus ini menular melalui
kontak seksual,
kontak dengan darah, produk darah atau cairan
tubuh lainnya (seperti pada pengguna obat-obatan
terlarang yang saling bertukar jarum suntik yang
sudah terkontaminasi),
intrapartum atau secara perinatal dari ibu kepada
bayi, atau via susu ibu.
5. Perlindungan Hukum dan HAM
terhadap Pengidap HIV/AIDS
Permasalahan pokok yang menyangkut
hukum berkaitan dengan maraknya kasus
HIV/
AIDS
adalah
bagaimana
menyeimbangkan
antara
perlindungan
kepentingan masyarakat dan
kepentingan
individu pengidap HIV dan penderita AIDS.
Terdapat dua hak asasi fundamental yang
berkaitan dengan epidemi HIV/ AIDS yaitu :
1. Hak terhadap kesehatan
2. hak untuk bebas dari diskriminasi.
6. Hak Atas Pelayanan Kesehatan
Pasal 5 UU Kesehatan
Setiap orang mempunyai hak yang sama
dalam memperoleh akses atas sumber daya di
bidang kesehatan.
8. Hak atas kerahasiaan
UU Kesehatan No.36/2009 pasal 57
Selain itu UUPK No. 29/2004 Pasal 48 Paragraph 4
tentang rekam medis (9)
9.
Kewajiban menyimpan rahasia medis juga
terdapat pada
Declaration of Geneve
International code of medical ethics
Declaration of Lisbon
10.
Kode Etik Kedokteran (KODEKI) tahun 2002
pasal 12
Peraturan pemerintah no.26 tahun 1966
Peraturan pemerintah no.10 tahun 1966
11. Hak atas persetujuan tindakan
medis
UU Kesehatan no.36 2009 pasal 56 (8)
a. Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian
atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan
kepadanya setelah menerima dan memahami informasi
mengenai tindakan tersebut secara lengkap
b. Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berlaku pada:
Penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara
cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas.
Keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri
Gangguan mental berat
12. Perlindungan Hukum Tenaga
Kesehatan
Tenaga kesehatan diwajibkan menjaga
kerahasiaan penderita . Khusus untuk kasus
HIV/AIDS diatur tentang pelaporan HIV/AIDS
dalam(11)
Instruksi Menteri Kesehatan RI No 72 / Menkes
/ Instll / 1988
Surat Keputusan Menko Kesra No 9 Tahun
1994
13. 1). Pasal 322 Kitab UU Hukum Pidana ( KUHP )11)
2). Pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata
3). Sanksi Administratif dari MenKes ( berdasar PP no 10 tahun1966 tentang Wajib Simpan Rahasia
Kedokteran ) Kejadian ini dapat dihindarkan karena adanya hak undur diri dimana tenaga kesehatan
mendapat perlindungan hukum berdasarkan Menurut Pasal 170 KUHP
4). Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat
dibebaskan dan kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan
kepada mereka.
5). Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut, maka pengadilan negeri
memutuskan apakah alasan yang dikemukakan oleh saksi atau saksi ahli untuk tidak berbicara itu, layak dan
dapat ditenima atau tidak. Penegakan hak undur diri dapat dianggap sebagai pengakuan para ahli hukum,
bahwa kedudukan jabatan itu harus dijamin sebaik-baiknya. Hal tersebut membebaskan seorang dokter untuk
menjadi saksi ahli dan kewajibannya untuk membuka rahasia jabatan, namun pembebasan itu tidak selalu
datang dengan sendirinya. Pasal 57 (2) UU Kesehatan mengatur tentang hilangnya hak pribadidalam rahasia
medis dalam kondisi: perintah undang-undang, perintah pengadilan, izin yang bersangkutan, kepentingan
masyarakat dan kepentingan orang tersebut. Ketentuan mengenai informed consent pun merupakan payung
hukum
bagi
tenaga
kesehatan
karena
sesuai
dengan
tujuan
informed
consent
memberi perlindungan hukum kepada dokter dan tenaga kesehatan lainnya terhadap suatu kegagalan dan
bersifat negatif, karena prosedur medik modern bukan tanpa resiko, dan pada setiap tindakan medik ada
melekat suatu resiko (Permenkes No. 290/Menkes/Per/III/2008Pasal 3 ) sehingga terhindar dari resiko
tuntutan melakukan penganiayaan berdasarkan KUHP Pasal 351 (trespass, battery, bodily assault ).